BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah Hutan
adalah suatu lapangan
pertumbuhan pohon-pohon yang
secara keseluruhan merupakan
persekutuan hidup alam
hayati beserta alam lingkungannya dan
ditetapkan oleh pemerintah
sebagai hutan.
Hutan
sebagai salah satu penentu
penyangga kehidupan dan sumber kesejahteraan rakyat. Oleh sebab
itu eksistensinya harus
dijaga terus-menerus dan
dikelola dengan baik untuk dipergunakan
membangun bangsa dan
negara karena merupakan
aset terbesar dari negara.
Sumber daya alam hayati Indonesia dan ekosistemnya
yang mempunyai kedudukan serta peranan penting bagi
kehidupan. Unsur-unsur sumber daya alam hayati
dan ekosistemnya pada dasarnya saling tergantung satu sama lain sehingga kerusakan
akan berakibat terganggunya
ekosistem. Kerusakan ekosistem
hutan telah memberikan dampak
pada korservasi lahan maupun kelangkaan sumber air maupun
mata air. Kecenderungan
ini telah tampak
dari indikator menurunya kualitas
lingkungan hidup karena tekanan
penduduk maupun bencana alam dan Alam Setia Zain, Hukum Lingkungan Konservasi
Hutan, cet I, (Jakarta : PT Rineka Cipta, 1997), 1.
Edited
withthe trial version of Foxit Advanced PDF Editor To remove this notice,
visit: www.foxitsoftware.com/shopping 2 pemanfaatan berlebihan
sumber daya alam
yang melampaui daya
dukung lingkungannya.
Pasal 33 ayat (3) Undang-undang Dasar 1945
menyatakan bahwa : “Bumi dan air dan
kekayaan alam yang terkandung di dalamnya di kuasai oleh Negara dan
di pergunakan untuk
sebesar-besar kemakmuran rakyat.”
Sebagai Negara yang berdaulat, Indonesia memiliki tanggung
jawab yang besar di samping untuk menjaga kedaulatan
secara fisik, berarti
kerukunan rakyat dan
menjaga kedaulatan alam berupa
kelestarian lingkungan.
Kawasan
hutan adalah wilayah-wilayah tertentu
yang ditetapkan pemerintah
untuk dipertahankan sebagai
kawasan hutan tetap.
Kini
kawasan hutan Indonesia
tercatat hanya seluas
104.876.635 atau sekitar
54,5% dari keseluruan
total luas daratan.
Diantaranya, kawasan suaka
alam dan kawasan pelestarian alam perairan dan daratan. Kawasan
hutan tersebut terbagi dalam dua kategori.
Pertama, kawasan suaka alam yang terdiri atas cagar alam, keduasuaka margasatwa.
Kawasan hutan pelestarian
alam meliputi Taman
Wisata, Taman baru, Taman Nasional, dan Taman Hutan Raya.
Taman
Hutan Raya R.Soerjo merupakan kawasan pelestarian alam untuk bertujuan
untuk mengoleksi tumbuhan
dan atau satwa
yang alami atau
buatan, jenis asli
atau dan bukan
asli yang dimanfaatkan
bagi kepentingan penelitian, Republik Indonesia, Undang-undang Dasar 1945,
Bab XIV , Pasal 33 ayat 3.
Alam
Setia Zain, Hukum Lingkungan Konservasi Hutan, 2.
Supriadi,
Hukum Kehutanan dan
Hukum Perkebunan di
Indonesia, cet II,
(Jakarta : Sinar Grafika,
2011), 5.
Edited withthe trial version of Foxit Advanced
PDF Editor To remove this notice, visit: www.foxitsoftware.com/shopping 3 ilmu
pengetahuan, pendidikan, penunjang
budidaya, pariwisata dan
rekreasi.
Penyebab
bencana kebakaran hutan
hampir 90% ulah
manusia, sisanya karena faktor
alam.
Kondisi
hutan saat ini
jauh berbeda jika
dibandingkan dengan masa-masa
lalu. Perusakan hutan
merupakan suatu tindakan
yang melawan hukum
berupa pelanggaran atau
kejahatan.
Pasalnya
antara lain, merusak prasarana
dan sarana perlindungan
hutan, memasuki kawasan
hutan tanpa izin, dan kewenangan
yang sah, melakukan
kegiatan yang berakibat
rusaknya kawasan hutan yang
dijelaskan dalam pasal 50 Undang-undang nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Perbuatan-perbuatan
pidana menurut sistem KUHP dibagi atas kejahatan (misdrijven)
dan pelanggaran (overtredingen).
Tindak
pidana dalam bahasa belanda strafbaar feit,
dalam bahasa asing
yaitu delict. Tindak pidana
berarti suatu perbuatan yang
pelakunya dapat dikenakan hukum pidana. Dan pelaku ini dapat dikatakan merupakan “subjek” tindak
pidana.
Tindak Pidana
Kehutanan (Tipihut) adalah
perbuatan yang dilarang peraturan kehutanan dan konservasi sumber daya
alam hayati dan ekosistemnya, dengan ancaman
sanksi pidana bagi
barang siapa yang
karena kesalahannya STAF PROV.JATIM, “Isu Strategis,” dalam
http://pusdaling.jatimprov.go.iddiakses 16 Juni 2011.
Alam
Setia Zain, Hukum Lingkungan Konservasi,6.
Ibid.
Wirjono
Projodikoro, Asas-Azas Hukum Pidana di Indonesia, (Bandung : PT Eresco, 1981), 30.
Ibid.,55.
Edited withthe trial version of Foxit Advanced
PDF Editor To remove this notice, visit: www.foxitsoftware.com/shopping 4 melanggar
larangan tersebut.
Pelaku
tindak pidana kehutanan
dilakukan oleh perorangan
maupun Korporasi. Tindak
pidana kehutanan yang
dilakukan oleh perorangan
biasanya merusak hutan
relatif lebih kecil
kuantitasnya dan dilatar belakangi
adanya motivasi untuk
mempertahankan kehidupan dan
untuk mencukupi kebutuhan
hidupnya saja.. Pelaku
tindak pidana korporasi berorientasi
profit dalam melakukan
tindak pidana tersebut.
Dari sisi kuantitasnya pun relatif besar.
Salah
satunya contoh kasus
di Pengadilan Negeri
Mojokerto. Pada awalnya
terdakwa Bagus Ardiansah
Prahmana Putra Bin
Rais pada hari
Sabtu tanggal 26 Nopember 2011
sekitar pukul 06.00 wib berangkat ke hutan sentono yang
terletak dikawasan hutang
lindung Balai Konservasi
Taman Hutan Raya (Tahura) Dinas
Kehutanan Provinsi Jawa
Timur dengan tujuan
mengambil rebung sambil
membawa peralatan berupa
karung plastik dan
bendo/sabit, setelah tiba
di hutan sentono
selanjutnya terdakwa tanpa ijin
dari Pejabat yang berwenang yaitu
Dinas Kehutanan Propinsi
jawa Timur memungut
hasil hutan berupa
rebung dengan cara
rebung tersebut dipotong
dan dikupas kemudian dimasukkan kedalam 1 karung plastik dengan
berat lebih kurang 60 (enam puluh) kilogram
dan di jual dengan harga Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) perkilogramnya dan pada saat ditanya tentang dokumen atau
izin pihak yang berwenang terdakwa tidak bisa
menunjukkannya, selanjutnya terhadap
terdakwa beserta barang Harianto, “Tindak Pidana Kehutanan”dalam
http://blogmhariyanto.blogspot.comdiakses April 2010.
Edited withthe trial version of Foxit Advanced
PDF Editor To remove this notice, visit: www.foxitsoftware.com/shopping 5 buktinya
dibawa ke Polsek
Gondang guna diproses
lebih lanjut. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana
dalam pasal 78 ayat (5) (15) jo.
Pasal
50 ayat (3)
huruf e Undang
undang Nomor 41
tahun 1999 tentang Kehutanan. Dalam Berita Acara Pidana (BAP)
terdakwa mengaku telah mencuri rebung
sebanyak 3 kali dan nilai dari kuantitasnya relatif kecil.
Tindak
pidana memungut hasil hutan tanpa
memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang sama
halnya dengan mengambil
sesuatu secara diam-diam,
dalam hal ini termasuk
dalam tindak pidana pencurian.
Hukum
Pidana Indonesia memandang,
bahwa tindak pidana
kehutanan merupakan perbuatan
yang dapat di pidana, karena telah memenuhi unsur-unsur perbuatan pidana. Pertama, unsur subyektif
yaitu unsur yang berasal dalam diri pelaku
yang meliputi perbuatan yang di sengaja (Dolus). Kedua, unsur obyektif yaitu
faktor-faktor penunjang atau
akibat perbuatan manusia,
keadaan-keadaan, adanya sifat
melawan hukum.
Secara
normatif, setiap pelanggaran
yang dilakukan oleh
pelaku Pelanggaran Konservasi
Taman Hutan Raya
R.Soerjo akan dikenai
sanksi-sanksi baik sanksi
adminitratif maupun sanksi
pidana sebagaimana yang
tertera dalam ketentuan
diatas. Perbuatan yang
bertentangan dengan tujuan
untuk menciptakan pelestarian
Kawasan Taman Hutan
Raya R.Soerjo.
Direktori Putusan
Mahkamah Agung Republik
Indonesia Nomor 52
/ Pid. B/
2012 / PN.
Mkt., perihal Pidana Biasa, 4 April 2012.
I wayan
Suandra, Hukum Pertanahan Indonesia, (Jakarta : PT Rineke Cipta, 1991), 48.
Download lengkap Versi PDF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi