Selasa, 26 Agustus 2014

Skripsi Syariah: STRATEGI PENGELOLAAN ZAKAT INFAK DAN SEDEKAH DALAM UPAYA MENINGKATKAN KEPERCAYAAN MUZAKI PADA BADAN AMIL ZAKAT (BAZ)

BAB I .
PENDAHULUAN .
A.  Latar Belakang Masalah.
Zakat adalah salah satu rukun Islam yang wajib dipenuhi oleh setiap  muslim.  Menunaikan  zakat  adalah  urusan  individu,  sebagai  pemenuhan  kewajiban  seorang  muslim.  Apabila  seorang  mukmin  telah  melaksanakan  zakat, berarti ia telah beribadah dan melaksanakan kewajibannya di sisi Allah  dan mendapat ganjaran sebagaimana yang Allah telah janjikan.

 Zakat dalam pelaksanaannya harus ditetapkan dan diatur oleh agama  dan  negara,  baik  dari  segi  jenis  harta  yang  dizakatkan,  para  wajib  zakat  (muzaki)  maupun  para  penerima  zakat  (mustahik),  sampai  pada  pengelolaannya  oleh  pihak  ketiga,  dalam  hal  ini  pemerintah  atau  lembaga  yang  ditunjuk  oleh  pemerintah  untuk  mengolah  zakat  demi  kemaslahatan  bersama (umat).
 Dalil  yang  dijadikan  dasar  hukum  bahwa  negara/pemerintah  bertanggung  jawab  dan  berkewajiban  dalam  mengelola  zakat  adalah  AlQur'an surat at-taubah : 103  Asnaini, Zakat Produktif Dalam Prespektif Hukum Islam, Yogyakarta: Pustaka Pelajar,  2008, hlm. 2   Ibid,, hlm. 2   Artinya:  Ambillah  zakat  dari  sebagian  harta  mereka,  dengan  zakat  itu  kamu  membersihkan  dan  mensucikan   mereka  dan  mendoalah  untuk  mereka.  Sesungguhnya  doa  kamu  itu  (menjadi)  ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi  Maha mengetahui (QS. At-Taubah : 103).
Manajemen  pengelolaan  zakat  adalah  untuk  meningkatkan  betapa  umat  Islam  dengan  struktur  sosial  yang  sekarang,  berikut  kemenangan  pada  kuantitas, tetap saja masih terasa tawar untuk pengelolaan dana zakat. Hanya  sebagian  kecil  potensi  dana  zakat  yang  berhasil  dikumpulkan  dan  didistribusikan  kepada  yang  berhak.  Bila  melihat  pengelolaan  dana  zakat  hanya berlaku sporadisatau kurang terorganisir.
 Hasilnya  justru  pada  saat  optimalisasi  pengelolaan  dana  diluncurkan  lewat  UU  No.  38  tahun  1999,  isu  yang  muncul  kemudian  malah  mempertanyakan  akan  kemampuan  sistem  zakat  sebagai  solusi  kemiskinan  dan pemerataan, dan kemudian diusunglah isu perbedaan dan persamaannya  dengan sistem pajak.
 Pengumpulan  zakat  seharusnya  merupakan  sesuatu  yang terprogram  dan  terencana,  termasuk  ditentukan  jadwalnya  dengan jelas,  dan  tetap  berlandasan untuk beribadah kepada Allah dengan ikhlas. Dalam penanganan  zakat, perlu dicamkan bahwa pembayar zakat hendaknya mengetahui kemana  harta  zakatnya  itu  dibagikan  dan  dimanfaatkan.  Badan  amil  zakat  harus  mempunyai dokumen dan data atau pembukuan yang rinci mengenai jumlah   M. Arif Mufraini, Akuntansi dan Manajemen Zakat: Mengomunikasikan Kesadaran dan  Membangun Jaringan, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2006, hlm.123-124   Ibid, hlm. 123   uang zakat yang diterima, orang yang membayarnya, kemana digunakan, dan  semacamnya.
 Apabila  ketentuan-ketentuan  hukum  mengenai  zakat  diterapkan  dan  dikembangkan  dengan  merumuskan  kembali  hal-hal  yang berhubungan  dengan  sumber  zakat  (harta  yang  wajib  dizakatkan)  dan  pendayagunaan  (pendistribusian)  zakat,  yang  ditopang  oleh  manajemen  yang  baik,  maka  peran dan fungsi zakat akan dapat terwujud.
 Ketentuan-ketentuan yang mengatur pembagian zakat hakikat, makna  dan fungsi zakat yang begitu banyak, akan terwujud apabila pengelolaan zakat  dilakukan  secara  baik  dan  profesional.  Misalnya  menggunakan  metode  pembagian (pendistribusian) zakat  yang lebih sesuaidengan kebutuhan  para  mustahik,  yaitu  menyentuh  kepada  akar  permasalahan  yang  dihadapi  oleh  para mustahik.
 Berdasarkan  UU  No  38  tahun  1999,  bahwa  organisasi  yang  berhak  mengelola  zakat  terbagi  menjadi  dua  bagian,  yakni  organisasi  yang  tumbuh  atas  prakarsa  masyarakat  dan  disebut  Lembaga  Amil  Zakat  (LAZ)  serta  organisasi  yang  dibentuk  oleh  pemerintah  dan  disebut  dengan  Badan  Amil  Zakat (BAZ).
Kedua  bentuk  organisasi  ini  memiliki  kesamaan  tujuan,  yakni  bertujuan  mengelola  dana  zakat  dan  sumber-sumber  dana  sosial  yang  lain    A.  Qodri  Azizy,  Membangun  Fondasi  Ekonomi  Umat:  Meneropong  Prospek  Berkembangnya Ekonomi Islam. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, Cetakan I, 2004, hlm. 144-145   Op.cit, hlm. 5   Ibid, hlm. 5   secara maksimal untuk keperluan umat. Misi mulia yang diemban ini jangan  sampai berbenturan dalam pelaksanaan programnya.
 Dalam pasal 1 butir 2, zakat adalah harta yang wajib disisihkan oleh  seorang  muslim  atau  badan  yang  dimiliki  oleh  orang  muslim  sesuai  dengan  ketentuan agama untuk diberikan kepada mereka yang berhak menerimanya.
 Setiap warga Indonesia yang beragama Islam yang mampu atau orang muslim  yang telah memiliki suatu badan berkewajiban menunaikan zakat.
Zakat  memiliki  peranan  yang  sangat  strategis  dalam  upaya  pengentasan  kemiskinan  atau  pembangunan  ekonomi.  Berbeda  dengan  sumber  keuangan  untuk  pembangunan  yang  lain,  zakat  tidak  memiliki  dampak balik apapun kecuali ridha dan mengharap pahala dari Allah semata.
Namun demikian, bukan berarti mekanisme zakat tidakperlu sistem kontrol.
Nilai  strategis  zakat  dapat  dilihat  melalui:  Pertama,  zakat  merupakan  panggilan  agama.  Ia  merupakan  cerminan  dari  keimanan  seseorang.  Kedua,  sumber  keuangan  zakat  tidak  akan  pernah  berhenti.  Artinya  orang  yang  membayar  zakat,  tidak  akan  pernah  habis  dan  yang  telah  membayar  setiap  tahun atau periode waktu yang lain akan terus membayar. Ketiga, zakat secara  empirik  dapat  menghapus  kesenjangan  sosial  dan  sebaliknya  dapat  menciptakan redistribusi aset dan pemerataan pembangunan.
 Pengelolaan  zakat  adalah  suatu  kegiatan  perencanaan,  pengorganisasian,  pelaksanaan,  pengawasan  terhadap  pengumpulan,  dan   Muhammad Ridwan, Manajemen Baitul Maal Wa Tamwil (BMT), Yogykarta: UII Press,  2004, hlm. 206    Undang-Undang  Republik  Indonesia  Nomor  38  Tahun  1999  Tentang  Pengelolaan  Zakat, Yogyakarta: Pustaka Yustisia, 2009, hlm. 7   Ridwan, Op.cit, hlm.189-190   pendistribusian, serta pendayagunaan zakat. Pengelolaan zakat dilakukan oleh  badan amil yang dibentuk oleh pemerintah yang diorganisasikan dalam suatu  badan  atau  lembaga.  Pengumpulan  zakat  dilakukan  oleh  badan  amil  zakat  dengan cara menerima atau mengambil dari muzaki atas dasar pemberitahuan  muzaki.
 BAZ sebagai lembaga pengelola zakat yang didirikan oleh pemerintah  ternyata sistem manajemen pengelolaannya masih belum optimal dan kurang  dipercaya  masyarakat  atau  muzaki.  Artinya  kinerjanya  masih  perlu  ditingkatkan  untuk  menjaga  kesinambungan  manfaat  penggunaan  zakat  dan  infak tersebut.
Target  penghimpunan  dana  zakatnya  di  BAZ  Kota  Semarang  yaitu  para  Pegawai  Negeri  Sipil  (PNS)  di  Kota  Semarang.  Selain  itu  BAZ  Kota  Semarang  sendiri  membuka  pintu  lebar-lebar  untuk  para  muzaki  yang  ingin  menyalurkan zakatnya walaupun itu orang di luar Kota Semarang.
 Setiap bulan BAZ selalu memberikan laporan terhadapmuzaki, untuk  setiap  tahunnya  juga  melaporkan  terhadap  pemerintah.  Sistem  pemberian  laporan pencatatan inilah yang membedakan dengan lembaga-lembaga zakat  lain yang ada di Kota Semarang. Selama tahun 2010 strategi yang digunakan  BAZ  Kota  Semarang  yaitu  memanfaatkan  media  internet dengan  menggunakan  website,  karena  internet  ini  mendunia  dan  bisa  dibaca  oleh siapapun,  ini  menunjukkan  transparasi BAZ.  Selain  itu  juga  memberikan   Elsi Kartika Sari,  Pengantar Hukum Zakat Dan Wakaf,  Jakarta: Grasindo, 2006, hlm.
44   Wawancara dengan salah satu pegawai BAZ Kota Semarang   laporan pengelolaan zakat. Untuk pengumpulan  zakat  sendiri  yang sekarang  dijalankan yaitu menggunakan optimalisasi pengumpulzakat.
 Prinsip zakat dalam tatanan sosial ekonomi mempunyai tujuan untuk  memberikan  pihak  tertentu  yang  membutuhkan  untuk  menghimpun  dirinya  selama  satu  tahun  ke  depan  dan  bahkan  diharapkan  sepanjang  hidupnya.
Dalam  konteks  ini,  zakat  didistribusikan  untuk  dapat  mengembangkan  ekonomi  baik  melalui  keterampilan  yang  menghasilkan,  maupun  dalam  bidang perdagangan.
 Dengan berkembangnya usaha kecil menengah dengan modal berasal  dari  zakat  akan  menyerap  tenaga  kerja.  Hal  ini  berarti  angka  pengangguran  bisa  dikurangi,  berkurangnya  angka  pengangguran  akan  berdampak  pada  meningkatnya  daya  beli  masyarakat  terhadap  suatu  produk  barang  ataupun  jasa,  meningkatnya  daya  beli  masyarakat  akan  diikuti  oleh  pertumbuhan  produksi,  pertumbuhan  sektor  produksi  inilah  yang  akan  menjadi  salah  satu  indikator adanya pertumbuhan ekonomi.
 Kegiatan  industri  kecil  di  daerah  yang  potensial  menyerap  banyak  tenaga  kerja  meliputi  pengelolaan  barang  produksi,  pengelolaan  limbah,  pemanfaatan sumber daya alam, dan pendistribusinya.Hal ini dapat dijadikan  kebijakan  yang  ditujukan  untuk  mencapai  sasaran  pembangunan,  yakni  meningkatnya produktivitas masyarakat kecil, meningkatnya lapangan kerja,  dan  terciptanya  semangat  pembentukan  iklim  SDM  yang kreatif.  Dengan   Ibid.
 Musrsyidi,  Akuntansi Zakat Kontemporer,Bandung: Remaja Rosdakarya, 2006, hlm.
171   Wawancara dengan pihak BAZ Kota Semarang   menyediakan  usaha  produktif  bagi  masyarakat  sehingga  mereka  dapat  mengembangkan ekonomi keluarga mereka sendiri.
 Karena  itu,  strategi  pengelolaan  dana  yang  baik  akan  menciptakan  kepercayaan  masyarakat  sehingga  masyarakat  akan  terdorong  menyalurkan  dananya  pada  BAZ  dari  pada  menyalurkannya  langsung  pada  mustahik.
Penyaluran secara langsung tersebut lebih dekat pada pemanfaatan konsumtif  sehingga agak mengaburkan tujuan produktif.
 Amil berperan menghubungkan antara pihak muzaki dengan mustahik.
Sebagai  perantara  keuangan,  amil  dituntut  menerapkan  azas  trust (kepercayaan).  Sebagaimana  layaknya  lembaga  keuangan  yang  lain,  azas  kepercayaan  menjadi  syarat  mutlak  yang  harus  dibangun.  Sekali  unsur  kepercayaan  sudah  runtuh,  sangat  sulit  untuk  membangun  kembali.  Itulah  sebabnya pengurus amil harus orang yang dapat dipercaya.
 Dengan  berkembangnya  zaman  dan  teknologi,  BAZ  menggunakan  strategi  yang  sangat  mendunia  yaitu  menggunakan  media  website atau  internet. Dengan media ini menunjukkan terbukanya pengelolaan BAZ Kota  Semarang karena dalam  websiteini juga dicantumkan segala hal yang terkait  dengan  BAZ  salah  satunya  laporan  keuangan.  Strategi ini  dikatakan  sangat  mudah dan bisa dilihat siapa saja yang mengaksesnya. Masalah yang dihadapi  apakah para muzaki itu tahu dan paham dengan internet selain itu juga media  website sering  kali  terjadi  kesalahan  mulai  dari  lamanya  loading  ataupun  websiteyang tidak bisa diakses. Untuk itu peneliti tertarik untuk melakukan   Muhammad Muflih, Op.cit, hlm. 146   Ibid, hlm. 141   Op.cit, hlm. 207-208   penelitian mengenai kepercayaan muzaki terhadap strategi pengelolaan ZIS di  BAZ  Kota  Semarang.  Penelitian  ini  berjudul  “STRATEGI  PENGELOLAAN  ZAKAT  INFAK  DAN  SEDEKAH  DALAM  UPAYA  MENINGKATKAN KEPERCAYAAN MUZAKI PADA BADAN AMIL  ZAKAT (BAZ) KOTA SEMARANG” .
B.  Perumusan Masalah .
Melihat  dari  latar  belakang  masalah  yang  dipaparkan peneliti  merumuskan masalah sebagai berikut :  a.  Bagaimana apresiasi muzaki terhadap BAZ ?  b.  Bagaimana  sistem  BAZ  dalam  pengelolaan  dana  zakat,  infak  dan  sedekah?  c.  Bagaimana  strategi  pengelolaan  dana  zakat,  infak  dan  sedekah  untuk  peningkatan kepercayaan muzaki ?  C.  Tujuan dan Manfaat Hasil Penelitian .
Penelitian ini bertujuan untuk : .
a.  Mengetahui apresiasi muzaki terhadap BAZ Kota Semarang.
b.  Mengetahui sistem pengelolaan dana ZIS di BAZ Kota Semarang.
c.  Mengetahui strategi pengelolaan dana ZIS di BAZ Kota Semarang dan  kepercayaan muzaki di Kota Semarang.
 Hasil penelitian ini diharapkan dapat bermanfaat:  1.  Bagi akademisi  Sebagai  bahan  referensi  untuk  penelitian  dibidang  kualitas  kepercayaan dan kepuasan jasa dimasa yang akan datang dan sebagai  bahan  untuk  menambah  khasanah  pustaka  dibidang  manajemen  berdasarkan penerapan yang ada dalam kenyataan.
2.  Bagi Badan Amil Zakat Dapat  dijadikan  sebagai  sumber  informasi  bagi  pihak BAZ  dalam meningkatkan kualitas manajemen supaya lebih  dipercaya oleh  muzaki serta untuk mempertahankan tingkat kepercayaan dimasa kini  dan dimasa mendatang. Hasil penelitian ini juga membantu pihak BAZ  apabila ingin meningkatkan kepercayaan muzaki  dengan menekankan  pada manajemen-manajemen yang berpengaruh terhadap  kepercayaan  muzaki.



Download lengkap Versi PDF

1 komentar:

  1. maaf sebelumnya, ko' pdf skripsinya tidak bisa di download ya???

    BalasHapus

pesan skripsi