BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah Di dalam perjalanan tahun ini, kita telah
dihadapi dengan bermacammacam persoalan yang cukup menyita waktu, khususnya
persoalan pribadi yang terjadi pada
kehidupan kita, yang pada dasarnya persoalan tersebut adalah merupakan hukum yang mulai berkembang serta
menemui tempatnya di alam pembangunan
dewasa ini. Jadi jelasnya bahwa pembangunan hukum telah mendapat tempat untuk lebih mewujudkan dengan
secepatnya hukum nasional yang selalu
kita dambakan. Karena hal ini juga sangat membantu di dalam menyelesaikan permasalahan-permasalahan hukum
yang setiap hari terjadi di lapisan
masyarakat.
Kita mengetahui bahwa di dalam
kehidupan sehari-hari hukum sangat mempunyai
peranan yang berarti, jadi sangatlah tepat bila pada tahun-tahun mendatang pembangunan dibidang hukum sangat
diprioritaskan seperti yang digariskan
pemerintah. Dan yang sangat penting adalah cara menyampaikannya kepada masyarakat luas, sehingga masyarakat
dapat memahami produk-produk hukum
tersebut tanpa harus memikirkan sesulit mungkin.
Manusia sebagai bagian dari
masyarakat sangat menaruh disiplin tinggi terhadap hukum, bila hukum itu dapat membentuk
gambaran yang tepat 2 bagaimana seharusnya mentaati suatu hasil yang
dinamakan hukum. Hal ini tidak berjalan
dengan semestinya bila aparat penegak hukum sendiri tidak mematuhi akan hukum itu, jadi semuanya
memiliki suatu ikatan yang saling hidup
menghidupi sehingga dapat berjalan dengan semestinya. Bila hal ini dapat berlangsung maka kesadaran hukum di masyarakat
akan nampak bertambah, kedisiplinan
tidak diragukan lagi, dan ini merupakan tantangan bagi para ahli, khususnya ahli hukum dan berapa ahliyang
mempunyai kaitan dengan hukum.
Jadi benarlah bahwa hukum itu memang turut
campur dalam seluruh gerak hidup kita
dan seakan-akan kita bersamanya untuk menghadapi segala persoalanpersoalan yang
terjadi. Tinggal manusianya saja yang harus mengerti mengenai kepentingan dari hukum tersebut, dalam hal ini
kesadaran hukum memang sangat dibutuhkan
untuk bersama-sama menjajaki segala persoalan yang terjadi.
Di dalam era pembangunan hukum
sekarang ini, masyarakat diwajibkan untuk
menghargai segala peraturan pemerintah, menghargai dalam arti tunduk pada segala peraturan pemerintah khususnya di
bidang hukum, karena pihak pemerintah
telah mencanangkan peraturan hukum yang tepat bagi seluruh warga negaranya.
Namun, seiring dengan
perkembangan zaman dan teknologi yang semakin canggih, kesadaran akan pentingnya mentaati
hukum dan peraturan-peraturan yang telah
dicanangkan pemerintah nampaknya mulai berkurang. Tingkat Soerjono Soekanto, dkk. Pendekatan Sosiologi
Terhadap Hukum, h. 113 3 kriminalitas yang tinggi menjadi suatu gejala
penyimpangan terhadap aturan hukum. Di
beberapa kota dewasa ini, telah terlihat bahwa masyarakat pada umumnya belum memiliki kesadaran hukum yang
dapat membawa segala permasalahannya ke
arah positif sehingga tidak akan terjadi kasus-kasus seperti pembunuhan, perampokan, dan penganiayaan.
Contoh lain yang banyak terjadi
dalam kehidupan manusia dewasa ini adalah
bentuk kriminalitas seperti pemerkosaan atau bisa juga disebut pencabulan. Soal pencabulan sebenarnya hanya
merupakan suatu bagian yang kecil saja
dari pada soal yang lebih besar, yang dihadapi oleh seluruh peri kemanusiaan sekarang ini, yaitu
runtuhnyanilai-nilai yang mengakibatkan krisis kebudayaan. Dalam hal ini segala sesuatu yang
kita alami di negeri kita hanya merupakan
suatu gejala daripada suatu kejadian yang meliputi seluruh dunia.
Tindakan asusila seperti pemerkosaan,
merupakan wujud penindasan dan kejahatan
yang dilakukan seseorang kepada orang lain, kelompok tertentu kepada kelompok lain, orang dewasa kepada
anak-anak, majikan kepada pembantunya
dan laki-laki kepada perempuan, yang menjadi korban atau pihak yang lemah.
Pemerkosaan khususnya terhadap
kaum perempuan belakangan ini marak dibicarakan,
karena perbuatan ini termasukke dalam suatu tindak kejahatan yang melanggar hak-hak asasi manusia. Dan tindak
kejahatan ini merupakan Simandjuntak,
Patologi Sosial. h. 91 4 pelanggaran terhadap norma-norma hukum. Di
lain pihak merupakan gangguan bagi
kesejahteraan sosial. Adapun faktor-faktor yang menyebutkan anti group yang dapat berwujud kejahatan adalah physical
environment, social environment danindividual
reaction.
Jika kita berbicara soal kejahatan perkosaan, ada baiknya jika kita menelaah terlebih dahulu tentang
maknakejahatan. Kejahatan adalah suatu tindakan
sengaja atau omissi. Dalam pengertian
ini seseorang tidak dapat dihukum hanya
karena pikirannya, melainkan harus ada suatu tindakan atau kealpaan dalam bertindak. Kegagalan untuk
bertindak dapat juga dikatakan sebagai
suatu tindak kejahatan, jika terdapat suatu kewajiban hukum untuk betindak dalam kasus tertentu, disamping itu
pula, harus ada niat jahat (criminal intent,
men’s area).
Di Indonesia perhatian dalam bidang
perlindungan anak menjadi salah satu tujuan
pembangunan. Hal ini dapat diketahui dalam Garis-Garis Besar Haluan Negara Bab II B. Disadari dalam kaitannya
dengan persoalan perlindungan hukum,
Undang-Undang Dasar 1945, ditegaskan pengaturannya dengan dikeluarkannya UU no. 4 tahun 1979 tentang
kesejahteraan anak. Pengertian kesejahteraan
anak dalam UU No. 4 tahun 1979 tersebut adalah anak yang dapat Imam Asyari, Patologi Sosial. hal. 36 Mulyana W. Kusumah, Kriminologi dan Masalah
Kejahatan. Hal. 20 5 menjamin pertumbuhan dan perkembangan dengan
wajar baik secara rahasia, jasmani
maupun sosial.
Dengan demikian, anak perlu upaya perlindungan
untuk mewujudkan kesejahteraannya agar
ia mendapat kesempatan yang seluas-luasnya untuk tumbuh. Terhadap wanita yang belum dewasa ini
perlu adanya perlindungan khusus,
sehingga setiap pria yang berniat bersetubuh dengannya mengetahui dan memahami resiko yang besar, hal ini disebut
“statutory rape”.
Sedangkan menurut pasal 3 UU no. 23 tahun 2002
, perlindungan anak bertujuan untuk
menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan partisipasi secara optimal
sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan,
serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, demi terwujudnya anak Indonesia yang
berkualitas mulia dan sejahtera.
Untuk itu dalam kasus perkosaan terhadap anak
di atur dalam UU no 23 tahun 2002
tentang perlindungan anak yakni pasal 81 ayat 1 dan 2: Pasal 81 ayat (1) : “setiap orang yang sengaja melakukan
kekerasan atau ancaman kekerasan
memaksakan anak melakukan persetubuhan
dengannya atau dengan orang lain, dipidana
dengan penjara paling lama 15 (Lima Belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan
denda paling sedikit Rp. 300.000.000
(tiga ratus juta rupiah) dan paling
sedikit Rp. 60.000.000 (enam pulun juta rupiah)”.
Download lengkap Versi PDF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi