Senin, 18 Agustus 2014

Skripsi Syariah:ANALISIS HUKUM PIDANA ISLAM TERHADAP SANKSI MODIFIKASI KENDARAAN BERMOTOR YANG MENYEBABKAN KECELAKAAN MENURUT UNDANG-UNDANG NO 22 TAHUN 2009


BAB I PENDAHULUAN
A.  Latar Belakang Masalah Modifikasi saat ini sudah menjadi bagian dalam kehidupan masyarakat,  karena  memiliki  peranan  dalam   mewujudkan  kreatifikasi  bagi  kehidupan  masyarakat misalnya kalangan remaja. Remaja adalah generasi yang berumur  15 Tahun sampai 20 Tahun. Apabila mereka bersekolah, batasannya adalah  mereka  yang  belajar  di  tingkat  SLTP,  SLTA,  dan  tahun-tahun  awal  memasuki  Perguruan  Tinggi.
 Masa   Remaja   identik   dengan  masa  yang  mempunyai  jiwa  kreatifitas  tinggi  dimana  mereka  cenderung  mengaplikasikan  kreatifitasnya  dalam  berbagai  bentuk,  salah  satu  diantaranya  adalah   gaya  model  sepeda  motor  untuk  di  modifikasi  sesuai  selera mereka. Adapun  ciri modifikasi adalah merubah penampilan motor  yang standart menjadi lebih bervariasi dan keren.
 Hal itu dilakukan dengan  tujuan untuk menarik perhatian orang lain  atas apa yang mereka lakukan atau sebagai estetika (keindahan) atas hobi  mereka. Akan tetapi, kreatifitas modifikasi sepeda motor tersebut juga tidak  mengindahkan aturan-aturan yang ada, dan sebagai contoh akibatnya adalah  motor terbakar atau kecelakaan lalu lintas.

  Ramdani Wahyu, Ilmu Sosial Dasar, (Bandung: Pustaka Setia, 2007), 109.
   Modifikasi  kendaraan  bermotor  ada  ketentuan  persyaratan  teknis  modifikasi  kendaraan  yang  berlaku.  Adapun  ketentuan  itu  diatur   dalam  Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan  Jalan.   Disamping   Undang-Undang  Nomor  22  Tahun  2009,  ada  pula  peraturan-peraturan  lainnya  misalnya  Peraturan  Pemerintah  Nomor  55  Tahun  2012  tentang  Kendaraan  yang  keberadaannya  sebagai  penjelas  dari  undang-undang nomor 22 tahun 2009.
 Ketentuan persyaratan teknis modifikasi kendaraan bermotor yang ada  dalam  Undang-Undang  Nomor  22  tahun  2009  itu  terdapat  pada  pasal  49,50,51,52,53,54,55.
  Sebelum lebih lanjut membahas mengenai modifikasi  kendaraan  bermotor,  maka   sebaiknya   kita   ketahui  apa  definisi  dari  modifikasi  kendaraan  bermotor.   Modifikasi  kendaraan  bermotor   adalah  perubahan terhadap spesifikasi teknis dimensi, mesin, dan/atau kemampuan  daya angkut kendaraan bermotor.
  Modifikasi  kendaraan  bermotor  ini  biasanya  dilakukan  oleh  pemilik  kendaraan  sendiri,  bengkel  modifikasi  kendaraan  atau  ada  juga  komunitas  yang  memang  sengaja  merombak  standar  keluaran  pabrikan  yang  ingin  tampil  beda  dengan  yang  lainnya.  Adapun  beberapa  jenis  modifikasi  yang   Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan.
  pasal  1  (12)  Peraturan  Pemerintah  Republik  Indonesia   Nomor  55  Tahun  2012  Tentang  Kendaraan   sering dilakukan diantaranya  adalah: 1) Pemasangan box. Ada dua jenis box  yang sering dipasang yaitu back box atau box dibagian belakang serta side  box atau box samping. 2) ban 3) shockbreaker 4) lampu 5) hand Guard.
 Menurut Ketua Litbang RSA, Edo Rusyanto, jenis modifikasi sepeda  motor  itu  dibagi  dalam  tiga  kategori.  Pertama,  modifikasi  untuk  olahraga  otomotif  (sports),  modifikasi  untuk  kategori  unik.  Dan,  yang  terakhir,  kategori  modifikasi  yang  kebablasan  atau  hanya  sekadar  mengikuti  trend  tanpa  memperhatikan  faktor  standar  keselamatan.
  Sepeda  motor  yang dimodifikasi untuk olahraga otomotif, memang diperuntukkan untuk berlaga  di lintasan balap. Sedangkan, modifikasi sepeda motor untuk kategori unik  juga  tidak  digunakan  untuk  kendaraan  harian.  Masyarakat  sering  salah  kaprah  dan  kebablasan  dalam  memodifikasi  sepeda  motor,  dan  justru  digunakan untuk kendaraan harian sehingga dapat mengganggu keselamatan  di jalan misalnya kecelakaan. Secara umum kecelakaan lalu lintas cenderung  disebabkan  oleh  4  faktor  diantaranya  adalah:  Faktor  Manusia,  Faktor  Kendaraan, Faktor Jalan Raya, Faktor Lingkungan.
   Anne Ahira , Jenis Modifikasi Sepeda Motor, http://www.anneahira.com  (15 April 2013)  Rio Winto,  Modifikasi Sepeda Motor  Trondol Telanjang,    http://riowinto.wordpress.com (3 April 2013)  Pusat  Penelitian  dan  Pengembangan  Fakultas  Hukum  Tarumanegara  (editor:  Soerjono  Soekanto),  inventarisasi  dan  Analisa  terhadap  Perundang-Undangan  Lalu  Lintas,  (Jakarta:  CV.
 Rajawali, 1984), 21.
  Menurut  publikasi  resmi  Kepolisian  Daerah  Jawa  Timur,  pada  umumnya  kecelakaan  itu  disebabkan  oleh  kesalahan  manusia  dalam  hal  ini  pemakai atau pengguna jalan. Masyarakat para pemakai atau pengguna jalan  ditengarai masih  kurang menghormati sesama pemakai jalan, kurang sabar,  berdisiplin rendah, dan kurang memahami peraturan lalu lintas.
  Setiap perbuatan yang menyimpang dari kebenaran, keadilan, dan jalan  yang  lurus  dalam  pidana  islam  disebut  dengan  jarimah,  kata  jarimah  itu  adalah  larangan  syara’  yang  diancamkan  oleh  Allah  dengan   hukuman  had  atau ta’zir.
  Hal itu ditujukan untuk memelihara kemaslahatan masyarakat  serta  memelihara  peraturan  yang  merupakan  tiang  berdirinya  masyarakat  yang kuat dan berakhlak mulia.


Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi