BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah Indonesia adalah salah satu negara yang
menganut sistem demokrasi, dimana
kekuasaan tertinggi berada ditangan rakyat. Secara etimologis, demokrasi berasal dari bahasa Yunani, “Demos”
(rakyat) dan “kratos” (kekuasaan), yang berarti pemerintahan dari rakyat.
Secara historis, istilah demokrasi telah dikenal sejak abad ke 5 SM,
yang pada awalnya sebagai respon terhadap
pengalaman buruk monarki dan kediktatoran di negara-negara kota Yunani kuno. Pada waktu itu demokrasi
dipraktikkan sebagai sistem dimana seluruh
warga negara lembaga legistatif.
Dalam khazanah ke-Islam-an istilah demokrasi
dikenal dengan konsep ”as-Syura”dalam
arti musyawarah. Mayoritas ulama syariat dan pakar undungundang konstitusional
meletakkan ”as-Syura”sebagai kewajiban ke-Islam-an dan prinsip konstitusional yang pokok diatas
prinsip-prinsip umum dan dasardasar baku yang telah ditetapkan oleh
nash-nashal-Qur’an dan hadis-hadis nabawi.
Oleh karena itu, musyawarah ini lazim dan tidak ada alasan bagi seseorang untuk meninggalkan.
Masykuri Abdillah, Demokrasi Dipersimpangan Makna, Respon
Keintelektualan Muslim Indonesia
Terhadap konsep Demokrasi (1966-1993), h. 71 Farid Abdul Khaliq, Fikih Politik Islam, h.
35 1 Jika musyawarah maksudnya adalah prinsip
partisipasi politik dalam pemikiran
politik Barat, maka prinsip amar ma’ruf
nahih munkaryang merupakan tujuan dari
semua kewenangan dalam Islam, sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnu Taimiyah; ”semua
kewenangan dalam Islam tujuannya hanyalah
amar ma’ruf nahi munkar”.
Pada hakikatnya-tersimbol dalam tugas
pengawasan atas orang-orang yang
memiliki kekuasan-berarti mewujudnya partisipasi politik rakyat dalam segala perkara-perkara umum dan juga dalam
hukum, berawal dari kewajiban memberikan
nasihat (yang tulus).
Di kalangan ilmuwan politik
sampai saat ini sebenarnya belum ada keseragaman
pemahaman tentang makna demokrasi itu sendiri. Namun, kita bisa melihat kriteria demokrasi yang diajukan
Robert Dahl yang banyak disepakati oleh
kalangan ilmuan politik. Menurutnya, setidaknya ada delapan kriteria demokrasi, yaitu : (1) adanya hak untuk
memilih, (2) hak untuk dipilih, (3) hak para
pemimpin politik untuk bersaing memperebutkan dukungan dan suara, (4) adanya Pemilihan Umum yang bebas dan
transparan, (5) Kebebasan berorganisasi,
(6) kebebasan berekspresi, (7) terdapatnya sumber-sumber informasi alternatif, dan (8) adanya
institusi-institusi pembuatan kebijakankebijakan publik yang bergantung pada
suara dan ekspresi-ekspresi pilihannya.
Dari kriteria tersebut, Pemilihan Umum
merupakan bagian dari pemenuhan hak Ibid.
h. 39 Kacung Marijan, Demokratisasi di
Daerah,h. 33 memilih dan dipilih
sebagai wujud pemenuhan kedaulatan rakyat. Pemilu merupakan wujud dari pelaksanaan sistem
pemerintahan yang demokratis.
Sistem pemilu merupakan
seperangkat metode atau aturan untuk menampung
suara dan aspirasi pemilih ke dalam suatu lembaga pemerintahan.
Dalam demokrasi pemeritahan,
sistem pemilu menjadi elemen penting yang turut membentuk struktur sistem. Perubahan sebuah
sistem pemilu kepada sistem pemilu yang
lain akan berpengaruh pula pada struktur sistem politik yang akan merubah tatanan demokrasi di negeri ini guna
menciptakan pemerintahan yang kuat
seperti dalam sistem kepartaian dan sepektrum representasi.
Di Indonesia, Pemilihan Umum memakai dua
sistem. Pertama,sistem Pemilihan
Mekanis. Pada sistem ini rakyat ditempatkan sebagai suatu massa individu-individu yang sama. Aliran
liberalisme, sosialisme, dan komunisme semua
berlandaskan pandangan mekanis ini. Liberalisme mengutamakan individu sebagai kesadaran otonom dan
memandang masyarakat sebagai kompleks
hubungan-hubungan antara individu yang bersifat kontraktuil, sedangkan sosialisme dan khususnya komunisme
mengutamakan totalitas kolektif
masyarakat dan mengecilkan peranan individu dalam totalitas kolektif itu. Tetapi semua aliran di atas mengutamakan
individu sebagai pengendali hak pilih
aktif dan memandang rakyat (korpspemilih) sebagai suatu massa individu- Sigit
Pamungkas, Perihal Pemilu, h, 13 individu
yang masing-masing mengeluarkan satu suara (suara dirinya sendiri) dalam setiap pemilihan.
Kedua, sistem Pemilihan
Organis. Pandangan organis menempatkan rakyat sebagai sejumlah individu-individu yang
hidup bersama dalam berbagai macam
faktor hidup: geneologis (rumah tangga, keluarga) ekonomi dan industri, lapisan-lapisan sosial (buruh), tani, dan
sebagainya. Masyarakat dipandangnya sebagai
suatu organisme yang terdiri atas organ-organ yang mempunyai kedudukan dan fungsi tertentu dalam totalitas organisme itu, seperti persekutuan-persekutuan hidup. Berdasarkan
pandangan ini, persekutuanpersekutuan itulah yang diutamakannya sebagai
pengendali hak pilih, atau dalam perkataan
lain sebagai pengendali hak untuk mengutus wakil-wakil kepada perwakilan masyarakat.
Pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu)legislatif
2009 adalah pemilihan umum untuk memilih
calon dari beberapa partai secara langsung di seluruh Indonesia oleh penduduk/warga Negara
Indonesia. Hal ini meliputi pemilihan Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR RI, DPRDProvinsi, DPRD Kota /Kabupaten).
Dalam pemilu legislatif 2009 ini
adalahsuatu pesta demokrasi rakyat Indonesia yang telah diatur dalam undang-undang No. 10
tahun 2008.
Dalam pemilihan ini, banyak
partai dan banyak para calon legislatif yang mendaftarkan diri. Pola pendaftaran pun pada
tahun ini tidaklah sulit, di mana M.
Kusnardi Dan Harmaily Ibrahim, “Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia”, h.
332-334 calon legislatif mendapat
rekomendasi dari sebuah partai dan tingkat pendidikannya minimal Sekolah Tingkat Menengah
(SMA) dan maksimalnya sampai ke
Perguruan Tinggi. Pemilihan umum kali ini, bertolak belakang dengan pemilu tahun 2004 yakni calon yang berada di
nomor urut 1 adalah dapat dipastikan dia
menjadi anggota legislatifatau (DPR) Dewan Perwakilan Rakyat, namun kali ini berbalik yakni menggunakan
sistem suara terbanyak.
Implikasinya, semua orang yang
mencalonkan diri sebagai calon legislatif dituntut berkompetisi dan cerdik untuk dapat
meraih simpati konstituen untuk dipilih.
Sehingga dalam hal ketentuan suara terbanyak ini, calon legislatif bukan saja harus berkompetisi dengan calon legistif
dari partai lain, melainkan dengan sesama
calon legislatif dari partai yang sama. Akibatnya, pelanggaran menjadi sangat sulit dihindari dan sangat mudah
ditemui di lapangan. Hal ini akibat persaingan
bebas karena faktor tuntutan dan tekanan sebuah sistem itu sendiri dan persaingan kehormatan individu calon
legislaif itu sendiri. Sedangkan partai politik
hanya adalah sebagai jembatan untuk dapat mengikuti pesta demokrasi.
Dengan demikian, dalam pemilu
2009 ini pada dasarnya merupakan suatu proses
politik menuju kehidupan yang demokratis (kedaulatan rakyat), transparan, dan bertanggungjawab. Selain itu
pemilihan calon legislatif (caleg) menandakan
adanya perubahan sistem yang sangat hebat dan terasa di hati masyarakat, yakni bukan sekedar distribusi
kekuasaan semata antar tingkat pemerintahan
secara vertikal.
Namun sistem suara terbanyak juga membuka peluang lebih besar adanya pelanggaran dalam
pemilu, bahkan bukan dilakukan oleh
Partai politik, melainkan juga oleh calon legislatif itu sendiri.
Download lengkap Versi PDF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi