BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah Bertitik tolak
dari kaidah dasar
pemerintahan Republik Indonesia
yang didasari oleh konstitusi dan
Undang-Undang, diketahui bahwa Negara
Indonesia ialah Negara
kesatuan yang berbentuk
Republik sedang kedaulatan
b erada di tangan
rakyat dan dilaksanakan
menurut Undang-Undang Dasar
dan Negara Indonesia
adalah Negara Hukum.
Dalam menjalankan kedaulatannya, rakyat secara
personal mendapat perlindungan
atas hak-haknya yang
dimiliki, yang diatur dalam pasal 28 UUD 1945 yang berbunyi:
‚Kemerdekaan, berserikat dan berkumpul, mengeluarkan
pikiran dengan lisan
dan tulisan dan
sebagainya ditetapkan dengan
Undang-Undang‛. Kemerdekaan berserikat
inilah menjadi titik
tolak lahirnya organisasi
partai politik yang
sedemikian banyaknya dan selalu bertumbuh
dari waktu ke
waktu, karena partai
politik sebagai tonggak demokrasi yang dapat menentukan keberadaan
pemimpin Negara.
Kuswanto, Dasar Hukum Berdirinya Partai Politik, Kontestasi dan
Penetapan Kursi Legislatif, Mimeo, (Surabaya: Makalah Seminar DPD Partai
HANURA Jawa Timur, 03 Maret 2013), 1.
Demokrasi
modern adalah demokrasi
perwakilan dan jika
mereka gagal memainkan peranan itu maka seluruh
bangunan besar itupun retak. Wakil-wakil
dipilih mewakili rakyatnya untuk
bertindak demi tujuan-tujuan rakyat.
Masyarakat modern yang semakin kompleks ini, rakyat
yang jumlahnya sudah mencapai
jutaan tidak mungkin
berkumpul di suatu
tempat untuk membahas persoalan-persoalan kenegaraan secara
bersama-sama. Dalam kondisi masyarakat seperti
itu, untuk ikut
berpatisipasi dalam urusan
pemerintahan masyarakat harus memilih sejumlah
orang dari kalangan
mereka sendiri untuk mewakili kepentingan
mereka. Pelaksanaan partisipasi
dalam urusan pemerintahan
ini hanya dapat
diwujudkan jika partai
politik ada dan
dapat mengajukan calon-calonnya
untuk dipilih oleh rakyat. Dengan demikian, dalam sistem perwakilan proses pengajuan calon-calon
yang nantinya akan dipilih oleh rakyat
secara bebas yang dikenal juga dengan fungsi rekrutmen partai.
Pasal 29 UU No. 2 Tahun 2011 Tentang Partai
Politik menyebutkan : (1). Partai
politik melakukan rekrutmen terhadap
warga negara Indonesia untuk menjadi
: a. Anggota partai politik.
b. Bakal
calon anggota Dewan
Perwakilan Rakyat dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
c. Bakal calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah.
d. Bakal calon Presiden dan Wakil Presiden.
Hans-Dieter Klingermann, Partai, Kebijakan dan
Demokrasi, (Yogyakarta: Jentera, 1999), 1.
Ichlasul
Amal, Teori-Teori Mutakhir
Partai Politik, (Yogyakarta:
PT. Tiara Wacana
Yogya, 1988), xx.
Pasal 29 UU No. 2 Tahun 2011 Tentang Partai
Politik.
(1a)
Rekrutmen sebagaimana dimaksud
pada ayat (1)
huruf b dilaksanakan melalui seleksi kaderisasi
secara demokratis sesuai dengan AD dan ART dengan mempertimbangkan paling sedikit 30%
keterwakilan perempuan.
(2). Rekrutmen
sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf
c dan huruf
d dilakukan secara demokratis dan
terbuka sesuai dengan AD dan ART serta peraturan
perundang-undangan.
(3). Penetapan
atas rekrutmen sebagaimana
dimaksud pada ayat
(1), ayat (1a) dan
ayat 2 dilakukan dengan pengurus partai politik sesuai dengan AD dan ART.
Undang-undang partai
politik di atas
menyebutkan bahwa rekrutmen bakal calon
anggota legislatif dilakukan melalui seleksi kaderisasi. Partai politik tanpa kaderisasi tidak berarti apa-apa. Sistem
kaderisasi akan berjalan baik jika semua pihak
terkait saling bekerja
sama dalam membentuk
pola pengkaderan.
Kaderisasi ini dikatakan sebagai
persoalan penting karena
sesungguhnya di dalam partai politik perlu mengkaji lagi soal
calon pemimpin yang memiliki visi demokrasi
dan bermental jujur.
Untuk itu sangat perlu dan mendesak bagi
partai politik, terutama
para ketua umumnya
untuk segera memikirkan
langkahlangkah strategi yang bisa merubah keadaan ini. Mereka harus
segera melakukan perombakan mendasar
terhadap sistem rekrutmen politik di dalam partai politik yang mereka pimpin sehingga mendukung proses
kaderisasi.
Setiap partai politik memiliki
pola rekrutmen yang berbeda, dimana pola perekrutan
anggota partai disesuaikan
dengan sistem politik
yang dianutnya.
Partai
HANURA dalam merekrut
seorang bakal calon
anggota legislatif Koirudin,
Partai Politik dan Agenda
Transisi Demokrasi, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar , 2004), 12.
Fadillah Putra, Partai Politik dan Kebijakan
Publik, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2003), 13.
menetapkan
beberapa kriteria yaitu
bakal calon anggota
legislatif adalah seseorang yang mempunyai prestasi yang baik
selama menjadi kader, memiliki kredibilitas dan
loyalitas yang tinggi
terhadap partai, disukai
oleh masyarakat, mempunyai dana yang cukup yang nantinya akan
digunakan untuk kampanye.
Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi