Sabtu, 16 Agustus 2014

Skripsi Syariah: STUDI TENTANG PERJANJIAN KERJASAMA (PKS) ANTARA TELKOM DAN WARTEL MENURUT HUKUM ISLAM DAN UU NO. 5 TAHUN 1999 (STUDI KASUS MONOPOLI DI PT. TELKOM SURABAYA)


BAB I  PENDAHULUAN  
A. Latar Belakang Masalah  Manusia sebagai subyek hukum tidak mungkin hidup di alam ini sendiri  saja, tanpa berhubungan sama sekali dengan orang lain. Eksistensi manusia  sebagai makhluk sosial sudah merupakan fitrah yang ditetapkan Allah bagi  mereka. Suatu hal yang mendasar dalam memenuhi kebutuhan seseorang manusia  adalah adanya interaksi sosial denganmanusia lain. Bekerja keras merupakan  jalan bagi manusia untuk mendapatkan berkah dari Allah. Namun semua itu harus  dilakukan dengan cara kerja yang baik lurus,kiat-kiat yang bersih dan mulia serta  ditujukan kepada kepentingan yang mulia, yakni pengabdian kepada Allah.
Sebagaimana firmannya dalam surat Ad-Dzariyat : 56 :  “Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia meleinkan supaya mereka  menyembahku ."  Begitupula dunia usaha merupakan suatu dunia yang boleh dikatakan tidak  dapat berdiri sendiri. Banyak aspek dariberbagai macam dunia lainnya turut  terlibat baik langsung maupun tidak langsung dengan dunia usaha ini. Keterkaitan  tersebut kadang kala tidak memberikan priorotas atas dunia usaha, yang pada  akhirnya membuat dunia usaha harus tunduk dan mengikuti rambu-rambu yang   Depag RI. Al-Qur'an dan Terjemahannya, h. 524   ada seringkali bahkan mengutamakan dunia usaha sehingga mengabaikan aturanaturan yang telah ada.

Dalam zaman modern saat ini”persaingan”antar para pengusaha dianggap  sebagai persoalan yang umum dan merupakan suatu hubungan yang tidak dapat  dielakkan. Seperti halnya dalam melakukan perjanjian kerjasama yang mana  dalam perjanjian ini terdapat unsur monopoli dan persaingan tidak sehat.
Perjanjian adalah suatu perbuatan suatu atau lebih pelaku usaha untuk  mengikatkan diri terhadap satu atau lebih pelaku usaha dengan nama apapun, baik  tertulis maupun tidak tertulis  . Dan kerjasama adalah suatu proses tolong  menolong antara satu sama lain yang saling bahu membahu dalam suatu usaha  untuk mencapai tujuan bersama.
Dalam Islam kerjasama biasa disebutdengan syirkah yang mempunyai  pengertian kerjasama antar dua orang atau lebih, yang keuntungan dan  kerugiannya ditanggung bersama. Dan kerjasama dalam Islam memang sangat  dianjurkan guna mendapatkan keuntungan. Yang menjadi dasar hukum syirkah  oleh para ulama adalah hadist yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dari Abu  Hurairah dari Nabi Muhammad SAW bersabda:  ْ "Dari Abu Hurairah menceritakan: Sesungguhnya Allah Swt berfirman,  Aku jadi yang ketiga antara dua orang yang berserikat selama yang satu tidak   Ahmad Yani, Seri Hukum Bisnis Anti Monopoli, h. 21   Hendi Suhendi, Fiqh Muamalah, h. 127   khianat kepada yang lainnya, apabila yangsatu berkhianat kepada pihak yang  lain, maka keluar;ah aku darinya”.
 Menurut Ibnu Taimiyah ia menekankan bahwa yang paling esensial dari  seluruh bentuk kerjasama itu adalah terpelihara dan dilaksanakannya keadilan,  dan “ basis utama dari bisnis dan kerjasama itu adalah keadilan dari dua belah  pihak “ . Karena itu, yang bertentangan dengan keadilan, misalnya salah satu  pihak menahan keuntungan atas sejumlah komoditas tertentu atau sejumlah  tertentu dari keuntungan itu, untuk dirinya sendiri atau hanya satu pihak saja yang  menanggung beban.
Dalam ekonomi bisnis juga dijelaskan mengenai prilaku bisnis yang sah  yang dikenal dengan istilah-istilah bisnis dalam Islam salah satu diantaranya  mengenai kebebasan dalam usaha ekonomi yang isinya melarang kegiatan  monopoli  .
Kebebasan untuk membuat pilihan dan keinginan untuk melakukan hal  yang benar tanpa dicampuri oleh hal-hal yang bersifat paksaan senantiasa harus  dijalankan oleh semua pihak dalam semua aktifitas perdagangan. Paksaan secara  langsung atau tidak dalam bidang ekonomi dan politik merupakan hal yang biasa  dalam perdagangan modern. Monopoli biasanya membuat kontrak yang  menguntungkan bagi perusahaan dan biasanya juga dibuat dalam bentuk paksaan,  baik secara implisit dan eksplisit.
 Abu Dawud, Sunan Abu Daud, Hadits No. 3383. Ada di kitab buyu’dan di bab fi al-syirkah  A.A. Islahi, Konsepsi Ekonomi Ibnu Taimiyah, h. 195   Ahmad Mustaq, Etika Bisnis Dalam Islam, h. 93   Sebagaimana dalam surat An-Nisa' : 29 :  "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta  sesamamu dengan cara yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang kamu  suka sama suka di antara kamu. Dan jaganlah kamu membunuh dirimu,  sesungguhnya Allah adalah Maha penyayang kepadamu ".
Pelanggaran nilai etika mungkin atautidak menimbulkan kerugian  seketika atau kerugian yang dapat dilihat oleh pihak-pihak yang melakukannya.
Tetapi pelanggaran nilai etika biasanya akan melibatkan sedikit banyak kerugian  bagi orang lain, dan dengan demikian penggunaanya harus dilarang sama sekali.
Islam menganjurkan agar nilai etika dijunjung tinggi dalam kehidupan, terutama  dalam dunia perdagangan. Nilai eiika yag dimaksud adalah prinsip keadilan.
Kerugian terjadi karenaadanya persaingan antar perusahaan-perusahan  yang secara naluriah ingin mengalahkan pesaing-pesaingnya agar menjadi yang  paling besar, paling hebat dan paling kaya. Hal ini tidak sesuai dengan aturan  Hukum dan norma jual-beli atau perdagangan yang terdapat dalam Al-Qur'an dan  As-sunnah. Diantaranya bahwa setiap pedagang atau pengusaha muslim dituntut  untuk senantiasa berperilaku jujur dan adil serta menghindari segala bentuk  persiangan yang curang dan kotor.
Sebagaimana firman Allah dalam surat Hud : 85   Depag RI. Al-Qur'an dan Terjemahannya, h. Dan Syu'ayb berkata : Hai kaumku, cukupkanlah takaran dan timbangan  dengan adil, dan janganlah kamu merugikan manusia terhadap hak-hak mereka  dan janganlah kamu membuat kejahatan di muka bumi dengan membuat  kerusakan”.
 Ekonomi Islam merupakan segala kegiatan ekonomi yang pelaksanaannya  sesuai dengan ajaran Islam. Kegiatan monopoli dala ekonomi Islam tidak secara  mutlak dilarang dalam islam, akan tetapi dalam Islam monopoli diilarang jiika  ada salah satu pihak yang dirugikan karenasusahnya pelaku usaha lain yang ingin  masuk dalam pasar yang bersangkutan. Dan ini tidak sesuai dengan tujuan Islam,  maka kegiatan seperti ini tidak diperbolehkan.
Pesatnya perkembangan tekhnologi informasi dan telekomunikasi  mendorong perubahan ini memicu lahirnyasebagai implikasi yuridis maupun  ekonomis dalam penyelenggaraan jaringan dan jasa telekomunikasi. Salah satu  implikasi tersebut ialah timbulnya pemblokiran ( blocking ) akses SLI indosat  yang disinyalir dilakukan oleh pihak telkom  .
Adanya pemblokiran ini ditimbulkan adanya perjanjian kerjasama yang isi  di dalamnya mengharuskan bagi konsumen untuk menggunakan produk telkom  dan tidak boleh menggunakan produk selain produk telkom.
Dalan UU RI No.5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan  persaingan tidak sehat pasal 19 dijelaskan bahwa pelaku usaha dilarang membuat   Ibid, h. 232   http://www.pemblokiransli Indosat.com. Diakses tanggal 12 Agustus 2008   melakukan satu atau beberapa kegiatan, baik sendiri maupun bersama pelaku  usaha lain, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau  persaingan usaha tidak sehat berupa :  a)  Menolak dan atau menghalangi pelaku usaha tertentu untuk melakukan  kegiatan usaha yang sama pada pasar bersangkutan; atau  b)  Menghalangi konsumen atau pelanggan pelaku usaha pesaingnya untuk tidak  melakukan usaha dengan pelaku usaha pesaingnya itu; atau  c)  Membatasi peredaran dan atau penjualan barang dan jasa pada pasar  brsangkutan; atau  d)  Melakukan praktek diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu.
Dari sini penulis merasa perlu untuk melakukan penelitian di PT.
TELKOM Surabaya untuk megetahui tentang perjanjian kerjasama antara  telkom dan wartel.
B.  Rumusan Masalah  Agar lebih terarahnya pembahasan dan memperjelas agar lebih signifikan,  maka perlu adanya masalah atau permasalahan yang akan dibahas, antara lain :  1.  Bagaimana deskripsi perjanjian kerjasama antara PT. Telkom dan Wartel di  Surabaya ?  2.  Bagaimana kerjasama antara PT. Telkomdan Wartel di Surabaya menurut UU  No.5 Tahun 1999 tentang monopoli dan persaingan tidak sehat ?   UU RI. No.5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha  Tidak sehat, h. 15   3.  Bagaimana tinjauan Hukum Islam tentang perjanjian kerjasama antara PT.
Telkom dan Wartel di Surabaya ?  C. Kajian Pustaka  Kajian pustaka adalah deskripsi ringkas tentang kajian atau penelitian  yang sudah pernah dilakukan di seputar masalah yang di teliti sehingga terlihat  jelas bahwa kajian yang sedang akan dilakukan ini tidak merupakan pengulangan  atau duplikasi dari kajianatau penelitian trsebut.
 Skripsi yang ditulis oleh penulis ini mengkaji tentang perjanjian kerjasama  yang mana isi perjanjian kerjasama ini terdapat pelanggaran UU No.5 Tahun  1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan tidak sehat yang  dilakukan oleh PT. Telkom Surabaya yang menurut Komisi Pengawas Persaingan  Usaha ( KPPU ) dianggap telah melanggar pasal 14, 15, dan pasal 19.
Pembahasan tentang topik ini, sebelumnya belum ada karya tulis ilmiah  yang mengkajinya. Namun mengenai pembahasan tentang pelanggaran larangan  praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat sebelumnya sudah ada karya  tulis ilmiah yang mengkajinya pertama ditulis oleh SRIATUN yang  mengkaji”Tinjauan Hukum Islam Terhadap Sistem Monopoli Dalam  Perdagangan”yang isinya membahas masalah monopoli dalam perdagangan  sebagai suatu fenomena yang seringkali terjadi dalam dunia bisnis dan persaingan  pasar dari perspektif Hukum Islam.


Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi