BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah Lembaga keuangan merupakan suatu lembaga yang
kegiatan operasionalnya berkaitan dengan
urusan keuangan secara umum. Lembaga keuangan
atau yang biasa disebut dengan bank merupakan suatu lembaga yang memberikan berbagai macam jasa keuangan. Pada
umumnya usaha yang dilakukan adalah
menghimpun dana darimasyarakat dalam bentuk simpanan untuk kemudian disalurkan lagi pada masyarakat
dalam bentuk pinjaman.
Bank merupakan lembaga intermidiasi yang
sangat berperan penting dalam kehidupan
masyarakat. Selain berperan sebagai penghimpun dan penyalur dana, bank juga sangat berperan dalam
memperlancar transaksi perdagangan yang dilakukan
masyarakat. Artinya peran utama bank sebagai perantara bagi penawaran dan permintaan dana.
Pengertian bank seperti yang terkandung dalam
UU No. 10 tahun 1998, bank adalah badan
usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan ke masyarakat dalam
bentuk pembiayaan dan atau bentuk-bentuk
lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
UU RI
No. 10 tahun 1998 muncul sebagai perubahan UU No. 7 tahun 1992 Kasmir, Bank dan lembaga keuangan lainnya,
h.1-3 tentang perbankan. Dalam UU ini
terdapatbeberapa perubahan yang memberikan peluang lebih besar bagi pengembangan
perbankan syariah di Indonesia. Dari UU tersebut
disebutkan bahwa sistem perbankan syariah dikembangkan dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan jasa perbankan
bagimasyarakat yang tidak menerima
konsep bunga; membuka peluang pembiayaan bagi pengembangan usaha berdasarkan prinsip kemitraan; memenuhi
kebutuhan akan produk dan jasa perbankan
yang memiliki beberapa keunggulan komparatif berupa peniadaan bunga yang berkesinambungan, membatasi kegiatan spekulasi yang tidak produktif serta pembiayaan ditujukan kepada
usaha-usaha yang lebih memperhatikan
unsur moral.
Perkembangan
bank syariah di Indonesia sangat pesat hal ini terlihat dari banyaknya bank yang awalnya bergerak hanya
sebatas konvensional kini mulai membuka
unit usaha syariah. Fenomena ini menunjukkan bahwa akses syariah dapat menjadi solusi bagi nasabah yang sangat
memperhatikan hal-hal relegius.
Hal ini juga menunjukkan bahwa masyarakat
Indonesia yang mayoritas berpenduduk
muslim perlu wadah dalam menjaga maupun mengembangkan bisnis usaha dengan mekanisme yang tidak
melanggar syariat Islam.
Dengan tujuan untuk mempromosikan dan
mengamalkan prinsip-prinsip mu’a>malahdalam
agama Islam serta berbagai tradisinya ke dalam tansaksi keuangan dan bisnis lainnya yang terkait
dengan perbankan. Maka prinsip utama yang
diikuti oleh bank syariah adalah larangan adanya riba dalam berbagai bentuk Heri Sudarsono, Bank dan Lembaga Keuangan
Syariah,h. 33-34 transaksi dan
melakukan kegiatan usaha serta perdagangan berdasarkan perolehan keuntungan yang sah selain itu mengeluarkan
zakat sebagai perintah agama Islam.
Firman
Allah dalam Al-Quran : “…Allah telah
menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…”(QS. AlBaqarah: 275) “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu
memakan riba dengan berlipat ganda dan
bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan”. (QS. Ali Imron: 130) Dengan banyak berdirinya perbankan syariah
tentunya persaingan bisnis perbankan
yang bergerak di bidang syariah akan semakin ketat. Hal ini terlihat dari beberapa perbankan syariah yang bersaing
dengan produk unggulan masingmasing baik dalam aspek kualitas, kuantitas,
kecanggihan sistem, peralatan, sarana
prasarananya maupun dengan tunjangan pelayanan yang efektif dan Islami.
Dalam setiap perusahaan (organisasi), profit
atau non profit pasti membutuhkan tujuan dalam bentuk pernyataan
yang menunjukkan apa yang dilakukan
dalam memenuhi kebutuhan konsumen. Tanpa ada tujuan yang jelas, luas, stabil dan berkesinambuangan, para
manager dan karyawan tidak akan tahu apa
yang akan dilakukan bahkan mereka juga tidak tahu mengapa harus Zainul Arifin, Dasar-dasar Manajemen h.3 CV Penerbit Dipenogoro, Al-Quran dan
Terjemahannya, h.36 Ibidh.53 melakukan. Pada Bank Rakyat Indonesia (BRI)
Kantor Cabang Syariah Surabaya, tujuan
akan dicapai dengan salah satu cara
yaitu mengeluarkan produk pembiayaan. Dana
dari pihak ketiga disalurkan menjadi pembiayaan atau pembiayaan kepada para pelaku usaha atau
bisnis. Untuk mencapai hal tersebut perusahaan
perlu mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan di semua bagian termasuk mengembangkan strategi penyaluran pembiayaan.
Pelayanan harus menjangkau pada semua
nasabah baik yang baru maupun yang lama atau exiting, hal ini untuk mempermudah pengawasan, monitoringdan
supporting terhadap usaha tersebut.
Sehingga semua usaha para debitur atau nasabah
lama tetap existdan terus tumbuh berkembang bersaing dengan pelaku
bisnis yang lain.
Bentuk supportingterhadap usaha debitur yang
usahanya berkembang dan tetap exist bila
perlu maka diberi tambahan modal di tengah perjalanan usahanya.
Dalam perbankan penambahan modal usaha yang
sedang berjalan ini disebut suplesi.
Dari observasi awal pada produk-produk
pembiayaan di Bank Rakyat Indonesia
Kantor Cabang Syariah Surabaya, diantaranya yaitu: 1. Akad
mudha>rabah yaitu akad kerja sama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama(s}a>hibul ma>l) menyediakan seluruh modal (100%) sedangkan pihak lainnya adalah pengusaha /
pengelola (mudha>rib).
Keuntungan usaha dibagi menurut kesepakatan
yang tertuang di dalam kesepakatan.
Apabila terjadi kerugian, maka ditanggung oleh s}a>hibul ma>l (selama kerugian tersebutbukan karena
kelalaian mudha>rib) dan apabila karena
kelalaian mudha>ribmaka yang bersangkutan harus bertanggung jawab menanggung kerugian.
2. Akad
musyara>kahyaitu akad kerja sama antaradua pihak atau lebih untuk usaha tertentu dimana masing-masing pihak
memberikan konstribusi modal dengan
kesepakatan bahwa keuntungan dan risiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.
3. Akad
mura>bahah yaitu akad jual beli suatu barang dengan cicilan di mana penjual menyebutkan harga jual yang terdiri
dari harga pokok barang dan tingkat
keuntungan tertentu serta harga jual
tersebut harus disetujui oleh pembeli.
Akad-akad pembiayaan yang disebutkandi atas
berpeluang untuk dapat diberikan
fasilitas suplesitergantung bagaimana perjalanan usaha yang dilakukan debitur / pengusaha tersebut. Namun darihasil
suvei yang dilakukan di Bank Rakyat
Indonesia Kantor Cabang Syariah Surabaya, suplesisering terjadi pada akad mura>bahah. Hal ini disebabkan
debitur/pegusaha yang usahanya sudah berjalan
dan bekembang ingin meningkatkan usahanya dengan menambah modal agar usahanya terus tumbuh berkembang.
Yang dimaksud suplesidi sini yaitu penambahan
fasilitas pembiayaan atas
outstanding(baki debet) pembiayaan yang sedang dinikmati oleh debitur.
Pembiayaan
mura>bahahyang dapat diberikan suplesiatau penambahan plafond pembiayaan harus memenuhi ketentuan sebagai
berikut: PT. Bank Rakyat Indonesia
(persero) Tbk, Surat Edaran No. S. 10-DIR/ADK /04/2007, h. 21 1.
Terdapat peningkatan skala bisnis / pendapatan / penghasilan bagi
debitur berpenghasilan tidak tetap atau
kenaikan gaji bagi debitur golongan berpenghasilan
tetap 2.
Pembiayaan telah berjalan minimal 6 (enam) bulan dengan track record pembayaran
angsuran tepat jumlah dan tepat waktu.
3.
Suplesidihitung dari outstanding (baki debet) yang sedang dinikmati
debitur.
4.
Total besarnya suplesipembiayaan yang diterima adalah Nominal Suplesi Yang
Diterima = PlafondPembiayaan Baru – ( Sisa Pokok Pembiayaan Lama + Keuntungan ) 5.
Suplesidapat dilakukan dengan penambahan jangka waktu atau tanpa penambahan jangka waktu.
Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa
dalam suatu permohonan pembiayaan
terhadap suatu usaha yang sudah dibiayai oleh bank dan pada saat itu kondisi usaha debitur sedang berjalan atau
berkembang dapat diberi fasilitas suplesiatau
penambahan modal agar usaha debitur tersebut dapat tetap bertahan dan bersaing terhadap pelaku bisnis lain atau
karena faktor ekonomi.
Dalam Islam tolong menolong antara satu sama
lain yang saling bahu membahu dalam
suatu usaha untuk mencapai tujuan bersama sangat dianjurkan, sebagaimana firman Allah SWT dalam Al-Quran: “…Dan
tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa
dan pelanggaran…”(QS. AlMaaidah: 2) ْ “Dan jika (orang berutang
itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian
atau semua utang) itu, lebih baik
bagimu, jika kamu mengetahui”. (QS. Al-Baqarah: 280) Sabda Rasulullah SAW “Dari Ibnu Mas’ud sesungguhnya Nabi SAW
bersabda: Tidak ada bagi seorang Muslim
yang memberi utang dua kali kepada Muslim lainnya, melainkan baginya mendapat nilai (pahala) satu kali sodoqah”.
Firman
Allah SWT dalam ayat-ayat al-Quran dan Hadits Nabi Muhammad SAW di atas sangat berkaitan dengan
suplesiyang terjadi pada pembiayaan
mura>bahahdi Bank Rakyat Indonesia Cabang Syariah Surabaya, namun perbankan syariah sampai saat ini belum
dapat menjawab apakah suplesi sesuai dengan ketentuan hukum Islam? Maka dari itulah alasan penulis melakukan penelitian ini dengan mengangkat
judul “ Tinjauan Hukum Islam terhadap
Mekanisme Suplesi pada Pembiayaan Mura>bahah di Bank Rakyat Indonesia Cabang Syariah Surabaya”.
B.
Rumusan Masalah CV Penerbit
Dipenogoro, Al-Quran dan Terjemahannya, h.85 Ibid, h.37 Abi Abdilllah Muhammad Bin Yazid al-Qazwaini,
Sunan Ibnu Majah, Juz II, h. 812 Berdasarkan
bahasan latar belakang masalah tentang “ Tinjauan Hukum Islam Terhadap Mekanisme Suplesipada
Pembiayaan mura>bahahdi Bank Rakyat
Indonesia Cabang Syariah Surabaya”, maka diperlukan adanya pembatasan masalah yang dirumuskan dalam
bentuk pertanyaan yang akan dibahas
sebagai berikut: 1. Bagaimana mekanisme suplesipada pembiayaan
mura>bahahdi Bank Rakyat Indonesia
Cabang Syariah Surabaya? 2. Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap
mekanisme suplesipada pembiayaan mura>bahahdi Bank Rakyat Indonesia Cabang
Syariah Surabaya? C. Kajian Pustaka Kajian pustaka adalah deskripsi ringkas
tentang kajian atau penelitian yang
sudah pernah dilakukan diseputar masalah yang diteliti, sehingga terlihat jelas bahan kajian yang sedang akan dilakukan
ini tidak merupakan pengulangan atau
duplikasi dari kajian atau penelitian terdahulu.
Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi