Jumat, 15 Agustus 2014

Skripsi Syariah:ANALISIS HUKUM ISLAM DAN UNDANG-UNDANG NO. 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP AKAD SEWA KAMAR (KOST) BAGI MAHASISWA DI JEMURWONOSARI WONOCOLO SURABAYA


BAB I  PENDAHULUAN  
A. Latar Belakang  Allah SWT telah menjadikan manusia saling membutuhkan satu sama  lain, agar mereka saling tolong menolong dan saling tukar menukar kebutuhan,  dalam segala urusan kepentingan hidup satu sama lain, baik dengan jalan jualbeli, sewa-menyewa, atau pun bercocok tanam, baik dalam urusan untuk  memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk kebutuhan umum. Dengan cara  demikian kehidupan masyarakat jadi teratur dan makmur, serta hubungan satu  sama lain akan menjadi erat, Akan tetapi karena adanya sifat tamak yang masih  melekat pada diri manusia, yang masih suka mementingkan diri sendiri, agar  supaya hak masing-masing tidak sampai menjadi sia-sia dan juga untuk menjaga  kemaslahatan umum, agar pertukaran dapat berjalan dengan lancar dan teratur,  maka agama memberi peraturan yang sebaik-baiknya, karena dengan teraturnya  muamalah penghidupan manusia juga akan terjamin dengan sebaik-baiknya,  perselisihan dan saling dendam tidak akan terjadi.

 Sudah menjadi kodrat manusia sebagai makhluk sosial selalu  membutuhkan dan memerlukan bantuan orang lain untuk memenuhi kebutuhan   hidupnya, artinya kehidupan manusia merupakan suatu kesatuan hidup yang  bersama-sama dan membutuhkan timbal balik.
 Dalam rangka membantu dan untuk mencukupi kebutuhan hidupnya  secara ekonomis, maka muncullah  muamalahseperti : jual beli, pinjammeminjam, sewa-menyewa (al-Ija>rah) dan lain-lain. Baik untuk kepentingan  sendiri maupun untuk kemaslahatan umum.
 Telah menjadi sunnatullah bahwa manusia harus hidup bermasyarakat dan  saling tolong-menolong antar satu dengan yang lainnya, dengan berdasarkan pada  prinsip at-Ta’awun, yaitu saling membantu dan saling bekerja sama diantara  anggota masyarakat untuk kebaikan. Hal ini sesuai dengan Firman Allah SWT  dalam Al-Qur’an Surat Al-Ma>’idah Ayat 2, yaitu :    Artinya : ”Dan tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebaikan dan  taqwa, dan janganlah tolong menolong dalam berbuat kejelekan dan  pelanggaran...”  Diantara sekian banyak aspek kerjasama dan hubungan timbal balik  manusia, maka sewa menyewa termasuk salah satu aspek yang sangat penting  peranannya dalam meningkatkan kesejahteraan hidup tanpa melakukan pembelian  barang karena jumlah uang yang terbatas, Misalnya : menyewa tanah, menyewa  mobil, menyewa rumah, dan lain-lain.
  Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahannya,h. 156-157   Al-Ija>rah atau sewa menyewa yang merupakan salah satu bagian dari  transaksi mu’amalah untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia yang tujuan  utamanya adalah untuk saling tolong menolong antara manusia satu dengan  manusia lainnya, juga dapat menjadi solusi untuk meningkatkan perekonomian  umat manusia tentunya harus sesuai dengan mekanisme syariat Islam.
 Sedangkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia juga  mengatur Pasal-Pasal tentang sewa menyewa yakni pada Bab ke 7 pada Pasal  1548 dijelaskan bahwa sewa menyewa adalah suatu persetujuan, dimana pihak  satu mengikatkan dirinya untuk memberikan pada pihak yang lainnya.
 Kenikmatan manfaat suatu barang selamawaktu tertentu dengan pembayaran  suatu harga, yang oleh pihak tersebutdisanggupi pembayarannya. Selanjutnya  Pasal 1549 dijelaskan bahwa semua jenis barang baik yang tidak bergerak  maupun yang bergerak dapat disewakan.
 Sewa menyewa kamar (kost) adalah satu dari banyak jenis sewa menyewa,  dimana di daerah Jemurwonosari Wonocolo Surabaya yang berada di wilayah  dekat kampus atau perkuliahan tepatnya IAIN Sunan Ampel Surabaya, yang  dengan banyaknya Mahasiswa yang datangdari luar pulau maupun dalam pulau  sendiri (pulau Jawa) namun jauh dari kampus, banyak yang membutuhkan tempat  tinggal selama mereka kuliah yang olehmasyarakat setempat dimanfaatkan  dengan baik dengan menyediakan tempatsewa menyewa kamar (kost), namun  proses transaksi berawal dengan akad yang tidak jelas dengan S}igat seadanya,   sebagai sampel proses terjadinya transaksi antara mahasiswa dan pemilik kamar  (kost) contoh : mahasiswa berkata kepada pemilik kamar (kost) ”Pak / Bu : saya  kost disini” dan dijawab oleh pemilik kamar (kost) ”Ya, Rp.100 ribu” tanpa ada  kelanjutan penjelasan perjanjian seperti penjelasan manfaat sewa misalnya, yang  akhirnya berbuntut pada masa liburan Semester, dimana adanya peraturan bahwa  Mahasiswa dalam masa liburan tetap membayar penuh meskipun tidak  menempati kamar (kost), Padahal tidak ada kesepakatan dalam perjanjian di awal,  oleh pemilik kamar (kost) dengan alasanbahwa bayaran tersebut sebagai biaya  jasa penitipan barang selama liburan, sedangkan yang dipersewakan dalam sewa  menyewa kamar (kost) adalah manfaatnya.
 Untuk memperjelas, manfaat yang seharusnya diperoleh Mahasiswa dalam  sewa menyewa kamar (kost) adalah sebagai berikut antara lain :  1.  Berlindung atau berteduh (menempatinya).
 2.  Manfaat menggunakan listrik.
 3.  Manfaat menggunakan air.
 4.  Menempatkan atau menitipkan barang.
 Sedangkan pada masa liburan semesterselama 2 (dua) bulan Mahasiswa  tidak menggunakan 1, 2, dan 3 dari manfaat-manfaat diatas namun tetap  diharuskan membayar penuh sebagaimana mendapatkan 1, 2, dan 3 dari 4  manfaat diatas, hal ini menimbulkan permasalahan dan merugikan salah satu   pihak dan ini bertentangan dengan Firman Allah SWT dalam Al-Qur’an Surat  An-Nisa>’ Ayat 29, yaitu Artinya : ”Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan  harta sesamamu dengan jalan yang bat}il, kecuali dengan jalan  perniagaan yang dilakukan suka sama suka...”  Juga tidak sesuai dengan UU no.8 tahun 1999 tentang perlindungan  konsumen pada Bab ke-3 pada Pasal 4 dijelaskan bahwa Hak konsumen adalah :  c. Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan  barang dan/ atau jasa.
  Berdasarkan syarat sah ija>rah yang salah satunya mewajibkan ma’qud  ‘alaih(barang) bermanfaat dengan jelas dengan adanya kejelasan pada ma’qud  ‘alaih(barang), maka tidak ada perselisihan di antara ’aqid(orang yang akad). Di  antara cara untuk mengetahui ma’qud ‘alaih(barang) adalah dengan menjelaskan  manfaatnya, pembatasan waktu, atau menjelaskan jenis pekerjaan jika ija>rah atas pekerjaan atau jasa seseorang.
  Kasus sewa menyewa kamar (kost) bagi Mahasiswa yang terjadi di  jemurwonosari Wonocolo Surabaya mengabaikan syarat sah  ija>rahtersebut  diatas yaitu tidak menjelaskan manfaat dan pembatasan waktu atau masa sewa.
  Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahannya,h. 122   UU RI no.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, h.7   Rahmad Syafi’i, Fiqih Muamalah, cet-3, h. 126   Agama telah memberikan peraturan sebaik-baiknya, karena dengan  teraturnya  muamalah, maka kehidupan manusia juga dapat terjamin dengan  sebaik-baiknya, sehingga tidak ada hak antar sesama yang menjadi korban.
 Dengan adanya aturan hukum Islam tentang sewa menyewa yang  termasuk dalam Al-Qur’an ditambah dengan penjelasan-penjelasan dalam sunnah  Rasul, maka seluruh aspek sewa menyewa ada aturan hukumnya, dengan  demikian setiap orang dalam melakukan sewa menyewa berkewajiban mentaati  seluruh aturan hukum yang ada.
 Berdasarkan hasil pengamatan sementara, bahwa orang yang melakukan  praktek sewa menyewa kamar (kost)bagi mahasiswa di Jemurwonosari  Wonocolo Surabaya mayoritas adalah Islam. Namun dalam prakteknya masih  banyak diantara mereka yang menyimpang dari aturan-aturan hukum, baik dari  segi akad maupun penggunaan atau pemanfaatan kamar (kost) dan hal-hal yang  lain.
 Untuk mengetahui secara mendalam tentang penyewaan tersebut, maka  diperlukan penelitian secara deskriptif tentang praktek akad sewa kamar (kost)  bagi Mahasiswa di Jemurwonosari Wonocolo Surabaya dalam perspektif hukum  Islam dan UU RI No.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
  B.  Rumusan Masalah  Berdasarkan latar belakang masalah tersebut, agar permasalahan dalam  pembahasan ini lebih praktis maka penulis merumuskannya dalam bentuk  pertanyaan sebagai berikut :  1.  Bagaimana Praktek Akad sewa kamar (kost) bagi mahasiswa di  Jemurwonosari Wonocolo Surabaya?  2.  Bagaimana Analisis Hukum Islam dan UU no. 8 Tahun 1999 tentang  Perlindungan Konsumen terhadap akad sewa kamar (kost) bagi mahasiswa di  Jemurwonosari Wonocolo Surabaya?  C. Kajian Pustaka  Kajian pustaka adalah deskripsi ringkas tentang kajian / penelitian yang  sudah dilakukan di seputar masalah yang diteliti sehingga terlihat jelas bahwa  kajian yang sedang akandilakukan ini tidak merupakan pengulangan atau  duplikasi dari kajian / penelitian tersebut.
  Dalam penelusuran awal sampai saat ini penulis belum menemukan  penelitian atau tulisan yang secara spesifik mengkaji sebagaimana penulisan  skripsi ini yang berjudul “Analisis Hukum Islam dan UU no.8 Tahun 1999  tentang Perlindungan Konsumen TerhadapAkad Sewa Kamar (kost) bagi  Mahasiswa di Jemurwonosari Wonocolo Surabaya”.
  Petunjuk Teknis penulisan Skripsi, h.7   Memang ada beberapa penelitian Mahasiswa Syari’ah IAIN Sunan Ampel  yang membahas tentang sewa menyewa, yang kebanyakan dari mereka obyek  yang diteliti adalah penyewaan terhadaptanah, yang diantaranya adalah “Sewa  menyewa tanah pertanian di Desa Miru Kecamatan Sekaran Kabupaten  Lamongan (Studi Analisis Hukum Islam dan Hukum Perdata)” Oleh Siti Nur  Jannah, yang membahas tentang Aplikasi sewa menyewa tanah pertanian di Desa  Sekaran Lamongan menurut Hukum Islam dan Hukum Positif. Ada juga  penelitian lain yang berjudul “Mekanisme sewa menyewa ”Tanah Gusuran”  dalam perspektif Hukum Islam (StudiKasus di Desa Bogobabadan Karang  Binangun Lamongan)” Oleh Titik Khurrotin.


Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi