BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah Seringkali orang
tua tidak mengerti
bahwa mereka telah
melakukan kesalahan terhadap
anak-anak mereka bahkan
mereka telah menelantarkan anak-anak mereka.
Menelantarkan anak di
bawah umur adalah
suatu perbuatan yang dilarang
oleh suatu aturan hukum, larangan itu akan desertai hukuman (sanksi) yang berupa pidana tertentu.
Suatu perbuatan baru
dianggap sebagai tindak pidana
apabila unsurunsurnya terpenuhi. Adapun
unsur-unsur pidana dapat dikatagorikan
menjadi 2 (dua):
Pertama unsur formil
yaitu perbuatan manusia
yang dilarang oleh suatu
aturan hukum yang disertai sanksi tertentu. Kedua unsur materiel yaitu perbutan itu harus bersifat melawan hukum,
yaitu benar-benar dirasakan oleh masyarakat
sebagai perbuatan yang tak patut dilakukan.
Dari
uraian di atas
ini, menelantarkan anak
di bawah umur
adalah tindak pidana
yang melawan hukum
yang harus diberikan
sanksi. Hakim memberikan
sanksi kepada penelantaran
anak di bawah
umur hukuman percobaan
(bersyarat) karena tersangka
masih mempunyai 2 (dua) anak yang masih belum cukup umur, dan butuh perawatan
orang tuanya.
Tolib Setiady, Pokok-Pokok Hukum Penitensier
Indonesia , (Bandung: Alfabeta, 2010), 10.
1 Dari
hukuman pidana percobaan (bersyarat) di atas ini, maka dapat dijelaskan: Pidana bersyarat
yang bisa disebut
peraturan tentang ‚hukuman dengan
perjanjian‛atau‚hukuman dengan bersyarat‛atau‚hukuman janggelan‛ artinya
adalah: orang dijatuhi hukuman, tetapi hukuman itu tidak usa
dijalankan, kecuali jika
kemudian ternyata bahwa
terhukum sebelum habis
tempo percobaan berbuat
peristiwa pidana atau
melanggarkan perjanjian yang
diadakan oleh hakim
kepadanya, jadi penjatuhan
hukuman tetap ada.
Selain
mengenai pengertian pidana
bersyarat (percobaan) di
atas maksud dari
penjatuhan pidana bersyarat
ini adalah untuk
memberi kesempatan kepada
terpidana supaya dalam
tempo percobaan itu ia
memperbaiki dirinya
dengan jalan menahan
diri tidak akan
berbuat suatu tindak
pidana lagi atau
melanggar perjanjian (syarat-syarat) yang
telah ditentukan hakim kepadanya.
Hakim dalam
menjatuhkan hukuman pidana
bersyarat (percobaan) dilihat dari keberadaan pelaku secara umum,
dikaitkan dengan bentuk-bentuk tindak pidana
tertentu atau kejahatan
seseorang pelaku tindak
pidana melainkan harus didasarkan
atas kenyataan-kenyataan dan keadaan-keadaan setiap kasus.
Kasus penelantaran anak yang terjadi
bukanlah persoalan baru,
hanya saja perhatian masyarakat,
pemerintah, serta berbagai kalangan kurang peduli R. Soesilo, Pokok-Pokok Hukum Pidana
Peraturan Umum dan Delik-Delik Khusus, (Bogor: Politea, 1991), 53.
Tolib Setiady, Pokok- Pokok Hukum
Penitensier Indonesia, 120.
terhadap masalah ini. Bahkan penanganannya masih diskriminatif,
baik dari perhatian pemerintah,
lembaga hukum, dan
pemberitaan media masa.
Misalnya, diskriminasi terjadi
ketika kasus penelantaran anak oleh orang tua yang telah terjadi di Mojokerjo
karena faktor ekonomi. Mereka tidak sadar bahwa
menelantarkan anak adalah
sebuah tindak pidana
melawan hukum yang
telah diatur dalam
Undang-Undang. RI. No.
23 Tahun 2002.Tentang perlindungan anak, Pasal 77 huruf (b).
Pasal 305
KUHP juga dijelaskan
tentang larangan untuk menempatkan anak
yang umurnya masih
belum 7 (
tujuh ) tahun
untuk ditemu, atau meninggalkan
anak itu, dengan maksud untuk
melepasakan diri darinya diancam dengan
pidana penjara paling lama 5 ( lima ) tahun 6 (enam) bulan.
Kasus penelantaran anak yang dilakukan oleh
orang tuanya di Desa Glatik
Kabupaten Mojokerto. Hakim
menjatuhkan pidana penjara
kepada tersangka selama
1 (satu) tahun
6 (enam) bulan
dan tersangka dikenakan denda
sebesar Rp 5.000.000
(lima juta) dan
subsidair 6 (enam)
bulan kurungan. Hakim menjatuhkan
tersebut karena tersangka mempunyai 2 (dua) anak yang masih belum cukup umur, dan butuh
perawatan orang tuanya. UU No.23 Tahun
2003 Tentang Perlindungan
Anak, Pasal 77
hruf b; penelantaran
anak yang mengakibatkan
anak mengalami sakit
atau Moelyatno, KUHP (Jakarta: Bumi Aksara, 2007), 113.
penderitaan, baik fisik, mental maupun sosial,
akan dikenakan pidana penjara paling lama
5 (lima) tahun
atau denda paling
banyak Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah).
Mukaddimah
Deklarasi PBB tersurat
bahwa umat manusia berkewajiban
memberikan yang terbaik
bagi anak-anaknya. Semua menyetujui peran anak
merupakan harapan masa depan.
Ketentuan tentang perlindungan anak,
dimuat dalam Pasal
34 UUD NRI.
Ketentuan ini menegaskan
pengaturannya dengan dikeluarkan
UU No.4 Tahun
1974 tentang kesejahteraan
anak dan kemudian diubah dengan UU No. 23 Tahun 2002
Tentang Perlindungan Anak. Anak mempunyai eksistensi sebagai anak manusia yang merupakan totalitas kehidupan dan
kemanusian.
Anak merupakan makhluk ciptaan Tuhan yang
wajib dilindungi dan dijaga kehormatan,
martabat, dan harga
dirinya secara wajar.
Baik hukum, ekonomi, politik, maupun sosial budaya tanpa membedakan suku, agama ras, dan
golongan. Sebagaimana yang
telah disebutkan dalam
Undang-Undang No. 23
Tahun 2002 Tentang
Perlindungan Anak, bahwa
anak merupakan karunia Tuhan, yang senantiasa harus dijaga.
Sebab di dalam dirinya melekat harkat, martabat, dan hak-hak sebagai manusia
yang harus dijungjung tinggi.
Hak Asasi Anak merupakan bagian
dari Hak Asasi Manusia ( HAM ) yang Wardi,
Undang-Undang No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, 99.
Setya
Wahyudi, Inplementasi Ide
Diversi dalam Pembaharuan
Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia , (Yogyakarta: Genta
Publishing, 2011), 22.
termuat
dalam UUD NRI
dan Konvensi Perserikatan
Bangsa-Bangsa Tentang Hak-Hak
Anak.
Dunia
anak merupakan dunia
yang paling unik,
penuh keceriaan, kegembiraan,
fantasi dan suka
cita. Anak seharusnya
dilindungi oleh orang tua
bukan ditelantarkan. Oleh karena itu, pertumbuhannya harus diperhatikan oleh
orang tua, baik
pertumbuhan fisik maupun
pertumbuhan pisikis.
Pengaturan hak-hak
Anak, pada pokoknya
diatur dalam UU
No.23 Tahun 2002 Perlindungan Anak, dan Keputusan Presiden
No.36 Tahun 1990 tentang pengesahan
konvrensi hak-hak anak. Sebagaimana ditentukan dalam Pasal I ayat
(12) UU No.
23 Tahun 2002
Tentang Perlindungan Anak,
bahwa hak anak
bagian dari Hak-Asasi
Manusia yang wajib
dijamin, dilindungi, dan dipenuhi
oleh orang tua, keluarga masyarakat, pemerintah dan negara.
Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi