BAB I PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG Anak
berbakat memiliki kepribadian
yang unik. Umumnya
mereka memiliki minat
yang kuat terhadap
berbagai bidang yang
menjadi interestnya, sangat tertarik terhadap berbagai persoalan
moral dan etika, sangat otonom dalam membuat
keputusan dan menentukan tindakan. Sejumlah karakteristik yang unik ini
jika tidak dipahami
dengan benar oleh
para pendidik dan
orang tua, maka akan menimbulkan
persepsi seolah-olah anak
berbakat adalah individu
yang keras kepala, tidak mau
kompromi bahkan ada yang secara ekstrim menilai anak berbakat rendah sikap.
Mempertimbangkan keunikan
karakteristik kepribadian anak
berbakat seperti tersebut di atas
maka diperlukan cara-cara khusus dalam mengelola atau memfasilitasi
kegiatan belajar anak
berbakat. Sikapnya yang
otonom dipadu dengan task
commitment yang tinggi dan
minatnya terhadap banyak
aspek kehidupan serta
nilai-nilai moral maka
wajar jika anak
berbakat memiliki perilaku belajar yang berbeda dengan anak umum.
Mereka
membutuhkan layanan pendidikan
spesifik agar potensi keberbakatannya dapat
berkembang sehingga mencapai
aktualisasi diri yang optimal. Mendorong
aktualisasi potensi keberbakatan
anak, pada perkembangannya akan
menjadi salah satu
pilar kekuatan bangsa
dalam pertarungan dan persaingan
antar bangsa-bangsa di era global. Tanpa pelayanan pendidikan
yang relevan, anak
berbakat akan menjadi
kelompok marjinal yang gagal
memberikan sumbangan signifikan bagi kemajuan bangsa ini. Jika hal itu dibiarkan
terus berlangsung maka
sesungguhnya kita telah
melakukan “penganiayaan” dan
menyia-nyiakan anugerah Ilahi yang amat besar.
Salah
satu koridor pelayanan
pendidikan bagi peserta
didik yang memiliki
kemampuan dan kecerdasan
luar biasa adalah
melalui program akselerasi
(percepatan belajar). Sebagaimana
dikatakan E. Mulayasa Menyediakan
program-program khusus sebagai
usaha untuk penanganan
anak berbakat diantaranya
adalah dengan diselenggarakannya program
akselerasi sebagai layanan
terhadap perbedan perorangan dalam diri siswa.
Melihat
kecepatan perkembangan teknologi yang menuntut adanya SDM berkualitas,
dunia pendidikan perlu
segera melangkah menyelenggarakan program
akselerasi (percepatan belajar).
Ini perlu dilakukan
sebagai pemikiran dan
alternatif yang berwawasan
masa depan untuk
menyiapkan anak bangsa sedini
mungkin sebagai calon
pemimpin berkualitas namun
tetap bermoral dengan
menjunjung budaya dan
adat ketimuran dalam
menghadapi globalisasi teknologi yang penuh kompetisi. Untuk itu,
siswa pemilik bakat dan kecerdasan luar biasa
jauh di atas
normal (yang memiliki
skor IQ 125
ke atas) harus mendapat perhatian
khusus. Mereka cenderung
lebih cepat menguasai
materi pelajaran. Keadaan ini
memungkinkan, kemunculan perilaku baru, mereka akan E. Mulyasa, Kurikulum Berbasis Kompetensi,
(Bandung: PT Rosdakarya, 2004), hlm. 128 membuat
kelas kurang tertib.
Disamping itu, lambat
laun akan menjadikan bersangkutan
melakukan perbuatan di
luar kontrol. Melihat
hal tersebut, siswa berkemampuan
luar biasa perlu ditangani secara khusus agar dapat berkembang secara alamiah dan optimal. Yaitu lewat proses
akselerasi (percepatan) belajar.
Program
akselerasi atau program
percepatan merupakan suatu program
untuk peserta didik yang memiliki
tingkat kecerdasan luar biasa atau dengan kata lain
program untuk mempercepat
masa studi bagi
peserta didik yang
memiliki tingkat kecerdasan
tinggi yang berhak
untuk mendapat perhatian
khusus agar dipacu perkembangan prestasi dan bakatnya.
Misalnya SD diselesaikan dalam 4 tahun, SMP
dalam 2 tahun
begitu juga dengan
SMA. Dengan kata
yang lebih klise,menyiapkan “pendekar” calon pemimpin
masa depan.
Jaminan
pemerintah terhadap pelayanan
pendidikan bagi anak
berbakat akademik (intelektual)
atau lazim disebut
peserta didik yang
memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa dinyatakan dalam
Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang
sistem Pendidikan Nasional. Bab IV pasal 5 ayat (2) yang berbunyi: “warga negara yang memiliki kelainan fisik,
emosional, mental, intelektual, dan / atau
sosial berhak memperoleh pendidikan khusus”.
Diperjelas
dalam pasal 5
ayat (4) yang
berbunyi: “warga negara
yang memiliki potensi kecerdasan
dan bakat istimewa berhak memperoleh pendidikan khusus”. Disebutkan juga dalam pasal 12 ayat (1) point b yaitu:
“mendapatkan pelayanan pendidikan
sesuai dengan bakat,
minat, dan kemampuannya”. Dan point
f yang berbunyi: “setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak menyelesaikan
program pendidikan sesuai
dengan kecepatan belajar
masingmasing dan tidak menyimpang dari ketentuan batas waktu yang
ditetapkan.
Ketentuan
mengenai semua amanat
tersebut diatur lebih
lanjut dengan peraturan
pemerintah.
Mengenai Kesungguhan
untuk mengembangkan pendidikan
bagi anak yang
memiliki potensi kecerdasan
dan bakat istimewa ditekankan
pula oleh Presiden
Rebuplik Indonesia ketika
menerima anggota Badan Pertimbangan Pendidikan Nasional (BPPN)
tanggal 19 Januari 1991, yang menyatakan bahwa:
“agar lebih memperhatikan
pelayanan pendidikan terhadap anak-anak yang mempunyai kemampuan dan kecerdasan
luar biasa”.
Pada tahun
pelajaran 2001/2002, pemerintah
melalui Direktorat Pendidikan Luar Biasa, menetapkan kebijakan
untuk melakukan sosialisasi atau melaksanakan pemerataan
terhadap sekolah yang
mengajukan proposal untuk menyelenggarakan
program percepatan belajar, khususnya
di ibu kota beberapa propinsi.
Namun
sayangnya, penanganan anak
berbakat belum mendapatkan perhatian
serius baik dari
pihak pemerintah maupun
masyarakat. Layanan pendidikan
untuk anak berbakat
di Indonesia masih
relatif terbatas, kesadaran para
guru dan orang
tua akan kebutuhan
anak berbakat juga
dirasa kurang.
Moegiadi Dkk
dalam Nugroho menjelaskan
bahwa berpuluh tahun
orientasi Undang-undang No. 20
Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Direktorat
Pendidikan Dasar Dan Menengah, Pedoman Penyelenggaraan program Percepatan Belajar(Jakarta: Departemen Pendidikan
Nasional, 2003 ), hlm. 8 M.L
Oetomo.Dkk, Peran Orang Tua dan Guru Dalam Proses Mengidentifikasi dan
Menangani Anak Berbakat, Hasil
Penelitian, 2002, (http://www.google.com. Online) kebijakan
pendidikan di Indonesia
memang lebih diarahkan
untuk mengatasi masalah
pemerataan kesempatan mendapatkan
pendidikan dari pada memperhatikan kelompok-kelompok khusus
dengan kebutuhan layanan pendidikan yang spesifik seperti yang
dibutuhkan oleh anak-anak berbakat Sejarah
penyelenggaraan pendidikan anak berbakat di Indonesia memang belum
mantap seperti di
negara-negara maju yang
telah memulai pendidikan anak berbakat lebih awal. Jika dicermati
berbagai upaya memberikan pelayanan pendidikan untuk
anak berbakat yang
ditempuh oleh pemerintah
mengalami pasang-surut
(timbul-tenggelam) dan terkesan kurang konsisten. Oleh karena itu bisa
dimaklumi jika hasil
yang dicapai juga
belum optimal, bahkan
disana sini terkesan masih mencari bentuk atau sebatas
proyek-proyek uji coba.
Program
akselerasi atau program
percepatan merupakan suatu
program untuk peserta didik yang
memiliki tingkat kecerdasan luar biasa atau dengan kata lain
program untuk mempercepat
masa studi bagi
peserta didik yang
memiliki tingkat kecerdasan
tinggi yang berhak
untuk mendapat perhatian
khusus agar dipacu perkembangan prestasi dan bakatnya Salah
satu Madrasah di
daerah Gondanglegi yang
menyelenggarakan program akselerasi
adalah MTsN Malang
III Gondanglegi. Dalam
rangka menjaga mutu
penyelenggaraan pendidikan dan
pengajaran, MTsN Malang
III terus melakukan
inovasi-inovasi yang dilakukan
oleh seluruh tenaga Nugroho, Model Pengembangan Self Reguleted
Learning Pada Siswa Sekolah Favorit Depok, Fakultas Pasca Sarjana, Disertasi, 2003
(http://www.google.com. Online).
kependidikan
yang ada, disamping terus menambah wadah bagi pengembangan kelebihan-kelebihan khusus yang dimiliki
siswa, diantaranya: 1. Program Kelas Akselerasi
(Ijin Kanwil Depag-tahun
ketiga), 2. Program
Kelas Prestasi (tahun keempat),
3. Program Kelas
Bilingual/rintisan kelas Internasional
(mulai 2009/2010).
Di MTsN
Malang III ini siswa dalam
menelaah pelajaran, mereka tidak hanya
terpaku pada pembelajaran
di kelas saja
yang disampaikan oleh
guru.
Akan
tetapi mereka tidak
mau menyia-nyiakan fasilitas
yang ada yaitu perpustakaan. Umumnya
pada saat istirahat
kebanyakan siswa melakukan aktifitas
yang tertuju di
kantin sekolah, tetapi
untuk anak akselerasi
di MTsN Malang
III ini menggunakannya untuk
membaca buku di
perpustakaan.
Walaupun di sisi lain mereka juga membutuhkan
makan di kantin tetapi setelah itu mereka
ke perpustakaan sekolah
karena bagi mereka
pengetahuan adalah segalanya.
Setiap
orang memiliki rasa
ingin tahu akan
sesuatu hal. Perasaan
dan kebutuhan inilah
yang mendorong orang
untuk senantiasa belajar.
Jadi, pada dasarnya
belajar adalah upaya
orang untuk mengetahui
sesuatu yang belum diketahui,
dan setiap orang melakukan itu. Artinya, manusia adalah mahluk yang Belajar.
Persoalan
dalam belajar terletak
pada metode dan
teknik atau gaya seseorang dalam
belajar. Ada yang
senang belajar dikeramaian
bahkan dikerumunan atau
di tempat darmawisata,
sebaliknya ada yang
senang belajar kalau
sepi, sendiri, bahkan dikeheningan malam.
Ada juga yang senang
belajar kalau sambil dengarin
musik; sebaliknya ada yang senang
kalau belajar sambil bermain. Saya bahkan pernah punya teman yang
senang tiduran (sambil dengar) kalau
orang lagi belajar (diskusi). Ada juga yang tidak senang belajar kelompok.
Berdasarkan latar belakang di atas, maka dalam
skripsi ini diambil judul Gaya Belajar
Siswa Program Akselerasi di MTsN Malang III Gondanglegi.
Download lengkap Versi PDF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi