BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Pers adalah
: lembaga sosial
dan wahan komunikasi
massa yang melaksanakan
kegiatan jurnalistik meliputi
mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi
baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar,
serta data dan
grafik maupun dalam
bentuk lainnya dengan menggunakan
media cetak, media
elektronik dan segala
jenis saluran yang tersedia.
Berbicara
dunia pers menjadi hal menarik untuk mengkaji dan memahami karena
erat kaitannya dengan penyampaian informasi kepada masyarakat, baik melalui media
cetak ataupun media
elektronik, hak untuk
mendapatkan informasi dan
menyampaikan informasi tentu
menjadi hal dasar
dan saling berhubungan.
Di samping fungsinya sebagai media informasi
dan komunikasi, pers juga merupakan refleksi
jati diri masyarakat,
karena apa yang
dituangkan dalam Lihat
Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor
166 tentang : Undangundang Republik Indonesia No. 40Tahun 1999Tentang PERS.
1 sajian pers
hakikatnya adalah denyut
kehidupan masyarakat di
manapun pers berada.
Satu
bagian penting dari keberadaan pers itu adalah pencermatannya dari sisi hukum. Ketika pers berada di tengah
masyarakat, terjadilah interaksi antara pers (sebagai
lembaga) dengan masyarakat
konsumennya. Secara teknis
akan muncul permasalahan hukum,
ketika sajian itu ternyata dinilai tidak benar atau merugikan masyarakat. Untuk itu harus ada
penyelesaian yang berkeadilan dan melembaga sehingga
tidak mengganggu kehidupan
masyarakat dan kelangsungan pers itu sendiri.
Pers dipandang
sebagai institusi sosial
kemasyarakatan yang berfungsi sebagai
media kontrol social.
Pembentukan opini dan
media edukasi yang eksistensinya dijamin
berdasarkan konstitusi. Konstitusi
dipandang sebagai dasar
dari kehidupan ketatanegaraan yang
secara normatif dijadikan
pedoman dan selanjutnya
dijabarkan dalam berbagai peraturan perundangan lebih rendah.
Sedangkan
dalam konteks sosiologis,
pers juga dapat
dipandang sebagai satu sistem atau
yang lebih tepat
sistem pers merupakan
bagian dari sistem komunikasi.
Sementara sistem komunikasi
itu merupakan bagian
dari sistem kemasyarakat. Eksistensi pers itu tidak
terlepas dari berbagai nilai yang ada di masyarakat yang bersangkutan.
Samsul
Wahidin, Hukum Pers, (Yogyakarta : PT.
Pustaka Pelajar, Cet. I, 2006), 1.
Ibid., 2.
Munculnya pers
sebagai media informasi
dan komunikasi serta
media pembentukan opini tersebut
tidak semata sebagai refleksi dari kebebasan untuk mengeluarkan
pendapat.
Sehubungan dengan
masalah kebebasan untuk mengeluarkan pendapat
menurut Samsul Wahidin,
harus diimbangi dengan eksistensi hak untuk berbeda pendapat (right
to disent).
Hal ini
sejalan dengan semakin transparansinya era
keterbukaan, semakin deras
pula tuntutan untuk pemenuhan
hak asasi baik yang bersifat individual (individual rights)
maupun hak yang bersifat sosial
(social rights). Di antara hak sosial yang bersifat asasi itu adalah hak untuk berbeda pendapat (the
right to disent).
Hak
untuk berbeda pendapat
(the right to
disent) termasuk hak
yang amat penting.
Oleh karena itu,
dibutuhkan adanya legalitas
dalam bentuk peraturan
yang secara eksplisit juga
merefleksikan hak ini.
Secara sederhana, pengakuan
adanya hak untuk
berbeda pendapat ini
mengharuskan pihak pemegang kekuasaan (power) untuk membuka diri dan siap menerima berbagai
masukan
dan kritik dari pihak lain.
Hendaknya kritik yang di sampingkan tidak diartikan sebagai upaya perseorangan terhadap
kewibawaan dan kemapaman.
Namun secara
lebih mendasar pers
adalah sarana pemenuhan
hajat manusia untuk
berdialog, saling menyampaikan
pesan dengan sesamanya.
Jacoeb
Oetama, Perspektif Pers Indonesia, (Jakarta : LP3ES, 1987),
4. Indonesia,
dari kebebasan yang
disebutkan diatas juga
membawa konsekuensi urgensinya
keberadaan hak untuk
tahu (right to
know) dan hak
untuk memperoleh informasi (right
to information). Di antara wujudnya adalah hidup dan berkembangnya pers.
Kebebasan
itu harus senantiasa
dibarengi dengan tanggung
jawab.
Apalagi jika dihadapkan kepada kebebasan dalam
arti sosial. Kebebasan dalam arti ini
mengharuskan seseorang untuk
melakukan tindakan dengan memperhatikan
kebebasan orang lain
yang juga mempunyai
hal yang sama.
Dengan
demikian pada dasarnya,
kebebasan itu harus
dimaknai secara kontekstualitas dan ada batasan tertentu
khususnya dalam hidup bermasyarakat.
Batas-batas
tersebut bukannya untuk
mengurangi atau menghilangkan kebebasan
itu sendiri melainkan
justru untuk menatahidupkan manusia
dalam masyarakat agar masing-masing
pribadi dapat mengenyam haknya. Sebab pada hakikatnya
kebebasan bukan berarti
berbuat sekendak hati
melainkan untuk mengakui
dan menghormati adanya
hak serta kewajiban
setiap manusia pada umumnya.
Pola hubungan yang harus dijadikan pegangan
oleh pers dan masyarakat adalah sama
dengan yang diisyaratkan dalam kaitan dengan pemerintah. Yaitu pers
yang bebas dan
bertanggungjawab (free and
responsible press). Konsepsi demikian dalam penjabarannya berbeda antara
satu negara dengan negara lain.
Berhadapan
dengan masyarakat tentu
tidak dikehendaki munculnya
kekuatan yang bersifat
destruktif dari pers
sehingga menjadi tiran
yang menginjaknginjak hak publik.
Apabila
terjadi suatu permasalahan
antara masyarakat dan
media pers terkait
pemberitaan pers maka
masyarakat dapat memanfaatkan
dewan pers untuk
tempat mengadu. Karena sejauh dewan pers mampu bersikap profesional dan
independen dalam melayani
dan membantu masyarakat
dan praktisi pers dalam
proses percepatan penyelesaian masalah yang timbul akibat pemberitaan.
Selain itu, masalahnya juga apakah laporan
yang masuk itu sudah valid dan diterima
begitu saja oleh
dewan pers tanpa
melakukan seleksi. Bukan mustahil,
dari sekian laporan yang masuk ada yang bersifat fiktif, fitnah, atau berbau
persaingan bisnis pers,
pribadi atau politik.
Dengan kata lain, masalahnya berpulang
kepada status dan
kapasitas dewan untuk
berperan sebagai sarana yang
efektif dalam mendukung lahirnya kemerdekaan pers yang tetap
berada di jalur
etika profesi jurnalistik
sehingga tidak merugikan kepentingan publik dan pers itu sendiri. Dalam
hal ini, dewan pers diharapkan mampu
berperan menjadi polisi yang mengawasi pelaksanaan kode etik profesi jurnalistik,
tetapi ia juga
harus mampu menjadi
instrumen Alterntive Dispute Resolution
yang bijak dan dapat diterima dan dipercaya oleh semua pihak yang bersengketa dalam kasus pemberitaan pers.
es'h � < s 0/} ��w ukan oleh
apotek bukan pada
toko obat. Obat
mempunyai kedudukan yang
khusus dalam masyarakat
karena merupakan produk
yang diperlukan untuk memelihara
dan meningkatkan kesehatan masyarakat. Namun demikian,
penggunaan obat yang
salah, tidak tepat
dan tidak rasional
dapat membahayakan masyarakat.
Tujuan dari pemberian
izin dalam peredaran sediaan farmasi adalah untuk melindungi
masyarakat dari sediaan farmasi yang Undang-Undang
RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 140, 74 tidak memenuhi
syarat (TMS), melindungi masyarakat dari penyalahgunaan dan salah
penggunakan sediaan farmasi
dan alat kesehatan,
dan juga untuk mencegah
persaingan tidak sehat antar perusahaan farmasi.
Namun
demikian, di masyarakat
masih ditemukan produk
obat dan makanan ilegal dan atau mengandung bahan berbahaya yang berisiko
terhadap kesehatan masyarakat. Hukuman
yang diberikan terhadap para pelanggar hukum relatif sangat ringan dan tidak menimbulkan efek jera, sehingga pelaku kembali beroperasi
setelah menjalani hukumannya.
Hal ini terjadi
karena lemahnya payung hukum yang mengatur pengawasan obat dan makanan. Oleh
karena itu, saat ini
kita sedang menantikan
payung hukum yang
lebih kuat untuk Pengawasan
Obat dan Makanan.
Penyebab
utama peredaran sediaan
farmasi tanpa izin
edar ini adalah dikarenakan harga yang jauh lebih murah
dari pada sediaan farmasi yang sudah mendapatkan izin edar. Banyaknya masyarakat
Indonesia yang berobat ke luar negeri
kemudian ketika obat yang dikonsumsi telah habis, mereka harus kembali ke negara tersebut untuk berobat, akhirnya
mereka berpikir untuk memesan obat pada
apotek sehingga biaya yang dikeluarkan tidak sebesar saat kembali ke luar negeri. Pihak apotek pun mempunyai inisiatif
untuk membeli obat dalam jumlah besar, secara
tidak langsung hal
ini merupakan pengedaran
tanpa izin edar.
Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi