Sabtu, 16 Agustus 2014

Skripsi Syariah: SIMPAN PINJAM BERGULIR PADA P2KP (PROYEK PENANGGULANGAN KEMISKINAN DI PERKOTAAN) DI DESA BAUJENG KECAMATAN BEJI KABUPATEN PASURUAN (DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM)


BAB I  PENDAHULUAN  
A. Latar Belakang Masalah  Manusia sebagai makhluk individu yang memiliki pelbagai keperluan  hidup, telah disediakan Allah swt, beragam benda yang dapat memenuhi  kebutuhannya. Dalam rangka pemenuhan kebutuhan yang beragam tersebut tidak  mungkin dapat diproduksi sendiri oleh individu yang bersangkutan. Dengan kata  lain, ia harus bekerja sama dengan orang lain. Hal itu dilakukan tentunya haruslah  didukung oleh suasana yang tentram. Ketentraman akan dapat dicapai apabila  keseimbangan kehidupan di dalam masyarakattercapai (tidak terjadi ketimpangan  sosial yang akan bermuara kepada kecemburuan sosial). Untuk mencapai  keseimbangan hidup di dalam masyarakatdiperlukan aturan-aturan yang dapat  mempertemukan kepentingan individu (pribadi) maupun kepentingan  masyarakat.

 Dalam memenuhi kebutuhan pribadi menyangkut, Islam menganjurkan  dan menyukai orang yang meminjamkan (Qiradh), dan membolehkan bagi orang  yang diberikan qiradh,serta tidak menganggapnya sebagai sesuatu yang   Suhrawardi K. Lubis, Hukum Ekonomi Islam, h. 4   makhruh, karena dia menerima harta untuk dimanfaatkan dalam upaya memenuhi  kebutuhannya, dan peminjam tersebut mengembalikan harta seperti semula.
 Fenomena di masyarakat pada zaman kita sekarang, masalah kemiskinan  dan problematika ekonomi secara umum telah merasuk akal dan jiwa manusia  secara luas. Golongan perusak memanfaatkan masalah ini untuk menakut-nakuti  dan mempengaruhi masyarakat agar mau mengikuti pemikiran mereka yang ateis  dan sesat, mereka mengklaim bahwa mereka berpihak pada kepentingan  masyarakat. Disamping itu, ketidak tahuan umat tentang sistem ekonomi Islam  membuat mereka gampang terpengaruh olehpihak serta terpedaya oleh berbagai  propaganda menyesatkan. Untuk mengelabui umat, kalangan musuh menonjolmenonjolkan fakta kehidupan kaum muslimin yang memperhatikan dan berbagai  kesalahan yang dilakukan oleh para ulama pada masa kemunduran.
 Permasalahan kemiskinan di Indonesia sudah sangat mendesak untuk  ditangani khususnya di wilayah perkotaan, salah satu ciriumum dari kondisi fisik  masyarakat miskin adalah tidak memiliki akses ke prasarana dan sarana dasar  lingkungan yang memadai. Dengan kualitas perumahan dan pemukiman yang  jauh dibawah standar kelayakan serta mata pencaharian yang tidak menentu.
 Usaha meningkatkan kesejahteraan masyarakat pedesaan merupakan  program pemerintah yang harus didukung sepenuhnya. Diharapkan masyarakat  desa dapat menjadi subyek dalam kehidupannya sekaligus mereka mampu   Sayyid Sabiq, Fiqih Sunnah, h. 181   Yusuf Qardhawi, Kiat Islam mengentaskan kemiskinan, h. 12   Imam Krismanto, Proyek Penanggulangan Kemiskinan di Perkotaan, h. 1   mensejahterakan kehidupan sendiri. Usaha peningkatan kesejahteraan masyarakat  pedesaan bukan hanya dapat dicapai dengan pemberian fasilitas secara langsung  terhadap masyarakat tersebut. Peningkatan kesejahteraan masyarakat desa tidak  hanya diberikan, tetapi mereka juga berhak mendapatkan kail untuk menangkap  ikan tersebut.
Kemiskinan bukanlah suatu yang asing ditelinga kita, kemiskinan identik  dengan lingkungan kumuh, kotor, dan orang-orang yang tidak memiliki kualitas  pendidikan yang baik bahkan cukup. Tak terkecuali dengan negara kita,  kemiskinan telah sekian lama menjadi” pekerjaan rumah” bagi pemerintah yang  hingga sampai saat ini tak selesai.
Dalam al-Qur’an surat al-isra’ : 31menegaskan bahwa manusia harus  optimis dan jangan takut karena kemiskinan, karena rizkinya sudah ditentukan  oleh Allah. Pemerintah adalah wakil Tuhan yang harus memperhatikan rakyatnya  dan ia akan dimintai pertanggung jawaban oleh Allah SWT.
Firman Allah SWT dalam surat al-Isra’ ayat 31 31 ( Artinya : “Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut  kemiskinan. Kamilah yang akan memberi rezki kepada mereka dan  juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu  dosa yang besar.”(al-Isra' ayat 31)   Departemen Agama RI, al-Qur’an dan Terjemahnya, h. 286   Dalam menjalankan usaha untuk mensejahterakan masyarakat, koperasi  dengan melaksanakan melalui usaha, dan ada yang melakukan usahanya secara  multi tujuan, sebaliknya ada koperasi yang terus meluaskan usahanya dalam  berbagai usaha yang menghasilkan keuntungan. Modal usaha koperasi didapatkan  dari uang simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela, pinjaman,  pengumpulan hasil usaha dan sumber lainyang sah dan tidak mengikat gerak  koperasi. Setiap tahun tutup buku koperasi harus ada laporan secara tertulis oleh  pengurus mengenai neraca untung rugi. Menyangkut kerugian atau keuntungan  adalah bersifat tanggung renteng oleh anggota.
 Koperasi merupakan perkumpulansekelompok orang dalam rangka  pemenuhan kebutuhan anggotanya. Bila ada keuntungan dan kerugian dibagi rata  sesuai dengan besarnya modal yang ditanam meskipun menurut Muhammad  Syaltut dalam Syirka>h ta’awuniyahtidak ada unsur mudharabah,tetapi pada  intinya Syaltut mengakui bahwa di dalam koperasi terdapatpembagian untung  dan pembagian kerugian. Salah satu sebab Syaltut berpendapat demikian ialah  karena Syaltut melihat koperasi yang ada di Mesir.
 P2KP merupakan program pemerintahyang secara substansi berupaya  dalam penanggulangan kemiskinan melalui konsep memberdayakan masyarakat  dan pelaku pembangunan lokal lainnya, termasuk Pemerintah Daerah dan   .Suhrawardi K. Lubis, Hukum Ekonomi Islam,h. 123   Hendi Suhendi, Fiqh Muamalah, h. 294-295   kelompok peduli setempat, sehingga dapat terbangun “ gerakan kemandirian  penanggulangan kemiskinan dan pembangunan berkelanjutan”, yang bertumpu  pada nilai-nilai luhur dan prinsip-prinsip universal.
 Program bantuan untuk masyarakatmiskin perkotaan yang terkena  dampak krisis ini dibenarkan melalui proyek penanggulangan kemiskinan  melalui:  1.  Penyediaan dana pinjaman untuk pengembangan kegiatan usaha produktif dan  pembukaan lapangan kerja.
2.  Penyediaan dana hibah untuk pembangunan prasarana dan sarana dasar  lingkungan secara langsung maupun tidak langsung dapat menunjang kegiatan  usaha produktif dan pembukaan lapangan kerja.
3.  Peningkatan kemampuan perorangan dan keluarga miskin melalui upaya  berlandaskan kemitraan, yang mampu menumbuhkan usaha-usaha baru yang  bersifat produktif berdasarkan usaha kelompok.
4.  Penyiapan, pengembangan dan peningkatan kemampuan kelembagaan  masyarakat ditingkat kelurahan untuk dapat mengkoordinasikan dan  memberdayakan masyarakat dalam melaksanakan program pembangunan.
5.  Pencegahan menurunnya kualitas lingkungan, melalui upaya perbaikan  prasarana dan sarana dasar lingkungan.
 Eddy Prayitno, Program Penanggulangan Kemiskinan di Perkotaan, tt.
 http:/www.semeru.or.id   Mengingat posisi strategis dana BLM tersebut, diharapkan agar  pengelolaan oleh masyarakat benar-benar berorientasi kemanfaatan sebesarbesarnya bagi perbaikan kesejahteraan masyarakat miskin tersebut. Hal ini berarti  bahwa dalam pelaksanaan P2KP, dana BLM dapat dimanfaatkan untuk kegiatankegiatan apapun selama berkaitan langsung dengan upaya perbaikan masyarakat  miskin atau bersifat ”open menu” selama tidak melanggar ketentuan ”Daftar  kegiatan terlarang/ negatif list P2KP”, untuk memanfaatkan dana BLM sebagai  pinjaman bergulir untuk kepentingan produktif.
 Berkaitan dengan pelaksanaan pinjaman bergulir dalam P2KP harus  diposisikan sebagai suatu proses pembelajaran masyarakat, terutama masyarakat  miskin. Hal ini berarti bahwa pada satu sisi masyarakat diajak untuk mengenal  dan belajar tentang prinsip-prinsip pengelolaan dana pinjaman bergulir, sehingga  pinjaman tersebut benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan produktif. Akan  tetapi, pada sisi lain penerapan prinsip-prinsip pengelolaan pinjaman bergulir  tidak boleh menutup peluang atau kesempatan bagi masyarakat miskin untuk  memanfaatkan akses BLM dengan berbagai persyaratan dan kriteria yang tidak  mungkin dipenuhi oleh masyarakat miskin.


Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi