BAB I.
PENDAHULUAN.
1.1. Latar Belakang.
Baitul Mal wa Tamwil yang lebih
sering dikenal dengan singkatan atau kependekan BMT
merupakan salah satu
warisan penting dari
Nabi Muhammad dan
para sahabat bagi
umat Islam dalam
bidang ekonomi. Pada awalnya, yakni
pada masa Nabi
Muhammad SAW, belum
dikenal istilah BMT.
Meskipun belum dikenal
dengan istilah BMT,
prinsip-prinsip kerja BMT
telah diteladankan oleh
Nabi Muhammad SAW.
Melalui keberadaan Masjid Nabawi (Madinah), prinsip-prinsip
ekonomi yang kemudian dijadikan sebagai acuan
kerja BMT telah
diterapkan oleh Nabi
Muhammad SAW.
Masjid Nabawi tidak hanya
dijadikan sebagai tempat untuk berdiskusi semata namun
juga dijadikan sebagai
pusat dari perputaran
ekonomi umat manusia.
Berbagai bentuk pengumpulan dana
sosial – baik dari umat Islam maupun dari non Islam – dilaksanakan di Masjid Nabawi.
Perputaran zakat, infaq, shadaqah maupun jizyah,
kharaj, dan ushr selain
dilakukan oleh Nabi
sendiri juga dipusatkan di Masjid Nabawi.
Baru pada
masa Khalifah Umar
bin Khattab, lembaga
keuangan tersebut diresmikan
dengan diberi nama Bait al-Mal. Pemberian nama ini juga diiringi dengan pengembangan fungsi
kelembagaan. Bait al- mal tidak hanya melakukan
perputaran ekonomi yang
bersifat sosial yang
telah ditentukan Muhammad Saddam, Ekonomi Islam, Jakarta:
Gramedia, 2002, hlm.89.
A. Karim
Adiwarman, Sejarah Pemikiran
Ekonomi Islam, Jakarta:
Raja Grafindo Persada, 2004, hlm. 234.
dalam al-Qur’an
dan al-Hadits semata.
Dalam konsep bait
al-mal, Khalifah Umar bin Khattab mengembangkan kebijaksanaan
pemberlakuan pembayaran gaji aparatur
pemerintah yang diambilkan
dari bait al-mal.
Pada masa ini, hampir
seluruh aktifitas perekonomian sosial berada di bawah naungan bait almal.
Meski telah
ratusan tahun berlalu,
bait al-mal masih
tetap eksis sebagai
salah satu lembaga
ekonomi umat manusia.
Bahkan di beberapa negara
yang didominasi umat
Islam, bait al-mal
telah menjadi salah
satu elemen yang
memberikan dampak positif
dalam meningkatkan pendapatan umat
Islam. Fenomena tersebut
menjadi salah satu
penyebab muncul dan maraknya
bait al-mal di Indonesia. Lebih dikenal dengan istilah Bait al-Mal wa
al-Tamwil (BMT), lembaga
ini mampu bersaing
dengan lembaga keuangan
konvensional yang telah
ada dan dikenal
sebelumnya oleh masyarakat Indonesia. Dengan adanya legitimasi
syari’ah Islam, BMT secara perlahan
mampu menanamkan kepercayaan
masyarakat untuk menjadi anggota.
Selain aspek legalitas agama,
BMT juga
memiliki kelebihan dari bank konvensional terkait
dengan fleksibilitas dalam
memberikan pembiayaan.
Fleksibilitas tersebut terwujud
dari jenis pembiayaan dan praktek pembiayaan.
Pada bank
konvensional, pembiayaan terhadap
unit usaha kecil
hanya memposisikan bank sebagai
rekan kerja pasif (sleeping
partner) yang hanya berposisi
sebagai penyedia pinjaman
modal semata. Konsekuensinya Ibid., hlm.
manakala usaha kecil yang
meminjam dana mengalami kerugian usaha bukan karena
kesengajaan, maka anggota
tetap harus mengembalikan
modal yang telah
dipinjamnya. Pada BMT,
pembiayaan kepada unit
usaha kecil dapat bervariasi dengan
tanggungan resiko yang
bervariasi pula. Pada
pembiayaan yang dilakukan
oleh BMT, peran BMT tidak hanya sebagai
penyedia modal semata namun menjadi rekan bisnis yang juga menanggung bagian kerugian serta dapat pula sebagai penjamin kerugian.
Posisi BMT sebagai rekan bisnis yang
menanggung bagian kerugian
dapat terlihat dari
adanya pembiayaan musyarakah. Pembiayaan yang mempertemukan
modal BMT dan anggota ini memiliki prinsip
bagi hasil dan
bagi tanggungan kerugian
manakala terjadi kerugian
yang tidak karena
kesengajaan pengelola usaha.
Sedangkan posisi BMT sebagai pemilik modal yang dapat menjadi penjamin seluruh kerugian modal
yang disebabkan bukan
karena kesengajaan terkandung
dalam pembiayaan mudharabah.
Karena dalam pembiayaan
ini, BMT berposisi sebagai pemilik modal dan anggota sebagai
pengelola.
Pembiayaan usaha menengah ke
bawah atau juga dikenal dengan usaha mikro sangat
penting. Hal ini
berkaitan dengan peranan
modal dalam upaya meningkatkan
pendapatan usaha. Selama ini tidak jarang sebuah usaha sangat sulit berkembang akibat adanya keterbatasan
modal. Padahal modal memiliki hubungan
yang sejajar dengan
pendapatan. Artinya, semakin
bertambahnya modal akan
membuka peluang usaha
untuk meningkatkan pendapatan mereka.
Selain memiliki
hubungan dengan pendapatan,
modal juga memiliki peranan
penting dalam menjaga
eksistensi sebuah usaha.
Tidak dapat dipungkiri
bahwa banyak usaha
yang tidak mampu
bertahan dalam dunia bisnis
akibat keterbatasan modal. Keterbatasan tersebut membuat usaha sulit untuk mengembangkan
usaha mereka. Ironisnya,
fenomena itu tidak
jarang terjadi manakala
sebuah usaha memiliki
peluang untuk berkembang.
Hal tersebut menjadi
salah satu faktor
yang membuat BMT
Syirkah Muawanah Nahdlatul Ulama (SM NU)
al-Amanah Kecamatan Tarub tetap
eksis sebagai mitra usaha
anggota. Melalui pembiayaan
kepada usaha anggota,
BMT SM NU
al-Amanah Kecamatan Tarub
dalam satu tahun
lebih telah mampu
dan berhasil membantu
usaha mikro dalam
upaya meningkatkan pendapatan melalui pemberian pembiayaan. Pada periode tahun 2010-2011, jumlah usaha yang mendapat pembiayaan mudharabah dari BMT
SM NU al-Amanah adalah sebanyak 122
usaha anggota (per
Januari 2010 hingga
Maret 2011).
Bukti dari
keberhasilan tersebut adalah
dengan tidak adanya
anggota yang sama yang mengajukan
kembali pembiayaan modal
kepada BMT SM
NU alAmanah Kecamatan
Tarub karena telah
berhasil meningkatkan pendapatan sehingga berdampak pada penguatan modal.
Berdasarkan penjelasan
di atas, maka
penulis bermaksud untuk melakukan penelitian
tentang pengaruh pembiayaan
terhadap peningkatan Bintari
dan Suprihatin, Ekonomi
dan Koperasi, Bandung:
Ganesha Excat, 1984,
hlm.
35.
Arsip data anggota UMKM BMT SM NU
al-Amanah Kecamatan Tarub, 2011.
pendapatan, khususnya
di lingkungan usaha
mikro Kecamatan Tarub.
Penelitian tersebut
akan diberi judul
PENGARUH PEMBIAYAAN MUDHARABAH
TERHADAP PENDAPATAN USAHA
ANGGOTA (Studi Kasus
Di Baitul Mal Wa Tamwil
(BMT) SM NU
Al-Amanah Kecamatan Tarub
Kabupaten Tegal).
Download lengkap Versi PDF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi