BAB I .
PENDAHULUAN.
A. Latar Belakang Masalah.
Negara Republik
Indonesia telah dianugerahi
sebagai negara kepulauan,
yang terdiri dari
beribu pulau, terletak
memanjang di garis khatulistiwa, di
antara dua benua
dan dua samudera, oleh
karena itu mempunyai
posisi yang sangat
penting dan strategis
dalam hubungan antar bangsa.
Untuk mencapai
tujuan pembangunan nasional
sebagai pengamalan Pancasila,
transportasi memiliki posisi
yang penting dan
strategis dalam pembangunan
bangsa yang berwawasan
lingkungan dan hal
ini harus tercermin pada kebutuhan mobilitas seluruh sektor dan wilayah. Transportasi merupakan
sarana yang sangat
penting dan strategis
dalam memperlancar roda
perekonomian, memperkukuh persatuan
dan kesatuan serta mempengaruhi
seluruh aspek kehidupan bangsa dan negara.
Pentingnya transportasi
tersebut tercermin pada
semakin meningkatnya kebutuhan
akan jasa bagi mobilitas orang serta barang dari dan seluruh
pelosok tanah air,
bahkan dari dan
ke luar negeri.
Di samping itu transportasi
juga berperan sebagai penunjang,pendorong dan penggerak bagi pertumbuhan
daerah yang berpotensi
namun belum berkembang,
dalam upaya peningkatan dan
pemerataan pembangunan serta hasil-hasilnya.
Jalan raya
merupakan suatu sarana
bagi manusia untuk
mengadakan hubungan antara
tempat yang satu
dengan tempat yang
lain, dengan mempergunakan berbagai jenis kendaraan baik
yang bermotor maupun yang tidak
bermotor. Di Indonesia jalan merupakan satu kesatuan sistem jaringan jalan
yang mengikat dan
menghubungkan pusat -pusat pertumbuhan
dengan wilayah yang
berbeda dalam pengaruh
pelayanan dalam satu
hubungan hirarki.
Lalu lintas
dan angkutan jalan
yang mempunyai karekteristik
dan keunggulan tersendiri
perlu dikembangkan dan
dimanfaatkan sehingga mampu menjangkau seluruh pelosok wilayah
daratan dengan mobilitas tinggi dan
mampu memadukan roda transportasi lain.
Lalu lintas merupakan salah satu
sarana komunikasi masyarakat yang memegang peranan
penting dalam memperlancar
pembangunan yang kita laksanakan.
Masalah lalu lintas merupakan salah satu masalah yang berskala nasional yang berkembang seirama dengan
perkembangan masyarakat.
Kecelakaan lalu lintas dapat
terjadi karena beberapa faktor, antara lain faktor
manusia, pemakai jalan,
faktor kendaraan, faktor
jalan, dan faktor lingkungan
maupun alam. Diantara
faktor-faktor tersebut faktor
manusia yang paling menentukan.
Kelemahan yang timbul dari faktor-faktor tersebut dapat diatasi, apabila pengemudi berhati-hati,
taat pada peraturan lalu lintas, dan
selalu mengecek kondisi kendaraan.
Soerjono Soekanto, Polisi dan
Lalu Lintas (Analisis menurut sosiologi hukum), Bandung: Mandar Maju, 1990, h.42.
Masalah yang dihadapi saat ini
masih tingginya kecelakaan lalu lintas di jalan
raya. Sementara itu
di Indonesia, setiap
tahun sekitar 9.000
nyawa melayang sia-sia
akibat kecelakaan lalu
lintas di jalan
raya. Data tersebut menunjukkan
bahwa 25 orang
tewas setiap hari
atau satu orang
meninggal dunia di jalan raya
setiap satu jam.
Awal bulan
Juni 2011, Di
Jalan raya Semarang-Ungaran, tepatnya daerah
Bawen terjadi kecelakaan
lalu lintas beruntun
yang mengakibatkan ada
korban jiwa dan
luka-luka, data dari
Polwiltabes Semarang yang
tewas dalam kecelakaan tersebut 5
orang dan yang luka-luka 7 orang. Penyebab dari kecelakaan lalu lintas disebutkan adanya
kelalaian sopir truk untuk mengecek kondisi rem
truck, pada saat
kejadian truck melaju
dari arah Semarang mengalami rem blong kemudian terjadi
kecelakaan beruntun tersebut.
Faktor kelalaian
manusia dalam kecelakaan
lalu lintas di
jalan raya memainkan
peranan penting. Ketidakseimbangan pertumbuhan
jumlah penduduk dan
peningkatan kegiatan sosial
ekonomi masyarakat dengan sulitnya
penambahan ruas jalan
akan mengalami peningkatan
yang selanjutnya membawa akibat meningkatnya
volume lalu lintas di
jalan raya.
Meningkatnya volume
lalu lintas di
jalan raya yang
tidak seimbang dengan daya
tampung prasarana jalan
menimbulkan pelanggaran, kemacetan
dan kecelakaan lalu lintas yang
menimbulkan korban jiwa.
Kompas Cyber Media, Setiap Hari
25 Orang Mati di Jalan, http://www.kompascommunity.com/index.php?fuseaction=home.detail&id=19806§ion
, 23 September 2011, 21.15 WIB.
http://suaramerdeka.com/v1/index.php/read/cetak/2011/06/03/148466/Rem-Blong-5-Tewas-7-Luka,
23 September 2011, 21.37 WIB.
Wirjono Prodjodikoro menyatakan: Kesalahan pengemudi
mobil sering dapat
disimpulkan dengan mempergunakan
peraturan lalu lintas.
Misalnya, ia tidak
memberikan akan memberikan
tanda akan membelok,
atau ia tidak
mengendarai di jalur kiri, atau pada
suatu persimpangan tidak
memberikan prioritas kendaraan
lain yang datang
dari sebelah kiri,
atau menjalankan mobil
terlalu cepat melampaui batas kecepatan yang yang ditentukan
dalam rambu-rambu dijalan yang bersangkutan.
Jika salah satu
pelanggaran lalu lintas
ini terjadi, maka mudah untuk
menganggap adanya culpa
apabila kemudian mobilnya menabrak
mobil lain atau
orang dengan akibat
ada orang terluka berat
atau mati.
Pernyataan tersebut
di atas, adanya
kecelakaan merupakan faktor kesalahahan
manusianya. Kesalahan pengemudi
adalah tidak adanya
rasa hati-hati dan
lalai dalam mengemudikan
kendaraannya. Dalam hukum pidana, kelalaian
atau culpa terletak
antara sengaja dan
kebetulan, culpa dipandang
lebih ringan daripada
sengaja, hukuman dari
akibat perbuatan kelalaian atau culpa diadakan pengurangan
hukuman pidana.
Dalam hukum pidana islam juga
membahas tentang bagaimana tindak pidana atau
jinayah yang dilakukan
dengan kelalaian atau
secara tidak sengaja atau semi sengaja
yang sering dikaitkan dengan tindak pidana atas jiwa yaitu pembunuhan / Qatl .
Masalah-masalah kelalaian
atau culpa dalam
Kitab Undang-undang Hukum Pidana dijelaskan pada ketentuan pasal
359 dan 360, yaitu: 1. Pasal 359. Barang
siapa karena salahnya menyebabkan matinya orang
dihukum penjara selama-lamanya lima
tahun atau kurungan selama-lamanya satu tahun.
Wirjono Projodikoro,Tindak-Tindak
Pidana Tertentu di Indonesia, Refika Aditama, Bandung, 2008, h. 81.
Andi Hamzah, Asas-asas hukum
pidana, Jakarta: Rineka Cipta, 1994, h.125.
Ahmad Wardi Muslih, Hukum Pidana
Islam, Jakarta: Sinar Grafika, 2005.
h.135 2.
Pasal 360. Barangsiapa
karena kesalahannya menyebabkan orang
luka berat dihukum
dengan hukuman penjara
selamalamanya lima tahun atau kurungan selama-lamanya satu tahun.
Menurut uraian
pada Pasal 359
dan 360 dapat
disimpulkan bahwa apabilala
kelalaian atau culpa
pengemudi itu mengakibatkan
orang lain atau korban
meninggal dunia ancaman pidananya
sebagaimana yang diatur dalam Pasal 359
KUHP.
Berjalan seiringnya
waktu, yang disesuaikan
dengan kebutuhan peraturan perundangan tentang lalu lintas dan
angkutan jalan, pemerintah juga memiliki
Undang-Undang yang mengatur
tentang lalu lintas
lebih spesifik dalam
Undang-undang Republik Indonesia
No.22 Tahun 2009.
Dalam kitab UU tentang lalu lintas dan angkutan jalan
tersebut memuat sanksi pidana bagi pengemudi yang
mengemudikan kendaraan bermotor
yang karena kelalaiannya
mengakibatkan kecelakaan lalu
lintas, seperti yang
disebutkan dalam pasal 310 ayat 1
sampai ayat 4, yaitu: 1. Setiap
orang yang mengemudikan
Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya
mengakibatkan Kecelakaan Lalu
Lintas dengan kerusakan
Kendaraan dan/atau barang
sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 229 ayat
(2), dipidana dengan
pidana penjara paling
lama 6 (enam)
bulan dan/atau denda
paling banyak Rp1.000.000,00
(satu juta rupiah).
2. Setiap
orang yang mengemudikan
Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya
mengakibatkan Kecelakaan Lalu
Lintas dengan korban luka ringan
dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal
229 ayat (3), dipidana dengan
pidana penjara paling
lama 1 (satu)
tahun dan/atau denda
paling banyak Rp2.000.000,00 (dua
juta rupiah).
R. Soesilo, KUHP serta
komentar-komentarnya lengkap pasal demi pasal, Bogor: Politeia. 1980, h.214 3. Setiap
orang yang mengemudikan
Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya
mengakibatkan Kecelakaan Lalu
Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229
ayat (4), dipidana
dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima)
tahun dan/atau pidana denda
Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
4. Dalam
hal kecelakaan sebagaimana
dimaksud pada ayat
(3) yang mengakibatkan
orang lain mati,
dipidana dengan pidana penjara
paling lama 6
(enam) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Dalam Pasal 310 UU RI No 22 Tahun
2009 dari ayat 1 sampai ayat 4 dijelaskan sanksi-sanksi
pidana bagi pengemudi
yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya
mengakibatkan kecelakaan lalu lintas
dari akibat yang ditimbulkan luka ringan sampai meninggal dunia.
Berdasarkan hal tersebut
melatarbelakangi penulis untuk mengangkatnya menjadi topik pembahasan dalam penulisan skripsi
dengan judul “ TINJAUAN HUKUM ISLAM
TERHADAP SANKSI HUKUM
KARENA KELALAIAN DALAM BERKENDARA MOTOR
( STUDI PASAL
310 UU NO.
22 TAHUN 2009 TENTANG
LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN ) ”.
UU RI NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG
LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN, Bandung:
Citra Umbara, 2010, h.143.
B. RUMUSAN MASALAH Berdasarkan uraian
pada latar belakang
masalah di atas,
penulis merumuskan permasalahan
sebagai berikut.
1. Bagaimana
sanksi hukum tindak
pidana yang dilakukan
dalam keadaan alpa / kelalaian menurut pasal 310 UU No. 22
Tahun 2009? 2. Bagaimana Tinjauan Hukum
Islam Terhadap Sanksi Hukum tindak pidana yang dilakukan dalam keadaan alpa/kelalaian? C. Tujuan dan Manfaat Penelitian Dari rumusan
permasalahan di atas,
tujuan yang ingin
dicapai dalam penulisan skripsi ini adalah sebagai berikut: 1. Untuk mengetahui Sanksi hukum
tindak pidana yang dilakukan dalam keadaan alpa / kelalaian menurut Pasal 310 UU
No. 22 Tahun 2009.
2. Untuk mengetahui Tinjauan Hukum Islam Terhadap Terhadap Sanksi
Hukum tindak pidana yang dilakukan dalam
keadaan alpa/kelalaian.
Hasil dari
Penelitian ini diharapkan
dapat bermanfaat dan
berguna serta minimal dapat
digunakan untuk dua aspek, yaitu : 1.
Secara Teoritis Secara
teoritis, hasil dari
penelitian ini dimaksudkan
untuk memberikan sumbangan
bagi pengembangan khasanah
dan kepustakaan Islam
pada umumnya dan almamater pada
khususnya.
2. Secara Praktis Secara praktis,
penelitian ini dimaksudkan
untuk mengetahui tinjauan terhadap
tindak pidana kelalaian
pengemudi kendaraan bermotor
yang mengakibatkan
kecelakaan lalu lintas
menurut pasal 310 Undang-undang No.22 tahun 2009 dan Hukum Pidana Islam.
Download lengkap Versi PDF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi