Jumat, 15 Agustus 2014

Skripsi Syariah:TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP JUAL-BELI BENDA MAYA DALAM GAME ONLINE


BAB I  PENDAHULUAN
A.  Latar Belakang Masalah  Dalam kehidupan seorang muslim, prinsip utama dalam kehidupannya  selalu menyandarkan kepada Allah SWT merupakan Zat Yang Maha Esa. Ia  adalah satu-satunya Tuhan Pencipta alam semesta, sekaligus pemilik,  penguasa serta pemeliharaan tunggalhidup dan kehidupan seluruh makhluk  yang tiada bandingan dan tandingan, baik di dunia maupun akhirat.
 Sementara itu, manusia merupakan makhluk Allah SWT yang  diciptakan dalam bentuk yang paling baik, sesuai dengan hakikat wujud  manusia dalam kehidupan di dunia, yakni melakukan tugas kekhalifahan di  muka bumi dalam kerangka pengabdian kepada sang maha pencipta Allah  SWT. Sebagai khalifah di muka bumi, manusia diberi amanah untuk  memberdayakan seisi alam raya dengan sebaik-baiknya demi kesejahteraan  seluruh makhluk. Untuk mencapai tujuan suci ini, Allah memberikan  petunjuk melalui para rasul-Nya. Petunjuk tersebut meliputi segala sesuatu  yang dibutuhkan manusia baik aqidah, akhlak maupun syariah. Aqidah  sebagai landasan keimanan muslim (tauhid) yang menjiwai syariah (hukumhukum Islam) dan aturan-aturan moralitas umat (akhlak).

 Aqidah dan akhlak bersifat konstanyang keduanya tidak mengalami  perubahan apapun dengan berubahnya waktu dan perbedaan tempat.
 Adapun syariah dibagi menjadi dua yaitu bagian ibadah yang bersifat   konstanyakni tidak berubah dan bagian muamalah.
 Bagian muamalah yang merupakan bagian dari syariah selain  mengatur bidang sosial seperti politik, dan lain-lain yang mengatur tentang  berbagai aktifitas perekonomian, mulai jual-beli hingga investasi saham.
 Kesemua tatanan tersebut menunjukkan ajaran Islam yang secara ideologis  bertujuan menciptakan kemaslahatan bagi umat manusia. Bagian muamalah  ini senantiasa berubah sesuai dengankebutuhan dan taraf peradaban umat.
 Hal ini menunjukkan bahwa selain bersifat universal,bidang muamalah  juga bersifat fleksibel.
 Salah satu bidang muamalah yang terkait dengan kajian skripsi ini  adalah bidang ekonomi yaitu mengenai jual beli atau perdagangan.
 Perdagangan merupakan kegiatan sosial dan ekonomi dalam aktivitas  kehidupan manusia dalam rangka memenuhi kebutuhan hidupnya seharihari sebagai manusia yang berperilaku ekonomi. Walaupun demikian  sebagai manusia yang “Islamnya kaffah” dalam perdagangan, bisnis atau  perniagaan tidak lepas dari nilai-nilai ke-Islaman yang telah tertuang dalam  hukum perdata Islam dan menjunjung etika bisnis.
  Perkembangan jenis muamalah yang dilakukan oleh manusia sejak  dahulu sampai sekarang sejalan dengan perkembangan kebutuhan dan  pengetahuan manusia itu sendiri. Atas dasar itu,dalam berbagai suku  bangsa dijumpai jenis dan bentuk muamalah yang beragam yang esensinya  adalah saling melakukan interaksi sosial dalam upaya memenuhi   Ismail Nawawi,Fiqih Muamalah, hal.39   kebutuhan masing-masing. Dengan  demikian persoalan muamalah  merupakan suatu hal yang pokok dan menjadi tujuan yang penting agama  Islam dalam upaya memperbaiki kehidupan manusia.
  Akad jual beli merupakan suatu perjanjian tukar menukar benda atau  barang yang mempunyai nilai secara sukarela di antara kedua belah pihak,  yang satu menerima benda-benda dan pihak lain yang menerimanya sesuai  dengan perjanjian atau ketentuan syara’ yang disepakati.
 Yang dimaksud sesuai dengan ketetapan syara’ ialah memenuhi  persyaratan-persyaratan, rukun-rukun, dan hal-hal lainnya yang ada  kaitannya dengan jual beli, maka bila syarat-syarat, dan rukunnya tidak  terpenuhi berarti tidak sesuai dengan kehendak syara’.
 Yang dimaksud dengan benda dapat mencakup pada pengertian  barang dan uang, sedangkan sifat benda tersebut harus dapat di nilai, yakni  benda-benda yang berharga dan dapat dibenarkan penggunaannya menurut  syara’. Benda itu adakalanya bergerak(dipindahkan) dan adakalanya tetap  (tidak dapat dipindahkan), yang dapat dibagi-bagi, adakalanya tidak dapat  di bagi-bagi, harta yang ada perumpamaan (mis{{{li) dan tidak ada yang  menyerupainya (qimi) dan yang lain-lainnya, penggunaan harta tersebut  dibolehkan sepanjang tidak dilarang syara’.
  Pada prinsipnya, dalam melakukan akad jual beli para pihak harus  mengetahui syarat dan rukun yang wajib dipenuhi yang meliputi salah  satunya adalah obyek atau benda yang di perjual belikan tersebut harus   Nasrun Haroen, Fiqih Muamalah, h. 6   Hendi Suhendi.Fiqh Muamalah,, hal.69   bersih atau suci. Sebagaimana dalam hadis dibawah ini.


Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi