BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah Hukum yang
berlaku dalam masyarakat,
baik berupa hukum
tertulis seperti
perundang-undangan atau hukum tidak
tertulis seperti hukum adat wajib untuk dilaksanakan
oleh semua pihak
tanpa memandang bulu.
Dan bagi yang melanggarnya yakni
pelaku kejahatan atau
pelanggaran harus dihukum
atau dikenakan sanksi
sesuai dengan kejahatannya.
Namun korban juga
harus mendapatkan perhatian dari
masyarakat.
Dalam penyelesaian
perkara pidana, seringkali
hukum mengedepankan hak-hak tersangka atau terdakwa, sementara
hak-hak korban diabaikan.
Korban kejahatan hanya
ditempatkan sebagai alat
bukti yakni saksi
yang memberikan keterangan kepada
pihak yang berwenang.
Sehingga sangat kecil
kemungkinan bagi korban untuk
memperoleh hak-haknya.
Sifat
dasar manusia yang
cenderung meniru apa
yang dilihatnya dan menganggap
baik segala sesuatu yang dianggap modern
sehingga dia tidak
akan disebut ketinggalan zaman, membuat pandangan yang membabi buta. Apalagi di global
yang semua akses
bisa didapat dengan
mudah melalui tehnologi
yang Arif Gosita, Masalah
Perlindungan Anak, (Jakarta: CV Akademika Pressindo, 1998), Chaerudin,
Syarif Fadillah, Korban
Kejahatan Dalam Perspektif
Viktimologi dan Hukum Pidana
Islam, (Jakarta: Ghalia Press, Juli 2004), 47 canggih.
Dan dunia bisa
dilihat dari mana
saja. Sedangkan nilai-nilai luhur
dan moral tidak
dipertimbangkan lagi. Akibatnya,
yang terjadi adalah
pelanggaran hukum baik
hukum tertulis atau
tidak tertulis. Contoh
kasus adalah maraknya perzinaan dan
pemerkosaan terhadap anak yang terjadi di masyarakat Indonesia, tak terkecuali Jawa Timur.
Sebagaimana diketahui
perzinaan atau pemerkosaan
adalah perbuatan yang melanggar hukum. Tidak hanya hukum
positif, namun hukum agama juga demikian.
Perzinaan dan pemerkosaan adalah hal yang berbeda. Perzinaan adalah persetubuhan
yang dilakukan bukan karena nikah
yang sah atau semunikah dan bukan
karena pemilikan hamba sahaya.
Hal ini merupakan pendapat Ibnu Rusyd sebagaimana yang dikutip oleh Rahmat Hakim.
A.Djazuli menuliskan
dalam bukunya bahwa
dalam kasus pemerkosaan, ulama
sepakat bahwa wanita
yang diperkosa tidak
dijatuhi sanksi karena
ia dipaksa. Sedangkan yang
memperkosa dikenai sanksi zina.
Maka dapat dipahami bahwa tindakan pemerkosaan dalam Islam sama
dengan jarimah zina, meskipun terdapat sedikit perbedaan.
Dalam al-Qur’an surat al-Isra’
ayat 32 disebutkan, Rahmat Hakim, Hukum
Pidana Islam; Fiqih Jinayah, (Bandung: CV Pustaka Setia, 2000), A. Djazuli, Fiqih Jinayah, (Jakarta: PT.
Raja Grafindo, 1997), 40 Dan janganlah
kamu mendekati zina; Sesungguhnya
zina itu adalah suatu perbuatan yang
keji. dan suatu jalan yang buruk.
Dan QS. surat al-mu’minun ayat 5- Dan orang-orang
yang menjaga kemaluannya,
kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki; Maka Sesungguhnya mereka dalam hal ini
tiada terceIa. Barangsiapa
mencari yang di
balik itu,.
Maka
mereka Itulah orang-orang yang melampaui batas.
Hukum positif
yang ada di
Indonesiapun melarang keras
tindak pemerkosaan. Wirdjono Prodjodikoro mengungkapkan bahwa
perkosaan adalah: “Seorang laki-laki
yang memaksa seorang perempuan yang bukan istrinya untuk bersetubuh dengan dia, sehingga sedemikian
rupa ia tidak dapat melawan, maka dengan
terpaksa ia mau melakukan persetubuhan itu”
Departemen Agama RI,
al-Qur’an dan Terjemahnya,
(Jakarta: PT Syamil
Cipta Media, 2005), budak-budak belian yang didapat dalam
peperangan dengan orang kafir, bukan budak belian yang didapat di luar peperangan. dalam peperangan
dengan orang-orang kafir itu, wanita-wanita yang ditawan biasanya dibagi-bagikan kepada kaum
muslimin yang ikut dalam peperangan itu, dan kebiasan ini
bukanlah suatu yang
diwajibkan. imam boleh
melarang kebiasaan ini.
Maksudnya: budak -budak yang
dimiliki yang suaminya
tidak ikut tertawan
bersama-samanya. (Departemen Agama
RI, AlQur’an dan Terjemahnya,
342.) zina, homoseksual, dan sebagainya.
Wirdjono
Prodjodikoro, Tindak-tindak Pidana
tertentu di Indonesia,
(Bandung: Eresco, 1986) 117 Dalam
KUHP dijelaskan pada
pasal 285 bahwa
barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa
seorang wanita bersetubuh dengan dia
di luar pernikahan,
diancam karena melakukan
perkosaan, dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun”.
Sedangkan
dalam Undan-Undang 23
Tahun 2002 tentang
perlindungan anak dijelaskan pula
(pasal 81) sebagai berikut: a. Setiap orang
yang dengan sengaja
melakukan kekerasan atau
ancaman kekerasan memaksa anak
melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain, dipidana dengan penjara paling lama 15 tahun
dan paling singkat 3 tahun dan denda
paling banyak Rp. 300.000.000 dan paling sedikit Rp. 60.000.000.
b. Ketentuan
pidana sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1)
berlaku pula bagi setiap orang
yang dengan sengaja
melakukan tipu muslihat,
serangkaian kebohongan atau
membujuk anak melakukan
persetubuhan dengannya atau dengan
orang lain.
Dari
yang sudah disebutkan
di atas, baik
hukum agama maupun
hukum positif memberikan
sanksi kepada pelaku
pemerkosaan. Sesuai dengan
harapan hukum, sanksi dimaksudkan
agar pelaku tindak pidana jera dan tidak mengulangi perbuatannya.
Namun, bagaimana dengan
anak yang menjadi
korban pemerkosaan? Korban pemerkosaan,
apalagi masih kategori
anak, pasti mengalami trauma dan ketakutan yang berlebihan. Ia harus
melayani orang lain dengan cara berhubungan
seksual dengan terpaksa.
Ia harus kehilangan
keperawannya oleh orang yang tidak bertanggung jawab.
Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi