Sabtu, 16 Agustus 2014

Skripsi Syariah: TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP MEKANISME SUPLESI PADA PEMBIAYAAN MURABAHAH DI BRI CABANG SYARIAH SURABAYA


BAB I  PENDAHULUAN  
A. Latar Belakang Masalah  Lembaga keuangan merupakan suatu lembaga yang kegiatan  operasionalnya berkaitan dengan urusan keuangan secara umum. Lembaga  keuangan atau yang biasa disebut dengan bank merupakan suatu lembaga yang  memberikan berbagai macam jasa keuangan. Pada umumnya usaha yang  dilakukan adalah menghimpun dana darimasyarakat dalam bentuk simpanan  untuk kemudian disalurkan lagi pada masyarakat dalam bentuk pinjaman.
 Bank merupakan lembaga intermidiasi yang sangat berperan penting  dalam kehidupan masyarakat. Selain berperan sebagai penghimpun dan penyalur  dana, bank juga sangat berperan dalam memperlancar transaksi perdagangan yang  dilakukan masyarakat. Artinya peran utama bank sebagai perantara bagi  penawaran dan permintaan dana.

 Pengertian bank seperti yang terkandung dalam UU No. 10 tahun 1998,  bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk  simpanan dan menyalurkan ke masyarakat dalam bentuk pembiayaan dan atau  bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
  UU RI No. 10 tahun 1998 muncul sebagai perubahan UU No. 7 tahun 1992   Kasmir, Bank dan lembaga keuangan lainnya, h.1-3   tentang perbankan. Dalam UU ini terdapatbeberapa perubahan yang memberikan  peluang lebih besar bagi pengembangan perbankan syariah di Indonesia. Dari UU  tersebut disebutkan bahwa sistem perbankan syariah dikembangkan dengan  tujuan untuk memenuhi kebutuhan jasa perbankan bagimasyarakat yang tidak  menerima konsep bunga; membuka peluang pembiayaan bagi pengembangan  usaha berdasarkan prinsip kemitraan; memenuhi kebutuhan akan produk dan jasa  perbankan yang memiliki beberapa keunggulan komparatif berupa peniadaan  bunga yang berkesinambungan, membatasi  kegiatan spekulasi yang tidak  produktif serta pembiayaan ditujukan kepada usaha-usaha yang lebih  memperhatikan unsur moral.
  Perkembangan bank syariah di Indonesia sangat pesat hal ini terlihat dari  banyaknya bank yang awalnya bergerak hanya sebatas konvensional kini mulai  membuka unit usaha syariah. Fenomena ini menunjukkan bahwa akses syariah  dapat menjadi solusi bagi nasabah yang sangat memperhatikan hal-hal relegius.
 Hal ini juga menunjukkan bahwa masyarakat Indonesia yang mayoritas  berpenduduk muslim perlu wadah dalam menjaga maupun mengembangkan  bisnis usaha dengan mekanisme yang tidak melanggar syariat Islam.
 Dengan tujuan untuk mempromosikan dan mengamalkan prinsip-prinsip  mu’a>malahdalam agama Islam serta berbagai tradisinya ke dalam tansaksi  keuangan dan bisnis lainnya yang terkait dengan perbankan. Maka prinsip utama  yang diikuti oleh bank syariah adalah larangan adanya riba dalam berbagai bentuk   Heri Sudarsono, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah,h. 33-34   transaksi dan melakukan kegiatan usaha serta perdagangan berdasarkan perolehan  keuntungan yang sah selain itu mengeluarkan zakat sebagai perintah agama  Islam.
  Firman Allah dalam Al-Quran :  “…Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…”(QS. AlBaqarah: 275)  “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat  ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat  keberuntungan”. (QS. Ali Imron: 130)  Dengan banyak berdirinya perbankan syariah tentunya persaingan bisnis  perbankan yang bergerak di bidang syariah akan semakin ketat. Hal ini terlihat  dari beberapa perbankan syariah yang bersaing dengan produk unggulan masingmasing baik dalam aspek kualitas, kuantitas, kecanggihan sistem, peralatan,  sarana prasarananya maupun dengan tunjangan pelayanan yang efektif dan Islami.
 Dalam setiap perusahaan (organisasi), profit atau  non profit pasti  membutuhkan tujuan dalam bentuk pernyataan yang menunjukkan apa yang  dilakukan dalam memenuhi kebutuhan konsumen. Tanpa ada tujuan yang jelas,  luas, stabil dan berkesinambuangan, para manager dan karyawan tidak akan tahu  apa yang akan dilakukan bahkan mereka juga tidak tahu mengapa harus   Zainul Arifin, Dasar-dasar Manajemen h.3   CV Penerbit Dipenogoro, Al-Quran dan Terjemahannya, h.36   Ibidh.53   melakukan. Pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Syariah Surabaya,  tujuan akan dicapai dengan salah  satu cara yaitu mengeluarkan produk  pembiayaan. Dana dari pihak ketiga disalurkan menjadi pembiayaan atau  pembiayaan kepada para pelaku usaha atau bisnis. Untuk mencapai hal tersebut  perusahaan perlu mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan di semua bagian termasuk  mengembangkan strategi penyaluran pembiayaan. Pelayanan harus menjangkau  pada semua nasabah baik yang baru maupun yang lama atau exiting, hal ini untuk  mempermudah pengawasan, monitoringdan supporting terhadap usaha tersebut.
 Sehingga semua usaha para debitur atau nasabah lama tetap  existdan terus  tumbuh berkembang bersaing dengan pelaku bisnis yang lain.
 Bentuk supportingterhadap usaha debitur yang usahanya berkembang dan  tetap exist bila perlu maka diberi tambahan modal di tengah perjalanan usahanya.
 Dalam perbankan penambahan modal usaha yang sedang berjalan ini disebut  suplesi.
 Dari observasi awal pada produk-produk pembiayaan di Bank Rakyat  Indonesia Kantor Cabang Syariah Surabaya, diantaranya yaitu:  1.  Akad mudha>rabah yaitu akad kerja sama usaha antara dua pihak dimana  pihak pertama(s}a>hibul ma>l)  menyediakan seluruh modal (100%)  sedangkan pihak lainnya adalah pengusaha / pengelola  (mudha>rib).
 Keuntungan usaha dibagi menurut kesepakatan yang tertuang di dalam  kesepakatan. Apabila terjadi kerugian, maka ditanggung oleh s}a>hibul ma>l  (selama kerugian tersebutbukan karena kelalaian mudha>rib) dan apabila   karena kelalaian mudha>ribmaka yang bersangkutan harus bertanggung  jawab menanggung kerugian.
 2.  Akad musyara>kahyaitu akad kerja sama antaradua pihak atau lebih untuk  usaha tertentu dimana masing-masing pihak memberikan konstribusi modal  dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan risiko akan ditanggung bersama  sesuai dengan kesepakatan.
 3.  Akad mura>bahah yaitu akad jual beli suatu barang dengan cicilan di mana  penjual menyebutkan harga jual yang terdiri dari harga pokok barang dan  tingkat keuntungan tertentu serta harga  jual tersebut harus disetujui oleh  pembeli.
 Akad-akad pembiayaan yang disebutkandi atas berpeluang untuk dapat  diberikan fasilitas suplesitergantung bagaimana perjalanan usaha yang dilakukan  debitur / pengusaha tersebut. Namun darihasil suvei yang dilakukan di Bank  Rakyat Indonesia Kantor Cabang Syariah Surabaya, suplesisering terjadi pada  akad mura>bahah. Hal ini disebabkan debitur/pegusaha yang usahanya sudah  berjalan dan bekembang ingin meningkatkan usahanya dengan menambah modal  agar usahanya terus tumbuh berkembang.
 Yang dimaksud suplesidi sini yaitu penambahan fasilitas pembiayaan  atas outstanding(baki debet) pembiayaan yang sedang dinikmati oleh debitur.
  Pembiayaan mura>bahahyang dapat diberikan suplesiatau penambahan plafond  pembiayaan harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:   PT. Bank Rakyat Indonesia (persero) Tbk, Surat Edaran No. S. 10-DIR/ADK /04/2007, h. 21   1.  Terdapat peningkatan skala bisnis / pendapatan / penghasilan bagi debitur  berpenghasilan tidak tetap atau kenaikan gaji bagi debitur golongan  berpenghasilan tetap  2.  Pembiayaan telah berjalan minimal 6 (enam) bulan dengan track record pembayaran angsuran tepat jumlah dan tepat waktu.
 3.  Suplesidihitung dari outstanding (baki debet) yang sedang dinikmati debitur.
 4.  Total besarnya suplesipembiayaan yang diterima adalah Nominal Suplesi Yang Diterima = PlafondPembiayaan Baru – ( Sisa Pokok Pembiayaan Lama  + Keuntungan )  5.  Suplesidapat dilakukan dengan penambahan jangka waktu atau tanpa  penambahan jangka waktu.
 Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa dalam suatu permohonan  pembiayaan terhadap suatu usaha yang sudah dibiayai oleh bank dan pada saat itu  kondisi usaha debitur sedang berjalan atau berkembang dapat diberi fasilitas  suplesiatau penambahan modal agar usaha debitur tersebut dapat tetap bertahan  dan bersaing terhadap pelaku bisnis lain atau karena faktor ekonomi.
 Dalam Islam tolong menolong antara satu sama lain yang saling bahu  membahu dalam suatu usaha untuk mencapai tujuan bersama sangat dianjurkan,  sebagaimana firman Allah SWT dalam Al-Quran: “…Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa,  dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran…”(QS. AlMaaidah: 2)  ْ “Dan jika (orang berutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai  dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih  baik bagimu, jika kamu mengetahui”. (QS. Al-Baqarah: 280)  Sabda Rasulullah SAW  “Dari Ibnu Mas’ud sesungguhnya Nabi SAW bersabda: Tidak ada bagi seorang  Muslim yang memberi utang dua kali kepada Muslim lainnya, melainkan baginya  mendapat nilai (pahala) satu kali sodoqah”.
  Firman Allah SWT dalam ayat-ayat al-Quran dan Hadits Nabi  Muhammad SAW di atas sangat berkaitan dengan suplesiyang terjadi pada  pembiayaan mura>bahahdi Bank Rakyat Indonesia Cabang Syariah Surabaya,  namun perbankan syariah sampai saat ini belum dapat menjawab apakah suplesi sesuai dengan ketentuan hukum Islam?  Maka dari itulah alasan penulis  melakukan penelitian ini dengan mengangkat judul “ Tinjauan Hukum Islam  terhadap Mekanisme Suplesi pada Pembiayaan Mura>bahah di Bank Rakyat  Indonesia Cabang Syariah Surabaya”.
 B.  Rumusan Masalah   CV Penerbit Dipenogoro, Al-Quran dan Terjemahannya, h.85   Ibid, h.37   Abi Abdilllah Muhammad Bin Yazid al-Qazwaini, Sunan Ibnu Majah, Juz II, h. 812   Berdasarkan bahasan latar belakang masalah tentang “ Tinjauan Hukum  Islam Terhadap Mekanisme Suplesipada Pembiayaan mura>bahahdi Bank  Rakyat Indonesia Cabang Syariah Surabaya”, maka diperlukan adanya  pembatasan masalah yang dirumuskan dalam bentuk pertanyaan yang akan  dibahas sebagai berikut:  1.  Bagaimana mekanisme suplesipada pembiayaan mura>bahahdi Bank  Rakyat Indonesia Cabang Syariah Surabaya?  2.  Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap mekanisme suplesipada  pembiayaan  mura>bahahdi Bank Rakyat Indonesia Cabang Syariah  Surabaya?  C. Kajian Pustaka  Kajian pustaka adalah deskripsi ringkas tentang kajian atau penelitian  yang sudah pernah dilakukan diseputar masalah yang diteliti, sehingga terlihat  jelas bahan kajian yang sedang akan dilakukan ini tidak merupakan pengulangan  atau duplikasi dari kajian atau penelitian terdahulu.


Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi