Kamis, 21 Agustus 2014

Skripsi Siyasah:TUGAS DAN KEWENANGAN KPU DALAM MEMVERIFIKASI PARTAI POLITIK PESERTA PEMILU DI INDONESIA MENURUT UU NO. 2 TAHUN 2008 DAN UU NO. 10 TAHUN 2008 DALAM PERSPEKTIF FIQH SIYASAH


 BAB I  PENDAHULUAN  
A. Latar Belakang Masalah  Di dalam sejarah pemerintahan Islam, kita mengenal konsep ima>mah,  khila>fah, bai’ah, ah}l al-h}a<ll wa al-aqd, syura< dan ummah. Konsep-konsep  tersebut yang sampai hari ini masih ramai dan menarik untuk didiskusikan adalah  tetang konsep khila>fah, syura> dan ah}l al-h}a<ll wa al-aqd. karena konsepkonsep tersebut ada keterkaitan dengan sistem Demokrasi. Di mana syura> diidentikkan dengan demokrasi dan ah}l al-h}a>ll wa al-aqddiidentikkan dengan  DPR (Dewan Legislatif).
Di kalangan pakar Islam terdapat perbedaan dalam menanggapi  permasalahan syura>dan demokrasi. Sebagain ada yang memandang syura<dan  demokrasi adalah dua hal yang identik. Sebagian lain memandangnya sebagai  dua konsep yang berlawanan.
Al-Qur’an menggunakan kata syura>dalam tiga ayat. Pertama, surat alBaqarah, 2: 233 yang membicarakan kesepakatan (musyawarah) yang harus  ditempuh suami istri kalau mereka ingin menyapih anak sebelum dua tahun.
Sedangkan ayat kedua dan ketiga, yaitu surat Ali Imran 3: 159 dan Al-Syura>, 42:  38 berbicara lebih umum dalam konteks yang lebih luas. Dalam surat Ali Imran 3:   159 Allah memerintahkan kepada Nabi Muhammad untuk melakukan  musyawarah dengan para sahabat.
Artinya: Karena itu ma'afkanlah mereka, mohonkanlah ampun bagi mereka, dan  bermusyawaratlah dengan mereka dalam urusan itu. kemudian apabila  kamu telah membulatkan tekad, Maka bertawakkallah kepada Allah.

Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakkal kepadaNya. (QS. Ali-Imran : 159)  Ayat ini turun berkenaan dengan peristiwa perang uhud yang membawa  kekalahan bagi umat Islam. Sedangkan dalam surat Al-Syura>, 42:38 Allah  menggambarkan sifat orang mukmin yang salah satunya mementingkan  musyawarah dalam setiap persoalan yang mereka hadapi.
 Musyawarah yang  dilakukan oleh Nabi Muhammad berkisar tentang permasalahan yang belum  diatur oleh wahyu dan permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengan urusan  strategi perang, tetapi yang perlu ditekankan disini adalah musyawarah yang  dilakukan oleh Nabi dan al-khulafa> ar-ra>syidi>n, suara mayoritas tidak  selamanya diikuti atau dominan sehingga peluang suara minoritas untuk diikuti  ada. Berbeda dengan musyawarah yang ada dalam prinsip-prinsip demokrasi  suara mayoritas selalu menjadi pemenang sedangkan suara minoritas  tersingkirkan. Selain dari pada itu musyawarah merupakan pembeda antara sistem  pemerintahan yang demokratis dengan sistem pemerintahan yang diktator.
Sedangkan kalau melihat dari sisi historis dua konsep ini memiliki latar belakang   Muhammad Iqbal, Fiqh Siyasah Kontekstualisasi Doktrin Politik Islam, h. 185-186   yang berbeada dimana syura adalah produk sejarah pemerintahan Islam yang di  awali oleh Nabi Muhammad dan dilanjutkan oleh para sahabatnya, sedangkan  demokrasi lahir dari sejarah kebudayaan Yunani kuno, sistem demokrasi yang  terdapat di negara-kota (city-state) Yunani kuno (abad ke-6 sampai abad ke-3  SM) Merupakan demokrasi langsung (direct democracy) yaitu suatu bentuk  pemerintahan dimana hak untuk membuat keputusan-keputusan politik dijalankan  secara langsung oleh seluruh warga negara yang bertindak berdasarkan prosedur  mayoritas. Sifat langsung dari demokrasi yunani dapat diselenggarakan secara  efektif karena berlangsung dalam kondisi yang sederhana karena wilayahnya  terbatas.
 Selain itu juga di dalam Al-Qur’an manusia diperintahkan untuk berbuat  adil di antara sesama dan di dalam menetapkan keputusan, apalagi KPU yang  selanjutnya menjadi pembahasan skripsi ini sebagai lembaga yang punya  kewenangan untuk melakukan verifikasi dan menetapkan partai politik peserta  pemilu untuk berbuat adil hukumnya wajib, proses verifikasi partai politik peserta  pemilu yang dilakukan oleh KPU harus berpedoman pada prinsip-prinsip  keadilan, kesamaan di hadapan hukum dan bersih dari praktek money politic,  sebagaimana yang difirmankan oleh Allah di dalam Al-Qur’an surat An-Nah}l  ayat 90 dan An-Nisa> ayat 58.
 Mariam Budiarjo, Dasar-Dasar Ilmu Politik, h. 53-54   Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) Berlaku adil dan berbuat  kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari  perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi  pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran.
 Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada  yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan  hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil.
Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya  kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha mendengar lagi Maha  melihat.
 Selain itu konsep ah}l al-h}a>ll wa al-aqdyang diidentikkan dengan DPR  (Dewan Legislatif) dalam sejarah pemerintahan Islam memiliki tugas sebagai  lembaga perwakilan yang menampung orang-orang yang berasal dari berbagai  kalangan dan profesi. Merekalah yang antara lain bertugas menetapkan dan  mengangkat kepala negara sebagai pemimpin pemerintahan.
 Tugas ah}l al-ha>ll  wa al-aqdtidak hanya bermusyawarah dalam perkara-perkara umum, tetapi tugas  mereka juga mencakup melaksanakanperan pengawasan atas kewenagan  legislatif sebagai wewenang pengawasan yang dilakukan oleh rakyat terhadap  pemerintah dan penguasa untuk mencegah mereka dari tindakan pelanggaran   Al-Quran dan Terjemahnya, h. 415   Ibid, h. 128   Ibid, h. 138   terhadap satu hak dari hak-hak Allah.
 Sedangkan konsep bai’ah dalam teori  modern diidentikkan dengan teori kontrak sosial. Bai’ah didalam sejarah Islam  merupakan praktek politik yang dilakukan oleh umat Islam pada masa khila>fah  Isla>miyah masih ada, dimana proses bai’ahdilakukan setelah ah}l al-h}a>ll wa  al-aqdmenentukan siapa yang menjadi pemimpin umat, dan untuk mendapatkan  legitimasi dari rakyat maka harus ada pengakuan dari rakyat dengan cara di bai’ah  yang di awali oleh orang-orang yang terpandang atau ketua kelompok setelah itu  baru diikuti oleh pengikutnya.
Di dalam sistem pemerintahan modern, khususnya sistem demokrasi  pemilihan kepala negara diselenggarakan melalui pemilu, yang diselenggarakan  oleh Komisi Pemilihan Umum, dimana rakyat berhak untuk menentukan siapa  yang menjadi pemimpinnya tanpa ada intervensi dari pihak lain dengan kata lain  one man one vote. Pemilihan umum merupakan salah satu dari prinsip-prinsip  demokrasi yang harus ada dan dijalankan dengan prinsip Jurdil, Luber dan  Teratur. selain itu Pemilu diselenggarakan untuk memilih Presiden dan Wakil  Presiden, serta anggota DPR, DPRD Propinsi, DPRD Kabupaten atau Kota dan  DPD, yang menjadi peserta pemilu adalah partai-partai politik yang ada.


Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi