Senin, 18 Agustus 2014

Skripsi Syariah:PENYIDIKAN KEPALA DAERAH YANG DIDUGA MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI MENURUT PUTUSAN MK NO.73/PUU-IX/2011 DALAM PRESPEKTIF HUKUM ACARA PIDANA ISLAM


BAB I   PENDAHULUAN     
A.  Latar Belakang Masalah  Tindak  pidana  korupsi  di  Indonesia  sudah  meluas  dalam  masyarakat.
Perkembangannya  terus  meningkat  dari  tahun  ke  tahun,  baik  dari  jumlah  kasus  yang  terjadi  dan  jumlah  kerugian  keuangan  negara  maupun  dari  segi  kualitas  tindak  pidana  yang  dilakukan  semakin  sistematis  serta  lingkupnya  yang memasuki seluruh aspek kehidupan masyarakat.
 Di  antara  substansi  hukum  yang  berpotensi  merusak  penegakan  hukum  terutama agenda pemberantasan korupsi, yaitu keharusan adanya persetujuan  tertulis untuk pemeriksaan kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah. Dalam  hal ini, Pasal 36 UU 32/2004 juncto UU 12/2008 menyatakan:  1) Tindakan  penyelidikan  dan  penyidikan  terhadap  kepala  daerah  dan/atau  wakil  kepala  daerah  dilaksanakan  setelah  adanya  persetujuan  tertulis  dari  Presiden atas permintaan penyidik.
2) Dalam  hal persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak  diberikan oleh presiden dalam waktu paling lambat 60 hari terhitung sejak  diterimanya  permohonan,  proses  penyelidikan  dan  penyidikan  dapat  dilakukan.

3) Tindakan  penyidikan  yang  dilanjutkan  dengan  penahanan  diperlukan  persetujuan  tertulis  sesuai  dengan  ketentuan  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat (1) dan ayat (2).
4) Hal–hal yang dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat  (1) adalah : a. Tertangkap tangan melakukan tindak pidana kejahatan atau  R.wiyono,  Pembahasan  Undang-Undang  Tindak  Pidana  Korupsi,  (Jakarta:Sinar  Grafika,2009) , 302.
Edited withthe trial version of Foxit Advanced PDF Editor To remove this notice, visit: www.foxitsoftware.com/shopping 2  b. Disangka  telah  melakukan  tindak  pidana  kejahatan  yang  diancam  dengan  pidana  mati,  atau  telah  melakukan  tindak  pidana  kejahatan  terhadap keamanan negara.
5) Tindakan  penyidikan  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (4)  setelah  dilakukan wajib dilaporkan kepada Presiden paling lambat dalam waktu 2  kali 24 jam.
Berdasarkan  ketentuan  tersebut,  adanya  keharusan  berupa  persetujuan  tertulis atau izin dari Presiden apabila penyidik dari Kepolisian dan Kejaksaan  akan melakukan pemeriksaan bagi kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah  dalam  perkara  tindak  pidana  termasuk  tindak  pidana  korupsi.  Berdasarkan  hasil  kajian  Kejaksaan,  izin  untuk  memeriksa  pejabat  negara  tidak  sesuai  dengan asas-asas dalam sistem peradilan pidana, yaitu:  1. Asas persamaan di depan hukum (equality before the law); karena di dalam  prosedur  ijin  terkandung  perlindungan  Hukum  bagi  pejabat  negara  yang  tidak dimiliki oleh warga negara biasa. Selain itu, terhadap sesama pejabat  juga ada perlakuan yang berbeda karena ada pejabat negara harus ada ijin  dan  ada  yang  tidak  diharuskan  ada  ijin  terlebih  dahulu,  seperti:  Presiden,  Wakil Presiden dan Para Menteri (Pasal 27 dan  28D UUD 1945, Pasal  5  ayat  (1)  Undang-UndangNomor  4  Tahun  2004  tentang  Kekuasaan  Kehakiman, dan Penjelasan Umum butir 3e KUHAP).
2. Asas  peradilan  cepat,  sederhana  dan  biaya  ringan  (constante  justitie);  karena  prosedur  ijin  memerlukan  waktu  yang  lama  dan  melalui  birokrasi  yang  panjang,  sehingga  secara  tidak  langsung  membutuhkan  biaya  operasional  untuk  mengurusnya  (Pasal  4  ayat  (2)  dan  Pasal  5  ayat  (2)  Edited withthe trial version of Foxit Advanced PDF Editor To remove this notice, visit: www.foxitsoftware.com/shopping 3  Undang-Undang Nomor 4Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman dan  Penjelasan Umum butir 3eKUHAP).
3. Asas independensi kekuasaan kehakiman; karena prosedur ijin secara tidak  langsung  dapat  dijadikan  alat  intervensi  penguasa  terhadap  penanganan  perkara  pidana  yang  dilakukan  penegak  hukum.  Intervensi  itu  bisa  dilakukan dengan cara menunda atau tidak mengeluarkan persetujuan bila  yang  tersangkut  korupsi  berasal  dari  kelompoknya  dan  mempercepat  keluarnya ijin pemeriksaan bila berasal dari lawan politiknya (Pasal 4 ayat  (3)  dan  Pasal  5  ayat  (2)  Undang-Undang  Nomor  4  Tahun  2004  tentang  Kekuasaan Kehakiman.
4. Menimbulkan  diskriminasi  bagi  aparat  penegak  hukum;  karena  hanya  berlaku  bagi  Kepolisian  dan  Kejaksaan  dan  tidak  berlaku  bagi  Komisi  Pemberantasan  Korupsi  (KPK).  Hal  ini  berarti,  prosedur  ijin  juga  menimbulkan diskriminasi  bagi pejabat negara  yang perkaranya ditangani  oleh  institusi  yang  berbeda,  karena  untuk  pejabat  negara  yang  ditangani  kejaksaan  dan  kepolisian  harus  ada  ijin,  sedangkan  untuk  pejabat  negara  yang  ditangani  KPK  tidak  memerlukan  ijin  (Pasal46  ayat  (1) juncto  Penjelasan  Pasal  46  ayat  (1)  Undang-Undang  Nomor  30  Tahun  2002  tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi).
Bentuk  –  bentuk  pengaruh  gangguan  dan  hambatan  dalam  proses  penegakan  hukum  juga  dikemukakan  oleh  kejaksaan  melalui  hasil  kajian  Edited withthe trial version of Foxit Advanced PDF Editor To remove this notice, visit: www.foxitsoftware.com/shopping 4  Kejaksaan Agung mengenai Ijin pemeriksaan Terhadap Pejabat Negara dalam  proses penegakan Hukum antara lain :  1. Proses  penyidikan  menjadi  terhambat  karena  menunggu  keluarnya  ijin  pemeriksaan.  Bahkan,  seringkali  ijin  yang  diminta  tidak  pernah  ada  jawaban  apakah  disetujui  atau  ditolak,  sehingga  penanganan  perkaranya  menjadi tidak jelas dan terkatung-katung penyelesaiannya;  2. Terhambatnya proses pemeriksaan terhadap pejabat negara, mempengaruhi  proses  penyidikan  terhadap  tersangka  lainnya  dalam  perkara  yang  melibatkan  pejabat  negara,  sehingga  penyidikannya  menjadi  lamban  dan  terkesan macet;  3. Dengan  adanya  rentang  waktu  yang  cukup  lama  sampai  keluamya  ijin  pemeriksaan,  tersangka  masih  bebas  menghirup  udara  segar,  sehingga  dikhawatirkan: melarikan diri, menghilangkan atau merusak barang bukti;  mengganti atau merubah alat bukti surat; dapat mengulangi tindak pidana  korupsi;  dapat  mempengaruhi  para  saksi;  dan  memindah  tangankan  kekayaan hasil korupsi kepada orang lain;  Meningkatnya  tindak  pidana  korupsi  yang  tidak  terkendali  akan  membawa  bencana  tidak  saja  terhadap  kehidupan  perekonomian  nasional  tetapi juga pada kehidupan berbangsa dan bernegara pada umumnya. Tindak  pidana  korupsi  yang  meluas  dan  sistematis  juga  merupakan  pelanggaran  terhadap  hak  sosial  dan  hak  ekonomi  masyarakat.  Penegakan  hukum  untuk  Edited withthe trial version of Foxit Advanced PDF Editor To remove this notice, visit: www.foxitsoftware.com/shopping 5  memberantas  tindak  pidana  korupsi  yang  dilakukan  secara  konvensional  selama  ini  terbukti  mengalami  berbagai  hambatan.  Untuk  itu  diperlukan  metode  penegakan  hukum  secara  luar  biasa  melalui  pembentukan  untuk  itu  diperlukan metode penegakan hukum secara luar biasa melalui pembentukan  suatu badan khusus yang mempunyai wewenang luas, independen, serta bebas  dari  kekuasaan  manapun  dalam  upaya  pemberantasan  tindak  pidana  korupsi  yang  pelaksanaannya  dilakukan  secara  optimal,  intensif,  efektif,  profesional  serta berkesinambungan.


Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi