Rabu, 27 Agustus 2014

Skripsi Syariah: STUDI ANALISIS KEPUTUSAN IJTIMA’ ULAMA KOMISI FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA SE INDONESIA III TAHUN 2009 DI PADANGPANJANG TENTANG DIPERBOLEHKANNYA WASIAT DONOR KORNEA MATA DI BANK MATA

BAB I.
PENDAHULUAN.
A. Latar Belakang Masalah.
Manusia dapat melihat suatu benda, karena proses penerimaan cahaya ke benda melalui selaput mata yang masuk lewat pupil, lalu ke lensa mata dan seterusnya ke retina. Dari retina, cahaya kemudian mengirim rangsangannya ke otak melalui serabut-serabut syaraf mata untuk diterjemahkan sehingga manusia mengerti apa yang dilihatnya.

Dalam struktur anatomi mata, kornea adalah selaput bening organ mata yang paling depan dan paling luar. Selaput inilah yang melindungi lensa mata dan dapat mengeluarkan cahaya dari luar ke dalam mata. Dari segi kegunaannya, fungsi kornea mata amat penting dalam melancarkan gerak lensa mata.
 Kornea mata dapat mengalami kerusakan, kerusakan kornea dapat terjadi karena faktor internal maupun eksternal. Faktor internal disebabkan karena kelainan bawaan sehingga terjadi gangguan penglihatan. Sedangkan faktor eksternal yang cukup sering mengakibatkan kerusakan kornea adalah luka trauma yang menyebabkan luka, misalnya karena kecelakaan ataupun benturan. Luka juga dapat terjadi karena kornea terinfeksi bakteri, jamur atau virus. Semakin parah keadaannya, semakin berat gangguan penglihatan yang  Sri Maryati, et. al., Biologi, Jakarta: Erlangga, Cet. II, 1997, hlm. 204.
terjadi sehingga penglihatan tidak lagi berfungsi dan sangat mengancam integritas bola mata.
Kerusakan kornea yang parah dapat berujung pada tidak berfungsinya indera penglihatan. Selama bagian mata selain kornea masih berfungsi baik, penglihatan masih dapat diselamatkan dengan cara transplantasi.
 Pengertiantransplantasi menurut Dr. Robert Woworuntu dalam bukunya Kamus Kedokteran dan Kesehatan berarti: Pencangkokan.
 Sedangkan menurut terminologi kedokteran "transplantasi"berarti: "suatu proses pemindahan atau pencangkokan jaringan atau organ tubuh dari suatu atau seorang individu ke tempat yang lain pada individu itu atau ke tubuh individu lain". Dalam dunia kedokteran jaringan atau organ tubuh yang dipindah disebut graft atau transplant; pemberi transplant disebut donor; penerima transplant disebut kost atau resipien.
 Jadi transplantasi kornea adalah mengganti kornea yang rusak dengan kornea baru yang jernih.
Ditinjau dari hubungan genetik antara donor (pemberi jaringan atau organ yang ditransplantasikan) dan resipien (orang yang menerima pindahan jaringan atau organ), maka transplantasi dapat dibedakan menjadi tiga macam: 1. Auto transplantation, yaitu transplantasi di mana donor dan resipiennya satu individu.
 Sidarta Ilyas (eds), Ilmu Penyakit Mata,Jakarta: CV. Sagung Seto, 2002, hlm. 1  Robert Woworuntu, Kamus Kedokteran dan Kesehatan,Jakarta: Ikrar Mandiri Abadi, 1993, hlm. 327.
 Moch. Sadikin, Manual Ilmu Penyakit Ginjal, Jakarta: Binarupa Aksara, 1991, hlm. 90.
2. Homo transplantation, yaitu transplantasi di mana donor dan resipiennya terdiri dari individu yang sama jenisnya. Pada transplantasi ini bisa terjadi donor dan resipiennya dua individu yang masih hidup, bisa juga terjadi antara donor yang telah meninggal dunia yang disebut dengan cadaver donor.
3. Hetero transplantation,yaitu transplantasi yang donor dan resipiennya berlainan jenisnya, seperti transplantasi yang donornya hewan dan resipiennya manusia.
 Dalam ilmu kedokteran, hingga saat ini belum ditemukan teknologi yang dapat menciptakan kornea sintetik sehingga upaya untuk membantu pasien yang mengalami kerusakan kornea mata hanya dengan cara transplantasi kornea. Ketika dokter spesialis mata memutuskan bahwa pasien membutuhkan transplantasi dan pasien setuju, maka pihak rumah sakit akan mendaftarkan nama pasien kepada Bank Mata untuk antri mendapatkan donor kornea.
 Bank Mata merupakan badan yang memungkinkan penderita yang memerlukan transplantasi kornea mendapatkan jaringan mata donor. Kepada Bank Mata, donor mata memberikan jaringan matanya sesudah meninggal. Di dalam hal ini Bank Mata melaksanakan pengambilan mata donor dan  L. Carlos Junqueira, et. al., Basic Histology,terj. Jan Tambayong, Histologi Dasar, Jakarta: EGC, 1997, hlm. 264.
 http://www.kaskus.us/showthread.php?t=2629340, 25 Maret 2010, 20.36 WIB.
mengirimkan kepada lembaga-lembaga yang memerlukan mata untuk transplantasi kornea.
Untuk melakukan transplantasi kornea diperlukan kornea donor yang baik. Sebaiknya donor tidak menderita penyakit-penyakit tertentu sebelum meninggal seperti hepatitis, tumor mata, septikemi, glaucoma dan leukemia.
Untuk mendapatkan hasil yang akan dicapai maka Bank Mata menerima dan melaksanakan pendaftaran calon-calon donor.
 Adapun syarat donor mata adalah berumur sekurang-kurangnya 21 tahun, atas kemauan sendiri, disetujui keluarga atau ahli waris, mendaftarkan diri ke sekertariat Bank Mata, dan mengisi surat pernyataan lengkap.
Setelah pendonor terdaftar pada Bank Mata, calon pendonor menjalani pemeriksaan klinis dan mengisi surat pernyataan apabila meninggal dunia merelakan matanya diambil untuk dicangkokkan kepada yang berhak. Surat pernyataan tersebut harus diketahui dan ditandatangani oleh suami / istri / anak / ahli waris dan seorang saksi lain, juga ditandatangani oleh pengurus Bank Mata. Kemudian memberi kuasa kepada pengurus Bank Mata untuk melaksanakan pengambilan dan pencangkokan tersebut setelah pedonor dinyatakan meninggal.
  Sidarta Ilyas (eds), op. cit.,hlm. 283-2  http://www.pikiran-rakyat.com/index.php?mib=news.detail&id,25 Maret 2010, 20.
WIB.
Transplantasi termasuk  inovasi alternatif dalam dunia bedah kedokteran modern. Dalam beberapa dekade terakhir tampaknya transplantasi semakin marak dan menjadi sebuah tantangan medis, baik dari upaya pengembangan aplikasi terapan dan teknologi prakteknya, maupun ramainya polemik yang menyangkut kode etik dan hukumnya khususnya hukum syari’ah Islam.
Mengingat permasalahan Bank Mata dan transplantasi kornea mata merupakan suatu tuntutan, kebutuhan dan alternatif medis modern, maka MUI sebagai lembaga swadaya masyarakat yang berperan memberikan nasihat dan fatwa mengenai masalah keagamaan dan kemasyarakatan kepada pemerintah dan masyarakat,  memasukkan permasalahan tersebut untuk dibahas dalam Ijtima’ ulama.
Ijtima’ ulama merupakan agenda rutin komisi fatwa MUI pusat yang dilaksanakan setiap tiga tahun sekali. Mulai tahun 2003 di Jakarta, 2006 di Pondok Pesantren Gontor, Ponorogo dan 2009 di Padangpanjang Sumatra Barat. Pelaksanaan ijtima' ulama dimaksudkan untuk membahas dan menjawab permasalahan yang pada umumnya bersifat sensitif dan berpotensi menimbulkan kontroversi di masyarakat.
Dalam Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa se Indonesia III tahun 2009 di Padangpanjang diputuskan bahwa: (1). Hukum melakukan transplantasi  Tim Penyusun, Pedoman Penyelenggaraan Organisasi Majelis Ulama Indonesia, Jakarta: Majelis Ulama Indonesia Pusat, 2001, hlm. 10.
kornea mata kepada orang yang membutuhkan adalah boleh apabila sangat dibutuhkan, dan tidak diperoleh upaya medis lain untuk menyembuhkan, (2).
Pada dasarnya, seseorang tidak mempunyai hak untuk mendonorkan anggota tubuhnya. Akan tetapi, karena untuk kepentingan menolong orang lain, diperbolehkan dan dilaksanakan sesuai wasiat, (3). Orang yang hidup haram mendonorkan kornea mata atau organ tubuh lainnya kepada orang lain, (4).
Orang boleh mewasiatkan untuk mendonorkan kornea matanya kepada orang lain, dan diperuntukkan bagi orang yang membutuhkan dengan niat tabarru¶ (prinsip sukarela dan tidak tujuan komersial), (5). Bank Mata diperbolehkan apabila proses pengambilan dari donor dan pemanfaatannya kembali sesuai dengan aturan syari’ah.
 Dari lima item keputusan Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa se Indonesia III tahun 2009 di Padangpanjang di atas yang menjadi permasalahan dan perlu kajian yang mendalam adalah hukum diperbolehkannya wasiat donor kornea mata kepada orang lain.
Secara eksplisit, al-Qur’an dan as-Sunnah tidak memberikan keterangan hukum secara tegas mengenai wasiat donor kornea mata kepada orang lain. Oleh karena itu, secara ijtihadiyah, sudah pasti akan menimbulkan banyak perbedaan pendapat di kalangan para ulama.
 Ichwan Sam, et. al., Ijma¶Ulama (Keputusan Ijtima¶Ulama Komisi Fatwa Se Indonesia III Tahun 2009), Jakarta: Majlis Ulama Indonesia, 2009, hlm. 72-73.
Pendapat ulama yang tidak membolehkan wasiat donor kornea mata kepada orang lain beralasan bahwa wasiat mengenai organ tubuh mayit untuk diberikan dan dicangkokkan kepada orang yang memerlukan tidak sah (batal), karena tidak memenuhi syarat-syarat wasiat yang antara mutlaqi milki.
Menurut syara’ organ mayit itu hak Allah bukan milik seseorang.
 Dalam Tafsir Baidhawi dinyatakan Allah SWT berfirman ³dan Aku (Syaitan) suruh mereka (mengubah ciptaan Allah SWT) lalu benar-benar mereka mengubahnya´ (An-Nisa’:119) mulai dari bentuk wajahnya, potongan tubuhnya atau sifatnya. Termasuk dalam hal ini adalah pencungkilan mata pada binatang, pengebiran hamba sahaya, pembuatan tato dan pergantian kelamin dan lain sebagainya.
 Manusia merupakan makhluk yang dihormati dan dimuliakan oleh Allah SWT.
 Sebagaimana firmannya dalam surat al-Isra’ ayat 70: Artinya: ³Dan Sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam´.(QS.
al-Isra’: 70)   Djamaluddin Miri, Ahkamul Fuqaha; Solusi Problematika Aktual Hukum Islam, Keputusan Muktamar, Munas dan Konbes Nahdlatul Ulama (1926-2004 M), Surabaya: Lajnah Ta’lif Wan Nasyr (LTN) NU Jawa Timur, 2007, Cet. III, hlm. 430.
 Nasiruddin Abi Sa’id Al-Badhawi, Tafsir Baidhawi, Juz II, Beirut: Dar al-Kutub alIlmiyah, 1988, hlm. 117-118.
 Ahmad Rofiq, Fiqh Kontekstual, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2004, hlm. 143.
 Departemen Agama RI, Al-Qur¶an dan Terjemahannya, Semarang: CV. Asy-Syifa’, 1984, hlm. 435.
Pemuliaan ini tidak berakhir dengan pisahnya nyawa dari badan. Karena itu jenazah juga tetap harus dihormati, bahkan tulang-tulang yang ditemukan ketika ditemukan dalam penguburan jenazah pun tetap harus diperlakukan dengan baik.
 Dalam konteks ini Rasulullah SAW bersabda: Artinya: ³Dosa merusak tulang mayat sama dengan merusak tulang orang yang masih hidup.´ (HR. Abu Dawud) Adanya perbedaan pendapat antara ulama tentang hukum wasiat donor kornea mata di Bank Mata, maka fatwa MUI ini tentunya diharapkan dapat menjawab persoalan yang ada di masyarakat agar tidak terjadi kontroversi yang menimbulkan perpecahan.
Berdasar latar belakang di atas, penulis merasa tertarik untuk membahas mengenai hukum wasiat donor kornea mata. Supaya masyarakat yang ingin mengetahui suatu hukum yang belum pasti hendaknya tidak menelan secara mentah-mentah fatwa atau informasi yang diperoleh tanpa mengetahui pertimbangan dan dasar istinbathyang digunakan dalam pengambilan putusan. Oleh karena itu, penulis mengambil skripsi yang berjudul ”Studi Analisis Keputusan Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa Majelis  Ahmad Rofiq, loc. cit.
 Abu Dawud Sulaiman bin Asy’ad , Sunan Ibn Dawud, Juz II, Beirut: Dar al-Kutub alIlmiyah, tt., hlm. 421.
Ulama Indonesia Se Indonesia III Tahun 2009 Di Padangpanjang tentang Diperbolehkannya Wasiat Donor Kornea Mata Di Bank Mata”.
B. Rumusan Masalah.
Bertitik tolak dari uraian di atas, maka timbul rumusan masalah dalam penelitian ini, sebagai berikut: 1. Apa yang menjadi latar belakang keputusan Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia se Indonesia III tahun 2009 di Padangpanjang tentang diperbolehkannya wasiat donor kornea mata di Bank Mata? 2. Bagaimana metode istinbathhukum yang digunakan dalam pengambilan keputusan Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia se Indonesia III tahun 2009 di Padangpanjang tentang diperbolehkannya wasiat donor kornea mata di Bank Mata? C. Tujuan Penelitian Dalam penulisan skripsi ini ada beberapa tujuan yang hendak dicapai oleh penulis, diantaranya: 1. Untuk mengetahui latar belakang keputusan Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia se Indonesia III tahun 2009 di Padangpanjang tentang diperbolehkannya wasiat donor kornea mata di Bank Mata.
2. Untuk mengetahui metode istinbathhukum yang digunakan dalam pengambilan keputusan Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia se Indonesia III tahun 2009 di Padangpanjang tentang diperbolehkannya wasiat donor kornea mata di Bank Mata.



Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi