BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah Dalam kehidupan seorang muslim, prinsip utama
dalam kehidupannya selalu menyandarkan
kepada Allah SWT merupakan Zat Yang Maha Esa. Ia adalah satu-satunya Tuhan Pencipta alam
semesta, sekaligus pemilik, penguasa
serta pemeliharaan tunggalhidup dan kehidupan seluruh makhluk yang tiada bandingan dan tandingan, baik di
dunia maupun akhirat.
Sementara itu, manusia merupakan makhluk Allah
SWT yang diciptakan dalam bentuk yang
paling baik, sesuai dengan hakikat wujud manusia dalam kehidupan di dunia, yakni
melakukan tugas kekhalifahan di muka
bumi dalam kerangka pengabdian kepada sang maha pencipta Allah SWT. Sebagai khalifah di muka bumi, manusia
diberi amanah untuk memberdayakan seisi
alam raya dengan sebaik-baiknya demi kesejahteraan seluruh makhluk. Untuk mencapai tujuan suci
ini, Allah memberikan petunjuk melalui
para rasul-Nya. Petunjuk tersebut meliputi segala sesuatu yang dibutuhkan manusia baik aqidah, akhlak
maupun syariah. Aqidah sebagai landasan
keimanan muslim (tauhid) yang menjiwai syariah (hukumhukum Islam) dan
aturan-aturan moralitas umat (akhlak).
Aqidah dan akhlak bersifat konstanyang
keduanya tidak mengalami perubahan
apapun dengan berubahnya waktu dan perbedaan tempat.
Adapun syariah dibagi menjadi dua yaitu bagian
ibadah yang bersifat konstanyakni tidak
berubah dan bagian muamalah.
Bagian muamalah yang merupakan bagian dari
syariah selain mengatur bidang sosial
seperti politik, dan lain-lain yang mengatur tentang berbagai aktifitas perekonomian, mulai
jual-beli hingga investasi saham.
Kesemua tatanan tersebut menunjukkan ajaran
Islam yang secara ideologis bertujuan
menciptakan kemaslahatan bagi umat manusia. Bagian muamalah ini senantiasa berubah sesuai dengankebutuhan
dan taraf peradaban umat.
Hal ini menunjukkan bahwa selain bersifat
universal,bidang muamalah juga bersifat
fleksibel.
Salah satu bidang muamalah yang terkait dengan
kajian skripsi ini adalah bidang ekonomi
yaitu mengenai jual beli atau perdagangan.
Perdagangan merupakan kegiatan sosial dan
ekonomi dalam aktivitas kehidupan
manusia dalam rangka memenuhi kebutuhan hidupnya seharihari sebagai manusia
yang berperilaku ekonomi. Walaupun demikian sebagai manusia yang “Islamnya kaffah” dalam
perdagangan, bisnis atau perniagaan
tidak lepas dari nilai-nilai ke-Islaman yang telah tertuang dalam hukum perdata Islam dan menjunjung etika
bisnis.
Perkembangan
jenis muamalah yang dilakukan oleh manusia sejak dahulu sampai sekarang sejalan dengan
perkembangan kebutuhan dan pengetahuan
manusia itu sendiri. Atas dasar itu,dalam berbagai suku bangsa dijumpai jenis dan bentuk muamalah yang
beragam yang esensinya adalah saling
melakukan interaksi sosial dalam upaya memenuhi Ismail Nawawi,Fiqih Muamalah, hal.39 kebutuhan masing-masing. Dengan demikian persoalan muamalah merupakan suatu hal yang pokok dan menjadi
tujuan yang penting agama Islam dalam
upaya memperbaiki kehidupan manusia.
Akad
jual beli merupakan suatu perjanjian tukar menukar benda atau barang yang mempunyai nilai secara sukarela di
antara kedua belah pihak, yang satu
menerima benda-benda dan pihak lain yang menerimanya sesuai dengan perjanjian atau ketentuan syara’ yang
disepakati.
Yang dimaksud sesuai dengan ketetapan syara’
ialah memenuhi persyaratan-persyaratan,
rukun-rukun, dan hal-hal lainnya yang ada kaitannya dengan jual beli, maka bila
syarat-syarat, dan rukunnya tidak terpenuhi
berarti tidak sesuai dengan kehendak syara’.
Yang dimaksud dengan benda dapat mencakup pada
pengertian barang dan uang, sedangkan
sifat benda tersebut harus dapat di nilai, yakni benda-benda yang berharga dan dapat dibenarkan
penggunaannya menurut syara’. Benda itu
adakalanya bergerak(dipindahkan) dan adakalanya tetap (tidak dapat dipindahkan), yang dapat
dibagi-bagi, adakalanya tidak dapat di
bagi-bagi, harta yang ada perumpamaan (mis{{{li) dan tidak ada yang menyerupainya (qimi) dan yang lain-lainnya,
penggunaan harta tersebut dibolehkan
sepanjang tidak dilarang syara’.
Pada
prinsipnya, dalam melakukan akad jual beli para pihak harus mengetahui syarat dan rukun yang wajib
dipenuhi yang meliputi salah satunya
adalah obyek atau benda yang di perjual belikan tersebut harus Nasrun Haroen, Fiqih Muamalah, h. 6 Hendi Suhendi.Fiqh Muamalah,, hal.69 bersih atau suci. Sebagaimana dalam hadis
dibawah ini.
Download lengkap Versi PDF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi