BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang masalah Koperasi berasal
dari kata cooperation,
yang berarti kerja.
Sedangkan menurut istilah, yang
dimaksud dengan koperasi adalah suatu perkumpulan yang dibentuk oleh para anggota peserta yang berfungsi untuk memenuhi kebutuhan para
anggotanya dengan harga
yang relative rendah
dan bertujuan memajukan tingkat hidup bersama.” Sedangkan sebagian ulama menyebut koperasi
dengan syirkah ta’āwuniyah (persekutuan
tolong menolong), yaitu
suatu perjanjian kerjasama
antara dua orang
atau lebih, yang
satu pihak menyediakan
modal usaha, sedangkan
pihak lain melakukan
usaha atas dasar
profit sharing (membagi
untung) menurut perjanjian.
Maka koperasi ini
terdapat unsure muḍārabah karena
satu pihak memiliki modal dan pihak yang lain melakukan
usaha atas modal tersebut.
Mahmud
Syaltut berpendapat bahwa
didalam syirkah ta’āwuniyah
tidak ada unsure muḍārabah yang dirumuskan oleh para fuqahā’
(satu pihak pemilik modal dan
pihak yang lain
berusaha atas modal
tersebut), akan tetapi
koperasi dapat dipahami sebagai
suatu syirkah (kerjasama) baru yang dikemukakan para ulama
yang besar manfaatnya,
yaitu memberikan keuntungan
kepada para Hendi Suhendi, Fiqh Muamalah, Membahas
Ekonomi Islam, (Jakarta: Raja Grafindo Persada,
2002), 291.
anggota pemilik
saham, membuka lapangan
kerja bagi calon
karyawannya, memberi bantuan
keuangan dari sebagian
hasil usahanya untuk
mendirikan tempat atau
sarana ibadah, sekolah,
dan sebagainya. Sehingga
jelas bahwa koperasi
ini tidak ada
unsur kedzaliman dan
pemerasan, pengelolaannya demokratis dan terbuka serta membagi
keuntungan dan kerugian kepada anggota sesuai
dengan peraturan yang berlaku.
Dan dalam
pasal 1 Undang-Undang
nomor 17 tahun
2012 tantang perkoperasian mendefinisikan koperasi sebagai
berikut: Koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan
atau badan hukum
Koperasi, dengan pemisahan
kekayaan para anggotanya
sebagai modal untuk
menjalankan usaha, yang
memenuhi aspirasi dan
kebutuhan bersama di bidang
ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip Koperasi.
Mengingat era
globalisasi ekonomi yang
berkiblat kepada system perekonomian
kapitalis liberal dengan
dukungan Negara-negara industry
maju sudah menampakkan wajah sang
penghisap yang kejam tanpa perasaan terhadap masyarakat miskin yang lemah di Negara-negara
yang sedang berkembang, dan sangat
sekuler tanpa mempertimbangkan haram halal dalam praktek bisnis, serta Jeni Susyanti Dan Moh Antok Sultoni,
Operasional Keuangan Syari’ah, (Malang: bpfe UNISMA, 2003), Undang-Undang nomor 17 tahun 2012 tantang
perkoperasian sangat tega
dalam memperlebar ruang
kesenjangan antar orang
yang kaya dan orang
miskin yang mencapai ujungnya pada krisis ekonomi/moneter sejak tahun 1997.
Apalagi
saat ini, sistem
kapitalisme yang menjadi
kebanggaan sistem ekonomi global tengah terseok-seok lantaran
virus krisis-keuangan dan ekonomi yang secara
terus-menerus
menggerogotinya. Akibatnya, kapitalisme
dan liberalisme sebagai
mainstream sistem ekonomi
global mulai hilang kredibilitasnya. Sementara,
perekonomian yang dibangun
di atas fondasi kebersamaan dan kerakyatan, seperti koperasi
dan UMKM, justru tampil gagah dan kuat
dalam menghadapi krisis ekonomi global.
Perhatian
kepada masyarakat mayoritas
ini sebenarnya sudah
ada sejak lama, terbukti dengan sistem perekonomian
rakyat yang dicantumkan pada pasal 33 ayat
(1) UUD 1945,
yang berbunyi: “perekonomian
disusun sebagai usaha bersama
atas asas kekeluargaan”. Dalam penjelasan UUD 1945 dikatakan bahwa bangun usaha yang paling cocok dengan asas kekeluargaan itu adalah koperasi.
Salah
satu bentuk pelaksanaan
dari system ini
adalah bentuk koperasi
yang diyakini sebagai system
perekonomian rakyat terbaik.
Dan koperasi
ini diatur secara
khusus dalam Undang-Undang
nomor 17 tahun 2012. Undang-Undang ini adalah pengganti
dari Undang-Undang yang G.
kartasapoetra, et.al., Koperasi Indonesia,( Jakarta: rineka Cipta, 2003), 11.
lama,
yakni Undang-Undang nomor 25 tahun 1992. Akan tetapi dalam undangundang ini
tidak mengatur koperasi syari’ah secara khusus.
Kegiatan yang dilakukan oleh koperasi syari’ah
merupakan perjanjian yang dibentuk atas
dasar kerelaan, dan
itu merupakan perwujudan
dari nilai -nilai kebersamaan antar anggota dan hal ini juga
dapat dilihat pada asas kekeluargaan pada koperasi
yang diatur dalam
pasal 3 UU
RI nomor 17 tahun 2012 tentang Perkoperasian.
Pasal
4 UU RI
nomor 17 tahun
2012 tentang Perkoperasian
menyatakan tujuan koperasi
adalah untuk meningkatkan
kesejahteraan anggota pada khususnya
dan masyarakat pada umumnya, sekaligus sebagai bagian yang tidak terpisahkan
dari tatanan perekonomian
nasional yang demokratis
dan berkeadilan.
Dalam
penyusunan pedoman praktik Jasa Keuangan Syari’ah, Kementrian Koperasi pasti melibatkan pakar ekonomi
syari’ah. Dengan demikian, pedoman yang
disusun bisa dipraktikkan dalam praktik jasa keuangan sehari-hari.
System
perekonomian Islam mulai
berwujud dengan berdirinya
Bank Muamalat Indonesia.
Sejak itu hampir
segala segi perekonomian
digali berdasarkan al-qur’an
dan sunnah untuk
kemudian dijalankan, hingga
kembali didirikan lembaga
perekonomian ummat, seperti
asuransi islam, pasar
modal UU RI nomor 17 tahun 2012
tentang perkoperasian syari’ah, dan
juga koperasi yang
berdasarkan syariah islam.
Koperasi dengan sistem syari’ah disebut dengan musyārakah atau
syirkah.
Koperasi merupakan
lembaga keuangan untuk
membantu kesejahteraan para anggota dalam bentuk gotong-royong dan
tentunya prinsip tersebut tidaklah menyimpang dari
sudut pandang syariah
yaitu prinsip gotong-royong
(ta'āwun ‘alal birri)
dan bersifat kolektif
(berjamaah) dalam mem bangun
kemandirian hidup.
Secara teologis, keberadaan koperasi syariah
didasarkan pada: 1) Surah al-Maidah Ayat
2, yang berbunyiM. Nejatullah S, Kemitraan Usaha Dan Bagi Hasil Dalam Hukum
Islam, (Yogyakarta: Dana Bhakti Prima Yasa, 2001), 8.
“Hai orang-orang
yang beriman, janganlah
kamu melanggar syi'arsyi'ar Allah dan jangan melanggar
kehormatan bulan-bulan haram jangan (mengganggu) binatang-binatang had-ya,
dan binatang-binatang qalaa-id, dan
jangan (pula) mengganggu
orang-orang yang mengunjungi
Baitullah sedang mereka mencari
kurnia dan keredhaan dari Tuhannya dan
apabila kamu telah
menyelesaikan ibadah haji,
Maka bolehlah berburu.
dan janganlah sekali-kali
kebencian(mu) kepada sesuatu
kaum karena mereka menghalang-halangi kamu
dari Masjidilharam, mendorongmu
berbuat aniaya (kepada
mereka). dan tolong-menolonglah kamu
dalam (mengerjakan) kebajikan
dan takwa, dan
jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa
dan pelanggaran. dan
bertakwalah kamu kepada
Allah, Sesungguhnya Allah Amat
berat siksa-Nya.” 2) Surat Shad Depag RI, Al-Qur’an Dan
Terjemahnya “Daud berkata:
"Sesungguhnya Dia telah berbuat zalim kepadamu dengan meminta
kambingmu itu untuk
ditambahkan kepada kambingnya.
dan Sesungguhnya kebanyakan
dari orang-orang yang
berserikat itu sebahagian
mereka berbuat zalim
kepada sebahagian yang
lain, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal yang saleh; dan
Amat sedikitlah mereka
ini". dan Daud
mengetahui bahwa Kami
mengujinya; Maka ia
meminta ampun kepada
Tuhannya lalu menyungkur
sujud dan bertaubat.”
Dari kedua ayat
tersebut menganjurkan untuk
saling tolong-menolong dalam
kebaikan dan melarang
sebaliknya. Koperasi syariah
mengandung dua unsur di dalamnya, yakni ta’āwun
(tolong-menolong) dan
syirkah (kerja sama).
Dengan demikian, koperasi syariah biasa
disebut syirkatu at-ta’āwuniyyah, yaitu suatu
bentuk kerja sama
tolong-menolong antarsesama anggota
untuk meningkatkan kesejahteraan
bersama.
Dengan berbekal
itu, koperasi syari’ah
bisa memberi bantuan
terhadap pengusaha-pengusaha kecil
seperti petani tambak,
dengan menggunakan akadakad yang sesuai dengan syari’ah. Hal ini
dilakukan oleh KSU Al-Mubarok yang berada
di daerah sumorame Candi Sidoarjo.
Depag
RI, Al-Qur’an Dan Terjemahnya Kementrian
koperasi dan usaha kecil dan menengah republik Indonesia, http://www.depkop.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=948:denyut
-koperasisyariah&catid=54:bind-berita-kementerian&Itemid=98, didownload
pada tanggal 05 Desember 2012, pukul
18.05 WIB.
Di koperasi
ini juga menyediakan
berbagai macam pembiayaan, diantaranya
pembiayaan musyārakah. Pembiayaan
ini diperuntukkan untuk berbagai
macam kebutuhan masyarakat menengan kebawah, yang salah satunya adalah petani tambak.
Di
daerah Candi Sidoarjo,
masih banyak yang
mata pencahariannya sebagai petani tambak. Ketika para petani
tambak tersebut kesulitan dalam biaya, maka
para petani tersebut bisa langsung ke koperasi Al-Mubarok untuk meminta pinjaman
modal. Koperasi Al-Mubarok
akan memberikan pembiayaan musyārakah dengan prosedur sebagai berikut: 1) Petani tambak harus menyetorkan: Fotokopi KTP Fotokopi surat nikah Fotokopi sertifikat tanah
(lahan tambak)
Sertifikat rumah atau sepeda motor asli (sebagai agunan) 2) Pihak
Koperasi melakukan survey
dan verifikasi terhadap
agunan yang telah diberikan oleh Petani Tambak.
3)
Pihak Koperasi akan
dapat memberikan pinjaman
sesuai dengan yang diinginkan oleh
Petani Tambak apabila
besarnya permintaan pinjaman sesuai dengan besarnya agunan yang telah
diberikan.
4) Pihak Koperasi akan membuat surat perjanjian
(akad perjanjian) dengan pihak Petani
Tambak. Salah satu item perjanjian tersebut adalah, Petani Tambak harus melunasi pinjaman selambat-
lambatnya selama 3 bulan.
5)
Proses serah terima pinjaman.
Dalam mekanisme proses di atas ada beberapa
keganjilan. Pertama, dalam akad
perjanjian, seolah-olah ada
unsur pemaksaan. Hal
tersebut dapat dilihat pada item yang mewajibkan Petani Tambak harus
melunasi pinjaman selambatlambatnya
selama 3 bulan.
Kedua, proses pelunasan
yang tidak relevan
dan kontekstual. Tidak
relevan karena memberatkan
salah satu pihak
yaitu Petani Tambak.
Hal ini dapat
dilihat pada proses
produksi yang membutuhkan
dana besar. Disatu sisi, Petani
Tambak harus menggunakan dana tersebut untuk proses produksi, disisi lain Petani Tambak harus
mengangsur dalam rangka pelunasan pinjaman. Dinilai
tidak kontekstual karena,
proses panen yang
ditempuh oleh Petani Tambak adalah 5-6 bulan. Sedangkan,
Petani Tambak harus melakukan pelunasan
kepada pihak koperasi dalam kurun waktu 3 bulan.
Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi