BAB I.
PENDAHULUAN.
A. Latar Belakang Masalah.
Zakat adalah
ibadah yang mengandung
dua dimensi yaitu
dimensi hablum minallah atau dimensi vertikal dan hablum minannas atau
dimensi horizontal. Ibadah zakat
apabila ditunaikan dengan
baik maka akan meningkatkan kualitas
keimanan, membersihkan dan
mensucikan jiwa, dan mengembangkan serta memberkahkan harta
yang dimiliki.
“The Basis
of this Islamic
provision for the
care of poor
is the institution of zakah. That
Zakah is unavoidable religious obligation has been agreed by Muslim for
generation after generation, and is generally accepted in both theory
and practice as
a central tenet
of Islam.” (Dasar ketentuan ini Islam untuk perawatan miskin adalah lembaga zakat. Bahwa zakat adalah kewajiban agama tidak
dapat dihindari telah disepakati
oleh muslim dari generasi ke
generasi, dan secara umum diterima dalam
teori dan praktek sebagai
prinsip utama Islam). Jika zakat
dikelola dengan baik
dan amanah, zakat akan
mampu meningkatkan kesejahteraan
umat, mampu meningkatkan etos kerja umat serta sebagai
institusi pemerataan ekonomi.
Dari zaman
Rasulullah Muhammad, sampai pada
zaman setelahnya, terbukti bahwa
zakat memiliki peran yang sangat penting dalam meningkatkan Yusuf
Qardawi, Fiqh al-Zakah, Malaysia:
Islamic Book Trust 607
Mutiara Majestic, 2011, h. 10.
kesejahteraan umat.
Dan saat ini,
sebuah kenyataan bahwa
pelaksanaan riba terbukti selalu
menghancurkan perekonomian.
Zakat-juga dengan infaq
dan sedekah-adalah sumber dana
yang sangat potensial.
Zakat dapat menjadi instrumen yang sangat
penting dalam pemberdayaan
ekonomi umat, pengentasan
kemiskinan, dan dapat mengurangi kesenjangan sosial.
Di
dalam al Qur’an
telah disebutkan sebanyak
dua puluh tujuh
ayat yang mensejajarkan kewajiban zakat dengan kewajiban shalat dan
dalam rukun Islam posisi kewajiban
zakat menjadi urutan
ketiga secara otomatis
menjadi bagian mutlak dari
keislaman seseorang, salah
satu ayat al-Qur’an
yang mensejajarkan zakat dengan ibadah sholat ada dalam Q.S. Al-Baqarah
ayat yang berbunyi: Dan Dirikanlah
shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orangorang yang ruku'.
Di
dalam al Qur’an
pun disebutkan pujian
bagi orang-orang yang menunaikan kewajiban
tersebut dengan sungguh-sungguh dan
memberikan ancaman bagi siapa saja yang sengaja meninggalkan.
Salah satu
sebab optimalnya fungsi
zakat sebagai instrumen pemerataan perekonomian
umat adalah dengan adanya
lembaga yang mengurusi dengan
baik dan amanah. Dimulai dari pengumpulan zakat sampai Setiawan
Budi Utomo, Metode Praktis
Penetapan Nisab Zakat
Model Dinamis Berdasarkan Standar
Nilai Emas dan KHL Provinsi,Bandung: Mizan Pustaka, 2009, h. 16.
Lajnah Pentashih Mushaf AlQur’an, AlQuran dan
Terjemahannya, Semarang: CV. AsySyifa’, 2000, h. 610.
pembagiannya kepada orang-orang yang berhak,
dan hal ini merupakan tugas amil
zakat. Keprofesionalan lembaga
tersebut sangat diperlukan
mengingat masyarakat yang sampai
saat ini masih
banyak yang awam
mengenai zakat dan lembaga zakat.
Sehingga masyarakat dapat mengetahui manfaat dari zakat dan keberadaan lembaga
zakat.
Di Indonesia sendiri pemerintah
telah mengeluarkan Undang-Undang No.
38 Tahun 1999 tentang
Pengelolaan Zakat sebagai
landasan hukum sekaligus pengatur
dalam upaya pengumpulan,
pendistribusian dan pendayagunaan zakat
yang disertai dengan
Keputusan Menteri Agama (KMA)
No. 581 Tahun
1999 tentang Pelaksanaan UU
No. 38 Tahun
19 dan Keputusan Direktur Jendral Bimbingan Masyarakat dan Urusan Haji
No.
D / 291 Tahun 2000 tentang
Pedoman Teknis Pengelolaan Zakat. Walau telah ada dasar
hukum yang kuat
mengenai pengelolaan zakat,
namun masih ada kekurangan dari
undang-undang tersebut, seperti
tidak adanya sanksi
bagi orang yang telah
mampu dan wajib
berzakat tetapi tidak
melaksanakannya (tidak mau membayar zakat). Sehingga mengeluarkan zakat
masih bergantung pada kesadaran individu masing-masing.
Dalam Bab
II pasal 5
Undang-undang zakat tersebut dikemukakan bahwa pengelolaan zakat
bertujuan untuk: 1. Meningkatkan pelayanan
bagi masyarakat dalam
menunaikan zakat sesuai tuntutan
agama.
2. Meningkatkan fungsi
dan peranan pranata
keagamaan dalam upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan
keadilan sosial .
3. Meningkatkan hasil dan daya
guna zakat.
Elsi Kartika Sari, Pengantar Hukum Zakat dan
Wakaf, Jakarta: PT. Grasindo, 2007, h. 82.
Dalam undang-undang tersebut juga dikemukakan
bahwa pemerintah Indonesia
menetapkan dan mengesahkan
Badan Amil Zakat
(BAZ) dan Lembaga Amil
Zakat (LAZ) sebagai
organisasi yang bergerak
dalam pengelolaan zakat di Indonesia. Badan Amil Zakat (BAZ) sebagai
badan yang didirikan oleh pemerintah
menjadi ujung tombak
pemerintah dalam upaya pengumpulan dan
pendistribusian zakat. Badan
ini didirikan di
berbagai tingkatan mulai dari
pusat, provinsi, kabupaten/kota, dan
kecamatan.
Pelaksanaan pengelolaan zakat
turut pula dilaksanakan oleh unsur masyarakat melalui Lembaga
Amil Zakat (LAZ)
yang dibentuk oleh
masyarakat dan dikukuhkan, dibina
dan dilindungi oleh
pemerintah setelah memenuhi beberapa persyaratan tertentu.
Berkaitan dengan
upaya pembentukan pengelola
zakat yang kuat, amanah dan dipercaya oleh masyarakat
maka diatur pula sanksi bagi lembaga pengelola
zakat seperti yang
tercantum dalam Bab
VIII pasal 21
butir 1, bahwa: Setiap pengelola
zakat yang karena kelalaiannya tidak mencatat atau tidak mencatat dengan
tidak benar harta
zakat, infak, sedekah,
hibah, wasiat,waris dan kafarat sebagaimana dimaksud dalam pasal 8,
pasal 12, dan pasal 13
dalam undang-undang ini
diancam dengan hukuman kurungan selama-lamanya tiga bulan
dan/atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).
Dengan adanya sanksi tersebut diharapkan dapat
membuat masyarakat percaya dan sengaja mengeluarkan zakatnya melalui lembaga
amil zakat atau badan amil zakat.
Undang-Undang
No. 38 Tahun 1999
tentang Pengelolaan Zakat, http
: //www.
dompetdhuafa. Or .id / zakat /
z008. htm, h. 4.
Sejak
dikeluarkannya UU No.
38 tahun 1999
tersebut, pengelolaan zakat di
Indonesia terus mengalami
perkembangan dan kemajuan. Dari data statistik menunjukkan jumlah penduduk
Jawa Tengah 33,18 juta jiwa, jumlah rumah
tangga miskin (RTM)
3,1 juta keluarga
dari 6,7 juta
rumah tangga (46,26%). Jumlah
rumah tangga prasejahtera
3.198.596 keluarga, dan penduduk miskin 12,66 juta jiwa.
Hal ini
menunjukkan bahwa tingkat kemiskinan
di wilayah Jawa Tengah adalah
relatif tinggi. Maka
untuk meningkatkan kesejahteraan
umat Islam salah satunya dengan jalan memaksimalkan potensi zakat.
Sebagaimana potensi zakat di daerah Jawa Tengah diperkirakan mencapai Rp 9,356
triliun setiap tahun, berasal dari zakat infak dan sedekah (ZIS) Rp 8,982
triliun dan zakat fitrah Rp 374,275 miliar.
Begitu
juga data di Kecamatan
Karangrayung Kabupaten Grobogan menunjukkan, pada
tahun 2008 dana
pengelolaan zakat yang
di peroleh berjumlah Rp. Rp.53.733.577,- dana zakat diperoleh
dari Instansi berjumlah 16 Instansi, dan 38 Orang yang
diperoleh dari perorangan.
Begitu juga tahun 2009, dana
zakat yang di peroleh Rp.45.004.933,-, dmana dana zakat
dipeoleh dari instansi
berjumlah 12 instansi dan
1 diperoleh dari perorangan. Dana tersebut di
salurkan terhadap fakir miskin berjumlah 158 orang
@ Rp.100.000,00, yatim piatu berjumlah
58 Anak @ Rp.75.000,00 Guru Wiyata
Bakti (GWB) berjumlah 70
Orang @ Rp.100.000,00 dan
pedagang kecil berjumlah 20 orang @ Rp.400.000,00.
Badan Statistik (BPS), 2008.
Dan tahun 2010 dana zakat yang diperoleh
berjumlah Rp.78.048.484,-dari 12 Instansi
dan 143 dari Perorangan.
Secara
administratif Kecamatan Karangrayung terdiri
dari 19 desa, 591
RT, dan 107
RW dengan ibukota berada di Desa Sumberjosari.
Kecamatan ini mempunyai luas wilayah 140.
Km dengan jumlah penduduk pada Tahun 2009 sebanyak
97.912 jiwa.
Menurut
Ketua Badan Pelaksana
BAZ, Joko Supriyanto,
S.STP,MH, jumlah penerimaan tahun 2011 sebesar s.d. 23 Agustus 2011
Rp.91.604.889,-mengalami kenaikan
dibandingkan dengan beberapa
tahun kemarin, yaitu tahun 2010
sebesar Rp.78.048.484, -. Tahun
2009 sebesar Rp.45.004.933,-Tahun
2008 sebesar Rp.53.733.577,- dan tahun 2007 sebesar Rp.40.231.040,-Jumlah
muzakki tiap tahun senantiasa mengalami kenaikan, untuk tahun 20 sejumlah 152,
dan tahun 2011 sejumlah 177.
Untuk
pembagiannya yang dilaksanakan
hari itu sebesar Rp.79.900.000,- sebagai berikut: 1.
Fakir miskin 185 orang : Rp. 18.500.000,-2. Yatim piatu 88 anak : Rp.
6.450.000,-3. Bantuan modal pedagang kecil 50 orang : Rp. 20.000.000,-4. Ghorim
(Masjid, mushola, madrasah)13 bh : Rp. 8.000.000,-5. Fi Sabilillah (guru TPQ)
52 lokasi : Rp. 16.300.000,-6. Santunan korban kebakaran (5 KK) : Rp.
1.100.000,-7. Bantuan sertifikat wakaf : Rp. 3.500.000,- Hasil Wawancara dengan
Bapak H. Busri M. Pd.I, sebagai Sekretaris Badan Amil Zakat (BAZ) di Kecamatan
Karang Rayung, Grobogan, Jum’at 14 Januari 2011.
Kode dan data wilayah administrasi Pemerintah
Propinsi Jawa Tengah 2010.
Joko
Supriyanto, BAZ Karangrayung Bagikan
Zakat , www.bazkarangrayung.co.cc., tanggal 27 Desember 2011.
8. Amil : Rp. 3.000.000,-Beberapa waktu yang
lalu BAZ Karangrayung juga membantu warga yang kena musibah banjir bandang di
Desa Nampu, kebakaran rumah di Desa Mangin
serta rumah roboh
di Sumberjosari. Selain
itu juga pemberian santunan yatim piatu sejumlah 20
anak di Desa Nampu lokasi kegiatan tarling Wakil Bupati Grobogan pada tanggal
18 Agustus 2011. Sisa saldo digunakan sebagai penerimaan tahun 2012.
Adapun beberapa
kendala yang dihadapi
selama ini diantaranya adalah: 1. Belum adanya
tenaga profesional yang
bekerja penuh waktu
untuk melayani ZIS, karena
sebagian besar pengurus
mempunyai kegiatan/pekerjaan lain; 2. Belum dapat
memisahkan penerimaan antara
zakat dengan infaq
dan shodaqoh; 3. Dalam pembagian ZIS belum dapat memenuhi 8 asnaf dan
tidak merata ke seluruh desa se-Kecamatan Karangrayung.
Berdasarkan informasi
dan data di atas
menunjukan bahwa masih terdapat beberapa
kendala dalam optimalisasi
pengelolaan zakat oleh
BAZ Karangrayung dalam rangka
meningkatkan kepercayaan masyarakat Karangrayung yang sudah baik agar
menjadi lebih baik. Padahal Pemerintah telah mengeluarkan perundang-undangan
No. 38 Th 1999 tentang Pengelolaan Zakat, namun pelaksanaannya yang berupa
pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan
zakat, serta efeknya
dalam ikut serta
mewujudkan kesejahteraan
masyarakat belum menunjukkan hasilnya yang efektif, efisien, tepat sasaran dan
optimal.
Menurut Ibnu Djarir,
faktor-faktor yang menyebabkannya ,
ialah: 1. Sosialisasi materi undang-undang
tersebut belum meluas
sampai ke seluruh lapisan
masyarakat hingga ke akar rumput.
2. Kesadaran sebagian
besar rakyat kita
tentang kedudukan undang-undang dalam suatu negara juga masih
lemah. Padahal undang-undang yang telah disahkan oleh Dewan
Permusyawaratan Rakyat (DPR) bersama pemerintah itu mengikat seluruh
warga negara.
3. Banyak juga
orang-orang yang duduk
dalam panitia-panitia zakat
model lama lebih suka
dengan panitia model
tradisional tersebut, karena
pada umumnya tidak ada
aturan yang jelas
tentang kewajiban menyiapkan pembukuan, keharusan
menggunakan Manajemen Terbuka
(Open Management), membuat laporan
kepada pemerintah dan
publik, dan kesiapan untuk
setiap saat diaudit,
baik oleh pengawas internal maupun akuntan publik.
4. Personel Badan Amil
Zakat (BAZ) sebagian besar
adalah tokoh-tokoh masyarakat dan para
pejabat yang sibuk
atau terbiasa tekun
di kantor.
Padahal, untuk
kelancaran tugas Badan Amil
Zakat (BAZ) diperlukan tenaga-tenaga
yang full timer dan aktif terjun ke lapangan untuk mendekati rakyat, dan kalau
perlu dari rumah ke rumah.
Ibnu
Djarir, “Fenomena Pelaksanaan
Zakat”, Jurnal Penelitian STAIN
Jember, Vol. No. 3, November 2005, Jember: P3M STAIN
Jember, 2005, h. 20.
Dengan
demikian, Badan Amil Zakat
(BAZ) Karangrayung membutuhkan strategi tepat guna yang efektif, efisien
dan tepat sasaran, guna mempertahankan
eksistensi Badan Amil Zakat
(BAZ) tersebut dalam upaya mewujudkan optimalisasi pengelolaan Badan Amil
Zakat (BAZ) dalam mengatasi kendala
yang dialami oleh
BAZ Karangrayung saat
ini, sehingga diharapkan kepercayaan
masyarakat terhadap BAZ
Karangrayung semakin meningkat.
Sehubungan dengan
hal tesebut maka
penulis tertarik untuk mengadakan penelitian
dengan judul: “Analisis Faktor-faktor
Yang Mempengaruhi Kepercayaan Masyarakat Terhadap Badan Amil Zakat (BAZ)
Kecamatan Karangrayung”.
B. Perumusan Masalah.
Berdasarkan pada
latar belakang masalah
diatas dan untuk memperjelas arah
penelitian, maka rumusan
masalah dalam penelitian
ini adalah: Apakah faktor-faktor
yang mempengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap Badan Amil Zakat (BAZ)
Kecamatan Karangrayung?
C. Tujuan Penelitian.
Berdasarkan permasalahan
yang dirumuskan di
atas maka tujuan penelitian yang hendak dicapai dalam
penelitian ini adalah: untuk mengetahui faktor-faktor apa saja yang
mempengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap Badan Amil Zakat (BAZ) Kecamatan
Karangrayung.
D. Manfaat Penelitian.
Manfaat penelitian ini adalah memberikan
kontribusi, yaitu bagi pemerintah khususnya
Kecamatan Karangrayung Kabupaten
Grobogan penelitian ini dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam
mengambil kebijakan, khususnya pada
Badan Amil Zakat
(BAZ) Kecamatan Karangrayung.
Download lengkap Versi PDF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi