Sabtu, 16 Agustus 2014

Skripsi Syariah: STUDI ANALISIS HUKUM ISLAM TERHADAP ROGRAM BANTUAN MODAL BERGULIR ZAKAT DI BADAN AMIL ZAKAT JAWA TIMUR


BAB I  PENDAHULUAN  
A. Latar Belakang Masalah  Islam adalah agama yang lengkap dan sempurna. Al-Qur’an sebagai  petunjuk yang tiada keraguan di dalamnya dan selalu dijamin keasliannya sudah  memberikan seluruh prinsip dan pedoman yang diperlukan bagi umat manusia  sebagai khalifah Allah di muka bumi, selain untuk mengabdi hanya kepada Allah  SWT, juga mencapai kebahagian itu sendiri, baik ketika masih hidup di alam  dunia, maupun kelak dalam kehidupan alam akhirat  Islam sebagai way of life, menyatukan dua dimensi alam dalam dirinya,  yaitu materiil dan immaterial (duniawi dan ukhrawi). Kedua dimensi itu  berimpliksi pada sebuah tanggung jawab bagi penganutnya, yaitu reward atau  punishment dari Allah SWT. Aturan tersebut secara lengkap disinyalir dalam AlQur’an dan hadis sebagai pedoman utamanya. Oleh karena itu, dalam Islam  segala hal yang terkait dengan kepentingan umat manusia dan makhluk lainnya,  dengan berbagai aturan dan tata caranyayang disusun secara tertib dan rapi.

Sehingga keberadaan Islam sebagai rahmatan li al-‘alamin bagi ajaran-ajarannya  yang komperhensif itu tidak dapat dipungkiri lagi, tidak hanya mengatur   persoalan ritual semata antara seorang hamba dengan Tuhannya, tetapi juga  mengatur pranata sosial yang ada.
 Harta adalah segala sesuatu yang dapat disimpan untuk digunakan ketika  dibutuhkan, dalam penggunaannya bisa dicampuri oleh orang lain.
 Untuk mensucikan harta yang dimiliki, maka manusia diwajibkan untuk  mengeluarkan zakat setiap tahunnya bagiyang mampu. Karena zakat dapat  membentengi dan melindungi harta dari penyakit dengki dan iri hati dan zakat  ibarat pupuk yang dapat menyuburkan harta untuk berkembang dan tumbuh.
Hubungan dengan Allah telah terjalin dengan ibadat shalat dan hubungan  sesama manusia telah terikat dengan infak dan zakat. Hubungan vertikal perlu  dijaga dengan baik. Hubungan ke atas dipelihara, sebagai tanda bersyukur dan  berterima kasih, dan hubungan sesama dijagasebagai tanda setia kawan, berbagi  rahmat dan nikmat.
Dalam al-Quran Allah berfirman Artinya: Ambillah zakat dari sebagian hartamereka, dengan zakat itu kamu  membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka.
Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka.
dan Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui.(QS. At-Taubah:  103)   Muhammad Firdaus NH, Edukasi Profesional Syari’ah Fatwa-Fatwa Ekonomi Syari’ah Kontemporer, h. 12   Hendi Suhendi, Fiqh Muamalah, h. 9   Departemen Agama RI., al-Qur’an dan Terjemahnya., h. 297   Allah berfirman:  َ Artinya: Dan sesuatu Riba (tambahan) yang kamu berikan agar Dia bertambah  pada harta manusia, Maka Riba itu tidak menambah pada sisi Allah.
dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk  mencapai keridhaan Allah, Maka (yang berbuat demikian) Itulah orangorang yang melipat gandakan (pahalanya). (QS. Ar-Rum : 39)  Surat at-Taubah: 103 di atas menjelaskan, bahwa zakat itu membersihkan  dan mensucikan diri dari harta. Kemudian surat Ar-Rum 39 menjelaskan pula  bahwa zakat yang dikeluarkan karena Allah akan melipat gandakan pahala.
Pahala sudah jelas menjadi milik kita, sedangkan harta yang masih ada belum  tentu sepenuhnya akan menjadi milik kita, karena sebab bencana umpamanya atau  karena sebab-sebab lainnya, dengan kata lain dapat dikatakan bahwa apa yang  sudah menjadi kita infaqkan, itulah sebenarnya milik hakiki kita, sedangkan yang  selebihnya belum tentu.
Bayangan keuntungan yang sifatnya abstrak, yang tidak dapat dirasakan  dengan segera, biasanya kurang menarik untuk sebagian hamba Allah ini, seperti  imbalan pahala dan kebersihan jiwa.
Oleh sebab demikian, perintah perlu dipertegas, Allah berfirman:  َ  Ibid, h. 467   Artinya: Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orangorang yang ruku'.(QS> Al-Baqarah : 43)  Penyebutan (perintah) s}alat dan zakat secara berbarengan terdapat pada  82 tempat di dalam Al-Qur’an. Hal ini berarti, bahwa hubungan dengan Allah dan  dengan sesama manusia, tidak boleh diabaikan, kedua ibadah s}alat dan zakat  adalah turut sebagai penentu arah kehidupan manusia, sesudah mengucap dua  kalimat syahadat.
Kesadaran berzakat, perlu ditumbuhkan dari dalam diri setiap pribadi,  tidak berzakat karena terpaksa atau  dipaksa, apalagi karena malu kepada  masyarakat sekitar.
Kalau sudah tumbuh kesadaran daridalam diri masing-masing, maka  berapa pun harta yang diperoleh, akan dikeluarkan hak orang lain yang ada dalam  harta itu, bisa berupa zakat, sekiranya sudah memenuhi syarat, infaq atau sedekah.
Dengan demikian, harta yang dimiliki sudah benar-benar bersih, baik harta yang  dimiliki itu banyak, maupun sedikit.
Sesudah perintah zakat tersebut dengan baik dan di dorong oleh rasa  kesadaran bermasyarakat dan sebagai pernyataan syukur kepada Allah, maka  apapun jenis zakat yang akan dikeluarkan itu, tidak akan ada yang merasa  keberatan, malahan menambah ketentraman jiwa.
Di Indonesia pengelolaan zakat dilakukan oleh Badan Amil Zakat (BAZ)  yang di bentuk oleh pemerintah. Dalam zakat Undang-Undang RI No. 38 Tahun   Ibid, h. 16   1999 tentang Pengeloaan Zakat pada bab III pasal 9 dan bab VIII pasal 23  berturut-turut pasal itu berbunyi, “Dalam pelaksanaan tugasnya, Badan Amil  Zakat dan Lembaga Amil Zakat bertanggungjawab kepada pemerintah sesuai  dengan tingkatnya” selanjutnya, “Dalam menunjang pelaksanaan tugas Badan  Amil Zakat Pemerintah wajib membantu biaya operasionalitas Badan Amil  Zakat.
 Dalam Bab II pasal 5 Undang-Undang RI No. 38 Tahun 1999 tentang  Pengolaan Zakat juga dikemukakan bahwa pengelolaan zakat bertujuan:  1.  Meningkatkan pelayanan bagi masyarakat dalam menunaikan zakat sesuai  dengan tutunan agama.
2.  Meningkatkan fungsi dan peranan pranata keagamaan dalam upaya  mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan keadilan sosial.
3.  Meningkatkan hasil guna dan daya guna zakat.
Disadari bahwa untuk menjadikan Badan Amil Zakat Propinsi Jawa Timur  sebagai lembaga pengelola zakat yang amanat dan professional memerlukan kerja  keras dan pemikiran semua pihak.
Agar kerja BAZ Jatim makin optimal maka harus sesering mungkin  dilakukan rapat-rapat dalam melaksanakanprogram BAZ, baik yang berkenaan  dengan penghimpunan maupun penyaluran. Disepakati bahwa prinsip kerja BAZ  Jatim kedepan adalah sebesar-besarnya mengumpulkan dana ZIS, dan dari dana  yang terkumpul seoptimal mungkin segera di distribusikan atau didayagunakan.
 Heri Sudarsono, Bank dan Lembaga Keuangan Syari’ah, h. 238   Mengingat bantuan Pemerintahan Provinsi Jatim yang terbatas, maka  sejauh mungkin dana bantuan itu bisa dialokasikan untuk merealisasikan semua  program yang ada di BAZ Jatim. Salah satunya adalah program bantuan modal  bergulir yaitu: Bantuan modal bergulir yang diberikan untuk memberikan  kemudahan serta jalan keluar bagi para pengusaha mikro atau kecil dalam  memperoleh modal dalam mengembangkan usahanya.
Tujuan dari program bantuan tersebut yang diadakan oleh BAZ adalah  agar kaum dhuafa tidak hanya bisa menerima bantuan tetapi dapat juga  berkembang menjadi orang yang bisabershodaqoh, meningkatkan ekonomi  masyarakat, khususnya kaum dhuafa di era yang serba sulit serta mencegah  bertambahnya jumlah kaum dhuafa melalui pendekatan ekonomi produktif bagi  kaum dhuafa atau usaha kecil.
Target program ini adalah menyalurkan dana bantuan kepada 1000 Usaha  Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di seluruh Jawa Timur yang total bernilai 1  milyar rupiah.
Adapun ketentuan agar dapat menerima bantuan bergulir adalah diberikan  secara berkelompok (5-10orang/ kelompok), nilai bantuan maksimal Rp. 1 juta /  UKM, usaha berjalan sekurang-kurangnya selama 6 bulan, dilakukan  pendampingan usaha oleh BMT Sidogiri dan bantuan yang diberikan sebagai  modal tidak dikenakan bunga.
  Berita Surabaya net.word.press.com 6 Mei 2008 oleh Berita Surabaya net   Dengan demikian penelitian ini mencoba untuk menganalisis sejauh mana  efektifitas terhadap program bantuan modal bergulir zakat sebagai solusi untuk  meningkatkan ekonomi masyarakat, khususnya kaum dhuafa yang serba sulit ini.
Di samping itu dengan penelitian ini penulis mencoba untuk mengkaji tentang  dasar hukum terhadap program bantuan modal bergulir di BAZ Jatim untuk  menjawab persoalan-persoalan yang berkiatan dengan hal tersebut.
B.  Rumusan Masalah  Berdasarkan pada latar belakang masalah tersebut, maka diperlukan  adanya perumusan masalah secara efesien sebagai kerangka operasional,  perumusan masalah tersebut dapat diformulasikan sebagai berikut:  1.  Bagaimana aplikasi program bantuan modal bergulir zakat di Badan Amil  Zakat di BAZ Jatim?  2.  Bagaimana efektifitas program bantuan modal bergulir zakat di Badan Amil  Zakat di BAZ Jatim?  3.  Bagaimana analisis hukum Islam terhadap program bantuan modal bergulir  zakat di BAZ Jatim?  C. Kajian Pustaka  Tinjauan pustaka ini pada intinya untuk mendapatkan gambaran dengan  topik yang diteliti oleh peneliti sebelumnya. Dalam penelusurannya sampai saat  ini penulis belum mendapatkan tulisan secara spesifik tentang “Studi Analisis   Terhadap Efektitas Program Bantuan Modal Bergulir di BAZ Jatim”. Namun ada  beberapa mahasiswa IAIN Sunan Ampel yang membahas zakat diantaranya.
“Efektifitas dan Efesiensi Penyaluaran Daging Qurban dengan Sistem Kornet di Rumah Zakat Indonesia Cabang Surabaya” oleh saudara Farihin yang membahas  aplikasi penyaluran daging Qurban di lapangan, efektifitas dan efesien penyaluran  daging Qurban dengan sistem kornet di rumah zakat Indonesia cabang Surabaya.
Penelitian ini menyimpulkan bahwa penyaluran dirumah zakat Indonesia Qurban  dilakukan secara dalam jangka waktu yang cukup lama karena mengingat tahan  dari daging kornet sampai tiga tahun lebih, sedangkan penyaluran daging dengan  system kornet dalam prespektif hukum islam tidak dibertentangan, penyaluran  qurban tersebut tidak dinilai sangat efektif dan efesien mengingat daya jangkauan  distribusi yang sangat luas dan daerah terpencil.
 “Peran Badan Amil Zakat Kota Surabaya dalam Meningkatkan  Kesejahteran Masyarakat Islam Surabaya” oleh saudara Abdul Ghofur yang  membahas tentang sistem manajemen operasional dan peran BAZ Kota Surabaya  dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat Islam Surabaya. Kesimpulan dari  penelitian tersebut bahwa BAZ kota Surabaya telah berdiri pada tahun 1992  dengan surat keputusan walikota No104/1992 tanggal 15 Juni 1992. BAZ kota  Surabaya menggunakan beberapa cara untuk mengumpulkan zakat yaitu:  mengambil zakat fitrah pada pegawai negeri pada setiap tahunnya menjelang idul   Hasil Skripsi efektifitas dan efesiensi penyaluran daging qurban di rumah zakat Indonesia  cabang Surabaya oleh Farihin tahun 2006   fitri, pembayaran zakat oleh muzakkisecara langsung yakni dengan datang  kekantor BAZ Surabaya. Peran BAZ kota Surabya dalam meningkatkan  kesejahteraan masyarakat Islam Surabayaadalah Meningkatnya jumlah dana  zakat yang ada disebabkan pemberian infak.


Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi