Jumat, 15 Agustus 2014

Skripsi Syariah:TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PENGELOLAAN REKSA DANA CAMPURAN (DISCRETIONARY FUND) PADA PT MANDIRI MANAJEMEN INVESTASI


BAB I  PENDAHULUAN  
A. Latar Belakang Masalah  Indonesia sebagai negara yang sedang berkembang hingga saat ini terus  mencoba mengejar ketertinggalannya dari negara-negara maju dengan terus  melaksanakan pembangunan di segala bidang, salah satunya di bidang ekonomi  yang juga merupakan skala prioritas pembangunan. Adapun sasaran umum dari  pembangunan di bidang ekonomi adalah terciptanya perekonomian yang mandiri  dan tercapainya peningkatan kemakmuran rakyat secara merata.
Untuk mewujudkan ekonomi bangsa yang benar-benar mandiri serta  meningkatkan kemakmuran rakyat secara merata, maka diperlukan kebijakankebijakan moneter yang diarahkan untuk mendorong agar lembaga-lembaga  keuangan dapat meningkatkan volume dana masyarakat. Salah satunya dengan  dibentuknya sarana alternatif Reksa Dana selain sarana-sarana yang sudah dikenal  sebelumnya seperti perbankan (banking), investasi langsung (direct invesment),  dan pasar modal (capital market) yang bisa diakses masyarakat menengah ke  bawah dan tidak rumit serta mekanismenya mudah dipahami, sehingga investasi  memungkinkan bagi investor lokal dan tidak selalu didominasi investor asing.
 Reksa Dana secara umum dapat diartikan sebagai suatu wadah yang  digunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal yang selanjutnya  didiinvestasikan dalam portofolio Efek oleh Manajer Investasi.
Akar permasalahannya adalah hubungan simbiosis mutualisme antara  pelaku pasar (perusahaan sekuritas dan emiten) dengan otoritas pasar modal.

Kesalahan-kesalahan yang terjadi sengaja dibiarkan karena hubungan saling  menguntungkan, otoritas tidak menegakkan hukum dengan benar, dan pelaku  pasar memberikan imbalan kepada otoritas pasar modal.
 Walaupun dalam dunia pasar modal mengalami guncangan tapi index  saham Reksa Dana tetap naik, perkembangan industri Reksa Dana yang pesat  akhir-akhir ini (tercermin dari nilai dan perubahan NAB) sebenarnya dibutuhkan  untuk meningkatkan akumulasi pendanaan di dalam negeri atau mengurangi  capital shortage. Eksternalitas muncul apabila kenaikan tersebut tidak diimbangi  dengan kedewasaan informasi yang diterimainvestor dan agen-agen Reksa Dana  yang mengelola aset, serta instrumen guaranteed fund-nya masih terbatas  sehingga otomatis faktor keamanannya terkesan diabaikan, ditambah lagi kondisi  tidak kondusifnya stabilitas makroekonomi.
Masalah yang dihadapi oleh investorReksa Dana sekarang ini, sudah  diingatkan oleh otoritas moneter. Laporan Bank Indonesia (2004: 130-131) antara  lain menjelaskan bahwa perkembangan industri Reksa Dana telah mengalami  peningkatan pesat selama tahun 2004. Peningkatan industri Reksa Dana tersebut   www. Sinar Harapan.com, Kamis, 5-3-2008   tidak terlepas peran jaringan perbankan sebagai agen penjualan. Untuk  mengantisipasi segala kemungkinan, sejak 2003 Bank Indonesia mengeluarkan  surat edaran yang intinya berisi  imbauan kepada perbankan untuk  mengedepankan prinsip prudential (kehati-hatian) dalam melakukan praktik bisnis  Reksa Dana. Pesan BI tersebut (apakah terlambat atau tidak) juga telah direspons  Bapepam. Langkah Bapepam dalam merespons dinamika perkembangan Reksa  Dana (yang direncanakan dan akan direalisasikan) tahun 2005 tidak hanya sebatas  pemberlakuan marked-to-market, tetapi juga mengeluarkan ketentuan structured  funddan dianggap lebih aman, baik untuk perlindungan investor maupun fund  management. Perkembangan Reksa Dana yang sedemikian pesat menimbulkan  dampak positif bagi perkembangan capital marketdi dalam negeri, tapi prinsipprinsip idealnya belum sepenuhnya siap, terutama dalam hal informasi,  prudential, dan edukasi, atau mungkin juga regulasi, sehingga pada akhirnya  masih menimbulkan kontroversi. Sedang Porsi Reksa Dana campuran saat ini  telah mendominasi produk Reksa Dana padaposisi keempat setelah Reksa Dana  saham, Reksa Dana terproteksi, Reksa Danapendapatan tetap. Secara nilai, Reksa  Dana ini menyumbang NAB sebesar Rp 13.639.440.917.474. secara persentase  menyumbang porsi NAB lebih dari 10 %.
 Untuk tahun 2009 ini para investor  masih membidik Reksa Dana Campuran karena mereka menganggap lebih aman  daripada portofolio berinvestasi di Reksa Dana saham.
  www.VIBIZnews.com, Jum’at/25/7/  www.VIBIZnews.com   Investor pada umumnya melakukan aktivitas investasi dengan maksud  untuk memperoleh return yang lebih besar daripada risiko yang dihadapinya serta  lebih tinggi dari investasi pada aset yang bebas risiko. Investasi pada aset yang  bebas risiko menjadi standar minimal dari apa yang akan diperoleh jika  melakukan investasi. Karena pemodal menghadapi kesempatan investasi yang  berisiko, pilihan investasi tidak dapat hanya mengandalkan pada tingkat  keuntungan yang diharapkan. Apabila pemodal mengharapkan untuk memperoleh  tingkat keuntungan tinggi maka ia harus bersedia menanggung risiko yang tinggi  pula. Tujuan akhir dari investor melakukan investasi pada saham, Reksa Dana  maupun obligasi adalah untuk meningkatkan kemakmuran hidupnya. Untuk itu  para investor harus mengelola dananya secara efektif dengan berusaha membeli  saham-saham, obligasi, Reksa Dana dengan risiko yang masih dapat diterima  sehingga return uang akan diterima masih melebihi dari risiko yang dihadapi.
Karakteristik investasi pada sekuritas salah satunya adalah kemudahan  untuk membentuk portofolio investasinya. Artinya pemodal dapat dengan mudah  menyebar (melakukan diversifikasi) investasinya pada berbagai kesempatan  investasi. Diversifikasi pada investasi membuat investor dapat meminimalkan  risiko tanpa harus mengurangi returnyang diterima. Prinsip portofolio, selain  untuk menghindarkan (meminimalkan) risiko, juga untuk memaksimalkan hasil.
Dimana menyangkut identifikasi sekuritas-sekuritas mana yang akan dipilih dan  berapa proporsi dana yang akan ditanamkan pada masing-masing sekuritas   tersebut. Pemilihan banyak sekuritas (dengan kata lain pemodal melakukan  diversifikasi) dimaksudkan untuk mengurangi risiko yang ditanggung.
Media investasi yang akan dibahas dalam penelitian ini adalah Reksa  Dana. Reksa Dana adalah salah satu wadah yang dipergunakan untuk  menghimpun dana dari masyarakat pemodal yang mempunyai tujuan investasi  yang bersamaan. Investasi Reksa Dana Campuran merupakan investasi yang  disebarkan (diversifikasi) pada sekian alat investasi yang diperdagangkan di pasar  modal dan pasar uang, seperti: saham, obligasi, dan commercial paper. Ada salah  satu pepatah yang mengatakan "jangan menaruh semua telur Anda dalam satu  keranjang". Pepatah ini mengajarkan kehati-hatian dalam diversifikasi investsi.


Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi