BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Allah SWT telah menjadikan manusia saling
membutuhkan satu sama lain, agar mereka
saling tolong menolong dan saling tukar menukar kebutuhan, dalam segala urusan kepentingan hidup satu
sama lain, baik dengan jalan jualbeli, sewa-menyewa, atau pun bercocok tanam,
baik dalam urusan untuk memenuhi
kebutuhan sendiri maupun untuk kebutuhan umum. Dengan cara demikian kehidupan masyarakat jadi teratur dan
makmur, serta hubungan satu sama lain
akan menjadi erat, Akan tetapi karena adanya sifat tamak yang masih melekat pada diri manusia, yang masih suka
mementingkan diri sendiri, agar supaya
hak masing-masing tidak sampai menjadi sia-sia dan juga untuk menjaga kemaslahatan umum, agar pertukaran dapat
berjalan dengan lancar dan teratur, maka
agama memberi peraturan yang sebaik-baiknya, karena dengan teraturnya muamalah penghidupan manusia juga akan
terjamin dengan sebaik-baiknya, perselisihan
dan saling dendam tidak akan terjadi.
Sudah menjadi kodrat manusia sebagai makhluk
sosial selalu membutuhkan dan memerlukan
bantuan orang lain untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, artinya kehidupan manusia merupakan
suatu kesatuan hidup yang bersama-sama
dan membutuhkan timbal balik.
Dalam rangka membantu dan untuk mencukupi
kebutuhan hidupnya secara ekonomis, maka
muncullah muamalahseperti : jual beli,
pinjammeminjam, sewa-menyewa (al-Ija>rah) dan lain-lain. Baik untuk
kepentingan sendiri maupun untuk kemaslahatan
umum.
Telah menjadi sunnatullah bahwa manusia harus
hidup bermasyarakat dan saling
tolong-menolong antar satu dengan yang lainnya, dengan berdasarkan pada prinsip at-Ta’awun, yaitu saling membantu dan
saling bekerja sama diantara anggota masyarakat
untuk kebaikan. Hal ini sesuai dengan Firman Allah SWT dalam Al-Qur’an Surat Al-Ma>’idah Ayat 2,
yaitu : Artinya
: ”Dan tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebaikan dan taqwa, dan janganlah tolong menolong dalam
berbuat kejelekan dan pelanggaran...” Diantara sekian banyak aspek kerjasama dan
hubungan timbal balik manusia, maka sewa
menyewa termasuk salah satu aspek yang sangat penting peranannya dalam meningkatkan kesejahteraan
hidup tanpa melakukan pembelian barang
karena jumlah uang yang terbatas, Misalnya : menyewa tanah, menyewa mobil, menyewa rumah, dan lain-lain.
Departemen
Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahannya,h. 156-157 Al-Ija>rah atau sewa menyewa yang
merupakan salah satu bagian dari transaksi
mu’amalah untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia yang tujuan utamanya adalah untuk saling tolong menolong
antara manusia satu dengan manusia
lainnya, juga dapat menjadi solusi untuk meningkatkan perekonomian umat manusia tentunya harus sesuai dengan
mekanisme syariat Islam.
Sedangkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata Indonesia juga mengatur
Pasal-Pasal tentang sewa menyewa yakni pada Bab ke 7 pada Pasal 1548 dijelaskan bahwa sewa menyewa adalah
suatu persetujuan, dimana pihak satu
mengikatkan dirinya untuk memberikan pada pihak yang lainnya.
Kenikmatan manfaat suatu barang selamawaktu
tertentu dengan pembayaran suatu harga,
yang oleh pihak tersebutdisanggupi pembayarannya. Selanjutnya Pasal 1549 dijelaskan bahwa semua jenis barang
baik yang tidak bergerak maupun yang
bergerak dapat disewakan.
Sewa menyewa kamar (kost) adalah satu dari
banyak jenis sewa menyewa, dimana di daerah
Jemurwonosari Wonocolo Surabaya yang berada di wilayah dekat kampus atau perkuliahan tepatnya IAIN
Sunan Ampel Surabaya, yang dengan
banyaknya Mahasiswa yang datangdari luar pulau maupun dalam pulau sendiri (pulau Jawa) namun jauh dari kampus,
banyak yang membutuhkan tempat tinggal
selama mereka kuliah yang olehmasyarakat setempat dimanfaatkan dengan baik dengan menyediakan tempatsewa
menyewa kamar (kost), namun proses
transaksi berawal dengan akad yang tidak jelas dengan S}igat seadanya, sebagai sampel proses terjadinya transaksi
antara mahasiswa dan pemilik kamar (kost)
contoh : mahasiswa berkata kepada pemilik kamar (kost) ”Pak / Bu : saya kost disini” dan dijawab oleh pemilik kamar
(kost) ”Ya, Rp.100 ribu” tanpa ada kelanjutan
penjelasan perjanjian seperti penjelasan manfaat sewa misalnya, yang akhirnya berbuntut pada masa liburan Semester,
dimana adanya peraturan bahwa Mahasiswa
dalam masa liburan tetap membayar penuh meskipun tidak menempati kamar (kost), Padahal tidak ada
kesepakatan dalam perjanjian di awal, oleh
pemilik kamar (kost) dengan alasanbahwa bayaran tersebut sebagai biaya jasa penitipan barang selama liburan,
sedangkan yang dipersewakan dalam sewa menyewa
kamar (kost) adalah manfaatnya.
Untuk memperjelas, manfaat yang seharusnya
diperoleh Mahasiswa dalam sewa menyewa
kamar (kost) adalah sebagai berikut antara lain : 1.
Berlindung atau berteduh (menempatinya).
2.
Manfaat menggunakan listrik.
3.
Manfaat menggunakan air.
4.
Menempatkan atau menitipkan barang.
Sedangkan pada masa liburan semesterselama 2
(dua) bulan Mahasiswa tidak menggunakan
1, 2, dan 3 dari manfaat-manfaat diatas namun tetap diharuskan membayar penuh sebagaimana
mendapatkan 1, 2, dan 3 dari 4 manfaat
diatas, hal ini menimbulkan permasalahan dan merugikan salah satu pihak dan ini bertentangan dengan Firman
Allah SWT dalam Al-Qur’an Surat An-Nisa>’
Ayat 29, yaitu Artinya : ”Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling
memakan harta sesamamu dengan jalan yang
bat}il, kecuali dengan jalan perniagaan
yang dilakukan suka sama suka...” Juga
tidak sesuai dengan UU no.8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen pada Bab ke-3 pada Pasal 4 dijelaskan
bahwa Hak konsumen adalah : c. Hak atas
informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/ atau jasa.
Berdasarkan
syarat sah ija>rah yang salah satunya mewajibkan ma’qud ‘alaih(barang) bermanfaat dengan jelas dengan
adanya kejelasan pada ma’qud ‘alaih(barang),
maka tidak ada perselisihan di antara ’aqid(orang yang akad). Di antara cara untuk mengetahui ma’qud
‘alaih(barang) adalah dengan menjelaskan manfaatnya, pembatasan waktu, atau menjelaskan
jenis pekerjaan jika ija>rah atas pekerjaan atau jasa seseorang.
Kasus
sewa menyewa kamar (kost) bagi Mahasiswa yang terjadi di jemurwonosari Wonocolo Surabaya mengabaikan
syarat sah ija>rahtersebut diatas yaitu tidak menjelaskan manfaat dan
pembatasan waktu atau masa sewa.
Departemen
Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahannya,h. 122 UU RI no.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan
Konsumen, h.7 Rahmad Syafi’i, Fiqih
Muamalah, cet-3, h. 126 Agama telah
memberikan peraturan sebaik-baiknya, karena dengan teraturnya
muamalah, maka kehidupan manusia juga dapat terjamin dengan sebaik-baiknya, sehingga tidak ada hak antar sesama
yang menjadi korban.
Dengan adanya aturan hukum Islam tentang sewa
menyewa yang termasuk dalam Al-Qur’an
ditambah dengan penjelasan-penjelasan dalam sunnah Rasul, maka seluruh aspek sewa menyewa ada
aturan hukumnya, dengan demikian setiap
orang dalam melakukan sewa menyewa berkewajiban mentaati seluruh aturan hukum yang ada.
Berdasarkan hasil pengamatan sementara, bahwa
orang yang melakukan praktek sewa
menyewa kamar (kost)bagi mahasiswa di Jemurwonosari Wonocolo Surabaya mayoritas adalah Islam.
Namun dalam prakteknya masih banyak
diantara mereka yang menyimpang dari aturan-aturan hukum, baik dari segi akad maupun penggunaan atau pemanfaatan
kamar (kost) dan hal-hal yang lain.
Untuk mengetahui secara mendalam tentang penyewaan
tersebut, maka diperlukan penelitian
secara deskriptif tentang praktek akad sewa kamar (kost) bagi Mahasiswa di Jemurwonosari Wonocolo
Surabaya dalam perspektif hukum Islam
dan UU RI No.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
B. Rumusan Masalah Berdasarkan latar belakang masalah tersebut,
agar permasalahan dalam pembahasan ini
lebih praktis maka penulis merumuskannya dalam bentuk pertanyaan sebagai berikut : 1.
Bagaimana Praktek Akad sewa kamar (kost) bagi mahasiswa di Jemurwonosari Wonocolo Surabaya? 2.
Bagaimana Analisis Hukum Islam dan UU no. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen terhadap akad sewa kamar
(kost) bagi mahasiswa di Jemurwonosari
Wonocolo Surabaya? C. Kajian Pustaka Kajian pustaka adalah deskripsi ringkas
tentang kajian / penelitian yang sudah
dilakukan di seputar masalah yang diteliti sehingga terlihat jelas bahwa kajian yang sedang akandilakukan ini tidak
merupakan pengulangan atau duplikasi
dari kajian / penelitian tersebut.
Dalam
penelusuran awal sampai saat ini penulis belum menemukan penelitian atau tulisan yang secara spesifik
mengkaji sebagaimana penulisan skripsi
ini yang berjudul “Analisis Hukum Islam dan UU no.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen TerhadapAkad Sewa
Kamar (kost) bagi Mahasiswa di
Jemurwonosari Wonocolo Surabaya”.
Petunjuk
Teknis penulisan Skripsi, h.7 Memang
ada beberapa penelitian Mahasiswa Syari’ah IAIN Sunan Ampel yang membahas tentang sewa menyewa, yang
kebanyakan dari mereka obyek yang
diteliti adalah penyewaan terhadaptanah, yang diantaranya adalah “Sewa menyewa tanah pertanian di Desa Miru Kecamatan
Sekaran Kabupaten Lamongan (Studi
Analisis Hukum Islam dan Hukum Perdata)” Oleh Siti Nur Jannah, yang membahas tentang Aplikasi sewa
menyewa tanah pertanian di Desa Sekaran
Lamongan menurut Hukum Islam dan Hukum Positif. Ada juga penelitian lain yang berjudul “Mekanisme sewa
menyewa ”Tanah Gusuran” dalam perspektif
Hukum Islam (StudiKasus di Desa Bogobabadan Karang Binangun Lamongan)” Oleh Titik Khurrotin.
Download lengkap Versi PDF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi