Senin, 18 Agustus 2014

Skripsi Syariah:MEKANISME REKRUTMEN BAKAL CALON ANGGOTA LEGISLATIF DI DPD PARTAI HANURA JAWA TIMUR MENURUT UU NO. 2 TAHUN 2011 DAN FIQH SIYASAH


BAB I  PENDAHULUAN
A.  Latar Belakang Masalah Bertitik  tolak  dari  kaidah  dasar  pemerintahan  Republik  Indonesia  yang  didasari oleh konstitusi dan Undang-Undang, diketahui  bahwa Negara Indonesia  ialah  Negara  kesatuan  yang  berbentuk  Republik  sedang  kedaulatan  b erada  di  tangan  rakyat  dan  dilaksanakan  menurut  Undang-Undang  Dasar  dan  Negara  Indonesia  adalah  Negara  Hukum.  Dalam  menjalankan  kedaulatannya,  rakyat  secara  personal  mendapat  perlindungan  atas  hak-haknya  yang  dimiliki,  yang  diatur dalam pasal 28 UUD 1945 yang berbunyi: ‚Kemerdekaan, berserikat dan  berkumpul,  mengeluarkan  pikiran  dengan  lisan  dan  tulisan  dan  sebagainya  ditetapkan  dengan  Undang-Undang.  Kemerdekaan  berserikat  inilah  menjadi  titik  tolak  lahirnya  organisasi  partai  politik  yang  sedemikian  banyaknya  dan  selalu  bertumbuh  dari  waktu  ke  waktu,  karena  partai  politik  sebagai  tonggak  demokrasi yang dapat menentukan keberadaan pemimpin Negara.

  Kuswanto,  Dasar Hukum  Berdirinya Partai Politik, Kontestasi dan Penetapan Kursi  Legislatif,  Mimeo, (Surabaya: Makalah Seminar DPD Partai HANURA Jawa Timur, 03 Maret 2013), 1.
 Demokrasi  modern  adalah  demokrasi  perwakilan  dan  jika  mereka  gagal  memainkan peranan itu maka seluruh bangunan  besar itupun retak. Wakil-wakil  dipilih mewakili rakyatnya untuk bertindak demi tujuan-tujuan rakyat.
 Masyarakat modern  yang semakin kompleks ini,  rakyat  yang jumlahnya  sudah  mencapai  jutaan  tidak  mungkin  berkumpul  di  suatu  tempat  untuk  membahas persoalan-persoalan kenegaraan secara bersama-sama. Dalam kondisi  masyarakat  seperti  itu,  untuk  ikut  berpatisipasi  dalam  urusan  pemerintahan  masyarakat  harus  memilih  sejumlah  orang  dari  kalangan  mereka  sendiri  untuk  mewakili  kepentingan  mereka.  Pelaksanaan  partisipasi  dalam  urusan  pemerintahan  ini  hanya  dapat  diwujudkan  jika  partai  politik  ada  dan  dapat  mengajukan calon-calonnya untuk dipilih oleh rakyat. Dengan demikian, dalam  sistem perwakilan proses pengajuan calon-calon yang nantinya akan dipilih oleh  rakyat secara bebas yang dikenal juga dengan fungsi rekrutmen partai.
 Pasal 29 UU No. 2 Tahun 2011 Tentang Partai Politik menyebutkan :  (1). Partai politik melakukan rekrutmen terhadap  warga negara Indonesia untuk  menjadi : a.  Anggota partai politik.
b.  Bakal  calon  anggota  Dewan  Perwakilan  Rakyat  dan  Dewan  Perwakilan  Rakyat Daerah.
c.  Bakal calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
d.  Bakal calon Presiden dan Wakil Presiden.
 Hans-Dieter Klingermann, Partai, Kebijakan dan Demokrasi, (Yogyakarta: Jentera, 1999), 1.
 Ichlasul  Amal,  Teori-Teori  Mutakhir  Partai  Politik,  (Yogyakarta:  PT.  Tiara  Wacana  Yogya,  1988), xx.
 Pasal 29 UU No. 2 Tahun 2011 Tentang Partai Politik.
 (1a)  Rekrutmen  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  huruf  b  dilaksanakan  melalui seleksi  kaderisasi  secara demokratis sesuai dengan AD dan ART  dengan mempertimbangkan paling sedikit 30% keterwakilan perempuan.
(2).  Rekrutmen  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  huruf  c  dan  huruf  d  dilakukan secara demokratis dan terbuka sesuai dengan AD dan ART serta  peraturan perundang-undangan.
(3).  Penetapan  atas  rekrutmen  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1),  ayat  (1a)  dan ayat 2 dilakukan dengan pengurus partai politik sesuai dengan AD dan  ART.
Undang-undang  partai  politik  di  atas  menyebutkan  bahwa  rekrutmen  bakal calon  anggota legislatif dilakukan melalui seleksi kaderisasi. Partai politik  tanpa kaderisasi tidak berarti apa-apa. Sistem kaderisasi akan berjalan baik jika  semua  pihak  terkait  saling  bekerja  sama  dalam  membentuk  pola  pengkaderan.
Kaderisasi  ini  dikatakan  sebagai  persoalan  penting  karena  sesungguhnya  di  dalam partai politik perlu mengkaji lagi soal calon pemimpin yang memiliki visi  demokrasi dan bermental jujur.
 Untuk itu sangat perlu dan mendesak bagi partai  politik,  terutama  para  ketua  umumnya  untuk  segera  memikirkan  langkahlangkah strategi yang bisa merubah keadaan ini. Mereka harus segera melakukan  perombakan mendasar terhadap sistem rekrutmen politik di dalam partai politik  yang mereka pimpin sehingga mendukung proses kaderisasi.
Setiap partai politik memiliki pola rekrutmen yang berbeda, dimana pola  perekrutan  anggota  partai  disesuaikan  dengan  sistem  politik  yang  dianutnya.
 Partai  HANURA  dalam  merekrut  seorang  bakal  calon  anggota  legislatif   Koirudin,  Partai  Politik dan Agenda Transisi Demokrasi, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar ,  2004),  12.
 Fadillah Putra, Partai Politik dan Kebijakan Publik, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2003), 13.
 menetapkan  beberapa  kriteria  yaitu  bakal  calon  anggota  legislatif  adalah  seseorang yang mempunyai prestasi yang baik selama menjadi kader, memiliki  kredibilitas  dan  loyalitas  yang  tinggi  terhadap  partai,  disukai  oleh  masyarakat,  mempunyai dana yang cukup yang nantinya akan digunakan untuk kampanye.


Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi