BAB I.
PENDAHULUAN.
1.1 Latar Belakang Masalah.
Ekonomi masyarakat
di dunia ini cenderung
menganut sistem ekonomi konvensional
yang pada kenyataannya
telah gagal dalam
mensejahterakan masyarakat
Indonesia. Sehingga sistem perekonomian
konvensional di Indonesia harus diadakan
perubahan dengan sistem
yang mampu mensejahterakan masyarakatnya.
Disini sistem ekonomi
Islam hadir sebagai
penyempurna sistem ekonomi
konvensional yang dirasa
tidak dapat meratakan
kesejahteraan dan keadilan
dibidang ekonomi. Dimana
kegiatan ekonomi Islam
bertujuan mewujudkan tingkat
pertumbuhan ekonomi jangka panjang
dan memaksimalkan kesejahteraan seluruh masyarakat di Indonesia
dengan merata dan sesuai dengan prinsip-prinsip agama
Islam, mengingat sebagian
masyarakat Indonesia adalah Muslim.
Penyempurnaan itu tidak lain
terdapat dalam tata perundangan perbankan di Indonesia, yaitu Undang-Undang
Perbankan No.7 Tahun 1992 yang kemudian disempurnakan
lagi dengan Undang-Undang
Perbankan No.10 Tahun
1998 tersebut telah
membuka lahirnya bank
berdasarkan prinsip syariah.
.
Penetapan Undang-Undang Nomor
10 Tahun 1998
tersebut sangat menguntungkan
bagi dunia perbankan
khususnya perbankan syari’ah.
Keuntungan
tersebut karena 1
Undang-Undang tentang Perbankan, 1992
Wibowo, Edy &
Untung Hendy Widodo,
Mengapa Memilih Bank
Syari’ah, 2005, Bogor:
Ghalia Indonesia. (Kata
pengantar Ketua Mahkamah
Agung RI Prof.
Dr. Bangir Manan, S.H.,Mcl Undang-Undang
Nomor 10 Tahun
1998 mengatur bank
syari’ah dari segi kelembagaan dan
operasional. Selanjutnya, muncullah
peraturan perundangundangan yang
mendukung tumbuh kembangnya
perbankan syari’ah. Salah satunya adalah
Undang-Undang No 23
Tahun 1999 tentang
Bank Sentral.
Undang-Undang ini
memberi peluang bagi
BI untuk menerapkan
kebijakan moneter berdasarkan
prinsip-prinsip syari’ah.Hal ini menunjukkan sudah adanya pengakuan secara tegas mengenai posisi bank
berprinsip syari’ah.
Adanya Undang-Undang
tersebut melatarbelakangi berdirinya
lembagalembaga keuangan berdasarkan prinsip syari’ah, dengan operasional
kegiatannya adalah menghimpun
dana dari masyarakat (funding)
dan menyalurkan dana masyarakat tersebut
(lending) ke dalam
suatu usaha riil
yang produktif, bebas bunga,
dan mengedepankan prinsip bagi hasil, seperti BMT, BPR Syari’ah, Bank Syari’ah, Asuransi
Takaful, dan Pegadaian
Syari’ah. Lembaga-lembaga tersebut merupakan
wujud praktik riil
ekonomi Islam dalam
kehidupan masyarakat Indonesia.
Dalam praktiknya
Lembaga Keuangan Syariah
merupakan salah satu lembaga
yang menawarkan kerjasama kemitraan berbasis
profit and loss sharing (bagi hasil
keuntungan dan kerugian)
yang menguntungkan bebas
dari transaksi ribawi (bunga). Dalam hal pembiayaan Bank
Syari’ah bertindak sebagai financer (pemberi modal atau investor) bukan sebagai
pemberi pinjaman dana, sementara anggota
bertindak sebagai fundmanager (pengelola dana) bukan sebagai debitur.
Dalam hal tabungan atau
pengumpulan dana yang dilakukan Bank Syari’ah maka 3
Ibid., h.36.
Bank Syari’ah
bertindak sebagai fundmanager
(pengelola dana) dan
sebaliknya anggota sebagai
investor, dan pada
akhirnya hubungan yang
terjadi adalah hubungan kemitraan.
Setiap lembaga
keuangan, baik lembaga
keuangan syari’ah maupun konvensional
memerlukan partisipasi aktif
dari masyarakat. Oleh
karena itu, lembaga
keuangan tersebut harus
berlomba-lomba untuk mendapatkan
anggota.
Semakin banyak anggota yang
diperoleh maka akan semakin banyak pula modal yang
bisa dikumpulkan oleh
lembaga keuangan tersebut,
dengan maksud bukan untuk melakukan
pemusatan kekayaan pada
sebagian kecil orang,
tetapi mendistribusikan kekayaannya
secara merata dan
adil kepada masyarakat menyeluruh. Begitu juga dengan peran BMT yang
berupa Baitul Maal dan Baitul Tanwil.
Baitul Maal merupakan bidang
sosial, yang bergerak dalam penggalangan dana zakat, infak, sedekah dan dana-dana
sosial lain serta mentasarufkanya untuk kepentingan sosial
secara terpola dan
berkeseinambungan.
Sedangakan Baitul Tanwil
merupakan bidang bisnis yang
menjadi operasional BMT. Bidang tanwil ini
bergerak dalam penggalangan
dana masyarakat dalam
bentuk pembiayaan usaha
mikro dengan sistem
: jual beli,
bagi hasil maupun jasa.
Pengembangan sosial BMT,
dimaksudkan untuk mampu
menjangkau lapisan masyarakat
yang paling bawah
dan tidak mampu
disentuh dengan dana-dana
komersil. Dengan zakat, BMT akan mampu memberdayakan kelompok
fakir miskin. Kelompok ini perlu
didampingi dan diberi
modal sebagai rangsangan
usahanya. Visi bidang sosial
BMT adalah mengantarkan
mustahiq (penerima zakat)
menjadi muzakki (pembayar zakat).
Untuk mencapai tujuan
tersebut, yaitu berupa
pencapaian kesejahteraan dan
keadilan secara merata
kepada masyarakat, maka
langkah awalnya adalah dengan
cara meraih anggota sebanyak-banyaknya namun
dengan tanpa adanya unsur pemaksaan dan penipuan. Untuk merekrut
anggota adalah bukan suatu hal yang mudah.
Setiap perusahaan yang
ingin memperluas usahanya
dalam persaingan haruslah
memandang pemasaran sebagai kunci utama dalam mencapai tujuan
perusahaan. Pemasaran diarahkan
untuk mengetahui kebutuhan
pembeli kemudian memuaskan
kebutuhan tersebut. Dalam strategi pemasaran ini, terdapat strategi
bauran pemasaran (marketing
mix) yang menetapkan
komposisi yang terbaik
dari keempat komponen
pemasaran untuk dapat
mencapai sasaran pasar yang dituju
dan sekaligus mencapai
tujuan dan sasaran
perusahaan. Keempat unsur
strategi bauran pemasaran
tersebut adalah harga, produk, promosi
dan distribusi.
Dalam hal
ini unsur strategi pemasaran yang
di gunakan adalah promosi, promosi pemasaran digunakan sebagai media penyampaian pesan atau informasi kepada
publik terutama pelanggan
mengenai keberadaan suatu
produk atau jasa dapat
dilakukan. Selanjutnya menurut penulis
dalam manajemen pemasaran, jika ingin meningkatkan
penjualan maka bauran
promosi juga harus
ditingkatkan.
Termasuk juga
salah satu unsur
yang paling penting
dalam berpromosi adalah adanya iklan dan
personal selling (penjualan
pribadi) yang merupakan
proses interaksi dengan
satu calon pembeli
atau lebih, guna
melakukan presentasi, menjawab
pertanyaan, dan menerima
pesanan. Iklan dan
personal Selling merupakan alat yang paling efektif dalam
proses pembelian lebih lanjut. Terutama dalam
hal membangun preferensi, keyakinan, dan tindakan pembeli.
Kesuksesan iklan
dan personal selling
dalam meraih apa
yang menjadi sasaran
berkaitan dengan adanya
komunikasi pemasaran yang
merupakan usaha untuk
menyampaikan pesan atau
informasi kepada publik
terutama konsumen tentang
informasi barang dan
jasa. Dimana keberhasilan
komunikasi pemasaran dipengaruhi
oleh beberapa hal
seperti kemampuan para
penyampai (penjual pribadidan
iklan) melakukan decoding
(respon dan interprestasi oleh
penerima) dan ketepatan memilih jenis
promosi.
Bukti penggunaan
komunikasi dalam iklan
dan personal selling
sangat tepat dapat
dilihat pada lingkungan
masyarakat, baik di
lingkup perkampungan atau pasar, bahwa banyak praktisi-praktisi
dari beberapa lembaga keuangan baik yang bersifat konvensional ataupun syari’ah,
yang memberikan layanan langsung ke tempat
dimana anggota itu berada, sehingga
anggota tidak perlu repot -repot mendatangi
bank tersebut jika
ingin mengajukan pembiayaan
atau ingin melakukan penitipan dana.
Iklan dan
personal selling merupakan
alat promosi untuk
menyampaikan pesan produk kepada
calon anggota. Dalam kegiatan berpromosi
Islam melarang melebih-lebihkan
(misalnya testimoni palsu, sumpah palsu atau kesan sejenisnya) pesan produk dengan maksud untuk memikat
anggota. Rasulullah SAW. Dengan tegas menyatakan
bahwa perusahaan harus menjauhkan
diri dari testimoni, sumpah secara berlebih-lebihan untuk
melariskan tawaran produk.
Mengenai pembiayaan
dan penitipan dana,
BMT Ben Makmur
juga merupakan salah satu
contoh lembaga keuangan
mikro yang memberikan pelayanan penitipan dan pembiayaan bagi
masyarakat yang membutuhkan. BMT ini berada
di Jalan Kenduren,
Wedung, Demak, yang
berdiri sejak tahun
2003, dengan karyawan sebanyak 15
orang dan sampai saatini mempunyai sekitar 300 anggota.
Sampai saat
ini, perekrutan anggota
masih merupakan perhatian
utama bagi BMT
Ben Makmur, mengingat
BMT tersebut hanya
memiliki anggota sebanyak
300. Banyaknya BMT
yang ada akan
menjadikan ketatnya persaingan dalam
memperoleh anggota. Sehingga BMT
Ben Makmur juga
harus ikut serta bersaing dalam
memperoleh anggota demi
mempertahankan eksistensinya.
Penggunaan cara berpromosi untuk
menyampaikan informasi kepada masyarakat juga
harus dipilih secara
tepat demi keberhasilan
mem peroleh banyak anggota.
Dan menurut
pengalaman penulis setelah
membaca beberapa jurnal
skripsi tentang pengaruhnya
terhadap minat anggota, promosi melalui iklan dan personal selling sangat membawa pengaruh positif bagi
subyek yang melakukannya.
Promosi melalui
iklan dan personal
selling ini juga
diterapkan oleh beberapa BMT di kota Demak, termasuk BMT
Bintoro dan BMT Made, promosi lebih ditekankan
pada penerapan iklan
dan personal selling
yang dirasa lebih memberikan
kebebasan dan kenyamanan bagi anggota dalam melakukan transaksi (baik
funding atau landing).
Dengan iklan anggota
akan lebih mengetahui
akan adanya BMT
tersebut sedangkan dengan
personal selling anggota
juga bisa menyampaikan saran, kritik,
serta keinginan secara
langsung kepada pihak lembaga keuangan
BMT dan sebaliknya
BMT juga dapat
mengetahui apa yang sebenarnya
menjadi keinginan anggotanya. Beberapa hal tersebutlah yang dapat mempengaruhi minat masyarakat.
Dari latar
belakang itulah, penulis
memilih BMT Ben
Makmur sebagai tempat penelitiandengan harapan mampu
memberikan sedikit manfaat bagi BMT Ben Makmur dari hasil penelitian yang
dilakukan, dan penulis ingin mengetahui lebih
jauh tentang adanya keberadaan iklan dan personal selling dan pengaruhnya terhadap minat masyarakat untuk menjadi
anggota, maka penulis mewujudkannya dalam proposal
skripsi “PENGARUH IKLAN
DAN PERSONAL SELLING SECARA
ISLAM TERHADAP MINAT
ANGGOTA BMT (Studi
kasus di BMT Ben Makmur Wedung Demak)”.
Download lengkap Versi PDF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi