BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang
harus diamalkan seorang muslim, dan
menjadi salah satu unsur pokok bagi tegaknya syariat Islam.Oleh sebab itu hukum zakat adalah wajib (fard}u)
atas setiap muslim yang telah memenuhi
syarat-syarat tertentu. Zakat termasuk dalam kategori ibadah (seperti s}alat, haji, dan puasa) yang telah diatur secara
rinci dan paten berdasarkan AlQur'an dan as Sunnah, sekaligus merupakan amal
sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan
yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan ummat manusia, keyakinan ini didasari firmanAllah
dalam Al-Qur’an yang berbunyi “ Ambillah
zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu, kamu membersihkan dan mensucikan mereka. dan
mendoalah untuk mereka./Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa
bagi mereka. dan Allah maha mendengar
lagi maha mengetahui.”( At-Taubah : 103)
M. Masykur Khoir, Risalatuz Zakat, h. 9./ Firman Allah SWT yang berbunyi”
Dan tegakkanlah sholat dan tunaikanlah zakat, dan kebaikan apa saja yang kamu usahakan bagi dirimu, tentu kamu akan
mendapat pahalanya pada sisi Allah.
Sesungguhnya Alah Maha melihat apa-apa yang kamu kerjakan”. ( QS.AlBaqarah:110) Syari’ah zakat mulai di wajibkan padabulan
syawal (atau sya’ban) pada tahun kedua
hijriyah.Ulama salaf maupun kholaf sepakat bahwa, mengeluarkan zakat bagi yang telah menetapi syarathukumnya
wajib, artinya; bagi setiap mukallaf yang
mempunyai harta tertentu dan telah menetapi syarat-syaratnya, wajib mengeluarkan zakat sesuai batas
ketentuannya dan sekaligus harus diberikan
pada golongan yang berhak menerimanya. Zakat itu wajib atas setiap muslim yang merdeka, yang memiliki satu nishab
dari salah satu jenis harta yang wajib
di keluarkan zakatnya./Adapun persyaratannya sebagai berikut : 1.
Milik Penuh (Almilkutta>m) 2. Berkembang 3.
Cukup Nis{ab 4. Lebih Dari Kebutuhan Pokok (Alha>jatul
Asliyah) 5. Bebas Dari hutang 6. Berlalu Satu Tahun (Al-H}aul) Depag RI, Al- Qur’an dan Terjemahan, h. 30 Teungku Muhammad Hasbi Ash Shiddieqy, Pedoman
Zakat, h. 8 Jika harta tersebut telah
mencapai apa yang telah disyaratkan oleh syariat maka wajib dikeluarkan zakatnya. Tapi tidak
semua harta itu wajib dizakati, adapun
jenis-jenis dari harta yang wajibsecara garis besarnya, terbagi menjadi dua, yaitu :
1. Zakat Ma>l(harta) :
Meliputi, emas, perak, binatang, tumbuh-tumbuhan (buah-buahan dan biji-bijian) dan barang
perniagaan./2. Zakat Nafs: Meliputi
zakat jiwayang disebut juga “Zakatul Fit}rah” zakat yang diberikan berkenaan dengan selesainya
mengerjakans}iyam(puasa) yang
difard}ukan. Di negeri kita lazim disebut dengan fit}rah./Zakat perdagangan
atau zakat perniagaan adalah zakat yang dikeluarkan atas kepemilikan harta yang diperuntukkan
untuk jual-beli, zakat ini dikenakan kepada
perniagaan yang diusahakan baiksecara perorangan maupun perserikatan (UD, PT, Koperasi dan sebagainya)./ Hampir
seluruh ulama’ sepakat bahwa perdagangan
itu setelah memenuhi syarat tertentu harus dikeluarkan zakatnya./Harta
perdagangan adalah semua harta yang bisa dipindah untuk diperjualbelikan dan bisa mendatangkan
keuntungan. Kewajiban zakat harta perdagangan
ini berdasarkan nas} Al-Quran , h}adis|, dan ijma’./ Ibid, h. 9 www.wikepediaIndonesia.com “Ensiklopedia
Berbahasa Indonesia” Firman Allah SWT
yang berbunyi “Belanjakanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik”.
(QS.Al-Baqarah: 267) Nas} Al-Quran ini bersifat umum, yang berarti
zakat atas semua harta yang dikumpulkan
dengan cara bekerja yang halal, termasuk jual beli./Menurut para ulama, barang
dagangan dipandang harta bat}in (tidak nyata),
karena barang dagangan tidak diketahui oleh yang melihat, apakah untuk diperdagangkan atau tidak.Barang (benda) tidak
menjadi barang dagangan kecuali memenuhi
beberapa syarat./Syarat-syarat tijarah(barang dagangan) adalah : 1.
Dimiliki dengan cara tukar menukar./2.
Dimiliki dengan disertai niat tijarah(diperdagangkan)./3. Tidak disimpan untuk dimanfaatkan sendiri./4. Mencapai haul atau genap satu tahun./5. Mencapai nis}ab./6. Harta dagangan tidak ditukarkan emas dan
perak./ Wahbah Az-Zuhayly, Zakat: Kajian Berbagai Maz|hab, terj. Agus Effendi
dan Bahruddin Fanany, h, 159./ M.
Masykur Khoir,Abdulloh (ed),Risalatuz Zakat,h. 61./ Sedangkan syaratnya orang
yang berkewajiban mengeluarkan zakat dagangan
(tijarah) adalah sebagai berikut : 1. Islam./2.
Merdeka (bukan budak,hamba sahaya)./3.
Hak milik secara sempurna./Nis}ab zakat harta perdagangan adalah senilai
dengan 20 mis|qal emas, dengan kadar
zakat 2,5%. Adapun ketentuan zakat perdagangan : 1.
Berjalan satu tahun (h}aul)./2.
Nisab zakat perdagangan sama dengan nisab emas yaitu senilai 85 gr emas 3.
Kadarnya zakat sebesar 2,5% 4. Dapat dibayar dengan uang atau barang 5.
Dikenakan pada perdagangan maupun perseroan./6. Pada badan usaha yang berbentuk serikat
(kerjasama), maka jika semua anggota
serikat tersebut beragama Islam, zakat dikeluarkan lebih dulu sebelum dibagikan kepada pihak-pihak yang
berserikat, tetapi jika anggota serikat
terdapat orang yang non muslim, maka zakat hanya dikeluarkan dari anggota serikat muslim saja (apabila jumlahnya
lebih dari nisab)./Perhitungan besaran zakat perniagaan dalam rumus sederhana
adalah sebagai berikut: Besar zakat =[(Modal
diputar+Keuntungan+Piutang yang dapat dicairkan)
- (hutang+biaya)]x 2,5%. Harta perniagaan, baik yang bergerak www.wikipediaIndonesia.com, “Ensiklopedia
Bebas Berbahasa Indonesia”./ Ibid dibidang
perdagangan, industri, agroindustri, ataupun jasa, dikelola secara individu maupun badan usaha (seperti PT, UD,
Yayasan, koperasi,dll) nis}abnya adalah
20 dinar. Artinya, jika suatu badan usaha pada akhir tahun (tutup buku) memiliki kekayaan (modal kerja dan untung)
lebih besar atau setara dengan 85 gram
emas./Dari penjelasan di atas maka dapatlah diketahui bahwa pola perhitungan zakat perusahaan didasarkan padalaporan
keuangan (neraca) dengan mengurangkan
kewajiban atas aktiva lancar, atau seluruh harta (diluar sarana dan prasarana) ditambah keuntungan dikurangi
pembayaran utang dan kewajiban lainnya,
lalu dikeluarkan 2,5 % sebagai zakatnya.Sementara pendapat lain menyatakan bahwa dikeluarkan zakatnyaitu
hanyalah keuntungannya saja./Demikian juga seharusnya yang berkembang di
UD.Lima Lapan Sampang yang merupakan
sebuah badan usaha yang bergerak di bidang pengadaan dan penyedian bahan material kontruksi bangunan
yang berada di Jl. Diponegoro No./39 B Sampang dan merupakan salah satu
distributor pengadaan dan penyedian bahan
material bangunan terbesar di Sampang./Dalam perkembangan sistematika pembagian
zakatnya, UD. Lima Lapan Sampang
mengikuti tuntutan adat-istiadat yang berlaku di daerah, yaitu melihat dari pandangan secara lahiriah terhadap pola
kehidupannya dibandingkan dari masyarakat
sekitarnya, baik itu berupa bangunan rumah, kendaraan bermotor, serta kehidupan sehari-harinya, tanpamelihat
secara perhitungan yang telah ditetapkan
oleh fiqh tentang ketentuan pembagian zakat bagi sebuah harta perdagangan, dari bagaimana atau apakah sudah
mencapai nis}ab ataupun cara penghitungan
terhadap zakat harta perdagangan./Sistim yang digunakan dalam UD. Lima Lapan
Sampang ketika akan mengeluarkan
kewajiban zakatnya tanpa terlebih dahulu melakukan perhitungan besaran zakat yang telah ditetapkan oleh
syari’ah, tapi dengan cara mengeluarkan beberapa
persentase dari hartanya dengan melihat golongan-golongan kaum fakir dilingkungannya yang kemudian dibagikan kepada
mereka dengan kadar ukuran yang dianggap
ukuran zakat di daerah itu./Dalam ketentuan yang seharusnya dilakukan oleh UD.
Lima Lapan Sampang tersebut harusnya
sesuai dengan apa yang telah dituntunkan oleh fiqh, yaitu dengan cara melakukan penghitungan
terhadap semua asset perdagangan, baik
itu berupa modal, utang piutang, keuntungan maupun kerugian, dan spesifikasi terhadap harta yang wajib dizakati
atau tidak yang nantinya akan diketahui
apakah sudah mencapai nishob atau tidak untuk dikeluarkan jika sudah waktunya./Maka dari latar belakang
permasalahan yang terjadi di atas, penulis ingin membahas dalam skripsi yang berjudul “Studi
Analisis Hukum Islam Terhadap Zakat
Hasil Usaha Dengan Modal Utang-Piutang di UD. Lima Lapan Sampang”./ B. Rumusan Masalah Sebagaimana latar belakang masalah di atas,
maka dapat dirumuskan sebuah rumusan
permasalahan sebagaimana di bawah ini, yaitu : 1.Bagaimana pelaksanaan zakat perdagangan
dengan modal hutang di Usaha Dagang Lima
Lapan Sampang? 2. Bagaimana analisis
hukum Islam tentang zakat perdagangan dengan modal hutang di Usaha Dagang Lima Lapan Sampang? C. Kajian Pustaka Penelitian ini bukan merupakan pengulangan,
apalagi plagiatdari kajian atau
penelitian sebelumnya. Ada beberapapenelitian atau kajian sebelumnya yang membahas zakat perdagangan, Download lengkap Versi PDF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi