Kamis, 21 Agustus 2014

Skripsi Siyasah:STUDI ANALISIS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SURABAYA NO. 2101PID.B2004PN.SBY. TENTANG TINDAK PIDANA PERBUATAN CABUL TERHADAP ANAK DI BAWAH PENGAWASAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM


BAB I  PENDAHULUAN  
A. Latar Belakang Masalah  Perkembangan masyarakat saat ini semakin bertambah maju di bidang ilmu  pengetahuan dan teknologi, telah melahirkan berbagai kemudahan dalam  kehidupan manusia. Kemudahan itu antara lain semakin dekatnya hubungan  manusia antar daerah, antar bangsa dan antar negara, karena tersedia nya berbagai  media transportasi, media komunikasi, serta media informasi, juga semakin  beraneka ragam tersedia kebutuhan ekonomi manusia.
Kehidupan masyarakat Indonesia semakin terbuka dengan dunia luar dan  semakin terbuka dengan sesamanya di dalam masyarakat itu sendiri. Dengan  semakin meningkatnya keterbukaan masyarakat Indonesia dengan dunia luar,  maka semakin besar pula pengaruh ideology, budaya dan peradaban masyarakat  dari belahan dunia lain yang lebih maju ke dalam masyarakat Indonesia.
Pengaruh budaya dunia luar ke dalam masyarakat Indonesia terjadi baik  secara langsung melalui pertemuan anggota masyarakat Indonesia maupun secara  tidak langsung melalui mass media, baikmedia cetak maupun media elektronik.
Besar kecilnya pengaruh tersebut amat tergantung pada ketahanan budaya,  kekuatan iman dan ketahanan moral masyarakat Indonesia.

2  Masyarakat barat yang sudah maju ilmu pengetahuan dan teknologi, serta  kuat ekonominya pada umumnya adalah masyarakat non muslim yang  menjunjung tinggi kebesaran individu. Praktik kebebasan individu tersebut dalam  kehidupan sehari-hari melahirkan pergaulan bebas antar jenius kelamin dan  maraknya perzinaan.
Perilaku perzinaan akhir-akhir ini semakin marak di lingkungan masyarakat  Indonesia, hal ini terbukti dari semakin banyaknya kasus pecabulan, yang manha  perbuatan cabul merupakan salah satu kejahatan terhadap kesusilaan, dan  perbuatan yang mendekati perbuatan zina, misalnya berduaan disuatu tempat  yang sunyi, saling meraba, berciuman, membuka aurat, menonton “blue film” dan  sebagainya.
 Perbuatan cabul adalah segala perbuatan yang melanggar kesusilaan atau  perbuatan keji yang berhubungan dengan nafsu kekelaminan, misalnya : berciumciuman, meraba-raba anggota kemaluan, meraba-raba buah dada dan sebagainya.
 Pelakunya dapat berjenis kelamin laki-laki atau perempuan dan korbannya harus  orang yang belum dewasa.
 Tindak pidana pencabulan merupakan suatu tindak kejahatan yang sangat  serius, karena pada dasarnya tindak pidana pencabulanadalah suatu perbuatan  yang merusak mengacaukan ketenangan dan ketentraman dalam masyarakat pada  umumnya, serta merusak dan merampas masa depan anak yang menjadi korban   Muhammad Abdul Malik,Perilaku Zina Pandangan Hukum Islam dan KUHP,h. 28.
 R. Sugandhi,KUHP Dengan Penjelasannya,h. 306.
 3  tindak pidana pencabulan. Sebagaimana diketahui anak adalah tunas, potensi  generasi muda penerus cita-cita pejuang bangsa yang memiliki peran strategis dan  mempunyai ciri dan sifat khusus yang menjamin kelangsungan eksistensi bangsa  dan negara pada masa depan.
 Agar setiap anak kelak mampu memikul tanggung jawab sebagai tunas,  potensi dan penerus cita-cita perjuangan bangsa, maka ia perlu mendapatkan  kesempatan yang seluas-luasnya untuk tumbuh mulia dan berkembang secara  optimal, baik secara fisik, mental,  sosial, serta berakhlak mulia. Untuk  mewujudkan hal tersebut, maka perlu dilakukan upaya perlindungan serta untuk  mewujudkan kesejahteraan anak dengan memberikan jaminan terhadap  pemenuhan hak-haknya serta adanya perlakuan tanpa diskriminasi.
 Kejahatan terhadap kesusilaan diaturpada bab XIV KUHP yang terdiri dari  25 pasal, dimana 15 pasal yang mengatur tentang kejahatan seksual dan jika  dirinci lebih lanjut makabagian terbesar mengatur larangan hubungan pria dan  wanita.
 Secara yuridis, kejahatan pencabulanterhadap anak dibawah pengawasan  diatur dalam pasal 294 KUHP yang berbunyi sebagai berikut :  Pasal 294 (1)  :  Barang  siapa  melakukan perbuatan cabul dengan anaknya,  dengan anak tirinya, anak angkatnya (anak piaraannya), anak  dibawah pengawasannnya, semua dibawah umur, orang yang   Abdul Wahid dan Muhammad Irfan,Perlindungan Terhadap Korban Kekerasan Seksual  (Advokasi Atas Hak Asasi Perempuan),h. 32.
 Dewan Prinst,Hukum Anak Di Indonesia,h. 242.
 I Ketut Murtika dan Djoko Prakoso,Dasar-dasar Ilmu Kedokteran Kehakiman,h. 185.
4  dibawah umur yang diserahkan kepadanya untuk  dipeliharanya atau di jaganyaatau bujangnya atau orang  dibawahnya, keduanya yang masih dibawah umur, dipidana  dengan pidana penjara selama tujuh tahun.
(2)  Dengan pidana itu juga dipidana :  Ke-1. Pegawai negeri yang melakukan cabul dengan orang  dibawahnya atau orang yang dipercayakan atau diserahkan  kepadanya untuk dijaga.
Ke-2. Pengurus, dokter, guru, buruh, pengawas atau bujang  dipenjara di tempat bekerja kepunyaan negara, tampat  pendidikan, rumah piatu, rumah sakit, atau lembaga  (yayasan) amal, yang melakukan perbuatan cabul dengan  orang yang dimasukkan disana.
 Menurut pasal 294 KUHP diatas terdapat beberapa unsur yaitu unsur  paksaan psikis dan tidak dapat dikatakan atas dasar suka sama suka karena  dilakukan dengan seseorang yang lebih rendah tingkatannya dari segi strata sosial  kekeluargaan dan strata sosial hubungan kerja dimana si pria memiliki kekuasaan  dan wewenang untuk memaksa si wanita secara psikis agar menuruti kemauan  dan kehendak.
  Sugandhi,KUHP Dengan Penjelasannya,h. 311.
 Muhammad Abdul Malik,Perilaku Zina Pandangan Hukum Islam dan KUHP,h. 183.
5  Sehubungan dengan hal diatas, Islam mengakui bahwa manusia mempunyai  hasrat yang paling tinggi dan besar untuk melangsungkan hubungan seksual,  terutama terhadap lawan jenis. Untuk itu Islam melalui hukum yang berdasarkan  Al-Qur’an dan hadits mengatur pelayanan kebutuhan biologis yang halal dan sah.
 Namun penyimpangan-penyimpangan tetap saja terjadi. Contohnya perzinaan,  pencabulan. Hal ini disebabkan dorongan biologis yang tidak terkontrol dengan  baik, dikarenakan kurangnya pemahaman serta menjalankan agama.


Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi