Kamis, 14 Agustus 2014

Skripsi Syariah:ANALISIS HUKU IKAN TAMBAK DESA DINOY INSTITUT A i UM ISLAM TERHADAP SISTEM JUA KDENGAN PERANTARA PIHAK KE YO KECAMATAN DEKET KABUPA LAMONGAN


BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah Manusia  pada  umumnya  dilahirkan  seorang  diri,  namun  demikian  hidupnya harus bermasyarakat, dalam hal ini Allah SWT telah menjadikan manusia yang saling berhajat kepada orang lain, agar mereka tolong menolong, tukar menukar keperluan dalam segala urusan kepentingan hidup masing-masing, baik dengan jual beli, sewa menyewa,  bercocok  tanam,  dalam  urusan  diri  sendiri  maupun  untuk  kemaslahatan umum.  Keterangan  di  atas  menjadi  indikator  bahwa  manusia  untuk  memenuhi kebutuhannya memerlukan orang lain sebagai wakilnya   . Salah satu kebutuhan yang memerlukan interaksi dengan orang lain  adalah  akad Wakalah. Peristiwa ini terjadi dalam  kehidupan  sehari-hari  yang  menimbulkan  akibat  hukum  yaitu  akibat  sesuatu tindakan hukum.
Dalam urusan bermuamalah dilarang apabilah terdapat unsur yang mengandung penindasan, pemerasan  atau  penganiyaan  terhadap  orang  lain, semisal  jual beli tersebut  mengandung  unsur penipuan  dan  merugikan  orang  lain  karena  pada dasaranya, dalam permasalahan muamalah banyak terjadi spekulasi transaksi dimana hal  tersebut  bertujuan  mengambil  manfaat  dari  transaksi  dengan  cara  yang  tidak dibenarkan didalam Islam.

  Abdul Rahman Rhazaly, Fiqh Muamalah, ( Jakarta: Kencana Prenada Media Group,T.th), 188.
    Pengertian  Muamalah  menurut  Idris  Muhammad adalah  aturan Allah yang mengatur hubungan manusia dengan manusia dalam usahanya untuk mendapatkan alat-alat keperluan jasmaninya dengan cara yang baik.
  Dalam  kehidupan  masarakat  manusia  tidak  dapat  hidup  sendiri  pastilah membutuhkan  bantuan  orang  lain  oleh  karena  itu  didalam  Islam  jual  beli  yang dilakukan  dengan  perantara  orang  lain  diatur  oleh  Islam  melalui  metode  wakalah yaitu  menyerahkan  pekerjaan  yang  dikerjakan  kepada  orang  lain  agar  ia  kerjakan,   tolong  menolong  atara  sesama manusia  tersebut  tidak  jarang terdapat perselisihan.
Kita sering sekali berselisih dengan orang lain dalam berbagai masalah. Perselisihan tersebut  bisa  bersifat  kecil  dan  bahkan  bisa  membesar.  Namun  Islam  telah mengajarkan  kita  untuk  mengadakan  sebuah  perjanjian  atau  penyelesaian  masalah tersebut dengan mengadakan perdamaian. Sulhu atau perdamaian sangatlah penting agar  manusia  dapat  berdampingan  secara harmonis,  Adapun wakalah  dalam pelaksanaannya terdapat landasan  hukum,  syarat  maupun  rukun  dalam pelaksanaannya agar sempurna.
Dari  dahulu  hingga  sekarang,  masyarakat  membutuhkan  akad  wakalah  untuk menyelesaikan  segala  persoalan  hidup  mereka.  Hal  ini  terjadi  karena  unsur keterbatasan  yang  senantiasa  melingkupi  kehidupan  manusia.  Untuk  itu,  syariah memberikan legalitas atas keabsahan akad tersebut.
  Rachmat Syafei, Fiqih Muamalah,(Bandung : CV Pustaka Setia, 2001), 15.
  Sulaiman Rasjid, fiqih islam, (Bandung : Sinar baru Algresindo, 1994), 320.
  Hal ini bisa dilihat dari firman Allah dalam surat ( Al-Maidah : 23 ) Artinya:  “Berkatalah  dua  orang diantara  orang-orang  yang  takut  (kepada  Allah) yang Allah telah memberi nikmat atas keduanya: "Serbulah mereka dengan melalui  pintu  gerbang  (kota)  itu,  maka  bila  kamu  memasukinya  niscaya kamu akan menang. dan hanya kepada Allah hendaknya kamu bertawakkal, jika kamu benar-benar orang yang beriman".
Artinya: “Dan  memberinya  rezki  dari  arah  yang  tiada  disangka-sangkanya.  dan barangsiapa  yang  bertawakkal  kepada  Allah  niscaya  Allah  akan mencukupkan  (keperluan)nya.  Sesungguhnya  Allah  melaksanakan  urusan yang  (dikehendaki)Nya.  Sesungguhnya  Allah  telah mengadakan  ketentuan bagi tiap-tiap sesuatu”.
  ( Q.S.Al-Thalaq : 3 ) Umat Islam  melakukan  jenis  muamalah  dalam  bentuk  wakalah  tidaklah sekedar suatu kebiasaan. Melainkan merupakan perbuatan  yang dilandaskan kepada dasar yang kuat, antara lain: Artinya: Dan demikianlah kami bangunkan mereka agar mereka saling bertanya di antara mereka sendiri. berkatalah salah seorang di antara mereka: sudah berapa lamakah kamu berada  (disini?)". mereka menjawab: "Kita berada   Departemen Agama RI, Al-Qur‘an dan Terjemahnya, (Bandung : CV Penerbit Diponegoro, 2009), 111.
  Ibid, 558.
  (disini) sehari atau setengah hari". Berkata (yang lain lagi): "Tuhan kamu lebih  mengetahui  berapa  lamanya  kamu  berada  (di  sini).  Maka  suruhlah salah seorang di antara kamu untuk pergi ke kota dengan membawa uang perakmu  ini,  dan  hendaklah  dia  lihat  manakah  makanan  yang  lebih  baik, Maka  hendaklah  ia  membawa  makanan  itu  untukmu,  dan  hendaklah  ia berlaku  lemah-lembut  dan  janganlah  sekali-kali  menceritakan  halmu kepada seorangpun.
  ( Q.S.Al-Kahfi : 19 ) Dalam  banyak  riwayat  yang  tepercaya,  diceritakan  bahwa Rasulullah mewakilkan  pembayaran  utang,  mewakilkan  penetapan  budud  dan  pembayarannya, mewakilkan pemeliharaan unta, kandang dan kulitnya, serta mewakilkan hal-hal lain.
Umat Islam  telah  bersepakat  tentang  diperbolehkannya  wakalah,  bahkan  mereka menganjurkannya karena itu termasuk bagian dari ta’awun ( tolong menolong ) atas dasar kebaikan dan taqwa, sebagaimana terdapat dalam Al – Qur’an dan disunnahkan oleh Rasulullah berdasarkan firman Allah surat ( Al-Maidah : 2 ) Artinya: Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan  jangan  tolong-menolong  dalam  berbuat  dosa  dan  pelanggaran.  dan bertakwalah  kamu  kepada  Allah,  Sesungguhnya  Allah  Amat  berat  siksaNya.
  Menurut  Ibnu Hanifah  seorang  wakil  boleh  menjual  sebagaimana  yang  dia kehendaki,  kontan  ataupun  angsuran  dengan  ataupun  tampa  harga  seimbang  dan dengan barang yang tidak mungkin ada ghubunnya ( tidak dapat dicurangi ), baik itu dengan uang setempat atau uang selainnya itu secara mutlaknya.
    Ibid, 295.
  Ibid, 106.
  Sayyid Sabiq, Fiqih Sunnah jilid 4, (Jakarta : Pena Pundi Aksara, 2006), 235-236.
  Jika  seorang  wakil  terikat  maka  si  wakil  berkewajiban  mengikuti  apa saja yang telah ditentukan oleh orang yang mewakilkan, ia tidak boleh menyalahi, kecuali kepada yang lebih baik buat orang yang mewakilkan, jika ia ditentukan dengan harga tertentu,  kemudian  ia  menjual  dengan  harga  yang  lebih  tinggi  makah  penjualan tersebut sah karena memberikan kebaikan bagi orang yang mewakilkan.
  Pada  dewasa  ini  kegiatan  jual  beli  sering  kali  dilakukan  akan  tetapi  proses tersebut jarang sekali kita perhatikan karena kita sudah terlanjur percaya pada orang yang  kita  suruh  tersebut,  seperti  dalam   jual  beli  ikan  yang  terjadi  di  Desa  Dinoyo antara  pemilik  ikan  dengan  tengkulak  ikan,  bahwa  dalam  sistem  wakalah  tersebut sudah  lama  terjadi  dan  sudah  menjadi  kebiasaan  pemilik  tambak  tidak  melakukan penjualan  langsung  ke  pasar  karena  mereka  sebagai  manusia  biasa  tidak  mungkin bisa menyelesaikan urusan mereka sendiri tampa membutuhkan bantuan orang lain, maka dari itu pemilik tambak mempercayakan hasil tambak mereka kepada tengkulak ketika  ada  seorang  pemilik  lahan  sawah  memanen  ikan  yang  ada  di  lahan  yang mereka miliki langsung didatangi oleh seorang tengkulak atau dihubungi oleh pemilik tambak tersebut dan tengkulak langsung membawa hasil panen ikan tersebut tampa melalui proses yang jelas seperti menimbang berapa banyak hasil panen yang mereka dapat  dan  harga  umum  ikan  yang  terdapat  dipasaran  setelah  ikan  yang  laku  dijual oleh tengkulak tersebut pemilik ikan hanya mendapatkan nota dari tengkulak dengan   Sayyid Sabiq, Fiqih Sunnah jilid 13, (Bandung : Al ma’arif, 1998), 64.
  tambahan  biaya  operasional  yang  dikeluarkan  oleh  tengkulak  tersebut  dan  pemilik ikan tidak mengetahui hasil penjualan asli yang didapat dari penjualan di pasar ikan.
Pada awalnya jual beli yang terjadi di Desa Dinoyo biasa saja masih terdapat tawar menawar antara pemilik barang dengan tengkulak tersebut akan tetapi karena tengkulak  cenderung  merugi  dengan  metode  jual  beli  tersebut  tengkulak  tidak  lagi membeli hasil tambak dari petambak tersebut melainkan para tengkulak menjualkan hasil  tambak  ke  pasar  kemudian  memberikan  hasil  penjualan  tengkulak  tersebut  ke pemilik  tambak  dan  pihak  pemilik  tambak  memberikan  upah  atas  bantuan menjualkan  ikan  tersebut  ke  pasar,  akan  tetapi  dikarenakan  tengkulak  merasa  upah yang  didapat  tidak  sepadan  dengan  usaha  yang  mereka  keluarkan  maka  tengkulak membuat sistem baru yang kurang terbuka dengan pemilik ikan.


Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi