BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah Hukum-hukum
mengenai muamalah telah dijelaskan oleh Allah di dalam Al-Qur’an
dan dijelaskan pula
oleh Rasulullah dalam
as-sunnah yang suci.
Adanya
penjelasan itu perlu,
karena memang manusia
memang sangat membutuhkan
keterangan tentang masalah
muamalah dari dua
sumber tersebut, dan
juga manusia memang
membutuhkan makanan untuk memperkuat
kondisi tubuh, membutuhkan pakaian, tempat tinggal, kendaraan dan
lainnya yang digolongkan
sebagai kebutuhan primer
dan kebutuhan sekunder manusia dalam hidupnya.
Para
ulama telah bersepakat bahwa perdagangan adalah suatu kegiatan perekonomian
yang dihalalkan (diperbolehkan) oleh
syari‘at Islam. Hal
ini didasarkan pada firman Allah
SWT dalam surat al- Baqarah ayat 275Saleh al- Fauzan, Al-Mulakhkhasul Fiqhi,
Terj. Abdul Hayyie al-Kattani dkk, Fiqih Seharihari, (Depok: Gema Insani,
2006), 364.
Departemen
Agama, Al-Qur’an dan Terjemahnya, (Bandung: CV Penerbit J-ART, 2005), 47.
“orang-orang yang Makan
(mengambil) riba tidak
dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan
syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan
mereka yang demikian
itu, adalah disebabkan
mereka berkata (berpendapat),
Sesungguhnya jual beli
itu sama dengan
riba, Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan
riba. orang-orang yang telah sampai kepadanya
larangan dari Tuhannya,
lalu terus berhenti
(dari mengambil riba),
Maka baginya apa
yang telah diambilnya
dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah)
kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil
riba), Maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.” Demikian juga firman-Nya
dalam surat an-Nisa>’ ayat 29 “Hai
orang-orang yang beriman, janganlah kamu
saling memakan harta sesamamu dengan
jalan yang batil,
kecuali dengan jalan
perniagaan yang Berlaku
dengan suka sama-suka
di antara kamu. dan
janganlah kamu membunuh dirimu; Sesungguhnya Allah adalah
Maha Penyayang kepadamu.” Islam memberikan
kebebasan kepada manusia
untuk berinteraksi antar sesama dalam
berbagai bidang kehidupan,
termasuk dalam bidang
ekonomi.
Melalui kegiatan ekonomi, manusia dapat
menopang kelangsungan hidupnya.
Ibid.,
83.
Karenanya, ekonomi
merupakan salah satu
kegiatan d{aruri (primer) yang harus dilakukan manusia.
Kegiatan manusia
dalam bidang ekonomi
bermacam-macam jenisnya yaitu mulai dari
jual beli, sewa
menyewa, barter, kerjasama
dalam permodalan, gadai,
dan seterusnya. Hal ini
menuntut manusia untuk
selalu bersikap kreatif dalam
segala aspek kehidupan terutama dalam bidang ibadah dan muamalah
dengan tidak melanggar
ketentuan syariat Islam.
Karena dengan sikap
yang demikian maka
manusia akan saling
hidup rukun, damai dan
sejahtera karena tidak merugikan kepentingan orang lain.
Dalam
aspek muamalah, Allah dan
Rasul-Nya telah memberikan ketentuan dan aturan-aturan dalam bidang
muamalah sehingga umat manusia dapat memahami
perbuatan-perbuatan yang diperintahkan, dibolehkan
dan dilarang, dengan begitu
manusia tidak terperosok kedalam lubang kesesatan.
Ketika
manusia mengikuti aturan-aturan
yang telah ditentukan
oleh agama Islam maka manusia akan mendapatkan rahmat
dari Allah SWT.
Secara
kodrati manusia tidak
bisa hidup sendiri,
tapi perlu adanya interaksi dengan makhluk lain guna memenuhi
hajat hidup dan kehidupanya.
Hal
ini lazim dikenal
dengan istilah “manusia
sebagai makhluk yang
hidup berkelompok”, artinya
kehidupan manusia merupakan
himpunan atau M.
Quraish Shihab, Wawasan al-Qur’an:
Tafsir Maudlu‘i atas
berbagai Persoalan Umat, (Bandung:
Mizan, 2000), 402.
kesatuan manusia
yang hidup bersama
dan menimbulkan hubungan
timbal balik.
Jika kegiatan-kegiatan muamalah
tersebut berhubungan dengan
upaya saling tolong-menolong dalam
hal kebajikan dan
bukan dalam hal
berbuat dosa dan
pelanggaran, maka hal
tersebut sangat dianjurkan
oleh Allah.
Sebagaimana firman-Nya dalam al-Qur’an Surat
Al-Maidah: 2Artinya:“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan
dan takwa, dan jangan tolong-menolong
dalam berbuat dosa dan pelanggaran.Dan bertakwalah
kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.” (Q.S. Al-Maidah: 2).
Islam memberikan kemudahan dalam kehidupan,
sebagaimana dalam AlQur’an dan dalam Al-Qawa’idul Fiqhiyyah dibawah ini “Dan sempurnakanlah takaran
dan timbangan dengan
adil. Kami tidak memikulkan
beban kepada sesorang melainkan sekedar kesanggupannya.Dan apabila
kamu berkata, Maka
hendaklah kamu Berlaku
adil, Kendatipun ia adalah kerabat(mu),
dan penuhilah janji
Allah. Yang demikian
itu diperintahkan Allah kepadamu
agar kamu ingat. (Al-An’am: 152).” Soerjono
Soekanto dan Soleman b. Tanek,Hukum Adat Indonesia, (Jakarta: CV. Rajawali, Cetakan III, 1986), 2.
Departemen
Agama, Al-Qur’an dan Terjemahnya, 106.
Ibid.,
149.
Dalam
Al-Qawa’idul Fiqhiyyah: “Suatu kesusahan mengharuskan adanya kemudahan َ Menolak kerusakan
lebih diutamakan daripada
menarik kemaslahatan, dan apabila berlawanan antara mafsadah dan
maslahah, didahulukan yang menolak mafsadah.
Islam
melihat konsep jual beli itu sebagai suatu alat untuk menjadikan manusia
itu semakin dewasa
dalam berpola pikir
dan melakukan berbagai aktivitas, termasuk aktivitas ekonomi. Pasar
sebagai tempat aktivitas jual beli harus dijadikan
sebagai tempat pelatihan yang tepat
bagi manusia sebagai khalifah di
muka bumi. Maka sebenarnya
jual beli dalam
Islam merupakan wadah untuk
memproduksi kafilah-kafilah
yang tangguh di
muka bumi.
Abdurrahman
bin ‘Auf adalah
salah satu contoh
sahabat Nabi yang
lahir sebagai seorang mukmin yang
tangguh berkat hasil
pendidikan di pasar.
Beliau
menjadi salah satu
orang kaya yang
amanah dan juga
memiliki kepribadian ihsan.
Rahmat
Syafe’i, Ilmu Ushul Fiqih, (Bandung: Pustaka Setia, 2010), 273.
Abdul
Mudjib, Kaidah-Kaidah Ilmu Fiqih, (Jakarta: Kalam Mulia, Cetakan Ketujuh,
2008), 39.
Allah
menjadikan bumi itu sebagai tempat untuk bertahan hidup, tempat untuk
mencari rezki, dan
Allah menjadikan bumi
sebagai tempat tinggal manusia yang di bumi itu Allah telah
memudahkan dalam kehidupan.
Sebagaimana firman Allah dalam QS. Al-Mulk :
15, yaitu Artinya:”Dialah yang menjadikan bumi itu mudah bagi kamu, maka
berjalanlah di segala
penjurunya dan makanlah
sebahagian dari rezki-Nya,
dan hanya kepada-Nya-lah kamu
(kembali setelah) dibangkitkan”.
Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi