Jumat, 15 Agustus 2014

Skripsi Syariah:HUKUM MEMPRODUKSI DAN MENDISTRIBUSIKAN ROKOK


BAB I  PENDAHULUAN  
A.  Latar Belakang Masalah  Berdasarkan hasil laporan yang disampaikan Direktur Jendral World  Health Organization(WHO) atau yang disebut dengan “Organisasi Kesehatan  Dunia”  mencatat 100 juta angka kematian akibat tembakau pada abad ke-20  lalu, jika trend(model yang tengah digandrungi oleh masyarakat) ini terus  berlanjut, akan ada kenaikan angka kematian hingga 1 miliyar pada abad ke-21  dan bila tidak dikendalikan, angka kematian yang berkaitan dengan tembakau  akan meningkat lebih dari 8 juta per-tahunnya hingga di tahun 2030, dan 80  persennya akan terjadi di negara-negara yang berkembang seperti di 10 negara  ini: China, India, Indonesia, Rusia, Amerika Serikat, Jepan, Brazil, Bangladesh,  Jerman dan turki.

  WHO memperkirakan lebih dari 1 milyar perokok di dunia ini, dan dua  per tiganya bertempat di 10 negara yang tertera di atas, dan negara Indonesia  berada di urutan ke tiga. Di Indonesia sendiri, perkiraan perokok pada orang  dewasa yang tergolong laki-laki di usia15 tahun ke atas sekitar 63,1 persen  angka ini naik 1,4 persen dibandingkan pada tahun 2001, dan golongan wanita  1  www.compas.com, Hasil Laporan Margaret Chan dalam jumpa pers dengan Walikota New  York (Michael Bloomberg), tgl 14 Februari  2  http://www.suarapembaharuan.com, tgl 31 Mei 2008    baru mencapai 4,5 persen, inipun angka yang telah naik tiga kali lipat  dibandingkan tahun 2001. Sementara penghisap rokok dari kalangan anak lakilaki pada usia 13-15 tahun telah mencapai 24,5 persen dan untuk kalangan anak  perempuan hanya 2,3 persen, dan 30,9 persen lainnya adalahdari kalangan  anak-anak sebelum usia 10 tahun.
  Badan Pusat Statistik (BPS) menyebut jumlah perokok pemula umur 5-9  tahun naik secara signifikan,hanya dalam tempo 3 tahun (2001-2004). Dan jika  pada tahun 1995 produksi rokok hanya 199.450 miliar batang, maka 10 tahun  kemudian (2005) akan meningkat menjadi 235.500 miliar batang. Akibatnya,  konsumsi rokok kalangan anak-anak dan remaja di Indonesia merupakan  tercepat di dunia. Perkiraan perokok dikalangan remaja laki-laki umur 15-19  tahun meningkat 139,4 persen. Di tahun 1995-2004; angka perokok meningkat  dari 13,7 persen menjadi 32,8 persen dan perokok dari kalangan perempuan pun  meningkat lebih dari enam kali lipat.
  Hasil Survei Sosial Ekonomi Nasional (SSEN) dari tahun 2003-2005  membuktikan, konsumsi tembakau menduduki rating kedua (12,43 persen),  setelah konsumsi padi-padian (19,30 persen) yaitu dari kalangan rumah tangga  miskin, jadi untuk keperluan tembakau keluarga miskin dialokasikan (dianggarkan) 15 kali lipat dari keperluan daging (0,85 persen), 5 kali lipat dari  3  www.waspada.com, tgl 20 Agustus  4  www.komunitasantimerokok.com, tgl 11 November 2008   keperluan susu dan telur (2,34 persen), 8 kali lipat dari keperluan pendidikan  (1,47 persen), dan 6 kali lipat darikeperluan kesehatan (1,99 persen).
  Berdasarkan hasil penelitian The Jakarta Global Youth Tobacco, Pada  tahun 2000 siswa yang berusia 13-15 tahun telah mengkonsumsiasap rokok di  tempat-tempat umum sebanyak 89 persen. Perokok di negara Indonesia telah  mencapai 70 juta orang dan sekitar 37 persen atau 25,9 juta diantaranya  kalangan anak-anak, akibatnya banyak  dari kalangan mereka menderita  penyakit bronkitis, pneumonia, dan penyakit paru kronis.
  Menurut Dr. Rachmat Sentika,  tingginya jumlah perokok di usia muda  dan anak-anak pengaruh iklan yang dengan gencarnya mempromosikan produk  rokok”. Berangkat dari iklan itu, anak-anak dibawah usia 18 tahun belum dapat  membedakan hak-hal mana yang dianggapnya baik. Ada kecenderungan dari  diri anak-anak meniru apa yang disampaikan oleh iklan suatu produk rokok dan  kondisi itu diperparah oleh kebiasaan merokok orangtuanya. Perkiraan perokok  dari kalangan anak-anak bergeser semenjak usia 7 tahun, hanya dalam tempo 3  tahun ini (2001-2004), persentasiperokok pemula naik dari 0,4 persen menjadi  2,8 persen. Data ini menunjukkan bahwa kejadian merokok di usia (15-18  tahun) sudah mencapai 13,62 persen.
  5  www.jawapos.com, tgl 12 Januari   http://www.suarakarya-online.com, tgl 12 Januari  7  Ketua Umum Forum Komunikasi Pembinaan dan Pengembangan Anak Indonesia (FK-PPAI)  Dalam Rangka Hari Tembakau Sedunia, tgl 31 Mei   http://www.suarakarya-online.com, tgl 12 Januari 2008   Jumlah ini menjadikan Indonesia sebagai negara urutan pertama dari  jumlah perokok terbanyak di Asia. Olehkarena itu 103 LSM telah bergabung  dalam “Forum Komunikasi Pembinaan dan Pengembangan Anak Indonesia”  (FK-PPAI) dan “Komisi Perlindungan Anak Indonesia” (KPAI) Masnah Sari,  meminta pemerintah segera menyusun peraturan perundang-undangan yang  mengatur larangan merokok dari kalangan anak-anak.
  Dan hasil penelitian atau riset di atas, maka perlu adanya penerapan enam  strategiyang berlapis untuk memerangi epidemi (wabah) tersebut. Dari enam  strategi yang telah direkomendasikan yaitu:  1.  Memantau penggunaan tembakau dan kebijakan pencegahannya.
 2.  Melindungi masyarakat dari rokok.
 3.  Menawarkan bantuan untuk berhenti menggunakan tembakau.
 4.  Memperingati akan bahaya tembakau.
 5.  Menerapkan larangan bagi promosi dan iklan produk tembakau.
 6.  Menaikkan pajak produk tembakau.
 Dan laporan di atas juga mencatat hanya 5 persen dari populasidunia  yang terlidung oleh undang-undang nasional anti-rokok yang komprehensif (mengandung pengertian yang luas dan menyeluruh), sedangkan setengah  populasi(penduduk) lainnya hanya dua pertiganya yang hidup di negara  berkembang. Dan di beberapa negara berkembang, penggunan tembakau  9  www.JakartaWaspadaOnline, tgl 12 Agustus  10  www.waspada.co.id, tgl 20 Agustus 2008   tergolong masyarakat miskin yang lebih tinggi dari masyarakat kaya, akibatnya  kalangan masyarakat miskin lebih menderita, dikarenakan konsekuensipenyakit  yang berkaitan dengan tembakau. Hal inilah yang menimbulkan penderitaan  secara ekonomi dan pengabaian sikluskemiskinan. Penggunaan tembakau saat  ini telah menyebabkan dunia mengeluarkan biaya ratusan miliar dolar Amerika  Serikat (AS) setiap tahunnya. Salah satu contoh di negara ASsendiri, kerugian  ekonomi diperkirakan mencapai sekitar 92 milar dolar AS per-tahun.
  Dari fakta yang telah di uraikan di atas dapat kitatarik kesimpulan bahwa  sudah sedemikian parahnya penghisap rokok di Indonesia, dimana  kecenderungan perokok pemula dari kalangan kaum remaja yang masih sangat  muda. Hal ini bukan hanya terjadi di negara Indonesia saja tetapi rokok telah  menjadi permasalahan sangat globalyang dihadapi oleh seluruh negara.
  Hal inilah yang menimbulkan keresahan di kalangan masyarat, sehingga  beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat(LSM) mendatangi kantor Majelis  Ulama Indonesia (MUI) yang bertempat diJl Proklamasi Jakarta. Adapun LSM  yang mendatangi kantor MUI, diantaranya: “Komite Nasional Perlindungan  Anak, Forum Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) beserta sosiolog Imam Prasojo,  Aliansi LSM Pengendalian Dampak Tembakau dan LSM yang dipimpin oleh  11  www.kompas.com, tgl 12 November  12  http://old.medicastore.com, tgl 11 Novenber 2008   mantan Menteri Kesehatan yaitu Anfasa Muluk”, mereka meminta agar MUI  segera mengeluarkan fatwa haram merokok atau rokok.
  Pada tanggal 23-26 Januari 2009 sekitar 700 Anggota MUI menghadiri  ijtima’Komisi Fatwa se-Indonesia III di Padang Panjang Sumatra Barat. Dari  hasil ijtima’tersebut MUI menfatwakan bahwa: “Rokok haram hukumnya bagi  anak-anak, wanita hamil, ulama MUI sendiri, dan merokok di tempat-tempat  umum”. Fatwa ini mirip dengan peringatan pemerintah yang tertulis disetiap  bungkus rokok.


Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi