Kamis, 21 Agustus 2014

Skripsi Siyasah:STUDI ANALISIS HUKUM ISLAM TERHADAP ZAKAT PERDAGANGAN DENGAN MODAL HUTANG DI USAHA DAGANG LIMA LAPAN SAMPANG


BAB I  PENDAHULUAN  
A. Latar Belakang  Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang harus diamalkan seorang  muslim, dan menjadi salah satu unsur pokok bagi tegaknya syariat Islam.Oleh  sebab itu hukum zakat adalah wajib (fard}u) atas setiap muslim yang telah  memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat termasuk dalam kategori ibadah (seperti  s}alat, haji, dan puasa) yang telah diatur secara rinci dan paten berdasarkan AlQur'an dan as Sunnah, sekaligus merupakan amal sosial kemasyarakatan dan  kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan ummat  manusia, keyakinan ini didasari firmanAllah dalam Al-Qur’an yang berbunyi “  Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu, kamu  membersihkan dan mensucikan mereka. dan mendoalah untuk mereka./Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah  maha mendengar lagi maha mengetahui.”( At-Taubah : 103)   M. Masykur Khoir, Risalatuz Zakat, h. 9./ Firman Allah SWT yang berbunyi” Dan tegakkanlah sholat dan tunaikanlah zakat, dan kebaikan apa saja yang  kamu usahakan bagi dirimu, tentu kamu akan mendapat pahalanya pada sisi  Allah. Sesungguhnya Alah Maha melihat apa-apa yang kamu kerjakan”. ( QS.AlBaqarah:110)  Syari’ah zakat mulai di wajibkan padabulan syawal (atau sya’ban) pada  tahun kedua hijriyah.Ulama salaf maupun kholaf sepakat bahwa, mengeluarkan  zakat bagi yang telah menetapi syarathukumnya wajib, artinya; bagi setiap  mukallaf yang mempunyai harta tertentu dan telah menetapi syarat-syaratnya,  wajib mengeluarkan zakat sesuai batas ketentuannya dan sekaligus harus  diberikan pada golongan yang berhak menerimanya. Zakat itu wajib atas setiap  muslim yang merdeka, yang memiliki satu nishab dari salah satu jenis harta yang  wajib di keluarkan zakatnya./Adapun persyaratannya sebagai berikut :  1.  Milik Penuh (Almilkutta>m)  2.  Berkembang  3.  Cukup Nis{ab  4.  Lebih Dari Kebutuhan Pokok (Alha>jatul Asliyah) 5.  Bebas Dari hutang  6.  Berlalu Satu Tahun (Al-H}aul)   Depag RI, Al- Qur’an dan Terjemahan, h. 30   Teungku Muhammad Hasbi Ash Shiddieqy, Pedoman Zakat, h. 8   Jika harta tersebut telah mencapai apa yang telah disyaratkan oleh syariat  maka wajib dikeluarkan zakatnya. Tapi tidak semua harta itu wajib dizakati,  adapun jenis-jenis dari harta yang wajibsecara garis besarnya, terbagi menjadi  dua, yaitu :  1.  Zakat Ma>l(harta) : Meliputi, emas, perak, binatang, tumbuh-tumbuhan  (buah-buahan dan biji-bijian) dan barang perniagaan./2.  Zakat Nafs: Meliputi zakat jiwayang disebut juga “Zakatul Fit}rah” zakat  yang diberikan berkenaan dengan selesainya mengerjakans}iyam(puasa)  yang difard}ukan. Di negeri kita lazim disebut dengan fit}rah./Zakat perdagangan atau zakat perniagaan adalah zakat yang dikeluarkan  atas kepemilikan harta yang diperuntukkan untuk jual-beli, zakat ini dikenakan  kepada perniagaan yang diusahakan baiksecara perorangan maupun perserikatan  (UD, PT, Koperasi dan sebagainya)./ Hampir seluruh ulama’ sepakat bahwa  perdagangan itu setelah memenuhi syarat tertentu harus dikeluarkan zakatnya./Harta perdagangan adalah semua harta yang bisa dipindah untuk  diperjualbelikan dan bisa mendatangkan keuntungan. Kewajiban zakat harta  perdagangan ini berdasarkan nas} Al-Quran , h}adis|, dan ijma’./ Ibid, h. 9   www.wikepediaIndonesia.com “Ensiklopedia Berbahasa Indonesia”   Firman Allah SWT yang berbunyi “Belanjakanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik”. (QS.Al-Baqarah:  267)  Nas} Al-Quran ini bersifat umum, yang berarti zakat atas semua harta  yang dikumpulkan dengan cara bekerja yang halal, termasuk jual beli./Menurut para ulama, barang dagangan dipandang harta bat}in (tidak  nyata), karena barang dagangan tidak diketahui oleh yang melihat, apakah untuk  diperdagangkan atau tidak.Barang (benda) tidak menjadi barang dagangan kecuali  memenuhi beberapa syarat./Syarat-syarat tijarah(barang dagangan) adalah :  1.  Dimiliki dengan cara tukar menukar./2.  Dimiliki dengan disertai niat tijarah(diperdagangkan)./3.  Tidak disimpan untuk dimanfaatkan sendiri./4.  Mencapai haul atau genap satu tahun./5.  Mencapai nis}ab./6.  Harta dagangan tidak ditukarkan emas dan perak./ Wahbah Az-Zuhayly, Zakat: Kajian Berbagai Maz|hab, terj. Agus Effendi dan Bahruddin  Fanany, h, 159./ M. Masykur Khoir,Abdulloh (ed),Risalatuz Zakat,h. 61./ Sedangkan syaratnya orang yang berkewajiban mengeluarkan zakat  dagangan (tijarah) adalah sebagai berikut :  1.  Islam./2.  Merdeka (bukan budak,hamba sahaya)./3.  Hak milik secara sempurna./Nis}ab zakat harta perdagangan adalah senilai dengan 20 mis|qal emas,  dengan kadar zakat 2,5%. Adapun ketentuan zakat perdagangan :  1.  Berjalan satu tahun (h}aul)./2.  Nisab zakat perdagangan sama dengan nisab emas yaitu senilai 85 gr emas  3.  Kadarnya zakat sebesar 2,5%  4.  Dapat dibayar dengan uang atau barang  5.  Dikenakan pada perdagangan maupun perseroan./6.  Pada badan usaha yang berbentuk serikat (kerjasama), maka jika semua  anggota serikat tersebut beragama Islam, zakat dikeluarkan lebih dulu  sebelum dibagikan kepada pihak-pihak yang berserikat, tetapi jika anggota  serikat terdapat orang yang non muslim, maka zakat hanya dikeluarkan dari  anggota serikat muslim saja (apabila jumlahnya lebih dari nisab)./Perhitungan besaran zakat perniagaan dalam rumus sederhana adalah  sebagai berikut:  Besar zakat =[(Modal diputar+Keuntungan+Piutang yang dapat  dicairkan) - (hutang+biaya)]x 2,5%. Harta perniagaan, baik yang bergerak   www.wikipediaIndonesia.com, “Ensiklopedia Bebas Berbahasa Indonesia”./ Ibid   dibidang perdagangan, industri, agroindustri, ataupun jasa,  dikelola secara  individu maupun badan usaha (seperti PT, UD, Yayasan, koperasi,dll) nis}abnya  adalah 20 dinar. Artinya, jika suatu badan usaha pada akhir tahun (tutup buku)  memiliki kekayaan (modal kerja dan untung) lebih besar atau setara dengan 85  gram emas./Dari penjelasan di atas maka dapatlah diketahui bahwa pola perhitungan  zakat perusahaan didasarkan padalaporan keuangan (neraca) dengan  mengurangkan kewajiban atas aktiva lancar, atau seluruh harta (diluar sarana dan  prasarana) ditambah keuntungan dikurangi pembayaran utang dan kewajiban  lainnya, lalu dikeluarkan 2,5 % sebagai zakatnya.Sementara pendapat lain  menyatakan bahwa dikeluarkan zakatnyaitu hanyalah keuntungannya saja./Demikian juga seharusnya yang berkembang di UD.Lima Lapan Sampang  yang merupakan sebuah badan usaha yang bergerak di bidang pengadaan dan  penyedian bahan material kontruksi bangunan yang berada di Jl. Diponegoro No./39 B Sampang dan merupakan salah satu distributor pengadaan dan penyedian  bahan material bangunan terbesar di Sampang./Dalam perkembangan sistematika pembagian zakatnya, UD. Lima Lapan  Sampang mengikuti tuntutan adat-istiadat yang berlaku di daerah, yaitu melihat  dari pandangan secara lahiriah terhadap pola kehidupannya dibandingkan dari  masyarakat sekitarnya, baik itu berupa bangunan rumah, kendaraan bermotor,  serta kehidupan sehari-harinya, tanpamelihat secara perhitungan yang telah  ditetapkan oleh fiqh tentang ketentuan pembagian zakat bagi sebuah harta   perdagangan, dari bagaimana atau apakah sudah mencapai nis}ab ataupun cara  penghitungan terhadap zakat harta perdagangan./Sistim yang digunakan dalam UD. Lima Lapan Sampang ketika akan  mengeluarkan kewajiban zakatnya tanpa terlebih dahulu melakukan perhitungan  besaran zakat yang telah ditetapkan oleh syari’ah, tapi dengan cara mengeluarkan  beberapa persentase dari hartanya dengan melihat golongan-golongan kaum fakir  dilingkungannya yang kemudian dibagikan kepada mereka dengan kadar ukuran  yang dianggap ukuran zakat di daerah itu./Dalam ketentuan yang seharusnya dilakukan oleh UD. Lima Lapan  Sampang tersebut harusnya sesuai dengan apa yang telah dituntunkan oleh fiqh,  yaitu dengan cara melakukan penghitungan terhadap semua asset perdagangan,  baik itu berupa modal, utang piutang, keuntungan maupun kerugian, dan  spesifikasi terhadap harta yang wajib dizakati atau tidak yang nantinya akan  diketahui apakah sudah mencapai nishob atau tidak untuk dikeluarkan jika sudah  waktunya./Maka dari latar belakang permasalahan yang terjadi di atas, penulis ingin  membahas dalam skripsi yang berjudul “Studi Analisis Hukum Islam Terhadap  Zakat Hasil Usaha Dengan Modal Utang-Piutang di UD. Lima Lapan Sampang”./ B.  Rumusan Masalah  Sebagaimana latar belakang masalah di atas, maka dapat dirumuskan  sebuah rumusan permasalahan sebagaimana di bawah ini, yaitu :  1.Bagaimana pelaksanaan zakat perdagangan dengan modal hutang di Usaha  Dagang Lima Lapan Sampang?  2. Bagaimana analisis hukum Islam tentang zakat perdagangan dengan modal  hutang di Usaha Dagang Lima Lapan Sampang?  C. Kajian Pustaka  Penelitian ini bukan merupakan pengulangan, apalagi plagiatdari kajian  atau penelitian sebelumnya. Ada beberapapenelitian atau kajian sebelumnya yang  membahas zakat perdagangan, 

Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi