Jumat, 22 Agustus 2014

Skripsi Syariah: TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP SANKSI HUKUM KARENA KELALAIAN DALAM BERKENDARA MOTOR

BAB I .
PENDAHULUAN.
A.  Latar Belakang Masalah.
Negara  Republik  Indonesia  telah  dianugerahi  sebagai  negara  kepulauan,  yang  terdiri  dari  beribu  pulau,  terletak  memanjang  di  garis  khatulistiwa,  di  antara  dua  benua  dan  dua  samudera,  oleh  karena  itu  mempunyai  posisi  yang  sangat  penting  dan  strategis  dalam  hubungan  antar  bangsa.

Untuk  mencapai  tujuan  pembangunan  nasional  sebagai  pengamalan  Pancasila,  transportasi  memiliki  posisi  yang  penting  dan  strategis  dalam  pembangunan  bangsa  yang  berwawasan  lingkungan  dan  hal  ini  harus  tercermin pada kebutuhan mobilitas  seluruh sektor dan wilayah. Transportasi  merupakan  sarana  yang  sangat  penting  dan  strategis  dalam  memperlancar  roda  perekonomian,  memperkukuh  persatuan  dan  kesatuan  serta  mempengaruhi seluruh aspek kehidupan bangsa dan negara.
Pentingnya  transportasi  tersebut  tercermin  pada  semakin  meningkatnya kebutuhan akan jasa bagi mobilitas orang serta barang dari dan  seluruh  pelosok  tanah  air,  bahkan  dari  dan  ke  luar  negeri.  Di  samping  itu  transportasi juga berperan sebagai penunjang,pendorong dan penggerak bagi  pertumbuhan  daerah  yang  berpotensi  namun  belum  berkembang,  dalam  upaya peningkatan dan pemerataan pembangunan serta hasil-hasilnya.
Jalan  raya  merupakan  suatu  sarana  bagi  manusia  untuk  mengadakan  hubungan  antara  tempat  yang  satu  dengan  tempat  yang  lain,  dengan  mempergunakan berbagai jenis kendaraan baik yang bermotor maupun yang  tidak bermotor. Di Indonesia  jalan  merupakan satu kesatuan sistem  jaringan  jalan  yang  mengikat  dan  menghubungkan  pusat -pusat  pertumbuhan  dengan  wilayah  yang  berbeda  dalam  pengaruh  pelayanan  dalam  satu  hubungan  hirarki.
Lalu  lintas  dan  angkutan  jalan  yang  mempunyai  karekteristik  dan  keunggulan  tersendiri  perlu  dikembangkan  dan  dimanfaatkan  sehingga  mampu menjangkau seluruh pelosok wilayah daratan dengan mobilitas tinggi  dan mampu memadukan roda transportasi lain.
Lalu lintas merupakan salah satu sarana komunikasi masyarakat yang  memegang  peranan  penting  dalam  memperlancar  pembangunan  yang  kita  laksanakan. Masalah lalu lintas merupakan salah satu masalah yang berskala  nasional yang berkembang seirama dengan perkembangan masyarakat.
Kecelakaan lalu lintas dapat terjadi karena beberapa faktor, antara lain  faktor  manusia,  pemakai  jalan,  faktor  kendaraan,  faktor  jalan,  dan  faktor  lingkungan  maupun  alam.  Diantara  faktor-faktor  tersebut  faktor  manusia  yang paling menentukan. Kelemahan yang timbul dari faktor-faktor tersebut  dapat diatasi, apabila pengemudi berhati-hati, taat pada peraturan lalu lintas,  dan selalu mengecek kondisi kendaraan.
Soerjono Soekanto, Polisi dan Lalu Lintas (Analisis menurut sosiologi hukum), Bandung:  Mandar Maju, 1990, h.42.
Masalah yang dihadapi saat ini masih tingginya kecelakaan lalu lintas  di  jalan  raya.  Sementara  itu  di  Indonesia,  setiap  tahun  sekitar  9.000  nyawa  melayang  sia-sia  akibat  kecelakaan  lalu  lintas  di  jalan  raya.  Data  tersebut  menunjukkan  bahwa  25  orang  tewas  setiap  hari  atau  satu  orang  meninggal  dunia di jalan raya setiap satu jam.
Awal  bulan  Juni  2011,  Di  Jalan  raya  Semarang-Ungaran,  tepatnya  daerah  Bawen  terjadi  kecelakaan  lalu  lintas  beruntun  yang  mengakibatkan  ada  korban  jiwa  dan  luka-luka,  data  dari  Polwiltabes  Semarang  yang  tewas  dalam kecelakaan tersebut 5 orang dan yang luka-luka 7 orang. Penyebab dari  kecelakaan lalu lintas disebutkan adanya kelalaian sopir truk untuk mengecek  kondisi  rem  truck,  pada  saat  kejadian  truck  melaju  dari  arah  Semarang  mengalami rem blong kemudian terjadi kecelakaan beruntun tersebut.
Faktor  kelalaian  manusia  dalam  kecelakaan  lalu  lintas  di  jalan  raya  memainkan  peranan  penting.  Ketidakseimbangan  pertumbuhan  jumlah  penduduk  dan  peningkatan  kegiatan  sosial  ekonomi  masyarakat  dengan  sulitnya  penambahan  ruas  jalan  akan  mengalami  peningkatan  yang  selanjutnya  membawa akibat  meningkatnya  volume  lalu  lintas di  jalan raya.
Meningkatnya  volume  lalu  lintas  di  jalan  raya  yang  tidak  seimbang  dengan  daya  tampung  prasarana  jalan  menimbulkan  pelanggaran,  kemacetan  dan  kecelakaan lalu lintas yang menimbulkan korban jiwa.
Kompas Cyber Media, Setiap Hari 25 Orang Mati di Jalan, http://www.kompascommunity.com/index.php?fuseaction=home.detail&id=19806&section ,  23 September 2011, 21.15 WIB.
http://suaramerdeka.com/v1/index.php/read/cetak/2011/06/03/148466/Rem-Blong-5-Tewas-7-Luka, 23 September 2011, 21.37 WIB.
Wirjono Prodjodikoro menyatakan: Kesalahan  pengemudi  mobil  sering  dapat  disimpulkan  dengan  mempergunakan  peraturan  lalu  lintas.  Misalnya,  ia  tidak  memberikan  akan  memberikan  tanda  akan  membelok,  atau  ia  tidak  mengendarai  di  jalur  kiri,  atau  pada  suatu  persimpangan  tidak  memberikan  prioritas  kendaraan  lain  yang  datang  dari  sebelah  kiri,  atau  menjalankan  mobil  terlalu  cepat  melampaui batas kecepatan yang yang ditentukan dalam rambu-rambu dijalan  yang  bersangkutan.  Jika  salah  satu  pelanggaran  lalu  lintas  ini  terjadi,  maka  mudah  untuk  menganggap  adanya  culpa    apabila  kemudian  mobilnya  menabrak  mobil  lain  atau  orang  dengan  akibat  ada  orang terluka  berat  atau  mati.
Pernyataan  tersebut  di  atas,  adanya  kecelakaan  merupakan  faktor  kesalahahan  manusianya.  Kesalahan  pengemudi  adalah  tidak  adanya  rasa  hati-hati  dan  lalai  dalam  mengemudikan  kendaraannya.  Dalam  hukum  pidana,  kelalaian  atau  culpa  terletak  antara  sengaja  dan  kebetulan,  culpa  dipandang  lebih  ringan  daripada  sengaja,  hukuman  dari  akibat  perbuatan  kelalaian atau culpa diadakan pengurangan hukuman pidana.
Dalam hukum pidana islam juga membahas tentang bagaimana tindak  pidana  atau  jinayah  yang  dilakukan  dengan  kelalaian  atau  secara  tidak  sengaja atau semi  sengaja  yang  sering dikaitkan  dengan tindak pidana atas  jiwa yaitu pembunuhan / Qatl .
Masalah-masalah  kelalaian  atau  culpa  dalam  Kitab  Undang-undang  Hukum Pidana dijelaskan pada ketentuan pasal 359 dan 360, yaitu: 1.  Pasal 359. Barang siapa karena salahnya menyebabkan matinya  orang  dihukum  penjara  selama-lamanya  lima  tahun  atau  kurungan selama-lamanya satu tahun.
Wirjono Projodikoro,Tindak-Tindak Pidana Tertentu di Indonesia, Refika Aditama, Bandung, 2008, h. 81.
Andi Hamzah, Asas-asas hukum pidana, Jakarta: Rineka Cipta, 1994, h.125.
Ahmad Wardi Muslih, Hukum Pidana Islam,  Jakarta: Sinar Grafika, 2005. h.135  2.  Pasal  360.  Barangsiapa  karena  kesalahannya  menyebabkan  orang  luka  berat  dihukum  dengan  hukuman  penjara  selamalamanya lima tahun atau kurungan selama-lamanya satu tahun.
Menurut  uraian  pada  Pasal  359  dan  360  dapat  disimpulkan  bahwa  apabilala  kelalaian  atau  culpa  pengemudi  itu  mengakibatkan  orang  lain  atau  korban meninggal  dunia ancaman pidananya sebagaimana yang diatur dalam  Pasal 359 KUHP.
Berjalan  seiringnya  waktu,  yang  disesuaikan  dengan  kebutuhan  peraturan perundangan tentang lalu lintas dan angkutan jalan,  pemerintah juga  memiliki  Undang-Undang  yang  mengatur  tentang  lalu  lintas  lebih  spesifik  dalam  Undang-undang  Republik  Indonesia  No.22  Tahun  2009.  Dalam  kitab  UU tentang lalu lintas dan angkutan jalan tersebut memuat sanksi pidana bagi  pengemudi  yang  mengemudikan  kendaraan  bermotor  yang  karena  kelalaiannya  mengakibatkan  kecelakaan  lalu  lintas,  seperti  yang  disebutkan  dalam pasal 310 ayat 1 sampai ayat 4, yaitu:  1.  Setiap  orang  yang  mengemudikan  Kendaraan  Bermotor  yang  karena  kelalaiannya  mengakibatkan  Kecelakaan  Lalu  Lintas  dengan  kerusakan  Kendaraan  dan/atau  barang  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  229  ayat  (2),  dipidana  dengan  pidana  penjara  paling  lama  6  (enam)  bulan  dan/atau  denda  paling  banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
2.  Setiap  orang  yang  mengemudikan  Kendaraan  Bermotor  yang  karena  kelalaiannya  mengakibatkan  Kecelakaan  Lalu  Lintas  dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau  barang  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  229  ayat  (3),  dipidana  dengan  pidana  penjara  paling  lama  1  (satu)  tahun  dan/atau  denda  paling  banyak  Rp2.000.000,00  (dua  juta  rupiah).
R. Soesilo, KUHP serta komentar-komentarnya lengkap pasal demi pasal, Bogor: Politeia. 1980,  h.214  3.  Setiap  orang  yang  mengemudikan  Kendaraan  Bermotor  yang  karena  kelalaiannya  mengakibatkan  Kecelakaan  Lalu  Lintas  dengan korban  luka  berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal  229  ayat  (4),  dipidana  dengan  pidana  penjara  paling  lama  5  (lima) tahun dan/atau  pidana denda Rp10.000.000,00 (sepuluh  juta rupiah).
4.  Dalam  hal  kecelakaan  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (3)  yang  mengakibatkan  orang  lain  mati,  dipidana  dengan  pidana  penjara  paling  lama  6  (enam)  tahun  dan/atau  denda  paling  banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Dalam Pasal 310 UU RI No 22 Tahun 2009 dari ayat 1 sampai ayat 4  dijelaskan  sanksi-sanksi  pidana  bagi  pengemudi  yang  mengemudikan  kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu  lintas dari akibat yang ditimbulkan luka ringan sampai meninggal dunia.
Berdasarkan hal tersebut melatarbelakangi penulis untuk mengangkatnya menjadi  topik pembahasan dalam penulisan skripsi dengan judul  “  TINJAUAN HUKUM  ISLAM  TERHADAP  SANKSI  HUKUM  KARENA  KELALAIAN  DALAM  BERKENDARA  MOTOR  (  STUDI  PASAL  310  UU  NO.  22  TAHUN  2009  TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN ) ”.
UU RI NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN,  Bandung: Citra Umbara, 2010, h.143.
B.  RUMUSAN MASALAH Berdasarkan  uraian  pada  latar  belakang  masalah  di  atas,  penulis  merumuskan permasalahan sebagai berikut.
1.  Bagaimana  sanksi  hukum  tindak  pidana  yang  dilakukan  dalam  keadaan  alpa / kelalaian menurut pasal 310 UU No. 22 Tahun 2009? 2.  Bagaimana Tinjauan Hukum Islam Terhadap Sanksi Hukum tindak pidana  yang dilakukan dalam keadaan alpa/kelalaian? C.  Tujuan dan Manfaat Penelitian Dari  rumusan  permasalahan  di  atas,  tujuan  yang  ingin  dicapai  dalam  penulisan skripsi ini adalah sebagai berikut: 1.  Untuk mengetahui  Sanksi hukum  tindak pidana yang dilakukan dalam  keadaan alpa / kelalaian menurut Pasal 310 UU No. 22 Tahun 2009.
2.  Untuk mengetahui  Tinjauan Hukum Islam Terhadap Terhadap Sanksi  Hukum tindak pidana yang dilakukan dalam keadaan alpa/kelalaian.
Hasil  dari  Penelitian  ini  diharapkan  dapat  bermanfaat  dan  berguna  serta minimal dapat digunakan untuk dua aspek, yaitu : 1.  Secara Teoritis Secara  teoritis,  hasil  dari  penelitian  ini  dimaksudkan  untuk  memberikan  sumbangan  bagi  pengembangan  khasanah  dan  kepustakaan  Islam  pada  umumnya dan almamater pada khususnya.
2.  Secara Praktis Secara  praktis,  penelitian  ini  dimaksudkan  untuk  mengetahui  tinjauan  terhadap  tindak  pidana  kelalaian  pengemudi  kendaraan  bermotor  yang  mengakibatkan kecelakaan  lalu  lintas  menurut  pasal 310 Undang-undang  No.22 tahun 2009 dan Hukum Pidana Islam.



Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi