Jumat, 22 Agustus 2014

Skripsi Syariah:PEMINDAHAN TANAH WAKAF MASJID (Studi Kasus Pemindahan Tanah Wakaf Masjid Nurul Hidayah Dusun Sumber Jati Selatan Desa Bungbaruh Kecamatan Kadur Kabupaten Pamekasan)


 BAB I PENDAHULUAN
A.   Latar Belakang Masalah Salah satu hal yang menjadi hambatan riil dalam pengembangan wakaf di  Indonesia adalah keberadaan  na>z}ir  (pengelola) wakaf yang masih tradisional.
Ketradisionalan tersebut dipengaruhi diantaranya kebiasaan masyarakat kita yang  ingin mewakafkan sebagian hartanya dengan mempercayakan penuh kepada seseorang yang dianggap tokoh dalam masyarakat sekitar, seperti kyai, ulama,  ustadz, ajengan dan lain - lain untuk mengelola harta wakaf sebagai  na>z }ir.
Orang yang ingin me wakafkan harta tidak tahu persis kemampuan yang dimiliki  oleh  na>z}irtersebut. Dalam kenyataannya, banyak para  na>z}ir wakaf tidak  mempunyai kemampuan manajerial dalam pengelolaan tanah atau benda wakaf  lainnya serta rendahnya kualitas Sumber Daya Manusia(SDM)  na>z}ir wakaf  sehingga harta wakaf tidak banyak manfaat bagi masyarakat sekitar dan bendabenda wakaf banyak yang tidak terurus (terbengkalai).
Hal ini menjadi bukti bahwa lemahnya kemauan para  na>z}irwakaf akan  menambah ruwetnya kondisi wakaf. Naifnya lagi, jika secara sepihak hanya   menguntungkan demi kepentingan pribadi yang menyebabkan munculnya berbagai macam prolematika dalam kehidupan sosial.

 Melihat konteks yang ada. Wakaf dalam perjalanan sejarah telah banyak  mengalami pasang surut dan penyempitan arti serta fungsi. Keadaan seperti ini  sangat tergantung pada situasi sosial politik masa itu, maka wakaf   masjid hanya  dipahami dan digunakan tidak lebih dari sekedar tempat shalat atau ritual saja.
Sebagai contoh kasus keberadaan Masjid Nurul Hida yah yang berada di Dusun  Sumber Jati Selatan Desa Bungbaruh Kecamatan Kadur Kabupaten Pamekasan  secara fungsional dimanfaatkan sebagai pusat kegiatan dan pembinaan umat.
Kaitannya dengan masjid sebagai tempat ibadah umat Islam, terutama  dalam melaksanakan  shalat lima waktu secara berjamaah, juga memiliki peran  strategis dalam pembinaan ukhuwah Islamiyah dan masyarakat pada umumnya, serta memiliki peranan utama dalam melestarikan shalat berjamaah.
Sejalan dengan perkembangan dan penyebaran agama Islam, di si tu ada  umat Islam dipastikan disitu ada masjid. Mereka merasa terpanggil dan terketuk  hatinya untuk mendirikan masjid.
 Maka, warga muslim Dusun Sumber Jati Selatan Desa Bungbaruh Kecamatan Kadur Kabupaten Pamekasan bergotong royong membangun sebuah  tempat peribadatan yang terletak tidak jauh dari lembaga pondok pesantren yang   Achmad Dunaidi, Thobieb Al-Ashar, 2006,  Menuju Era Wakaf Produktif Sebuah Upaya  Progresif untuk Kesejahteraan Umat. (Pancoran Jakarta Selatan 12740: Mitra Abadi Press) hal. 54.
 http://www.bimasi slam.net 15 June 2007 Oleh: Ahmad Buwaethy    ada sekarang. Tampak bentuk bangunan itu seperti rumah yang terbuat dari kayu,  bukan layaknya masjid model masa kini. Konon, menurut warga setempat bangunan yang sudah puluhan tahun d an tampak reyot (rec:  kerker) ini, dulunya  pernah ditempati oleh aliran T>{ari>qahNaqsabandiyah, yang berfungsi sebagai  pusat kegiatan keagamaan.
Dengan melihat kondisi tempat ibadah yang sudah tua dan sudah tidak  mampu menampung ratusan jamaah shalat jumat, warga dituntut untuk melestarikan dan mempertahankan keberadaan bangunan itu. Sebagian warga  memilih untuk membangun kembali dengan cara memperluas, dan sebagian lain  berencana untuk memindahkan.
Melihat kedua pandangan warga yang mengandung reaksi pro kontra dan  polemik yang terus menggelinding bak bola salju, maka para tokoh dan ulama  segera merespon persoalan ini guna menjawab kegelisahan dan keresahan masyarakat setempat, dengan menghimpun, menelusuri dan melacak berbagai data dan informasi keberadaan masjid tua itu. Hasilnya, ketika musyawarah dilaksanakan ditempat itu selama satu hari, maka barulah kesepakatan para tokoh  ulama menelorkan sebuah jawaban untuk tetap dibangun dengan memperluas  masjid pada tempat asal masjid itu dibangun sebelumnya.  Maka, atas dasar yang  telah difatwakan oleh mayoritas ulama dalam musyawarah itu, sebagian minoritas  ulama bersikokoh untuk tetap memindahkan masjid itu dari tempat asalnya, dengan dalih adanya kemaslahatan.     Perselisihan antar pengelola tentang pemindaha n Masjid Nurul Hidayah  yang berada di Dusun Sumber Jati Selatan Desa Bungbaruh Kecamatan Kadur  Kabupaten Pamekasan sampai saat ini belum selesai. Sebagian pengelola kurang  setuju terhadap pemindahan masjid pada lokasi lain dan akan tetap memperjuangkan kel anggengan bekas masjid tua itu meskipun telah dirubuhkan  dan dibangun masjid baru yang tidak jauh dari bangunan masjid lama. pengelola  yang menolak mengatakan bahwa sebagai rumah tempat peribadatan, mereka  akan membangun kembali dengan cara memperluas atau memperlebarnya.
Sementara pengelola yang menyetujui dengan pemindahan masjid itu mengatakan  bahwa pembangunan masjid yang baru, kondisinya lebih baik dari bangunan yang  lama. Hal ini juga sama persis seperti apa  yang telah diungkapkan oleh K.Quthbi  Malikselaku salah satu  na>z}irmasjid yang baru. Disamping itu juga beliau  menjelaskan bahwa pembangunan masjid baru itu sudah mendapat persetujuan  sebagian masyarakat dan pemerintah, walaupun beliau menyadari bahwa masih  ada beberapa pengelola yang tetap tidak setuju akan pemindahan masjid tersebut.
Dari sebagian pengelola, mereka menduga ada permainan politik dari pihak yang menginginkan pemindahan masjid itu. Dugaan warga muslim di sana  cukup beralasan. Karena ditinjau dari mufakat ulama pada waktu itu, mas jid  diharapkan untuk tidak dipindahkan dengan alasan apapun.    Dengan kondisi di atas, kita dapat memahami bahwa hukum Islam mengajarkan tentang arti pentingnya kewajiban keluarga dan juga semua lapisan  masyarakat untuk mengingatkan  na>z}iragar menjalankan  amanat sesuai apa  yang diminta oleh pemberi wakaf. Sebab bila dia khianat, maka dia pasti berdosa  dan diancam oleh Allah SWT.
 Penyaluran dan penggunaan wakaf masjid adalah sesuai dengan peruntukannya yang sudah ditentukan. Ini terkait dengan kewajiban kewajibannya, membangunnya, merawatnya. Hal ini sesuai dalil - dalil yang dipahami berkaitan dengan wakaf adalah memakai Firman Allah SWT Al - Qur’an  Surat Ali  ‘Imra>n : 92, sebagai berikut: “Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna) sebelum  kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang  kamu nafkahkan, maka sesungguhnya Allah mengetahui.”(Q.S.  Ali  ‘Imra > n: 92).
 Ada  juga hadits Nabi yang lebih tegas menggambarkan dianjurkannya  ibadah wakaf, yaitu perintah Nabi kepada Umar untuk mewakafkan tanahnya  yang ada di Khaibar: “Dari Ibnu Umar ra  .  Berkata, bahwa sahabat Umar ra. Memperoleh sebidang tanah di Khaibar, kemudian menghadap kepada Rasulullah untuk  memohon petunjuk. Umar berkata: Ya Rasulullah, saya  mendapatkan  sebidang tanah di Khaibar, saya belum pernah mendapatkan harta sebaik  itu, maka apakah yang engkau perintahkan kepadaku? Rasulullah menjawab: Bila kamu suka, kamu tahan (pokoknya) tanah itu, dan kamu  sedekahkan (hasilnya). Kemudian Umar melakuk an shadaqah, tidak dijual,  tidak juga dihibahkan dan juga tidak diwariskan. Berkata Ibnu Umar:  Umar menyedekahkannya kepada orang-orang fakir, kaum kerabat, budak  belian, sabilillah, ibnu sabil dan tamu. Dan tidak mengapa atau tidak dilarang bagi yang menguasai tanah wakaf itu (pengurusnya) atau makan  dari hasilnya dengan cara baik (sepantasnya) atau makan dengan tidak  bermaksud menumpuk harta.” (HR. Muslim).
� W t ะก �� spacerun:yes'>  Mendiskripsikan  konsep keadilan dalam   Islam dengan cara menggali  dari  sumber aslinya, yaitu  nash al - Quran dan Hadi s|   3.  Mengidentifikasi dan menyimpulkan   relevansi ketentuan dalam KHI dengan  konsep keadilan dalam Islam .
E.   Kegunaan Hasil Penelitian Ada beberapa cabang ilmu agama yang digunakan untuk  menganalisis ketentuan dalam pasal 149 KHI, yaitu ilmu tafsir, hadits, dan fikih.Dan karena   tulisan ini adalah studi kepustakaan murni, maka orientasi hasil penelitiannya pun  lebih condong ke aspek teori tis. Namun hal ini tidaklah menegasikan hasil penelitiannya yang lainnya, yaitu aspek praktis.


Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi