BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Hadirnya Bank
Muamalat, Asuransi Takaful, dan tumbuhnya lembaga keuangan syari’ah menimbulkan sikap optimis
meningkatnya gairah investasi yang berbasis
pada investor muslim.
Bapepam mulai melakukan
inisiatif untuk mewadahi
investor muslim, maka
mulai tahun 1997
dihadirkan reksadana syari’ah
dengan produknya yang
bernama danareksa syari’ah.
Kemudian pada
tahun 2000 dihadirkan
kembali produk baru
dengan nama danareksa syari’ah berimbang.
Sistem danareksa syari’ah ini belum menjadi bagian
terpisah sistem reksadana
yang ada selama
ini. Reksadana memiliki andil
yang amat besar
dalam perekonomian masyarakat
karena dapat memobilisasi
dana untuk pertumbuhan
dan pengembangan perusahaanperusahaan nasional,
baik BUMN maupun
swasta. Di sisi
lain, reksadana syari’ah
memberikan keuntungan kepada
masyarakat berupa keamanan
dan keuntungan materi yang
meningkatkan kesejahteraan material.
Di pasar modal, sejak tahun 2001, Bursa Efek Jakarta mengeluarkan Jakarta
Islamic Index (JII)
yang merupakan subset
dari Index Harga
Saham Gabungan (IHSG). Dengan
mengacu kepada index di JII, investor yang ingin membenamkan
dananya sesuai syari’ah
akan lebih mudah.
Mereka bisa menggunakan index itu sebagai sasaran tolok
ukur kinerja (benchmark), tidak Heri
Sudarsono, Bank & Lembaga Keuangan Syari’ah, Yogyakarta : Ekonisia, cet.
Ke-I, 2003, hlm. 201.
secara
langsung sebagai sasaran
investasi.
Dalam
pasar modal, dibedakan antara
spekulan dengan pelaku
bisnis (investor) dari
derajat ketidak pastian yang dihadapinya. Untuk itu perlu dilihat dahulu karakter dari masing-masing investasi
dan spekulasi. Pertama,
investor di pasar
modal adalah perorangan atau
lembaga yang memanfaatkan
pasar modal sebagai
sarana untuk berinvestasi
(yang berindikasi mengharapkan
deviden) di perusahaanperusahaan go publik yang
diyakininya baik dan menguntungkan, bukan untuk mencari
capital gain melalui
short selling. Mereka
mendasari keputusan investasinya
pada informasi yang
terpercaya tentang faktor-faktor fundamental ekonomi pada perusahaan melalui
kajian yang seksama.
Dalam rangka mengembangkan pasar modal
syariah, PT Bursa Efek Jakarta (BEJ) bersama dengan PT Danareksa
Investment Management (DIM) meluncurkan indeks
saham yang dibuat
berdasarkan syariah Islam,
yaitu Jakarta Islamic
Index (JII). Jakarta Islamic Index terdiri atas 30 jenis saham yang
dipilih dari saham-saham
yang sesuai dengan
syariah Islam. Jakarta Islamic Index dimaksudkan untuk digunakan
sebagai tolok ukur (benchmark) untuk mengukur
kinerja suatu investasi
pada saham dengan
basis syariah.
Melalui indeks
diharapkan dapat meningkatkan
kepercayaan investor untuk mengembangkan
investasi dalam ekuiti secara syariah.
MUI
melalui Fatwa Dewan
Syari’ah Nasional Majelis
Ulama Indonesia no
: 40/DSN-MUI/X/2003, tentang
Pasar Modal dan
Pedoman Ibid, hlm.273.
Hendy M. Fakhruddin, Istilah Pasar Modal A-Z,
Jakarta : Elex Medai Komputindo, 2008,
hlm. 98.
http://www.reksadanasyariah.net/2008/08/apakah-jakarta-islamic-index.html , diakses
29 Juni 2011.
Umum
Penerapan Prinsip Syari’ah
di Bidang Pasar
Modal. Mendefinisikan pasar
modal sebagai kegiatan
yang bersangkutan dengan
penawaran umum dan
perdagangan efek, perusahaan
publik yang berkaitan
dengan efek yang diterbitkannya, serta
lembaga dan profesi
yang berkaitan dengan
efek.
Sedangkan Emiten adalah pihak
yang melakukan penawaran umum. Adapun Efek
Syari’ah adalah efek sebagaimana dimaksud dalam peraturan
perundangundangan dibidang pasar
modal yang akad,
pengelolaan perusaaan, maupun cara penerbitannya memenuhi prinsip-prinsip
Syari’ah.
Reksadana merupakan salah satu alternatif
investasi bagi masyarakat pemodal,
khususnya pemodal kecil dan pemodal yang tidak memiliki banyak waktu dan keahlian untuk menghitung risiko
atas investasi mereka. Reksadana dirancang
sebagai
sarana untuk menghimpun
dana dari masyarakat
yang memiliki modal dan mempunyai
keinginan untuk melakukan investasi, namun hanya
memiliki waktu dan
pengetahuan yang terbatas.
Selain itu, reksadana juga diharapkan dapat meningkatkan peran
pemodal lokal untuk berinvestasi di
Pasar Modal.
Reksadana Syariah
Syariah (Islamic Investment
Fund) merupakan intermediaries
yang membantu surplus
unit melakukan penempatan
dana untuk diinvestasikan. Reksadana
Syariah ini ditujukan
untuk memenuhi kebutuhan
kelompok investor yang
menginginkan memperoleh pendapatan investasi
dari sumber dan
cara yang bersih
yang dapat dipertanggung jawabkan
secara religius, yang
memang sejalan dengan
prinsip-prinsip Tim Penyusun
DSN MUI, Himpunan
Fatwa Dewan Syari’ah
Nasional,Jakarta : Intermasa, cet.2, 2003, hlm. 263 syariah.
Karenanya, dipenuhinya nilai
syariah ini menjadi
tujuan paling utama.
Reksadana syariah diperkenalkan pertama kali
pada tahun 1995 oleh National Commercial
Bank di Saudi
Arabia dengan nama
Global Trade Equity
dengan kapitalitas sebesar
U$ 150 juta.
Sedangkan di Indonesia reksadana
Syariah diperkenalkan pertama
kali pada tahun
1998 oleh PT Danareksa Invesment
Management, di mana
pada saat itu
Danareksa mengeluarkan produk
reksadana berdasarkan prinsip
syariah berjenis reksadana campuran yang dinamakan Danareksa
Syariah Berimbang.
Seiring
dengan diberikannya Undang-Undang No.
8 tahun 1995 tentang pasar
modal, reksadana mulai
dikenal di Indonesia
sejak diterbitkannya reksadana
berbentuk perseroan, yaitu PT BDNI reksadana pada tahun
1995. Pada tahun
1996, badan pengawas
Pasar Modal (Bapepam)
RI mengeluarkan peraturan
pelaksanaan tentang reksadana
berbentuk Kontrak Investasi
Kolektif (KIK). Peraturan-peraturan tersebut
membuka peluang lahirnya reksadana KIK untuk tumbuh dan
berkembang. Salah satunya adalah munculnya reksadana
syari’ah di Indonesia
pada tahun 1998
yang dikelola oleh PT Danareksa Invesment Management.
Perkembangan reksadana
syari’ah di Indonesia
mengalami perkembangan yang
sangat pesat. Pada
tahun 2004, reksadana
syari’ah menunjukan pertumbuhan
yang pesat, ditandai
dengan diterbitkannya 7 Iggi
H. Achsien, Investasi Syari’ah di Pasar Modal,
Jakarta : PT Gramedia Pustaka Utama,
2000, hlm.83.
Download lengkap Versi PDF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi