BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah Manusia sebagai makhluk individu yang memiliki
pelbagai keperluan hidup, telah
disediakan Allah swt, beragam benda yang dapat memenuhi kebutuhannya. Dalam rangka pemenuhan kebutuhan
yang beragam tersebut tidak mungkin
dapat diproduksi sendiri oleh individu yang bersangkutan. Dengan kata lain, ia harus bekerja sama dengan orang lain.
Hal itu dilakukan tentunya haruslah didukung
oleh suasana yang tentram. Ketentraman akan dapat dicapai apabila keseimbangan kehidupan di dalam
masyarakattercapai (tidak terjadi ketimpangan sosial yang akan bermuara kepada kecemburuan
sosial). Untuk mencapai keseimbangan
hidup di dalam masyarakatdiperlukan aturan-aturan yang dapat mempertemukan kepentingan individu (pribadi)
maupun kepentingan masyarakat.
Dalam memenuhi kebutuhan pribadi menyangkut,
Islam menganjurkan dan menyukai orang
yang meminjamkan (Qiradh), dan membolehkan bagi orang yang diberikan qiradh,serta tidak
menganggapnya sebagai sesuatu yang Suhrawardi
K. Lubis, Hukum Ekonomi Islam, h. 4 makhruh,
karena dia menerima harta untuk dimanfaatkan dalam upaya memenuhi kebutuhannya, dan peminjam tersebut
mengembalikan harta seperti semula.
Fenomena di masyarakat pada zaman kita
sekarang, masalah kemiskinan dan
problematika ekonomi secara umum telah merasuk akal dan jiwa manusia secara luas. Golongan perusak memanfaatkan
masalah ini untuk menakut-nakuti dan
mempengaruhi masyarakat agar mau mengikuti pemikiran mereka yang ateis dan sesat, mereka mengklaim bahwa mereka
berpihak pada kepentingan masyarakat.
Disamping itu, ketidak tahuan umat tentang sistem ekonomi Islam membuat mereka gampang terpengaruh olehpihak
serta terpedaya oleh berbagai propaganda
menyesatkan. Untuk mengelabui umat, kalangan musuh menonjolmenonjolkan fakta
kehidupan kaum muslimin yang memperhatikan dan berbagai kesalahan yang dilakukan oleh para ulama pada
masa kemunduran.
Permasalahan kemiskinan di Indonesia sudah
sangat mendesak untuk ditangani
khususnya di wilayah perkotaan, salah satu ciriumum dari kondisi fisik masyarakat miskin adalah tidak memiliki akses
ke prasarana dan sarana dasar lingkungan
yang memadai. Dengan kualitas perumahan dan pemukiman yang jauh dibawah standar kelayakan serta mata
pencaharian yang tidak menentu.
Usaha meningkatkan kesejahteraan masyarakat
pedesaan merupakan program pemerintah
yang harus didukung sepenuhnya. Diharapkan masyarakat desa dapat menjadi subyek dalam kehidupannya
sekaligus mereka mampu Sayyid Sabiq,
Fiqih Sunnah, h. 181 Yusuf Qardhawi,
Kiat Islam mengentaskan kemiskinan, h. 12 Imam Krismanto, Proyek Penanggulangan
Kemiskinan di Perkotaan, h. 1 mensejahterakan
kehidupan sendiri. Usaha peningkatan kesejahteraan masyarakat pedesaan bukan hanya dapat dicapai dengan
pemberian fasilitas secara langsung terhadap
masyarakat tersebut. Peningkatan kesejahteraan masyarakat desa tidak hanya diberikan, tetapi mereka juga berhak
mendapatkan kail untuk menangkap ikan
tersebut.
Kemiskinan bukanlah suatu yang
asing ditelinga kita, kemiskinan identik dengan lingkungan kumuh, kotor, dan
orang-orang yang tidak memiliki kualitas pendidikan yang baik bahkan cukup. Tak
terkecuali dengan negara kita, kemiskinan
telah sekian lama menjadi” pekerjaan rumah” bagi pemerintah yang hingga sampai saat ini tak selesai.
Dalam al-Qur’an surat al-isra’ :
31menegaskan bahwa manusia harus optimis
dan jangan takut karena kemiskinan, karena rizkinya sudah ditentukan oleh Allah. Pemerintah adalah wakil Tuhan yang
harus memperhatikan rakyatnya dan ia
akan dimintai pertanggung jawaban oleh Allah SWT.
Firman Allah SWT dalam surat
al-Isra’ ayat 31 31 ( Artinya : “Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena
takut kemiskinan. Kamilah yang akan
memberi rezki kepada mereka dan juga
kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar.”(al-Isra' ayat 31) Departemen Agama RI, al-Qur’an dan
Terjemahnya, h. 286 Dalam menjalankan
usaha untuk mensejahterakan masyarakat, koperasi dengan melaksanakan melalui usaha, dan ada
yang melakukan usahanya secara multi
tujuan, sebaliknya ada koperasi yang terus meluaskan usahanya dalam berbagai usaha yang menghasilkan keuntungan.
Modal usaha koperasi didapatkan dari
uang simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela, pinjaman, pengumpulan hasil usaha dan sumber lainyang
sah dan tidak mengikat gerak koperasi.
Setiap tahun tutup buku koperasi harus ada laporan secara tertulis oleh pengurus mengenai neraca untung rugi.
Menyangkut kerugian atau keuntungan adalah
bersifat tanggung renteng oleh anggota.
Koperasi merupakan perkumpulansekelompok orang
dalam rangka pemenuhan kebutuhan
anggotanya. Bila ada keuntungan dan kerugian dibagi rata sesuai dengan besarnya modal yang ditanam
meskipun menurut Muhammad Syaltut dalam
Syirka>h ta’awuniyahtidak ada unsur mudharabah,tetapi pada intinya Syaltut mengakui bahwa di dalam
koperasi terdapatpembagian untung dan
pembagian kerugian. Salah satu sebab Syaltut berpendapat demikian ialah karena Syaltut melihat koperasi yang ada di
Mesir.
P2KP merupakan program pemerintahyang secara
substansi berupaya dalam penanggulangan
kemiskinan melalui konsep memberdayakan masyarakat dan pelaku pembangunan lokal lainnya, termasuk
Pemerintah Daerah dan .Suhrawardi K.
Lubis, Hukum Ekonomi Islam,h. 123 Hendi
Suhendi, Fiqh Muamalah, h. 294-295 kelompok
peduli setempat, sehingga dapat terbangun “ gerakan kemandirian penanggulangan kemiskinan dan pembangunan
berkelanjutan”, yang bertumpu pada
nilai-nilai luhur dan prinsip-prinsip universal.
Program bantuan untuk masyarakatmiskin
perkotaan yang terkena dampak krisis ini
dibenarkan melalui proyek penanggulangan kemiskinan melalui:
1. Penyediaan dana pinjaman untuk
pengembangan kegiatan usaha produktif dan pembukaan lapangan kerja.
2. Penyediaan dana hibah untuk pembangunan
prasarana dan sarana dasar lingkungan
secara langsung maupun tidak langsung dapat menunjang kegiatan usaha produktif dan pembukaan lapangan kerja.
3. Peningkatan kemampuan perorangan dan keluarga
miskin melalui upaya berlandaskan
kemitraan, yang mampu menumbuhkan usaha-usaha baru yang bersifat produktif berdasarkan usaha kelompok.
4. Penyiapan, pengembangan dan peningkatan
kemampuan kelembagaan masyarakat
ditingkat kelurahan untuk dapat mengkoordinasikan dan memberdayakan masyarakat dalam melaksanakan
program pembangunan.
5. Pencegahan menurunnya kualitas lingkungan,
melalui upaya perbaikan prasarana dan
sarana dasar lingkungan.
Eddy Prayitno, Program Penanggulangan
Kemiskinan di Perkotaan, tt.
http:/www.semeru.or.id Mengingat posisi strategis dana BLM tersebut,
diharapkan agar pengelolaan oleh
masyarakat benar-benar berorientasi kemanfaatan sebesarbesarnya bagi perbaikan
kesejahteraan masyarakat miskin tersebut. Hal ini berarti bahwa dalam pelaksanaan P2KP, dana BLM dapat
dimanfaatkan untuk kegiatankegiatan apapun selama berkaitan langsung dengan
upaya perbaikan masyarakat miskin atau
bersifat ”open menu” selama tidak melanggar ketentuan ”Daftar kegiatan terlarang/ negatif list P2KP”, untuk
memanfaatkan dana BLM sebagai pinjaman
bergulir untuk kepentingan produktif.
Berkaitan dengan pelaksanaan pinjaman bergulir
dalam P2KP harus diposisikan sebagai
suatu proses pembelajaran masyarakat, terutama masyarakat miskin. Hal ini berarti bahwa pada satu sisi
masyarakat diajak untuk mengenal dan
belajar tentang prinsip-prinsip pengelolaan dana pinjaman bergulir, sehingga pinjaman tersebut benar-benar dimanfaatkan
untuk kepentingan produktif. Akan tetapi,
pada sisi lain penerapan prinsip-prinsip pengelolaan pinjaman bergulir tidak boleh menutup peluang atau kesempatan
bagi masyarakat miskin untuk memanfaatkan
akses BLM dengan berbagai persyaratan dan kriteria yang tidak mungkin dipenuhi oleh masyarakat miskin.
Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi