BAB I PENDAHULUAN
1.1.Latar Belakang Setiap manusia pasti
berhadapan dengan masalah, konflik dan situasi atau kejadian yang tidak menyenangkan terkait
dengan diri sendiri, orang lain maupun lingkungan sekitar.
Setiap manusia pasti
mengalami saat-saat di
mana mereka merasa down
(sedih, kecewa, tidak
bersemangat, stres, depresi
dan lain -lain).
Banyak kejadian dalam hidup ini yang dapat maupun tidak dapat
dihindari oleh manusia dan membuat
individu mengalami hal-hal tersebut.
Hampir setiap
hari kita mendengar
berita kriminal seputar seks
yang dilakukan oleh dan kepada
anak di bawah umur sampai remaja baik
dalam berita koran maupun televisi.
Perkosaan, pelecehan dan kekerasan seksual, pembunuhan disertai
perkosaan lebih dulu
dan lain sebagainya.
Sekitar bulan Januari
tahun 2010, di Jakarta
diberitakan Babe Baekuni
yang melakukan sodomi
dan pembunuhan dengan cara
mutilasi pada anak jalanan, jumlah korbannya mencapai 10 orang.
Kemudian perkosaan berantai di
Bali terhadap anak-anak usia Sekolah Dasar (SD) yang dilakukan
oleh Diky Saputra.
Di kota Semarang
sempat diberitakan dengan adanya “Kolor ijo” (Aryono) seorang kakek yang mempunyai perilaku
negatif seksual (mengintip
orang tidur, mengintip
orang mandi, dan memperkosa
anak usia dini) (http://www.lintasberita.com/go/939889).
Data Legal
Resources center untuk
Keadilan Jender dan
Hak Asasi Manusia (LRC-KJHAM) Jawa Tengah mencatat kasus
perkosaan di tahun 2010 sebanyak 202
kasus dengan korban 229 orang dan 301 pelaku. Dari 229 korban tersebut,
187 kasus diantaranya
dengan korban anak -anak
yang berusia 6-18 tahun.
Sedangkan 129 pelaku berusia antara 19 -30 tahun (Irene, Wawancara staf Informasi LRC-KJHAM tanggal 18 April 2011).
Kasus perkosaan
di Jateng pada
tahun 2010 menurun
dari sisi kasusnya jika dibanding 2009. Pada tahun 2009 kasus
perkosaan sebanyak 207 kasus, 224 korban, dan
338 pelaku. Sedangkan
di tahun 2008,
sebanyak 117 kasus,
153 korban, dan
206 pelaku. Daerah
dengan kasus perkosaan
tertinggi tahun 2010 adalah kota
Semarang dengan 33
kasus, kemudian Boyolali
15 kasus, dan Wonogiri
12 kasus.
Data di atas merupakan sebagian
kecil data yang ditangani, masih banyak lagi
data yang tidak tercatat dari
berita televisi dan surat kabar
yang setiap hari beredar, pada
penelitian ini penulis
memfokuskan pada kasus
perkosaan yang ditangani
oleh PPT SERUNI
kota Semarang sebagai
lembaga yang membantu menangani masalah kekerasan perempuan.
Data dari
SERUNI sebanyak 7
kasus ditangani di
tahun 2009, dan
pada tahun 2010
kasus perkosaan yang
ditangani sebanyak 6
korban. Artinya , di SERUNI mengalami
penurunan laporan korban
perkosaan namun bukan
berarti tindak perkosaan yang
terjadi juga semakin menurun. Hal ini disebabkan semakin mudahnya
akses untuk melaporkan
kasus perkosaan. Selain
itu juga masih dianggapnya
perkosaan adalah hal yang tabu untuk
dibicarakan. Oleh karena itu, banyak juga korban perkosaan yang
menyelesaikan kasusnya secara kekeluargaan.
Perkosaan
adalah hubungan seksual
yang dilakukan tanpa
kehendak bersama, dipaksakan
oleh satu pihak
pada pihak lainnya
(Luhulim a, 2000: 24).
Ahli lain
menyebutkan perkosaan selalu
didorong oleh nafsu
seks yang sangat kuat
dan dibarengi oleh
emosi yang tidak
matang, serta terdapat
unsur -unsur kekejaman dan
sifat sadisme (Semium,
2007: 55). Perkosaan
selalu dikaitkan dengan
kejahatan secara fisik
atau ancaman kejahatan,
ditambah dengan pemaksaan
kontak seksual sehingga
para korban merasa
keselamatan dan kehidupan mereka terancam (Nugaraha, 2010:
217).
Penulis tidak menemukan
keterangan tentang perkosaan dalam Al-Qur’an.
Namun agama
Islam mengatur bagaimana
menyalurkan hasyrat seksual manusia secara benar
yaitu melalui pernikahan.
Hubungan seksual tidak
bertentangan dengan ketuhanan,
spiritualitas, ataupun keimanan,
oleh karena itu
seks harus disalurkan dengan jalan yang benar yaitu
melalui pernikahan. Dalam agama Islam melarang
segala bentuk keintiman
antara pasangan yang
belum menikah (Maqsood, 2004:
131).
Dalam suatu hadits Rasulullah
bersabda: “Janganlah sekali-kali seorang
diantara kalian berduan
dengan seorang wanita
yang belum atau
tidak sah baginya,
kecuali disertai dengan muhrimny (HR.Bukhari-Muslim)” (Yahya,
676 H: 569).
Allah berfirman dalam Al-Qur’an “Dan janganlah kamu
mendekati zina: sesungguhnya
zina itu adalah sesuatu perbuatan yang keji dan suatu
jalan yang buruk (Depag, 2007: QS. Al-Israa’: 32).
Islam mengharuskan pemeluknya,
baik laki-laki maupun perempuan untuk senantiasa
menjaga kehormatannya dan tidak menyerahkan kesuciaanya, kecuali pada pasangan hidupnya yang sah menurut agama. Dalam Al-Qur’an
surah AnNur ayat 30-31, Allah
memerintahkan setiap orang beriman baik laki-laki maupun perempuan untuk senantiasa menjaga
kehormatannya dan menjauhi segala hal -hal yang dapat membawa kepada ternodanya
kesucian. Khusus kepada wanita, Allah memperingatkan
secara panjang lebar
kepada mereka tentang
pentingnya kehormatan dan
beberapa hal yang
harus dilakukan secara
praktis agar tetap terjaga
kehormatannya. Ini karena kaum wanita adalah pihak yang paling rawan kehormatannya.
Dalam segala posisi,
situasi dan kondisi,
timbulnya ancaman terhadap kesucian mereka lebih besar dari pada
laki -laki. Apalagi dampak negatif dari ternodainya
kesucian wanita akan
membawa guncangan psikologis
yang hebat (Bukhari, 2006:
145-147).
Bentuk-bentuk penyimpangan
seksual dianggap suatu
perbuatan yang kotor
dan dibenci oleh
masyarakat. Mengingat kultur
budaya Indonesia yang sangat menjujung
tinggi keperawanan, perempuan
yang diperkosa akan kehilangan
keperawanannya, dianggap hina dan bahkan
dikucilkan. Apalagi kalau perempuan
itu mengalami kehamilan, seringkali dianggap aib yang luar biasa.
Sampai saat
ini berita-berita seputar
seks masih cukup
ramai diberbagai media,
dan anak-anak hingga
usia remaja dijadikan
korban utama pelecehan seksual. Remaja merupakan sosok
manusia yang menarik perhatian orang banyak, karena
masa tersebut merupakan
periode perkembangan dan
kematangan baik fisik
maupun psikisnya, karena
itu penulis tertarik
untuk meneliti persoalan remaja.
Remaja menjadi
korban utama dalam
kejahatan seksual karena
mereka masih lemah
secara fisik, masih
naif dan mudah
dibohongi. Perkosaan pada remaja
merupakan tindakan kriminal,
tidak bermoral, dan
berkontribusi besar pada
hancurnya masa depan
mereka. Jika mereka
sudah menjadi korban perkosaan sejak dini, mereka akan menderita
secara fisik dan mental sekaligus.
Download lengkap Versi PDF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi