BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah Indonesia sebagai negara yang sedang
berkembang hingga saat ini terus mencoba
mengejar ketertinggalannya dari negara-negara maju dengan terus melaksanakan pembangunan di segala bidang,
salah satunya di bidang ekonomi yang
juga merupakan skala prioritas pembangunan. Adapun sasaran umum dari pembangunan di bidang ekonomi adalah
terciptanya perekonomian yang mandiri dan
tercapainya peningkatan kemakmuran rakyat secara merata.
Untuk mewujudkan ekonomi bangsa
yang benar-benar mandiri serta meningkatkan
kemakmuran rakyat secara merata, maka diperlukan kebijakankebijakan moneter
yang diarahkan untuk mendorong agar lembaga-lembaga keuangan dapat meningkatkan volume dana
masyarakat. Salah satunya dengan dibentuknya
sarana alternatif Reksa Dana selain sarana-sarana yang sudah dikenal sebelumnya seperti perbankan (banking),
investasi langsung (direct invesment), dan
pasar modal (capital market) yang bisa diakses masyarakat menengah ke bawah dan tidak rumit serta mekanismenya mudah
dipahami, sehingga investasi memungkinkan
bagi investor lokal dan tidak selalu didominasi investor asing.
Reksa Dana secara umum dapat diartikan sebagai
suatu wadah yang digunakan untuk
menghimpun dana dari masyarakat pemodal yang selanjutnya didiinvestasikan dalam portofolio Efek oleh
Manajer Investasi.
Akar permasalahannya adalah
hubungan simbiosis mutualisme antara pelaku
pasar (perusahaan sekuritas dan emiten) dengan otoritas pasar modal.
Kesalahan-kesalahan yang terjadi
sengaja dibiarkan karena hubungan saling menguntungkan, otoritas tidak menegakkan hukum
dengan benar, dan pelaku pasar
memberikan imbalan kepada otoritas pasar modal.
Walaupun dalam dunia pasar modal mengalami
guncangan tapi index saham Reksa Dana
tetap naik, perkembangan industri Reksa Dana yang pesat akhir-akhir ini (tercermin dari nilai dan
perubahan NAB) sebenarnya dibutuhkan untuk
meningkatkan akumulasi pendanaan di dalam negeri atau mengurangi capital shortage. Eksternalitas muncul apabila
kenaikan tersebut tidak diimbangi dengan
kedewasaan informasi yang diterimainvestor dan agen-agen Reksa Dana yang mengelola aset, serta instrumen
guaranteed fund-nya masih terbatas sehingga
otomatis faktor keamanannya terkesan diabaikan, ditambah lagi kondisi tidak kondusifnya stabilitas makroekonomi.
Masalah yang dihadapi oleh
investorReksa Dana sekarang ini, sudah diingatkan
oleh otoritas moneter. Laporan Bank Indonesia (2004: 130-131) antara lain menjelaskan bahwa perkembangan industri
Reksa Dana telah mengalami peningkatan
pesat selama tahun 2004. Peningkatan industri Reksa Dana tersebut www. Sinar Harapan.com, Kamis, 5-3-2008 tidak terlepas peran jaringan perbankan
sebagai agen penjualan. Untuk mengantisipasi
segala kemungkinan, sejak 2003 Bank Indonesia mengeluarkan surat edaran yang intinya berisi imbauan kepada perbankan untuk mengedepankan prinsip prudential (kehati-hatian)
dalam melakukan praktik bisnis Reksa
Dana. Pesan BI tersebut (apakah terlambat atau tidak) juga telah direspons Bapepam. Langkah Bapepam dalam merespons
dinamika perkembangan Reksa Dana (yang
direncanakan dan akan direalisasikan) tahun 2005 tidak hanya sebatas pemberlakuan marked-to-market, tetapi juga
mengeluarkan ketentuan structured funddan
dianggap lebih aman, baik untuk perlindungan investor maupun fund management. Perkembangan Reksa Dana yang
sedemikian pesat menimbulkan dampak
positif bagi perkembangan capital marketdi dalam negeri, tapi prinsipprinsip
idealnya belum sepenuhnya siap, terutama dalam hal informasi, prudential, dan edukasi, atau mungkin juga
regulasi, sehingga pada akhirnya masih
menimbulkan kontroversi. Sedang Porsi Reksa Dana campuran saat ini telah mendominasi produk Reksa Dana padaposisi
keempat setelah Reksa Dana saham, Reksa
Dana terproteksi, Reksa Danapendapatan tetap. Secara nilai, Reksa Dana ini menyumbang NAB sebesar Rp
13.639.440.917.474. secara persentase menyumbang
porsi NAB lebih dari 10 %.
Untuk tahun 2009 ini para investor masih membidik Reksa Dana Campuran karena
mereka menganggap lebih aman daripada
portofolio berinvestasi di Reksa Dana saham.
www.VIBIZnews.com, Jum’at/25/7/ www.VIBIZnews.com
Investor pada umumnya melakukan
aktivitas investasi dengan maksud untuk
memperoleh return yang lebih besar daripada risiko yang dihadapinya serta lebih tinggi dari investasi pada aset yang
bebas risiko. Investasi pada aset yang bebas
risiko menjadi standar minimal dari apa yang akan diperoleh jika melakukan investasi. Karena pemodal menghadapi
kesempatan investasi yang berisiko,
pilihan investasi tidak dapat hanya mengandalkan pada tingkat keuntungan yang diharapkan. Apabila pemodal
mengharapkan untuk memperoleh tingkat
keuntungan tinggi maka ia harus bersedia menanggung risiko yang tinggi pula. Tujuan akhir dari investor melakukan
investasi pada saham, Reksa Dana maupun
obligasi adalah untuk meningkatkan kemakmuran hidupnya. Untuk itu para investor harus mengelola dananya secara
efektif dengan berusaha membeli saham-saham,
obligasi, Reksa Dana dengan risiko yang masih dapat diterima sehingga return uang akan diterima masih
melebihi dari risiko yang dihadapi.
Karakteristik investasi pada
sekuritas salah satunya adalah kemudahan untuk membentuk portofolio investasinya.
Artinya pemodal dapat dengan mudah menyebar
(melakukan diversifikasi) investasinya pada berbagai kesempatan investasi. Diversifikasi pada investasi
membuat investor dapat meminimalkan risiko
tanpa harus mengurangi returnyang diterima. Prinsip portofolio, selain untuk menghindarkan (meminimalkan) risiko,
juga untuk memaksimalkan hasil.
Dimana menyangkut identifikasi
sekuritas-sekuritas mana yang akan dipilih dan berapa proporsi dana yang akan ditanamkan pada
masing-masing sekuritas tersebut.
Pemilihan banyak sekuritas (dengan kata lain pemodal melakukan diversifikasi) dimaksudkan untuk mengurangi
risiko yang ditanggung.
Media investasi yang akan dibahas
dalam penelitian ini adalah Reksa Dana.
Reksa Dana adalah salah satu wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal yang
mempunyai tujuan investasi yang bersamaan.
Investasi Reksa Dana Campuran merupakan investasi yang disebarkan (diversifikasi) pada sekian alat
investasi yang diperdagangkan di pasar modal
dan pasar uang, seperti: saham, obligasi, dan commercial paper. Ada salah satu pepatah yang mengatakan "jangan
menaruh semua telur Anda dalam satu keranjang".
Pepatah ini mengajarkan kehati-hatian dalam diversifikasi investsi.
Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi