BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah Berdasarkan hasil laporan yang disampaikan
Direktur Jendral World Health
Organization(WHO) atau yang disebut dengan “Organisasi Kesehatan Dunia” mencatat
100 juta angka kematian akibat tembakau pada abad ke-20 lalu, jika trend(model yang tengah digandrungi
oleh masyarakat) ini terus berlanjut,
akan ada kenaikan angka kematian hingga 1 miliyar pada abad ke-21 dan bila tidak dikendalikan, angka kematian
yang berkaitan dengan tembakau akan
meningkat lebih dari 8 juta per-tahunnya hingga di tahun 2030, dan 80 persennya akan terjadi di negara-negara yang
berkembang seperti di 10 negara ini:
China, India, Indonesia, Rusia, Amerika Serikat, Jepan, Brazil, Bangladesh, Jerman dan turki.
WHO
memperkirakan lebih dari 1 milyar perokok di dunia ini, dan dua per tiganya bertempat di 10 negara yang
tertera di atas, dan negara Indonesia berada
di urutan ke tiga. Di Indonesia sendiri, perkiraan perokok pada orang dewasa yang tergolong laki-laki di usia15
tahun ke atas sekitar 63,1 persen angka
ini naik 1,4 persen dibandingkan pada tahun 2001, dan golongan wanita 1 www.compas.com,
Hasil Laporan Margaret Chan dalam jumpa pers dengan Walikota New York (Michael Bloomberg), tgl 14 Februari 2 http://www.suarapembaharuan.com,
tgl 31 Mei 2008 baru mencapai 4,5 persen, inipun angka yang
telah naik tiga kali lipat dibandingkan
tahun 2001. Sementara penghisap rokok dari kalangan anak lakilaki pada usia 13-15
tahun telah mencapai 24,5 persen dan untuk kalangan anak perempuan hanya 2,3 persen, dan 30,9 persen
lainnya adalahdari kalangan anak-anak
sebelum usia 10 tahun.
Badan
Pusat Statistik (BPS) menyebut jumlah perokok pemula umur 5-9 tahun naik secara signifikan,hanya dalam tempo
3 tahun (2001-2004). Dan jika pada tahun
1995 produksi rokok hanya 199.450 miliar batang, maka 10 tahun kemudian (2005) akan meningkat menjadi 235.500
miliar batang. Akibatnya, konsumsi rokok
kalangan anak-anak dan remaja di Indonesia merupakan tercepat di dunia. Perkiraan perokok
dikalangan remaja laki-laki umur 15-19 tahun
meningkat 139,4 persen. Di tahun 1995-2004; angka perokok meningkat dari 13,7 persen menjadi 32,8 persen dan
perokok dari kalangan perempuan pun meningkat
lebih dari enam kali lipat.
Hasil
Survei Sosial Ekonomi Nasional (SSEN) dari tahun 2003-2005 membuktikan, konsumsi tembakau menduduki
rating kedua (12,43 persen), setelah
konsumsi padi-padian (19,30 persen) yaitu dari kalangan rumah tangga miskin, jadi untuk keperluan tembakau keluarga
miskin dialokasikan (dianggarkan) 15 kali lipat dari keperluan daging (0,85
persen), 5 kali lipat dari 3 www.waspada.com, tgl 20 Agustus 4 www.komunitasantimerokok.com,
tgl 11 November 2008 keperluan susu dan
telur (2,34 persen), 8 kali lipat dari keperluan pendidikan (1,47 persen), dan 6 kali lipat darikeperluan
kesehatan (1,99 persen).
Berdasarkan
hasil penelitian The Jakarta Global Youth Tobacco, Pada tahun 2000 siswa yang berusia 13-15 tahun
telah mengkonsumsiasap rokok di tempat-tempat
umum sebanyak 89 persen. Perokok di negara Indonesia telah mencapai 70 juta orang dan sekitar 37 persen
atau 25,9 juta diantaranya kalangan
anak-anak, akibatnya banyak dari
kalangan mereka menderita penyakit
bronkitis, pneumonia, dan penyakit paru kronis.
Menurut
Dr. Rachmat Sentika, tingginya jumlah
perokok di usia muda dan anak-anak
pengaruh iklan yang dengan gencarnya mempromosikan produk rokok”. Berangkat dari iklan itu, anak-anak
dibawah usia 18 tahun belum dapat membedakan
hak-hal mana yang dianggapnya baik. Ada kecenderungan dari diri anak-anak meniru apa yang disampaikan
oleh iklan suatu produk rokok dan kondisi
itu diperparah oleh kebiasaan merokok orangtuanya. Perkiraan perokok dari kalangan anak-anak bergeser semenjak usia
7 tahun, hanya dalam tempo 3 tahun ini
(2001-2004), persentasiperokok pemula naik dari 0,4 persen menjadi 2,8 persen. Data ini menunjukkan bahwa
kejadian merokok di usia (15-18 tahun)
sudah mencapai 13,62 persen.
5 www.jawapos.com, tgl 12 Januari http://www.suarakarya-online.com, tgl 12
Januari 7 Ketua Umum Forum Komunikasi Pembinaan dan
Pengembangan Anak Indonesia (FK-PPAI) Dalam
Rangka Hari Tembakau Sedunia, tgl 31 Mei http://www.suarakarya-online.com, tgl 12
Januari 2008 Jumlah ini menjadikan
Indonesia sebagai negara urutan pertama dari jumlah perokok terbanyak di Asia. Olehkarena
itu 103 LSM telah bergabung dalam “Forum
Komunikasi Pembinaan dan Pengembangan Anak Indonesia” (FK-PPAI) dan “Komisi Perlindungan Anak
Indonesia” (KPAI) Masnah Sari, meminta
pemerintah segera menyusun peraturan perundang-undangan yang mengatur larangan merokok dari kalangan anak-anak.
Dan
hasil penelitian atau riset di atas, maka perlu adanya penerapan enam strategiyang berlapis untuk memerangi epidemi
(wabah) tersebut. Dari enam strategi
yang telah direkomendasikan yaitu: 1. Memantau penggunaan tembakau dan kebijakan
pencegahannya.
2.
Melindungi masyarakat dari rokok.
3.
Menawarkan bantuan untuk berhenti menggunakan tembakau.
4.
Memperingati akan bahaya tembakau.
5.
Menerapkan larangan bagi promosi dan iklan produk tembakau.
6.
Menaikkan pajak produk tembakau.
Dan laporan di atas juga mencatat hanya 5
persen dari populasidunia yang terlidung
oleh undang-undang nasional anti-rokok yang komprehensif (mengandung pengertian
yang luas dan menyeluruh), sedangkan setengah populasi(penduduk) lainnya hanya dua
pertiganya yang hidup di negara berkembang.
Dan di beberapa negara berkembang, penggunan tembakau 9 www.JakartaWaspadaOnline,
tgl 12 Agustus 10 www.waspada.co.id, tgl 20 Agustus 2008 tergolong masyarakat miskin yang lebih tinggi
dari masyarakat kaya, akibatnya kalangan
masyarakat miskin lebih menderita, dikarenakan konsekuensipenyakit yang berkaitan dengan tembakau. Hal inilah
yang menimbulkan penderitaan secara
ekonomi dan pengabaian sikluskemiskinan. Penggunaan tembakau saat ini telah menyebabkan dunia mengeluarkan biaya
ratusan miliar dolar Amerika Serikat
(AS) setiap tahunnya. Salah satu contoh di negara ASsendiri, kerugian ekonomi diperkirakan mencapai sekitar 92 milar
dolar AS per-tahun.
Dari
fakta yang telah di uraikan di atas dapat kitatarik kesimpulan bahwa sudah sedemikian parahnya penghisap rokok di
Indonesia, dimana kecenderungan perokok
pemula dari kalangan kaum remaja yang masih sangat muda. Hal ini bukan hanya terjadi di negara
Indonesia saja tetapi rokok telah menjadi
permasalahan sangat globalyang dihadapi oleh seluruh negara.
Hal
inilah yang menimbulkan keresahan di kalangan masyarat, sehingga beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat(LSM)
mendatangi kantor Majelis Ulama
Indonesia (MUI) yang bertempat diJl Proklamasi Jakarta. Adapun LSM yang mendatangi kantor MUI, diantaranya:
“Komite Nasional Perlindungan Anak,
Forum Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) beserta sosiolog Imam Prasojo, Aliansi LSM Pengendalian Dampak Tembakau dan
LSM yang dipimpin oleh 11 www.kompas.com, tgl 12 November 12 http://old.medicastore.com,
tgl 11 Novenber 2008 mantan Menteri
Kesehatan yaitu Anfasa Muluk”, mereka meminta agar MUI segera mengeluarkan fatwa haram merokok atau
rokok.
Pada
tanggal 23-26 Januari 2009 sekitar 700 Anggota MUI menghadiri ijtima’Komisi Fatwa se-Indonesia III di Padang
Panjang Sumatra Barat. Dari hasil
ijtima’tersebut MUI menfatwakan bahwa: “Rokok haram hukumnya bagi anak-anak, wanita hamil, ulama MUI sendiri,
dan merokok di tempat-tempat umum”.
Fatwa ini mirip dengan peringatan pemerintah yang tertulis disetiap bungkus rokok.
Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi