BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah Manusia sebagai subyek hukum tidak mungkin
hidup di alam ini sendiri saja, tanpa
berhubungan sama sekali dengan orang lain. Eksistensi manusia sebagai makhluk sosial sudah merupakan fitrah
yang ditetapkan Allah bagi mereka. Suatu
hal yang mendasar dalam memenuhi kebutuhan seseorang manusia adalah adanya interaksi sosial denganmanusia
lain. Bekerja keras merupakan jalan bagi
manusia untuk mendapatkan berkah dari Allah. Namun semua itu harus dilakukan dengan cara kerja yang baik
lurus,kiat-kiat yang bersih dan mulia serta ditujukan kepada kepentingan yang mulia, yakni
pengabdian kepada Allah.
Sebagaimana firmannya dalam surat
Ad-Dzariyat : 56 : “Dan Aku tidak
menciptakan jin dan manusia meleinkan supaya mereka menyembahku ." Begitupula dunia usaha merupakan suatu dunia
yang boleh dikatakan tidak dapat berdiri
sendiri. Banyak aspek dariberbagai macam dunia lainnya turut terlibat baik langsung maupun tidak langsung
dengan dunia usaha ini. Keterkaitan tersebut
kadang kala tidak memberikan priorotas atas dunia usaha, yang pada akhirnya membuat dunia usaha harus tunduk dan
mengikuti rambu-rambu yang Depag RI.
Al-Qur'an dan Terjemahannya, h. 524 ada
seringkali bahkan mengutamakan dunia usaha sehingga mengabaikan aturanaturan
yang telah ada.
Dalam zaman modern saat
ini”persaingan”antar para pengusaha dianggap sebagai persoalan yang umum dan merupakan
suatu hubungan yang tidak dapat dielakkan.
Seperti halnya dalam melakukan perjanjian kerjasama yang mana dalam perjanjian ini terdapat unsur monopoli
dan persaingan tidak sehat.
Perjanjian adalah suatu perbuatan
suatu atau lebih pelaku usaha untuk mengikatkan
diri terhadap satu atau lebih pelaku usaha dengan nama apapun, baik tertulis maupun tidak tertulis . Dan kerjasama adalah suatu proses tolong menolong antara satu sama lain yang saling
bahu membahu dalam suatu usaha untuk
mencapai tujuan bersama.
Dalam Islam kerjasama biasa
disebutdengan syirkah yang mempunyai pengertian
kerjasama antar dua orang atau lebih, yang keuntungan dan kerugiannya ditanggung bersama. Dan kerjasama
dalam Islam memang sangat dianjurkan
guna mendapatkan keuntungan. Yang menjadi dasar hukum syirkah oleh para ulama adalah hadist yang
diriwayatkan oleh Abu Dawud dari Abu Hurairah
dari Nabi Muhammad SAW bersabda: ْ "Dari Abu Hurairah
menceritakan: Sesungguhnya Allah Swt berfirman, Aku jadi yang ketiga antara dua orang yang
berserikat selama yang satu tidak Ahmad
Yani, Seri Hukum Bisnis Anti Monopoli, h. 21 Hendi Suhendi, Fiqh Muamalah, h. 127 khianat kepada yang lainnya, apabila yangsatu
berkhianat kepada pihak yang lain, maka
keluar;ah aku darinya”.
Menurut Ibnu Taimiyah ia menekankan bahwa yang
paling esensial dari seluruh bentuk
kerjasama itu adalah terpelihara dan dilaksanakannya keadilan, dan “ basis utama dari bisnis dan kerjasama
itu adalah keadilan dari dua belah pihak
“ . Karena itu, yang bertentangan dengan keadilan, misalnya salah satu pihak menahan keuntungan atas sejumlah
komoditas tertentu atau sejumlah tertentu
dari keuntungan itu, untuk dirinya sendiri atau hanya satu pihak saja yang menanggung beban.
Dalam ekonomi bisnis juga
dijelaskan mengenai prilaku bisnis yang sah yang dikenal dengan istilah-istilah bisnis
dalam Islam salah satu diantaranya mengenai
kebebasan dalam usaha ekonomi yang isinya melarang kegiatan monopoli
.
Kebebasan untuk membuat pilihan
dan keinginan untuk melakukan hal yang
benar tanpa dicampuri oleh hal-hal yang bersifat paksaan senantiasa harus dijalankan oleh semua pihak dalam semua
aktifitas perdagangan. Paksaan secara langsung
atau tidak dalam bidang ekonomi dan politik merupakan hal yang biasa dalam perdagangan modern. Monopoli biasanya
membuat kontrak yang menguntungkan bagi
perusahaan dan biasanya juga dibuat dalam bentuk paksaan, baik secara implisit dan eksplisit.
Abu Dawud, Sunan Abu Daud, Hadits No. 3383.
Ada di kitab buyu’dan di bab fi al-syirkah
A.A. Islahi, Konsepsi Ekonomi Ibnu Taimiyah, h. 195 Ahmad Mustaq, Etika Bisnis Dalam Islam, h. 93
Sebagaimana dalam surat An-Nisa' : 29 : "Hai orang-orang yang beriman, janganlah
kamu saling memakan harta sesamamu
dengan cara yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang kamu suka sama suka di antara kamu. Dan jaganlah
kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah
adalah Maha penyayang kepadamu ".
Pelanggaran nilai etika mungkin
atautidak menimbulkan kerugian seketika
atau kerugian yang dapat dilihat oleh pihak-pihak yang melakukannya.
Tetapi pelanggaran nilai etika
biasanya akan melibatkan sedikit banyak kerugian bagi orang lain, dan dengan demikian
penggunaanya harus dilarang sama sekali.
Islam menganjurkan agar nilai
etika dijunjung tinggi dalam kehidupan, terutama dalam dunia perdagangan. Nilai eiika yag
dimaksud adalah prinsip keadilan.
Kerugian terjadi karenaadanya
persaingan antar perusahaan-perusahan yang
secara naluriah ingin mengalahkan pesaing-pesaingnya agar menjadi yang paling besar, paling hebat dan paling kaya.
Hal ini tidak sesuai dengan aturan Hukum
dan norma jual-beli atau perdagangan yang terdapat dalam Al-Qur'an dan As-sunnah. Diantaranya bahwa setiap pedagang
atau pengusaha muslim dituntut untuk
senantiasa berperilaku jujur dan adil serta menghindari segala bentuk persiangan yang curang dan kotor.
Sebagaimana firman Allah dalam
surat Hud : 85 Depag RI. Al-Qur'an dan
Terjemahannya, h. Dan Syu'ayb berkata : Hai kaumku, cukupkanlah takaran dan
timbangan dengan adil, dan janganlah
kamu merugikan manusia terhadap hak-hak mereka dan janganlah kamu membuat kejahatan di muka
bumi dengan membuat kerusakan”.
Ekonomi Islam merupakan segala kegiatan
ekonomi yang pelaksanaannya sesuai
dengan ajaran Islam. Kegiatan monopoli dala ekonomi Islam tidak secara mutlak dilarang dalam islam, akan tetapi dalam
Islam monopoli diilarang jiika ada salah
satu pihak yang dirugikan karenasusahnya pelaku usaha lain yang ingin masuk dalam pasar yang bersangkutan. Dan ini
tidak sesuai dengan tujuan Islam, maka
kegiatan seperti ini tidak diperbolehkan.
Pesatnya perkembangan tekhnologi
informasi dan telekomunikasi mendorong
perubahan ini memicu lahirnyasebagai implikasi yuridis maupun ekonomis dalam penyelenggaraan jaringan dan
jasa telekomunikasi. Salah satu implikasi
tersebut ialah timbulnya pemblokiran ( blocking ) akses SLI indosat yang disinyalir dilakukan oleh pihak telkom .
Adanya pemblokiran ini
ditimbulkan adanya perjanjian kerjasama yang isi di dalamnya mengharuskan bagi konsumen untuk
menggunakan produk telkom dan tidak
boleh menggunakan produk selain produk telkom.
Dalan UU RI No.5 tahun 1999
tentang larangan praktek monopoli dan persaingan
tidak sehat pasal 19 dijelaskan bahwa pelaku usaha dilarang membuat Ibid, h. 232 http://www.pemblokiransli Indosat.com.
Diakses tanggal 12 Agustus 2008 melakukan
satu atau beberapa kegiatan, baik sendiri maupun bersama pelaku usaha lain, yang dapat mengakibatkan
terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan
usaha tidak sehat berupa : a) Menolak dan atau menghalangi pelaku usaha
tertentu untuk melakukan kegiatan usaha
yang sama pada pasar bersangkutan; atau b) Menghalangi konsumen atau pelanggan pelaku
usaha pesaingnya untuk tidak melakukan
usaha dengan pelaku usaha pesaingnya itu; atau c)
Membatasi peredaran dan atau penjualan barang dan jasa pada pasar brsangkutan; atau d)
Melakukan praktek diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu.
Dari sini penulis merasa perlu
untuk melakukan penelitian di PT.
TELKOM Surabaya untuk megetahui tentang
perjanjian kerjasama antara telkom dan
wartel.
B. Rumusan Masalah Agar lebih terarahnya pembahasan dan
memperjelas agar lebih signifikan, maka
perlu adanya masalah atau permasalahan yang akan dibahas, antara lain : 1.
Bagaimana deskripsi perjanjian kerjasama antara PT. Telkom dan Wartel di
Surabaya ? 2.
Bagaimana kerjasama antara PT. Telkomdan Wartel di Surabaya menurut UU No.5 Tahun 1999 tentang monopoli dan
persaingan tidak sehat ? UU RI. No.5
Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak sehat, h. 15 3.
Bagaimana tinjauan Hukum Islam tentang perjanjian kerjasama antara PT.
Telkom dan Wartel di Surabaya ? C. Kajian Pustaka Kajian pustaka adalah deskripsi ringkas
tentang kajian atau penelitian yang sudah
pernah dilakukan di seputar masalah yang di teliti sehingga terlihat jelas bahwa kajian yang sedang akan dilakukan
ini tidak merupakan pengulangan atau
duplikasi dari kajianatau penelitian trsebut.
Skripsi yang ditulis oleh penulis ini mengkaji
tentang perjanjian kerjasama yang mana
isi perjanjian kerjasama ini terdapat pelanggaran UU No.5 Tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan
persaingan tidak sehat yang dilakukan
oleh PT. Telkom Surabaya yang menurut Komisi Pengawas Persaingan Usaha ( KPPU ) dianggap telah melanggar pasal
14, 15, dan pasal 19.
Pembahasan tentang topik ini,
sebelumnya belum ada karya tulis ilmiah yang
mengkajinya. Namun mengenai pembahasan tentang pelanggaran larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak
sehat sebelumnya sudah ada karya tulis
ilmiah yang mengkajinya pertama ditulis oleh SRIATUN yang mengkaji”Tinjauan Hukum Islam Terhadap Sistem
Monopoli Dalam Perdagangan”yang isinya
membahas masalah monopoli dalam perdagangan sebagai suatu fenomena yang seringkali terjadi
dalam dunia bisnis dan persaingan pasar
dari perspektif Hukum Islam.
Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi