BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah Seringkali orang
tua tidak mengerti
bahwa mereka telah
melakukan kesalahan terhadap
anak-anak mereka bahkan
mereka telah menelantarkan anak-anak mereka.
Menelantarkan anak di
bawah umur adalah
suatu perbuatan yang dilarang
oleh suatu aturan hukum, larangan itu akan desertai hukuman (sanksi) yang berupa pidana tertentu. Suatu
perbuatan baru dianggap sebagai tindak pidana apabila unsurunsurnya terpenuhi. Adapun
unsur-unsur pidana dapat dikatagorikan
menjadi 2 (dua):
Pertama unsur formil
yaitu perbuatan manusia
yang dilarang oleh suatu
aturan hukum yang disertai sanksi tertentu. Kedua unsur materiel yaitu perbutan itu harus bersifat melawan hukum,
yaitu benar-benar dirasakan oleh masyarakat
sebagai perbuatan yang tak patut dilakukan.
Dari uraian di
atas ini, menelantarkan
anak di bawah
umur adalah tindak
pidana yang melawan
hukum yang harus
diberikan sanksi. Hakim memberikan sanksi
kepada penelantaran anak
di bawah umur
hukuman percobaan (bersyarat) karena tersangka masih mempunyai 2 (dua) anak yang masih belum cukup umur, dan butuh perawatan
orang tuanya. Tolib Setiady, Pokok-Pokok Hukum Penitensier Indonesia , (Bandung: Alfabeta, 2010), 10. 1 Dari hukuman pidana percobaan (bersyarat) di atas ini, maka dapat dijelaskan: Pidana bersyarat yang bisa disebut peraturan tentang ‚hukuman dengan perjanjian‛atau‚hukuman dengan bersyarat‛atau‚hukuman janggelan‛ artinya adalah: orang dijatuhi hukuman, tetapi hukuman itu tidak usa dijalankan, kecuali jika kemudian ternyata bahwa terhukum sebelum habis tempo percobaan berbuat peristiwa pidana atau melanggarkan perjanjian yang diadakan oleh hakim kepadanya, jadi penjatuhan hukuman tetap ada. Selain mengenai pengertian pidana bersyarat (percobaan) di atas maksud dari penjatuhan pidana bersyarat ini adalah untuk memberi kesempatan kepada terpidana supaya dalam tempo percobaan itu ia memperbaiki dirinya dengan jalan menahan diri tidak akan berbuat suatu tindak pidana lagi atau melanggar perjanjian (syarat-syarat) yang telah ditentukan hakim kepadanya. Hakim dalam menjatuhkan hukuman pidana bersyarat (percobaan) dilihat dari keberadaan pelaku secara umum, dikaitkan dengan bentuk-bentuk tindak pidana tertentu atau kejahatan seseorang pelaku tindak pidana melainkan harus didasarkan atas kenyataan-kenyataan dan keadaan-keadaan setiap kasus. Kasus penelantaran anak yang terjadi bukanlah persoalan baru, hanya saja perhatian masyarakat, pemerintah, serta berbagai kalangan kurang peduli R. Soesilo, Pokok-Pokok Hukum Pidana Peraturan Umum dan Delik-Delik Khusus, (Bogor: Politea, 1991), 53. Tolib Setiady, Pokok- Pokok Hukum Penitensier Indonesia, 120. terhadap masalah ini. Bahkan penanganannya masih diskriminatif, baik dari perhatian pemerintah, lembaga hukum, dan pemberitaan media masa. Misalnya, diskriminasi terjadi ketika kasus penelantaran anak oleh orang tua yang telah terjadi di Mojokerjo karena faktor ekonomi. Mereka tidak sadar bahwa menelantarkan anak adalah sebuah tindak pidana melawan hukum yang telah diatur dalam Undang-Undang. RI. No. 23 Tahun 2002.Tentang perlindungan anak, Pasal 77 huruf (b). Pasal 305 KUHP juga dijelaskan tentang larangan untuk menempatkan anak yang umurnya masih belum 7 ( tujuh ) tahun untuk ditemu, atau meninggalkan anak itu, dengan maksud untuk melepasakan diri darinya diancam dengan pidana penjara paling lama 5 ( lima ) tahun 6 (enam) bulan. Kasus penelantaran anak yang dilakukan oleh orang tuanya di Desa Glatik Kabupaten Mojokerto. Hakim menjatuhkan pidana penjara kepada tersangka selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan tersangka dikenakan denda sebesar Rp 5.000.000 (lima juta) dan subsidair 6 (enam) bulan kurungan. Hakim menjatuhkan tersebut karena tersangka mempunyai 2 (dua) anak yang masih belum cukup umur, dan butuh perawatan orang tuanya. UU No.23 Tahun 2003 Tentang Perlindungan Anak, Pasal 77 hruf b; penelantaran anak yang mengakibatkan anak mengalami sakit atau Moelyatno, KUHP (Jakarta: Bumi Aksara, 2007), 113. penderitaan, baik fisik, mental maupun sosial, akan dikenakan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah). Mukaddimah Deklarasi PBB tersurat bahwa umat manusia berkewajiban memberikan yang terbaik bagi anak-anaknya. Semua menyetujui peran anak merupakan harapan masa depan. Ketentuan tentang perlindungan anak, dimuat dalam Pasal 34 UUD NRI. Ketentuan ini menegaskan pengaturannya dengan dikeluarkan UU No.4 Tahun 1974 tentang kesejahteraan anak dan kemudian diubah dengan UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Anak mempunyai eksistensi sebagai anak manusia yang merupakan totalitas kehidupan dan kemanusian. Anak merupakan makhluk ciptaan Tuhan yang wajib dilindungi dan dijaga kehormatan, martabat, dan harga dirinya secara wajar. Baik hukum, ekonomi, politik, maupun sosial budaya tanpa membedakan suku, agama ras, dan golongan. Sebagaimana yang telah disebutkan dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, bahwa anak merupakan karunia Tuhan, yang senantiasa harus dijaga. Sebab di dalam dirinya melekat harkat, martabat, dan hak-hak sebagai manusia yang harus dijungjung tinggi. Hak Asasi Anak merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia ( HAM ) yang Wardi, Undang-Undang No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, 99. Setya Wahyudi, Inplementasi Ide Diversi dalam Pembaharuan Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia , (Yogyakarta: Genta Publishing, 2011), 22. termuat dalam UUD NRI dan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Tentang Hak-Hak Anak. Dunia anak merupakan dunia yang paling unik, penuh keceriaan, kegembiraan, fantasi dan suka cita. Anak seharusnya dilindungi oleh orang tua bukan ditelantarkan. Oleh karena itu, pertumbuhannya harus diperhatikan oleh orang tua, baik pertumbuhan fisik maupun pertumbuhan pisikis. Pengaturan hak-hak Anak, pada pokoknya diatur dalam UU No.23 Tahun 2002 Perlindungan Anak, dan Keputusan Presiden No.36 Tahun 1990 tentang pengesahan konvrensi hak-hak anak. Sebagaimana ditentukan dalam Pasal I ayat (12) UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, bahwa hak anak bagian dari Hak-Asasi Manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga masyarakat, pemerintah dan negara. Suatu perbuatan dinamai jarimah (tindak pidana) apabila perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian bagi orang lain atau masyarakat baik jasad (anggota badan atau jiwa), harta benda, keamanan, tata aturan masyarakat, nama baik atau perasaan ataupun hal-hal yang lain yang harus dipelihara dan dijungjung tinggi keberadaannya. Jadi yang menyebabkan suatu perbuatan tersebut dianggap sebagai suatu jarimah adalah dampak dari prilaku tersebut Wardi, Undang-Undang No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, (Yogyakarta: Bening, 2010), 58. Setya Wahyudi, Implementasi Ide Diversi dalam Pembaharuan Sistem Peradilan Anak di Indonesia, (Yogyakarta: Genta Publising, 2011), 22. yang menyebabkan kerugian kepada pihak lain, baik dalam bentuk material (jasad, nyawa atau harta benda) maupun nonmateri atau gangguan nonfisik. Hukuman percobaan jika dikaitkan dengan hukum pidana Islam disebut ta’zir, hukuman ta’zir kadangkala dijatuhkan sebagai hukuman tambahan yang menyertai hukuman pokok bagi jarimah hudud atau qishash diyat. Hal ini bila menurut pertimbangan sidang pengadilan dianggap perlu untuk dijatuhkan sebagai hukuman tambahan. Disamping hukuman ini, dapat pula dikenakan bagi jarimah hudud dan qishash diyat yang karena suatu sebab tidak dapat dijatuhkan kepada pelaku, atau adanya subhat baik dalam diri pelaku, korban atau tempat. Dalam hal ini keberadaan sanksi ta’zir menempati hukuman pengganti hudud atau qishash diyat. Agama Islam mengajarkan pemeluknya untuk memberikan perlindungan terhadap anak. Perlindungan anak tersebut berupa jaminan dan perlindungan hak-haknya sehingga. Anak dapat hidup tumbuh berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusian, serta mendapat perlindungan dari setiap tindak kekerasan dan diskriminasi. Rahmat Hakim, Hukum Pidana Islam, (Bandung: CV. Pustaka Setia, 2000), 17. Ibid., 143. Giwo Rubianto Wiyogo, Perlindungan Anak Menurut Perspektif Islam, (Jakarta: Komisi Perlindungan Anak Indonesia 2007), 1. Dengan demikian anak harus dilindungi oleh orang tua, walaupun kesulitan dalam ekonomi untuk memberi makan untuk anak karena anak sebagai anugrah Tuhan Yang Maha Esa yang harus dilindungi oleh orang tua. Anak adalah amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya, anak merupakan tunas, potensi dan generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa, memiliki peran strategis dan mempunyai ciri sifat khusus yang menjamin kelangsungan eksistensi bangsa dan negara pada masa depan. Anak dikatakan amanah karena dengan dikarunia anak orang tua mendapatkan tugas atau kewajiban dari Allah. Kewajiban untuk merawat, membesarkan mendidik anak, sehingga dapat mengemban tugas sebagai khalifatullah ketika sudah dewasa.Tidak ada alasan bagi orang tua mengabaikan kewajibanya dalam memberikan perlindungan kepada anakanaknya. Hakikat perlindungan anak dalam Islam adalah penampakan kasih sayang, yang diwujudkan kedalam pemenuhan hak dasar, dan pemberian perlindungan dari tindakan kekerasan dan perbuatan diskriminasi. Jika demikian halnya, perlindungan anak dalam Islam berarti menampakkan apa yang dianugrahkan oleh Allah SWT di dalam hati kedua orang tua yaitu Wardi, UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,
Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi