BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah Islam adalah agama yang lengkap dan sempurna.
Al-Qur’an sebagai petunjuk yang tiada
keraguan di dalamnya dan selalu dijamin keasliannya sudah memberikan seluruh prinsip dan pedoman yang
diperlukan bagi umat manusia sebagai
khalifah Allah di muka bumi, selain untuk mengabdi hanya kepada Allah SWT, juga mencapai kebahagian itu sendiri,
baik ketika masih hidup di alam dunia,
maupun kelak dalam kehidupan alam akhirat Islam sebagai way of life, menyatukan dua
dimensi alam dalam dirinya, yaitu
materiil dan immaterial (duniawi dan ukhrawi). Kedua dimensi itu berimpliksi pada sebuah tanggung jawab bagi
penganutnya, yaitu reward atau punishment
dari Allah SWT. Aturan tersebut secara lengkap disinyalir dalam AlQur’an dan
hadis sebagai pedoman utamanya. Oleh karena itu, dalam Islam segala hal yang terkait dengan kepentingan
umat manusia dan makhluk lainnya, dengan
berbagai aturan dan tata caranyayang disusun secara tertib dan rapi.
Sehingga keberadaan Islam sebagai
rahmatan li al-‘alamin bagi ajaran-ajarannya yang komperhensif itu tidak dapat dipungkiri
lagi, tidak hanya mengatur persoalan
ritual semata antara seorang hamba dengan Tuhannya, tetapi juga mengatur pranata sosial yang ada.
Harta adalah segala sesuatu yang dapat
disimpan untuk digunakan ketika dibutuhkan,
dalam penggunaannya bisa dicampuri oleh orang lain.
Untuk mensucikan harta yang dimiliki, maka
manusia diwajibkan untuk mengeluarkan
zakat setiap tahunnya bagiyang mampu. Karena zakat dapat membentengi dan melindungi harta dari penyakit
dengki dan iri hati dan zakat ibarat
pupuk yang dapat menyuburkan harta untuk berkembang dan tumbuh.
Hubungan dengan Allah telah
terjalin dengan ibadat shalat dan hubungan sesama manusia telah terikat dengan infak dan
zakat. Hubungan vertikal perlu dijaga
dengan baik. Hubungan ke atas dipelihara, sebagai tanda bersyukur dan berterima kasih, dan hubungan sesama
dijagasebagai tanda setia kawan, berbagi rahmat dan nikmat.
Dalam al-Quran Allah berfirman Artinya:
Ambillah zakat dari sebagian hartamereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan
mendoalah untuk mereka.
Sesungguhnya doa kamu itu
(menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka.
dan Allah Maha mendengar lagi
Maha mengetahui.(QS. At-Taubah: 103) Muhammad Firdaus NH, Edukasi Profesional
Syari’ah Fatwa-Fatwa Ekonomi Syari’ah Kontemporer, h. 12 Hendi Suhendi, Fiqh Muamalah, h. 9 Departemen Agama RI., al-Qur’an dan
Terjemahnya., h. 297 Allah berfirman: َ
Artinya: Dan sesuatu Riba (tambahan) yang kamu berikan agar Dia bertambah pada harta manusia, Maka Riba itu tidak
menambah pada sisi Allah.
dan apa yang kamu berikan berupa
zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai
keridhaan Allah, Maka (yang berbuat demikian) Itulah orangorang yang melipat
gandakan (pahalanya). (QS. Ar-Rum : 39) Surat
at-Taubah: 103 di atas menjelaskan, bahwa zakat itu membersihkan dan mensucikan diri dari harta. Kemudian surat
Ar-Rum 39 menjelaskan pula bahwa zakat
yang dikeluarkan karena Allah akan melipat gandakan pahala.
Pahala sudah jelas menjadi milik
kita, sedangkan harta yang masih ada belum tentu sepenuhnya akan menjadi milik kita,
karena sebab bencana umpamanya atau karena
sebab-sebab lainnya, dengan kata lain dapat dikatakan bahwa apa yang sudah menjadi kita infaqkan, itulah sebenarnya
milik hakiki kita, sedangkan yang selebihnya
belum tentu.
Bayangan keuntungan yang sifatnya
abstrak, yang tidak dapat dirasakan dengan
segera, biasanya kurang menarik untuk sebagian hamba Allah ini, seperti imbalan pahala dan kebersihan jiwa.
Oleh sebab demikian, perintah
perlu dipertegas, Allah berfirman: َ Ibid, h. 467 Artinya: Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah
zakat dan ruku'lah beserta orangorang yang ruku'.(QS> Al-Baqarah : 43) Penyebutan (perintah) s}alat dan zakat secara
berbarengan terdapat pada 82 tempat di
dalam Al-Qur’an. Hal ini berarti, bahwa hubungan dengan Allah dan dengan sesama manusia, tidak boleh diabaikan,
kedua ibadah s}alat dan zakat adalah
turut sebagai penentu arah kehidupan manusia, sesudah mengucap dua kalimat syahadat.
Kesadaran berzakat, perlu
ditumbuhkan dari dalam diri setiap pribadi, tidak berzakat karena terpaksa atau dipaksa, apalagi karena malu kepada masyarakat sekitar.
Kalau sudah tumbuh kesadaran
daridalam diri masing-masing, maka berapa
pun harta yang diperoleh, akan dikeluarkan hak orang lain yang ada dalam harta itu, bisa berupa zakat, sekiranya sudah
memenuhi syarat, infaq atau sedekah.
Dengan demikian, harta yang
dimiliki sudah benar-benar bersih, baik harta yang dimiliki itu banyak, maupun sedikit.
Sesudah perintah zakat tersebut
dengan baik dan di dorong oleh rasa kesadaran
bermasyarakat dan sebagai pernyataan syukur kepada Allah, maka apapun jenis zakat yang akan dikeluarkan itu,
tidak akan ada yang merasa keberatan,
malahan menambah ketentraman jiwa.
Di Indonesia pengelolaan zakat
dilakukan oleh Badan Amil Zakat (BAZ) yang
di bentuk oleh pemerintah. Dalam zakat Undang-Undang RI No. 38 Tahun Ibid, h. 16 1999 tentang Pengeloaan Zakat pada bab III
pasal 9 dan bab VIII pasal 23 berturut-turut
pasal itu berbunyi, “Dalam pelaksanaan tugasnya, Badan Amil Zakat dan Lembaga Amil Zakat bertanggungjawab
kepada pemerintah sesuai dengan
tingkatnya” selanjutnya, “Dalam menunjang pelaksanaan tugas Badan Amil Zakat Pemerintah wajib membantu biaya
operasionalitas Badan Amil Zakat.
Dalam Bab II pasal 5 Undang-Undang RI No. 38
Tahun 1999 tentang Pengolaan Zakat juga
dikemukakan bahwa pengelolaan zakat bertujuan: 1.
Meningkatkan pelayanan bagi masyarakat dalam menunaikan zakat sesuai dengan tutunan agama.
2. Meningkatkan fungsi dan peranan pranata
keagamaan dalam upaya mewujudkan
kesejahteraan masyarakat dan keadilan sosial.
3. Meningkatkan hasil guna dan daya guna zakat.
Disadari bahwa untuk menjadikan
Badan Amil Zakat Propinsi Jawa Timur sebagai
lembaga pengelola zakat yang amanat dan professional memerlukan kerja keras dan pemikiran semua pihak.
Agar kerja BAZ Jatim makin
optimal maka harus sesering mungkin dilakukan
rapat-rapat dalam melaksanakanprogram BAZ, baik yang berkenaan dengan penghimpunan maupun penyaluran.
Disepakati bahwa prinsip kerja BAZ Jatim
kedepan adalah sebesar-besarnya mengumpulkan dana ZIS, dan dari dana yang terkumpul seoptimal mungkin segera di
distribusikan atau didayagunakan.
Heri Sudarsono, Bank dan Lembaga Keuangan
Syari’ah, h. 238 Mengingat bantuan
Pemerintahan Provinsi Jatim yang terbatas, maka sejauh mungkin dana bantuan itu bisa
dialokasikan untuk merealisasikan semua program
yang ada di BAZ Jatim. Salah satunya adalah program bantuan modal bergulir yaitu: Bantuan modal bergulir yang
diberikan untuk memberikan kemudahan
serta jalan keluar bagi para pengusaha mikro atau kecil dalam memperoleh modal dalam mengembangkan usahanya.
Tujuan dari program bantuan
tersebut yang diadakan oleh BAZ adalah agar
kaum dhuafa tidak hanya bisa menerima bantuan tetapi dapat juga berkembang menjadi orang yang bisabershodaqoh,
meningkatkan ekonomi masyarakat,
khususnya kaum dhuafa di era yang serba sulit serta mencegah bertambahnya jumlah kaum dhuafa melalui
pendekatan ekonomi produktif bagi kaum
dhuafa atau usaha kecil.
Target program ini adalah
menyalurkan dana bantuan kepada 1000 Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di seluruh
Jawa Timur yang total bernilai 1 milyar
rupiah.
Adapun ketentuan agar dapat
menerima bantuan bergulir adalah diberikan secara berkelompok (5-10orang/ kelompok),
nilai bantuan maksimal Rp. 1 juta / UKM,
usaha berjalan sekurang-kurangnya selama 6 bulan, dilakukan pendampingan usaha oleh BMT Sidogiri dan
bantuan yang diberikan sebagai modal
tidak dikenakan bunga.
Berita Surabaya net.word.press.com 6 Mei 2008 oleh Berita Surabaya net Dengan demikian penelitian ini mencoba untuk
menganalisis sejauh mana efektifitas
terhadap program bantuan modal bergulir zakat sebagai solusi untuk meningkatkan ekonomi masyarakat, khususnya
kaum dhuafa yang serba sulit ini.
Di samping itu dengan penelitian
ini penulis mencoba untuk mengkaji tentang dasar hukum terhadap program bantuan modal
bergulir di BAZ Jatim untuk menjawab
persoalan-persoalan yang berkiatan dengan hal tersebut.
B. Rumusan Masalah Berdasarkan pada latar belakang masalah
tersebut, maka diperlukan adanya
perumusan masalah secara efesien sebagai kerangka operasional, perumusan masalah tersebut dapat
diformulasikan sebagai berikut: 1. Bagaimana aplikasi program bantuan modal
bergulir zakat di Badan Amil Zakat di
BAZ Jatim? 2. Bagaimana efektifitas program bantuan modal
bergulir zakat di Badan Amil Zakat di
BAZ Jatim? 3. Bagaimana analisis hukum Islam terhadap
program bantuan modal bergulir zakat di
BAZ Jatim? C. Kajian Pustaka Tinjauan pustaka ini pada intinya untuk
mendapatkan gambaran dengan topik yang
diteliti oleh peneliti sebelumnya. Dalam penelusurannya sampai saat ini penulis belum mendapatkan tulisan secara
spesifik tentang “Studi Analisis Terhadap
Efektitas Program Bantuan Modal Bergulir di BAZ Jatim”. Namun ada beberapa mahasiswa IAIN Sunan Ampel yang
membahas zakat diantaranya.
“Efektifitas dan Efesiensi
Penyaluaran Daging Qurban dengan Sistem Kornet di Rumah Zakat Indonesia Cabang Surabaya”
oleh saudara Farihin yang membahas aplikasi
penyaluran daging Qurban di lapangan, efektifitas dan efesien penyaluran daging Qurban dengan sistem kornet di rumah
zakat Indonesia cabang Surabaya.
Penelitian ini menyimpulkan bahwa
penyaluran dirumah zakat Indonesia Qurban dilakukan secara dalam jangka waktu yang cukup
lama karena mengingat tahan dari daging
kornet sampai tiga tahun lebih, sedangkan penyaluran daging dengan system kornet dalam prespektif hukum islam
tidak dibertentangan, penyaluran qurban
tersebut tidak dinilai sangat efektif dan efesien mengingat daya jangkauan distribusi yang sangat luas dan daerah
terpencil.
“Peran Badan Amil Zakat Kota Surabaya dalam
Meningkatkan Kesejahteran Masyarakat
Islam Surabaya” oleh saudara Abdul Ghofur yang membahas tentang sistem manajemen operasional
dan peran BAZ Kota Surabaya dalam
meningkatkan kesejahteraan masyarakat Islam Surabaya. Kesimpulan dari penelitian tersebut bahwa BAZ kota Surabaya
telah berdiri pada tahun 1992 dengan
surat keputusan walikota No104/1992 tanggal 15 Juni 1992. BAZ kota Surabaya menggunakan beberapa cara untuk
mengumpulkan zakat yaitu: mengambil
zakat fitrah pada pegawai negeri pada setiap tahunnya menjelang idul Hasil Skripsi efektifitas dan efesiensi
penyaluran daging qurban di rumah zakat Indonesia cabang Surabaya oleh Farihin tahun 2006 fitri, pembayaran zakat oleh muzakkisecara
langsung yakni dengan datang kekantor
BAZ Surabaya. Peran BAZ kota Surabya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat Islam Surabayaadalah
Meningkatnya jumlah dana zakat yang ada
disebabkan pemberian infak.
Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi