Senin, 18 Agustus 2014

Skripsi Syariah:TINJAUAN FIKIH SIYASAH DAN UU NO. 23 TAHUN 2002 TERHADAP ADVOKASI ANAK YANG DIPERKOSA (Studi Kasus di LSM “DINAR”)


BAB I PENDAHULUAN
A.  Latar Belakang Masalah Hukum  yang  berlaku  dalam  masyarakat,  baik  berupa  hukum  tertulis  seperti perundang-undangan  atau hukum tidak tertulis seperti hukum adat wajib  untuk  dilaksanakan  oleh  semua  pihak  tanpa  memandang  bulu.  Dan  bagi  yang  melanggarnya  yakni  pelaku  kejahatan  atau  pelanggaran  harus  dihukum  atau  dikenakan  sanksi  sesuai  dengan  kejahatannya.  Namun  korban  juga  harus  mendapatkan perhatian dari masyarakat.
Dalam  penyelesaian  perkara  pidana,  seringkali  hukum  mengedepankan  hak-hak tersangka atau terdakwa, sementara hak-hak korban diabaikan.
 Korban  kejahatan  hanya  ditempatkan  sebagai  alat  bukti  yakni  saksi  yang  memberikan keterangan  kepada  pihak  yang  berwenang.  Sehingga  sangat  kecil  kemungkinan  bagi korban untuk memperoleh hak-haknya.

 Sifat  dasar  manusia  yang  cenderung  meniru  apa  yang  dilihatnya  dan  menganggap baik  segala sesuatu yang dianggap modern sehingga  dia  tidak  akan  disebut  ketinggalan zaman,  membuat pandangan yang membabi buta.  Apalagi di  global  yang  semua  akses  bisa  didapat  dengan  mudah  melalui  tehnologi  yang   Arif Gosita, Masalah Perlindungan Anak, (Jakarta: CV Akademika Pressindo, 1998),   Chaerudin,  Syarif  Fadillah,  Korban  Kejahatan  Dalam  Perspektif  Viktimologi  dan  Hukum  Pidana Islam, (Jakarta: Ghalia Press, Juli 2004), 47   canggih.  Dan  dunia  bisa  dilihat  dari  mana  saja. Sedangkan  nilai-nilai  luhur  dan  moral  tidak  dipertimbangkan  lagi.  Akibatnya,  yang  terjadi  adalah  pelanggaran  hukum  baik  hukum  tertulis  atau  tidak  tertulis.  Contoh  kasus  adalah  maraknya  perzinaan dan  pemerkosaan  terhadap anak  yang terjadi di masyarakat Indonesia,  tak terkecuali Jawa Timur.
Sebagaimana  diketahui  perzinaan  atau  pemerkosaan  adalah  perbuatan  yang melanggar hukum. Tidak hanya hukum positif, namun hukum agama juga  demikian. Perzinaan dan pemerkosaan adalah hal yang berbeda. Perzinaan adalah  persetubuhan  yang dilakukan bukan karena nikah  yang sah atau semunikah dan  bukan karena pemilikan hamba sahaya.
 Hal ini merupakan pendapat Ibnu Rusyd  sebagaimana yang dikutip oleh Rahmat Hakim.
A.Djazuli  menuliskan  dalam  bukunya  bahwa  dalam  kasus  pemerkosaan,  ulama  sepakat  bahwa  wanita  yang  diperkosa  tidak  dijatuhi  sanksi  karena  ia  dipaksa. Sedangkan yang memperkosa dikenai sanksi zina.
 Maka dapat dipahami  bahwa tindakan pemerkosaan dalam Islam sama dengan  jarimah  zina, meskipun  terdapat sedikit perbedaan.
Dalam al-Qur’an surat al-Isra’ ayat 32 disebutkan, Rahmat Hakim,  Hukum Pidana Islam; Fiqih Jinayah, (Bandung: CV Pustaka Setia, 2000),    A. Djazuli, Fiqih Jinayah, (Jakarta: PT. Raja Grafindo, 1997), 40   Dan janganlah  kamu  mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu  perbuatan yang keji. dan suatu jalan yang buruk.
 Dan QS. surat al-mu’minun ayat 5- Dan  orang-orang  yang  menjaga  kemaluannya,  kecuali  terhadap  isteri-isteri  mereka atau budak yang mereka miliki;  Maka Sesungguhnya mereka dalam hal  ini  tiada  terceIa.  Barangsiapa  mencari  yang  di  balik  itu,.
 Maka  mereka  Itulah  orang-orang yang melampaui batas.
Hukum  positif  yang  ada  di  Indonesiapun  melarang  keras  tindak  pemerkosaan.  Wirdjono Prodjodikoro mengungkapkan bahwa perkosaan adalah:  “Seorang laki-laki yang memaksa seorang perempuan yang bukan istrinya untuk  bersetubuh dengan dia, sehingga sedemikian rupa ia tidak dapat melawan, maka  dengan terpaksa ia mau melakukan persetubuhan itu”   Departemen  Agama  RI,  al-Qur’an  dan  Terjemahnya,  (Jakarta:  PT  Syamil  Cipta  Media,  2005),   budak-budak belian yang didapat dalam peperangan dengan orang kafir, bukan budak belian  yang didapat di luar peperangan. dalam peperangan dengan orang-orang kafir itu, wanita-wanita yang  ditawan biasanya dibagi-bagikan kepada kaum muslimin yang ikut dalam peperangan itu, dan kebiasan  ini  bukanlah  suatu  yang  diwajibkan.  imam  boleh  melarang  kebiasaan  ini.  Maksudnya:  budak -budak  yang  dimiliki  yang  suaminya  tidak  ikut  tertawan  bersama-samanya.  (Departemen  Agama  RI,  AlQur’an dan Terjemahnya, 342.)  zina, homoseksual, dan sebagainya.
 Wirdjono  Prodjodikoro,   Tindak-tindak  Pidana  tertentu  di  Indonesia,  (Bandung:  Eresco,  1986) 117   Dalam  KUHP  dijelaskan  pada  pasal  285  bahwa  barang  siapa  dengan  kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh  dengan  dia  di  luar  pernikahan,  diancam  karena  melakukan  perkosaan,  dengan  pidana  penjara paling lama dua belas tahun”.
 Sedangkan  dalam  Undan-Undang  23  Tahun  2002  tentang  perlindungan  anak dijelaskan pula (pasal 81) sebagai berikut: a.  Setiap  orang  yang  dengan  sengaja  melakukan  kekerasan  atau  ancaman  kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain,  dipidana dengan penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun dan  denda paling banyak Rp. 300.000.000 dan paling sedikit Rp. 60.000.000.
b.  Ketentuan  pidana  sebagaimana  dimaksud  dalam  ayat  (1)  berlaku  pula  bagi  setiap  orang  yang  dengan  sengaja  melakukan  tipu  muslihat,  serangkaian  kebohongan  atau  membujuk  anak  melakukan  persetubuhan  dengannya  atau  dengan orang lain.
 Dari  yang  sudah  disebutkan  di  atas,  baik  hukum  agama  maupun  hukum  positif  memberikan  sanksi  kepada  pelaku  pemerkosaan.  Sesuai  dengan  harapan  hukum, sanksi dimaksudkan agar pelaku tindak pidana jera dan tidak mengulangi  perbuatannya.  Namun,  bagaimana  dengan  anak  yang  menjadi  korban  pemerkosaan? Korban  pemerkosaan,  apalagi  masih  kategori  anak,  pasti  mengalami  trauma dan ketakutan yang berlebihan. Ia harus melayani  orang lain dengan cara  berhubungan  seksual  dengan  terpaksa.  Ia  harus  kehilangan  keperawannya  oleh  orang yang tidak bertanggung jawab.


Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi