BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah Negara Indonesia
adalah Negara hukum, dan berasaskan pada
prinsip dasar bahwa setiap orang
mempunyai kedudukan yang sama di mata hukum.
Segala hal
yang dijalankan dalam
kehidupan bernegara dan
bermasyarakat harus berada
dalam koridor hukum,
yang mengatur hubungan
antar warga serta
hubungan antara masyarakat
dan Negara. Dalam
mengatur hubungan tersebut diperlukan adanya pelaksanaan
norma-norma hukum.
Pelaksanaan norma-norma
hukum dalam masyarakat
merupakan bagian dari
penegakan hukum yang
mempunyai tujuan akhir,
yaitu untuk memberikan jaminan atas terlaksanya pemerataan
keadilan dan perlindungan terhadap martabat
manusia, ketertiban dan
ketentraman serta kepastian hukum.
terlaksanya penegakan hukum tidak luput dari peran aparat penegak hukum serta prilaku masyarakat. Aparat penegak hukum di Indonesia salah satunya
adalah Kejaksaan yang
berperan penting dalam
menegakkan hukum.
Lembaga
Kejaksan Indonesia sebagai
aparatur Negara mempunyai wewenang
dan tugas yang
berat dalam menegakkan
hukum, hal tersebut merupakan salah satu alasan
dikeluarkannya UU No. 16tahun 2004tentang kejaksaan
yang menggantikan UU
No. 5 tahun 1991.
Perubahan tersebut dimaksudkan
untuk memantapkan fungsi
dan kedudukan jaksa
dalam Djoko Prakoso,
Eksistensi Jaksa di
Tengah-tengah Masyarakat, (Jakarta:
Ghalia Indonesia, 1985), 77.
melaksanakan
kekuasaan Negara terlepas
dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan kekuasaan lainnya.
Susunan lembaga Kejaksaan terdiri dari
Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi,
dan Kejaksaan Negeri.
Dalam mengendalikan tugas
dan wewenangnya, kejaksaan
dipimpin oleh Jaksa
Agung dan dibantu
oleh seorang Wakil Jaksa
Agung dan beberapa orang Jaksa Agung Muda. untuk terlaksanya tugas
dan wewenang dengan
baik dan untuk
mengembangkan profesionalisme
jaksa, maka jaksa ditetapkan sebagai pejabat fungsional.
Berdasarkan
perkembangan kebutuhan hukum,
masyarakat dan kehidupan
ketatanegaraan tugas jaksa
semakin meluas, tidak
hanya dalam hal
penuntutan dan pelaksana
putusan hakim, melainkan
bertugas di beberapa bidang. Wewenang jaksa sebagai aparatur Negara tercantum dalam
UU
No. 16 tahun 2004
tentang Kejaksaan, salah
satu tugas dan wewenangnya
terdapat pada pasal 30 : 1. Di bidang pidana, kejaksaan mempunyai tugas
dan wewenang: a. Melakukan penuntutan; b. Melaksanakan penetapan hakim dan putusan
pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap; c. Melakukan pengawasan
terhadap pelaksanaan putusan
pidana bersyarat, putusan
pidana pengawasan, dan
keputusan lepas bersyarat; d.
Melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang- undang; Supriadi,
Etika dan Tanggung
Jawab Profesi Hukum
di Indonesia, (Jakarta
Sinar Grafika, 2006), 128.
Sudarsono, Pengadilan Negeri, Pengadilan
Tinggi, Mahkamah Agung dan Perdilan Tata Usaha Negara, (Jakarta: PT Rineka Cipta,
1994), 462.
Lembaran
Negara Republik Indonesia
No 67 (26 Juli 2004)
tentang UU Kejaksaan No.16Tahun 2004 e.
Melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan
tambahan sebelum dilimpahkan
ke pengadilan yang dalam
pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik.
2. Di bidang perdata dan tata usaha negara, kejaksaan
dengan kuasa khusus dapat bertindak baik
di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama Negara atau pemerintah.
3. Dalam
bidang ketertiban dan
ketenteraman umum, kejaksaan
turut menyelenggarakan kegiatan: a. Peningkatan kesadaran hukum masyarakat; b. Pengamanan kebijakan penegakan hukum; c. Pengawasan peredaran barang cetakan; d. Pengawasan
aliran kepercayaan yang
dapat membahayakan masyarakat dan Negara; e. Pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan
agama; f. Penelitian dan pengembangan
hukum serta statistik kriminal.
Undang-undang tersebut
juga mengatur dan
mengukuhkan beberapa tugas dan wewenang jaksa lainnya, antara lain mengenyampingkan perkara demi kepentingan umum, mengefektifkan
penegakan hukum yang diberikan oleh undang-undang, mengajukan
kasasi demi kepentingan
umum kepada Mahkamah Agung dalam perkara pidana, perdata
dan tata usaha Negara.
Pada pasal 30ayat 2kejaksaan
mepunyai tugas dan wewenang dalam bidang perdata
dan tata usaha
Negara dengan kuasa
khusus baik di
dalam maupun di
luar pengadilan. Fungsi
dalam bidang perdata
dan tata usaha Negara tersebut
merupakan tugas dari
Jaksa Agung Muda
bidang perdata dan tata usaha Negara. Adapun lingkup fungsi
dalam bidang perdata dan tata usaha Negara
tersebut dijabarkan dalam
Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 38Tahun 2010 pasal 24, yaitu: Peraturan
Presiden RI No. 38tahun 2010tentang
Organisasi dan Tata Keja Kejaksaan RI.
1.
Jaksa Agung Muda
Bidang Perdata dan
Tata Usaha Negara mempunyai tugas
dan wewenang melaksanakan
tugas dan wewenang kejaksaan di
bidang perdata dan tata usaha negara.
2. Lingkup
bidang perdata dan tata usaha
negara sebagaimana dimaksud
pada ayat (1)
meliputi penegakan hukum,
bantuan hukum, pertimbangan hukum
dan tindakan hukum
lain kepada negara
atau pemerintah, meliputi
lembaga/badan negara, lembaga/instansi pemerintah pusat dan daerah,
Badan Usaha Milik Negara/Daerah di
bidang perdata dan
tata usaha negara
untuk menyelamatkan, memulihkan
kekayaan negara, menegakkan kewibawaan
pemerintah dan negara
serta memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.
Pada ayat 2
dijelaskan mengenai ruang
lingkup bidang perdata
dan tata usaha negara yang
meliputi berbagai macam fungsi yakni salah satunya adalah
memulihkan kekayaan Negara.
Berbicara tentang kekayaan
Negara, ada dua penjelasan
terkait pengertian dari kalimat tersebut yakni kekayaan dan
Negara.
Adapun
pengertian kekayaan adalah identik dengan harta atau benda
kepemilikan, sedangkan pengertian
Negara adalah organisasi
dalam suatu wilayah yang mepunyai
kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyat.
Jadi kekayaan Negara dapat diartikan dengan
harta atau benda milik Negara.
Dijelaskan pula
dalam Undang-undang tentang
Keuangan Negara pasal 2
(g) mengenai kekayaan
Negara yakni “kekayaan
Negara/kekayaan daerah yang
dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, Titik
Triwulan Tutik, Hukum
Tata Usaha Negara
dan Hukum Acara
Peradilan Tata Usaha Negara
Indonesia, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group. Ed. 1, Cet. 1, 2011), 367.
Kamus Bahasa Indonesia Online, dalam
http://kamusbahasaindonesia.org/negara.
piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat
dinilai dengan uang, termasuk kekayaan
yang dipisahkan pada perusahaan Negara/ perusahaan daerah”.
Secara umum ruang lingkup kekayaan Negara
meliputi, yaitu benda atau harta yang
dimiliki Negara (domein privat) diantaranya kekayaan yang berupa investasi pemerintah pada BUMN atau
lainnya, dan benda atau harta yang
dikuasai Negara (domein publik) diantaranya kekayaan (bumi, air dan kekayaan
alam yang terkandung
di dalamnya) dan
penggunaan dapat diarahkan
untuk kemakmuran rakyat,
dua unsur kekayaan
tersebut bersumber dari
UUD 1945. Kekayaan
Negara harus dikelola
dengan baik, entah
oleh penguasa ataupun
masyarakat, dan penguasa
Negara terhadap kekayaan
Negara harus tertuju
pada kesejahteraan rakyat
bukan untuk kepentingan pribadi atau golongan.
Peran pemerintah dan masyarakat sangat penting
dalam pengelolaan kekayaan Negara,
dengan melibatkan masyarakat
untuk meningkatkan pemahaman
tentang pentingnya pengelolaan
kekayaan Negara serta
dalam pengawasan pengelolaan
kekayaan Negara, sehingga
tidak terjadi hal-hal penyelewengan
kekayaan Negara yang
dapat merugikan Negara
dan masyarakat. Apabila
terjadi permaslahan dalam
kekayaan Negara antara masyarakat dan pemerintah atau suatu lembaga,
jaksa selaku aparat penegak hukum yakni
yang bertugas dalam
bidang perdata dan
tata usaha Negara Lembaran Negara Republik Indonesia (28April
2003) tentang UU
Keuangan Negara No 17tahun 2003.
Titik Triwulan Tutik, Hukum Tata Usaha Negara,
369 dapat diberi
wewenang untuk memulihkan
kekayaan Negara setelah mendapat kuasa khusus dari pihak terkait.
Kepada Jaksa
setelah adanya kuasa
khusus dari pihak
yang bersangkutan, dan
untuk menangani perkara
yang berkaitan dengan kekayaan
Negara dapat bekerja
sama dengan instansi
yang berwenang mengurus dan mengawasi tentang kekayaan Negara
seperti lembaga Badan Pengawas Keuangan
dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan.
Lembaga kejaksaan
yang ada dalam
peradilan umum, dapat
kita jumpai dalam
peradilan Islam yakni
Wila>yah al-h}isbah. Al-h}isbah
berasal dari kata
al-ihtisa>b artinya “menahan
upah”, dan secara
terminologi, alMawardi mendefinisikan “suatu
perintah mejalankan kebaikan
apabila terjadi penyelewengan
terhadap kebenaran, dan
mencegah kemungkaran apabila terjadi
kemungkaran”. Lembaga ini
sudah ada sejak
zaman Nabi SAW
kemudian diterapkan oleh
sahabat Umar bin
Khattab. Adapun tugas lembaga al-h}isbah
adalah memberi bantuan
kepada orang yang tidak
dapat mengembalikan haknya tanpa
bantuan dari petugas-petugas al-h}isbah.
Download lengkap Versi PDF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi