BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah Perjanjian internasional tentang aspek-aspek
perdagangan dari HAKI (Hak Atas Kekayaan
Intelektual), tidak memberikan definisi mengenai HAKI, tetapi pasal 1.2 menyatakan bahwa HAKI terdiri
dari: 1.
Hak Cipta dan hak-hak yang berkaitan dengan Hak Cipta.
2. Merek.
3. Indikasi geografis.
4. Desain industri.
5. Paten.
6. Desain tata letak sirkuit terpadu.
7. Informasi rahasia termasuk rahasia dagang dan
data test.
8. Varietas tanaman baru.
Jadi, HAKI (Hak Atas Kekayaan
Intelektual) adalah kekayaan pribadi yang
dapat dimiliki dan diperlakukan sama dengan bentuk-bentuk kekayaan lainnya.
Hak Cipta pada HAKI sangat penting karena
memberikan hak kepada perusahaan
softwaretertentu untuk melindungi hasil karyanya dari pembajakan oleh perusahaan softwarelain sekaligus
memberikan peluang bagi mereka untuk menjadikan
softwarebuatannya sebagai komoditas yang menghasilkan finansial Tim Lindsey (eds), Hak Kekayaan Intelektual,
h. 3.
1 yang dapat mendorong pertumbuhan industri.
Dengan adanya hak cipta terhadap software,
apabila terjadi pembajakan terhadap softwaretersebut maka pelakunya dapat dituntut secara hukum dan dikenakan
sanksi yang berat. Maka, para perusahaan
softwarepun berlomba-lomba mematenkan produknya tidak peduli betapa mahal dan sulitnya proses pengeluaran
hak paten tersebut.
Kehadiran piranti-piranti lunak open
sourcedisambut dengan begitu antusias
oleh masyarakat peminat teknologi informasi dunia, karena selain membuka peluang untuk turut melakukan
pengembangan softwaresecara bebas, dapat
mengurangi monopoli pencipta software tertentu, juga telah menjawab kebutuhan tersedianya softwaretanpa perlu
mengeluarkan biaya yang relatif mahal.
Namun di satu sisi, hak cipta kekayaan
intelektual memberikan masalah baru
terkait dengan aplikasinya oleh para pengguna di seluruh dunia.
Disebarluaskannya penggunaan
floppy disk drivepada PC hingga alat yang saat ini populer yaitu CD-RW dan DVD-RWmembuat
kasus pembajakan software semakin marak di seluruh dunia. Kemampuan alat ini
untuk menciptakan softwarelebih banyak
dimanfaatkan oleh pengguna komputer untuk menggandakan softwaredengan mudah tanpa
mengurangi kualitas produknya.
Bahkan produk hasil
penggandaannya akan berfungsi sama seperti softwareyang asli.
Agust Hutabarat, Perlindungan Undang-Undang
Hak Cipta Terhadap Pelanggaran HakCipta Untuk
Program Komputer, http://agusthutabarat.wordpress.com, 13 Mei 2009.
Ahmad M. Ramli, Cyber Law dan HaKI Dalam
Sistem Hukum Indonesia, h. 7.
Selain mengakibatkan kerugian pada perusahaan
komputer yang menciptakan software,
pembajakan juga mengakibatkan pelanggaran terhadap Hak Cipta pada Hak Atas Kekayaan Intelektual
(HAKI). Memang tak dapat dipungkiri
bahwa makin meluasnya penggunaan teknologi komputer untuk kantor maupun pribadi memungkinkan setiap
individu di seluruh dunia untuk menggandakan
softwaretanpa diketahui oleh pemilik hak cipta sehingga pembajakan softwaresulit untuk diawasi dan
ditindak.
Namun sejauh ini berbagai upaya
tengah dilakukan pemerintah dan produsen
softwareuntuk melindungi properti intelektual hasil inovasi mereka dari pembajakan. Pemerintah mengeluarkan
aturan hukum berkaitan dengan undang-undang
tentang Hak Cipta yang berisi tentang tata cara perlindungan software, berbagai bentuk pembajakan serta
sanksi bagi pelaku pembajakan software.
Aturan hukum ini tentunya akan mencapai titik keberhasilan apabila diikuti dengan penegakan hukum yang mendasar
dimana kalangan korporat, pemerintahan,
hingga para penegak hukum juga diharuskan menggunakan softwareasli dalam pemakaian teknologi di
lingkungan mereka.
Oleh sebab itu, jika buku,
tulisan, gambar, lagu, dan sebagainya dibajak oleh orang lain, maka dapatlah diterapkan
Undang-Undang Hak Cipta, maka terhadap
pembajakan program komputer (software) pun undang-undang itu dapat diterapkan pula. Ini sudah menjadi
kecenderungan dunia program komputer (software)
sebagai suatu karya yang bersifat hukum hak cipta.
Andi Hamzah, Hukum Pidana Yang Berkaitan Dengan Komputer, h. 44.
Pembatasan Hak Cipta untuk program
komputer Close Source berdasarkan UU No.
19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta pasal 15 huruf g, yaitu yang berbunyi “Pembuatan salinan cadangan
suatu program komputer oleh pemilik copy
program komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri”. Karena seorang pembeli hanya
memiliki hak sebatas untuk menggunakan
atau mengambil manfaat dari program komputer untuk kepentingannya sendiri tanpa batas waktu,
sehingga jika kemudian pembeli program
komputer menggandakan kembali atau menyewakan program komputer tersebut untuk tujuan komersil itu tidak
dibenarkan.
Untuk pelanggaran Hak Cipta
dibidang komputer selain karena dilakukan perbanyakan dan pendisribusian tanpa izin dari
pemegang Hak Cipta ada juga sebab lain
yaitu apabila antara duabuah program komputer memiliki Source Code yang
sama. Maka dimungkinkan telah terjadi peniruan terhadap salah satu program komputer, namun seberapa besarkah
kesamaan dari Source Code tersebut
sehingga dikatakan melanggar Hak Cipta. Konsep Undang – Undang Hak Cipta (UUHC) kita tidak memberikan
perlindungan yang bersifat kuantitatif,
yaitu yang mengatur seberapabesar kemiripan antara kedua program komputer.
Berdasarkan batasan di atas maka
tindakan menginstal program komputer ke
dalam lebih dari satu mesin atau diluar ketentuan yang dikeluarkan Penjelasan pasal 72 ayat 3 UU No. 19 Tahun
2002 Tentang Hak Cipta. Source Code atau Kode Sumber adalah sebuah arsip (file) program
yang berisi pernyataan-pernyataan (statements) pemrograman, kode-kode instruksi/pemerintah,
fungsi, prosedur, dan objek yang dibuat oleh seorang pemrogram (programmer).
oleh satu lisensi, pinjam meminjam program komputer
dan menginstalnya, mengkopi atau
memperbanyak program komputer tersebut, dapat dikategorikan sebagai tindakan pembajakan. Untuk pelanggaran
Hak Cipta program komputer di Indonesia,
paling banyak dilakukan pada Microsoft Softwareyaitu dengan dilakukan perbanyakan program komputer tanpa
seijin perusahaan Microsoft.
Download lengkap Versi PDF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi