BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah Di dalam sejarah pemerintahan Islam, kita
mengenal konsep ima>mah, khila>fah,
bai’ah, ah}l al-h}a<ll wa al-aqd, syura< dan ummah. Konsep-konsep tersebut yang sampai hari ini masih ramai dan
menarik untuk didiskusikan adalah tetang
konsep khila>fah, syura> dan ah}l al-h}a<ll wa al-aqd. karena
konsepkonsep tersebut ada keterkaitan dengan sistem Demokrasi. Di mana
syura> diidentikkan dengan demokrasi dan ah}l al-h}a>ll wa
al-aqddiidentikkan dengan DPR (Dewan
Legislatif).
Di kalangan pakar Islam terdapat
perbedaan dalam menanggapi permasalahan
syura>dan demokrasi. Sebagain ada yang memandang syura<dan demokrasi adalah dua hal yang identik.
Sebagian lain memandangnya sebagai dua
konsep yang berlawanan.
Al-Qur’an menggunakan kata
syura>dalam tiga ayat. Pertama, surat alBaqarah, 2: 233 yang membicarakan
kesepakatan (musyawarah) yang harus ditempuh
suami istri kalau mereka ingin menyapih anak sebelum dua tahun.
Sedangkan ayat kedua dan ketiga,
yaitu surat Ali Imran 3: 159 dan Al-Syura>, 42: 38 berbicara lebih umum dalam konteks yang
lebih luas. Dalam surat Ali Imran 3: 159
Allah memerintahkan kepada Nabi Muhammad untuk melakukan musyawarah dengan para sahabat.
Artinya: Karena itu ma'afkanlah
mereka, mohonkanlah ampun bagi mereka, dan bermusyawaratlah dengan mereka dalam urusan
itu. kemudian apabila kamu telah
membulatkan tekad, Maka bertawakkallah kepada Allah.
Sesungguhnya Allah menyukai
orang-orang yang bertawakkal kepadaNya. (QS. Ali-Imran : 159) Ayat ini turun berkenaan dengan peristiwa
perang uhud yang membawa kekalahan bagi
umat Islam. Sedangkan dalam surat Al-Syura>, 42:38 Allah menggambarkan sifat orang mukmin yang salah
satunya mementingkan musyawarah dalam
setiap persoalan yang mereka hadapi.
Musyawarah yang dilakukan oleh Nabi Muhammad berkisar tentang
permasalahan yang belum diatur oleh
wahyu dan permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengan urusan strategi perang, tetapi yang perlu ditekankan
disini adalah musyawarah yang dilakukan
oleh Nabi dan al-khulafa> ar-ra>syidi>n, suara mayoritas tidak selamanya diikuti atau dominan sehingga
peluang suara minoritas untuk diikuti ada.
Berbeda dengan musyawarah yang ada dalam prinsip-prinsip demokrasi suara mayoritas selalu menjadi pemenang
sedangkan suara minoritas tersingkirkan.
Selain dari pada itu musyawarah merupakan pembeda antara sistem pemerintahan yang demokratis dengan sistem
pemerintahan yang diktator.
Sedangkan kalau melihat dari sisi
historis dua konsep ini memiliki latar belakang Muhammad Iqbal, Fiqh Siyasah Kontekstualisasi
Doktrin Politik Islam, h. 185-186 yang
berbeada dimana syura adalah produk sejarah pemerintahan Islam yang di awali oleh Nabi Muhammad dan dilanjutkan oleh
para sahabatnya, sedangkan demokrasi
lahir dari sejarah kebudayaan Yunani kuno, sistem demokrasi yang terdapat di negara-kota (city-state) Yunani
kuno (abad ke-6 sampai abad ke-3 SM)
Merupakan demokrasi langsung (direct democracy) yaitu suatu bentuk pemerintahan dimana hak untuk membuat
keputusan-keputusan politik dijalankan secara
langsung oleh seluruh warga negara yang bertindak berdasarkan prosedur mayoritas. Sifat langsung dari demokrasi
yunani dapat diselenggarakan secara efektif
karena berlangsung dalam kondisi yang sederhana karena wilayahnya terbatas.
Selain itu juga di dalam Al-Qur’an manusia
diperintahkan untuk berbuat adil di
antara sesama dan di dalam menetapkan keputusan, apalagi KPU yang selanjutnya menjadi pembahasan skripsi ini
sebagai lembaga yang punya kewenangan
untuk melakukan verifikasi dan menetapkan partai politik peserta pemilu untuk berbuat adil hukumnya wajib,
proses verifikasi partai politik peserta pemilu yang dilakukan oleh KPU harus
berpedoman pada prinsip-prinsip keadilan,
kesamaan di hadapan hukum dan bersih dari praktek money politic, sebagaimana yang difirmankan oleh Allah di
dalam Al-Qur’an surat An-Nah}l ayat 90
dan An-Nisa> ayat 58.
Mariam Budiarjo, Dasar-Dasar Ilmu Politik, h.
53-54 Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) Berlaku
adil dan berbuat kebajikan, memberi
kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan.
Dia memberi pengajaran kepadamu agar
kamu dapat mengambil pelajaran.
Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan
amanat kepada yang berhak menerimanya,
dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum
di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil.
Sesungguhnya Allah memberi
pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu.
Sesungguhnya Allah adalah Maha mendengar lagi Maha melihat.
Selain itu konsep ah}l al-h}a>ll wa
al-aqdyang diidentikkan dengan DPR (Dewan
Legislatif) dalam sejarah pemerintahan Islam memiliki tugas sebagai lembaga perwakilan yang menampung orang-orang
yang berasal dari berbagai kalangan dan
profesi. Merekalah yang antara lain bertugas menetapkan dan mengangkat kepala negara sebagai pemimpin
pemerintahan.
Tugas ah}l al-ha>ll wa al-aqdtidak hanya bermusyawarah dalam
perkara-perkara umum, tetapi tugas mereka
juga mencakup melaksanakanperan pengawasan atas kewenagan legislatif sebagai wewenang pengawasan yang
dilakukan oleh rakyat terhadap pemerintah
dan penguasa untuk mencegah mereka dari tindakan pelanggaran Al-Quran dan Terjemahnya, h. 415 Ibid, h. 128 Ibid, h. 138 terhadap satu hak dari hak-hak Allah.
Sedangkan konsep bai’ah dalam teori modern diidentikkan dengan teori kontrak
sosial. Bai’ah didalam sejarah Islam merupakan
praktek politik yang dilakukan oleh umat Islam pada masa khila>fah Isla>miyah masih ada, dimana proses
bai’ahdilakukan setelah ah}l al-h}a>ll wa al-aqdmenentukan siapa yang menjadi pemimpin
umat, dan untuk mendapatkan legitimasi
dari rakyat maka harus ada pengakuan dari rakyat dengan cara di bai’ah yang di awali oleh orang-orang yang terpandang
atau ketua kelompok setelah itu baru
diikuti oleh pengikutnya.
Di dalam sistem pemerintahan
modern, khususnya sistem demokrasi pemilihan
kepala negara diselenggarakan melalui pemilu, yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum, dimana rakyat
berhak untuk menentukan siapa yang
menjadi pemimpinnya tanpa ada intervensi dari pihak lain dengan kata lain one man one vote. Pemilihan umum merupakan salah
satu dari prinsip-prinsip demokrasi yang
harus ada dan dijalankan dengan prinsip Jurdil, Luber dan Teratur. selain itu Pemilu diselenggarakan
untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden,
serta anggota DPR, DPRD Propinsi, DPRD Kabupaten atau Kota dan DPD, yang menjadi peserta pemilu adalah
partai-partai politik yang ada.
Download lengkap Versi PDF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi