BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah Modifikasi saat ini
sudah menjadi bagian dalam kehidupan masyarakat, karena
memiliki peranan dalam
mewujudkan kreatifikasi bagi
kehidupan masyarakat misalnya
kalangan remaja. Remaja adalah generasi yang berumur 15 Tahun sampai 20 Tahun. Apabila mereka
bersekolah, batasannya adalah mereka yang
belajar di tingkat
SLTP, SLTA, dan
tahun-tahun awal memasuki
Perguruan Tinggi.
Masa Remaja
identik dengan masa
yang mempunyai jiwa
kreatifitas tinggi dimana
mereka cenderung mengaplikasikan kreatifitasnya dalam
berbagai bentuk, salah
satu diantaranya adalah
gaya model sepeda
motor untuk di
modifikasi sesuai selera mereka. Adapun ciri modifikasi adalah merubah penampilan
motor yang standart menjadi lebih
bervariasi dan keren.
Hal itu dilakukan dengan tujuan untuk menarik perhatian orang lain atas apa yang mereka lakukan atau sebagai
estetika (keindahan) atas hobi mereka.
Akan tetapi, kreatifitas modifikasi sepeda motor tersebut juga tidak mengindahkan aturan-aturan yang ada, dan
sebagai contoh akibatnya adalah motor
terbakar atau kecelakaan lalu lintas.
Ramdani
Wahyu, Ilmu Sosial Dasar, (Bandung: Pustaka Setia, 2007), 109.
Modifikasi kendaraan
bermotor ada ketentuan
persyaratan teknis modifikasi
kendaraan yang berlaku.
Adapun ketentuan itu
diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan. Disamping
Undang-Undang Nomor 22
Tahun 2009, ada
pula peraturan-peraturan lainnya
misalnya Peraturan Pemerintah
Nomor 55 Tahun
2012 tentang Kendaraan
yang keberadaannya sebagai
penjelas dari undang-undang nomor 22 tahun 2009.
Ketentuan persyaratan teknis modifikasi
kendaraan bermotor yang ada dalam Undang-Undang
Nomor 22 tahun
2009 itu terdapat
pada pasal 49,50,51,52,53,54,55.
Sebelum
lebih lanjut membahas mengenai modifikasi kendaraan
bermotor, maka sebaiknya
kita ketahui apa
definisi dari modifikasi
kendaraan bermotor. Modifikasi
kendaraan bermotor adalah perubahan terhadap spesifikasi teknis dimensi,
mesin, dan/atau kemampuan daya angkut
kendaraan bermotor.
Modifikasi kendaraan
bermotor ini biasanya
dilakukan oleh pemilik kendaraan
sendiri, bengkel modifikasi
kendaraan atau ada
juga komunitas yang
memang sengaja merombak
standar keluaran pabrikan
yang ingin tampil
beda dengan yang
lainnya. Adapun beberapa
jenis modifikasi yang Undang-undang
Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan.
pasal 1
(12) Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor
55 Tahun 2012
Tentang Kendaraan sering dilakukan diantaranya adalah: 1) Pemasangan box. Ada dua jenis box yang sering dipasang yaitu back box atau box
dibagian belakang serta side box atau
box samping. 2) ban 3) shockbreaker 4) lampu 5) hand Guard.
Menurut Ketua Litbang RSA, Edo Rusyanto, jenis
modifikasi sepeda motor itu
dibagi dalam tiga
kategori. Pertama, modifikasi
untuk olahraga otomotif
(sports), modifikasi untuk
kategori unik. Dan,
yang terakhir, kategori
modifikasi yang kebablasan
atau hanya sekadar
mengikuti trend tanpa
memperhatikan faktor standar
keselamatan.
Sepeda motor
yang dimodifikasi untuk olahraga otomotif, memang diperuntukkan untuk
berlaga di lintasan balap. Sedangkan,
modifikasi sepeda motor untuk kategori unik juga
tidak digunakan untuk
kendaraan harian. Masyarakat
sering salah kaprah
dan kebablasan dalam
memodifikasi sepeda motor,
dan justru digunakan untuk kendaraan harian sehingga
dapat mengganggu keselamatan di jalan
misalnya kecelakaan. Secara umum kecelakaan lalu lintas cenderung disebabkan
oleh 4 faktor
diantaranya adalah: Faktor
Manusia, Faktor Kendaraan, Faktor Jalan Raya, Faktor
Lingkungan.
Anne
Ahira , Jenis Modifikasi Sepeda Motor, http://www.anneahira.com (15 April 2013) Rio Winto,
Modifikasi Sepeda Motor Trondol
Telanjang,
http://riowinto.wordpress.com (3 April 2013) Pusat
Penelitian dan Pengembangan
Fakultas Hukum Tarumanegara
(editor: Soerjono Soekanto),
inventarisasi dan Analisa
terhadap Perundang-Undangan Lalu
Lintas, (Jakarta: CV.
Rajawali, 1984), 21.
Menurut publikasi
resmi Kepolisian Daerah
Jawa Timur, pada umumnya kecelakaan
itu disebabkan oleh
kesalahan manusia dalam
hal ini pemakai atau pengguna jalan. Masyarakat para
pemakai atau pengguna jalan ditengarai
masih kurang menghormati sesama pemakai
jalan, kurang sabar, berdisiplin rendah,
dan kurang memahami peraturan lalu lintas.
Setiap
perbuatan yang menyimpang dari kebenaran, keadilan, dan jalan yang
lurus dalam pidana
islam disebut dengan
jarimah, kata jarimah
itu adalah larangan
syara’ yang diancamkan
oleh Allah dengan
hukuman had atau ta’zir.
Hal itu
ditujukan untuk memelihara kemaslahatan masyarakat serta
memelihara peraturan yang
merupakan tiang berdirinya
masyarakat yang kuat dan
berakhlak mulia.
Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi