BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah Perkembangan masyarakat saat ini semakin
bertambah maju di bidang ilmu pengetahuan
dan teknologi, telah melahirkan berbagai kemudahan dalam kehidupan manusia. Kemudahan itu antara lain
semakin dekatnya hubungan manusia antar
daerah, antar bangsa dan antar negara, karena tersedia nya berbagai media transportasi, media komunikasi, serta
media informasi, juga semakin beraneka
ragam tersedia kebutuhan ekonomi manusia.
Kehidupan masyarakat Indonesia
semakin terbuka dengan dunia luar dan semakin
terbuka dengan sesamanya di dalam masyarakat itu sendiri. Dengan semakin meningkatnya keterbukaan masyarakat
Indonesia dengan dunia luar, maka
semakin besar pula pengaruh ideology, budaya dan peradaban masyarakat dari belahan dunia lain yang lebih maju ke
dalam masyarakat Indonesia.
Pengaruh budaya dunia luar ke
dalam masyarakat Indonesia terjadi baik secara
langsung melalui pertemuan anggota masyarakat Indonesia maupun secara tidak langsung melalui mass media, baikmedia
cetak maupun media elektronik.
Besar kecilnya pengaruh tersebut
amat tergantung pada ketahanan budaya, kekuatan
iman dan ketahanan moral masyarakat Indonesia.
2 Masyarakat barat yang sudah maju ilmu
pengetahuan dan teknologi, serta kuat
ekonominya pada umumnya adalah masyarakat non muslim yang menjunjung tinggi kebesaran individu. Praktik
kebebasan individu tersebut dalam kehidupan
sehari-hari melahirkan pergaulan bebas antar jenius kelamin dan maraknya perzinaan.
Perilaku perzinaan akhir-akhir
ini semakin marak di lingkungan masyarakat Indonesia, hal ini terbukti dari semakin
banyaknya kasus pecabulan, yang manha perbuatan
cabul merupakan salah satu kejahatan terhadap kesusilaan, dan perbuatan yang mendekati perbuatan zina,
misalnya berduaan disuatu tempat yang
sunyi, saling meraba, berciuman, membuka aurat, menonton “blue film” dan sebagainya.
Perbuatan cabul adalah segala perbuatan yang
melanggar kesusilaan atau perbuatan keji
yang berhubungan dengan nafsu kekelaminan, misalnya : berciumciuman,
meraba-raba anggota kemaluan, meraba-raba buah dada dan sebagainya.
Pelakunya dapat berjenis kelamin laki-laki
atau perempuan dan korbannya harus orang
yang belum dewasa.
Tindak pidana pencabulan merupakan suatu
tindak kejahatan yang sangat serius,
karena pada dasarnya tindak pidana pencabulanadalah suatu perbuatan yang merusak mengacaukan ketenangan dan
ketentraman dalam masyarakat pada umumnya,
serta merusak dan merampas masa depan anak yang menjadi korban Muhammad Abdul Malik,Perilaku Zina Pandangan
Hukum Islam dan KUHP,h. 28.
R. Sugandhi,KUHP Dengan Penjelasannya,h. 306.
3 tindak
pidana pencabulan. Sebagaimana diketahui anak adalah tunas, potensi generasi muda penerus cita-cita pejuang bangsa
yang memiliki peran strategis dan mempunyai
ciri dan sifat khusus yang menjamin kelangsungan eksistensi bangsa dan negara pada masa depan.
Agar setiap anak kelak mampu memikul tanggung
jawab sebagai tunas, potensi dan penerus
cita-cita perjuangan bangsa, maka ia perlu mendapatkan kesempatan yang seluas-luasnya untuk tumbuh
mulia dan berkembang secara optimal,
baik secara fisik, mental, sosial, serta
berakhlak mulia. Untuk mewujudkan hal
tersebut, maka perlu dilakukan upaya perlindungan serta untuk mewujudkan kesejahteraan anak dengan
memberikan jaminan terhadap pemenuhan
hak-haknya serta adanya perlakuan tanpa diskriminasi.
Kejahatan terhadap kesusilaan diaturpada bab
XIV KUHP yang terdiri dari 25 pasal,
dimana 15 pasal yang mengatur tentang kejahatan seksual dan jika dirinci lebih lanjut makabagian terbesar
mengatur larangan hubungan pria dan wanita.
Secara yuridis, kejahatan pencabulanterhadap
anak dibawah pengawasan diatur dalam
pasal 294 KUHP yang berbunyi sebagai berikut : Pasal 294 (1)
: Barang siapa
melakukan perbuatan cabul dengan anaknya, dengan anak tirinya, anak angkatnya (anak
piaraannya), anak dibawah
pengawasannnya, semua dibawah umur, orang yang Abdul Wahid dan Muhammad Irfan,Perlindungan
Terhadap Korban Kekerasan Seksual (Advokasi
Atas Hak Asasi Perempuan),h. 32.
Dewan Prinst,Hukum Anak Di Indonesia,h. 242.
I Ketut Murtika dan Djoko Prakoso,Dasar-dasar
Ilmu Kedokteran Kehakiman,h. 185.
4 dibawah umur yang diserahkan kepadanya untuk dipeliharanya atau di jaganyaatau bujangnya
atau orang dibawahnya, keduanya yang
masih dibawah umur, dipidana dengan
pidana penjara selama tujuh tahun.
(2) Dengan pidana itu juga dipidana : Ke-1. Pegawai negeri yang melakukan cabul
dengan orang dibawahnya atau orang yang
dipercayakan atau diserahkan kepadanya
untuk dijaga.
Ke-2. Pengurus, dokter, guru,
buruh, pengawas atau bujang dipenjara di
tempat bekerja kepunyaan negara, tampat pendidikan,
rumah piatu, rumah sakit, atau lembaga (yayasan)
amal, yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang dimasukkan disana.
Menurut pasal 294 KUHP diatas terdapat
beberapa unsur yaitu unsur paksaan
psikis dan tidak dapat dikatakan atas dasar suka sama suka karena dilakukan dengan seseorang yang lebih rendah
tingkatannya dari segi strata sosial kekeluargaan
dan strata sosial hubungan kerja dimana si pria memiliki kekuasaan dan wewenang untuk memaksa si wanita secara
psikis agar menuruti kemauan dan
kehendak.
Sugandhi,KUHP Dengan Penjelasannya,h. 311.
Muhammad Abdul Malik,Perilaku Zina Pandangan
Hukum Islam dan KUHP,h. 183.
5 Sehubungan dengan hal diatas, Islam mengakui
bahwa manusia mempunyai hasrat yang
paling tinggi dan besar untuk melangsungkan hubungan seksual, terutama terhadap lawan jenis. Untuk itu Islam
melalui hukum yang berdasarkan Al-Qur’an
dan hadits mengatur pelayanan kebutuhan biologis yang halal dan sah.
Namun penyimpangan-penyimpangan tetap saja
terjadi. Contohnya perzinaan, pencabulan.
Hal ini disebabkan dorongan biologis yang tidak terkontrol dengan baik, dikarenakan kurangnya pemahaman serta
menjalankan agama.
Download lengkap Versi PDF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi