BAB I .
PENDAHULUAN.
A. Latar Belakang.
Di dalam
kehidupan dalam bermasyarakat
yang terdiri atas berbagai jenis
manusia, ada manusia
yang berbuat baik
dan ada pula
yang berbuat buruk. Wajar bila selalu terjadi
perbuatan-perbuatan yang baik dan perbuatan yang
merugikan masyarakat. Di
dalam masyarakat selalu
saja terjadi perbuatan
jahat atau pelanggaran-pelanggaran terhadap
peraturan undangundang maupun
norma-norma yang dianggap
baik oleh masyarakat.
Setiap pelanggar peraturan
hukum yang ada,
akan dikenakan sangsi
yang berupa hukuman sebagai reaksi terhadap perbuatan yang
melanggar peraturan hukum yang
dilakukannya.
Hukum pidana itu adalah bagian
dari hukum publik yang memuat atau berisi
ketentuan-ketentuan tentang aturan umum hukum pidana dan larangan melakukan perbuatan-perbuatan (aktif atau
positif maupun pasif atau negatif) tertentu yang
disertai dengan ancaman
sangsi berupa pidana bagi
yang melanggar larangan
itu, syarat-syarat tertentu
yang harus dipenuhi bagi
si pelanggar untuk dapat
dijatuhkan sangsi pidana yangdiancam pada larangan pada
perbuatan yang dilanggar,
dan tindakan, upaya-upaya
yang dilakukan negara melalui alat penegak hukumnya (misalnya
Polisi, Jaksa, Hakim) untuk C.S.T.
Kansil, Pengantar Ilmu
Hukum dan Tata
Hukum Indonesia, Jakarta:
Balai Pustaka, 1989, hlm. 38.
melindungi dan
mempertahankan hak-haknya dari
tindakan negara dalam upaya
menegakkan hukum tersebut.
Di dalam
hukum pidana Islam
tindak pidana disebut
jarimah, pengertian jarimah
dalam hukum pidana
Islam hampir bersesuaian
dengan pengertian hukum pidana
Indonesia, yang diartikan
dengan istilah peristiwa pidana,
ini adalah rangkaian
perbuatan manusia yang bertentangan dengan undang-undang lainnya, terhadap mana diadakan
penghukuman.
Pencurian didefinisikan sebagai
perbuatan mengambilharta orang lain secara diam-diam
dengan itikad tidak
baik. Yang dimaksud
dengan mengambil harta
secara diam-diam adalah
mengambil barang tanpa sepengetahuan
pemiliknya dan tanpa kerelaannya, seperti mengambil barang dari rumah orang lain ketika penghuninya
sedang tidur.
Pencurian menurut syara’ adalah
pengambilan oleh seorang mukallaf yang balig
dan berakal terhadap
harta milik orang
lain secara diam-diam, apabila
barang tersebut mencapai
nisab (batas minimal)
dari tempat simpanannya tanpa ada subhat barang-barang
yang diambil tersebut.
Menurut pendapat Sayyid Sabiq: Artinya:
“Pencurian adalah mengambil barang orang lain secara sembunyi sembunyi. Misalnya
mencuri suara, karena
mencuri suara itu dengan sembunyi-sembunyi dan
dikatakan pula mencuri pandang karena
memandang dengan sembunyi-sembunyi ketika
yang dipandang lengah.” Dalam Al-Qur'an surat Al-Hijr ayat 18
disebutkan: Artinya: “Kecuali
syaitan yang mencuri-curi
(berita) yang dapat
didengar (dari malaikat)
lalu dia dikejar
oleh semburan api
yang terang.” (Q.S. Al-Hijr: 18) Menurut pendapat
Sayyid Sabiq, pencurian
harus memenuhi syaratsyarat antara lain: Artinya:
“Adapun tentang sifat-sifat
barang yang bisa
dianggap sebagai barang curian untuk dikenai hukuman potong
tangan, yang pertama adalah barang
curian itu berharga, bisa dipindah milikkan kepada orang
lain dan halal
dijual. Dengan demikian
maka pencuri arak Sayyid
Sabiq, Fiqih Al-Sunnah, Kuwait: Dar al-Bayan, 1968, Juz 9, hlm. 146.
Departemen
Agama RI, Al-Qur'an
dan Terjemahnya, Jakarta:
CV Nala Dana,
2007, hlm. 392.
1Sayyid Sabiq, op.cit., hlm. 247.
dan babi
tidak bisa dikenakan
hukuman potong tangan,
meskipun arak dan
babi tersebut milik
kafir dzimi. Karena
memiliki dan memanfaatkan
arak dan babi
baik oleh muslim
dan kafir dzimi adalah diharamkan
oleh Allah. Begitu
pula tidak dipotong tangannya
orang yang mencuri
alat musik, seperti
seruling, gitar, piano.
Karena alat-alat tersebut tidak
berharga karena tidak halal dijual. Adapun
ulama yang membolehkan
menggunakan alat-alat musik telah sepakat dengan pendapat di atas
yakni pencurinya tidak dikenai hukuman
potong tangan. Alasannya
karena ada syubhat, sedangkan syubhat itu dapat menggugurkan
adat.”
Artinya: “Yang kedua, tentang sifat-sifat yang bisa dianggapbarang curian yang dikenai had yaitu barang curian yang mencapai satu nisab.
Artinya: “Yang kedua, tentang sifat-sifat yang bisa dianggapbarang curian yang dikenai had yaitu barang curian yang mencapai satu nisab.
Jadi satu nisab itulah yang harus
dijadikan standarminimal untuk menegakkan
had.” Di
dalam hukum Islam
ada dua pencurian:
pencurian yang mewajibkan
jatuhnya hukum hudud,
pencurian yang mewajibkan
jatuhnya hukuman takzir.
Pencurian yang mewajibkan
jatuhnya hukuman hudud
ada dua macam:
pencurian kecil (sariqah
sugra) dan pencurian
besar (sariqah kubra).
Pencurian yang hukumannya
takzir: pertama, setiap
pencurian kecil atau
besar yang seharusnya
dijatuhi hukuman hudud,
tetapi syarat-syaratnya tidak
terpenuhi atau gugur
karena ada syubhat.
Misalnya, mengambil harta anak sendiri
atau harta milik
bersama. Kedua, mengambil
harta orang lain dengan terang-terangan atau
sepengetahuan korban, tanpa
kekerasan atau kerelaan korban.
1Ibid., hlm. 252.
Pencurian kecil
adalah mengambil harta
orang lain dengan
cara sembunyi-sembunyi, sedangkan
pencurian besar adalah mengambil harta orang lain
dengan cara memaksa.
Pencurian besar ini disebut
hirabah (merampok atau melakukan gangguan keamanan).
1Tentang tindak
pidana pencurian, hukum
Islam memandangnya sebagai tindak pidana yang berbahaya dan oleh
karenanya maka hukumannya sudah ditetapkan
oleh syara’ yaitu
hukuman potong tangan,
sebagaimana tercantum dalam surat
Al-Maidah ayat 38 sebagai berikut: 1, Artinya:
“Laki-laki yang mencuri
dan perempuan yang
mencuri, potonglah tangan keduanya
(sebagai) pembalasan bagi
apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan
Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.”(Q.S. Al-Maidah: 38) Dalam
menjatuhkan hukuman potong
tangan, para ulama mempertimbangkan harta yang dicuri
bernilai secara hukum, harus tersimpan di
tempat penyimpanan yang biasa dan mencapai
nisab. Jika tidak mencapai nisab, maka
tidak ada hukuman
potong tangan tetapi
diganti dengan ta’zir (hukuman).
1Akan tetapi
di dalam hukum
positif (KUHP) hanya
menghukum pelaku tindak pidana
pencurian dengan hukuman penjara maksimal lima tahun 1Umar Shihab, dkk., Ensiklopedi Hukum Pidana
Islam, Bogor: PT Kharisma Ilmu, hlm.
77-78.
1Departemen Agama RI, op.cit.,
hlm. 151.
1Abdur Rohman I Doi, Shahri’ah
the Islamic Law / Tindak Pidana, Terj. Wardi Masturi, Jakarta: Rineka Cipta, 1992, hlm. 65.
atau denda
paling banyak sembilan
ratus rupiah. Hal ini
tercantum dalam pasal 362 KUH Pidana.
Mengenai hukum
pidana yang berlaku
di Indonesia adalah
hukum positif bukan
hukum Islam, meskipun
sebagian besar warga
Indonesia beragama Islam, tetapi
negara berlandaskan kepada Pancasila. Dalam hukum publik
tidak ada pilihan
lain selain harus
dipatuhi dan sangsi dalam
hukum publik merupakan
suatu alat utama
untuk memaksa orang
atau seseorang mematuhi
ketentuan undang-undang lebih-lebih
hukum pidana yang memberikan
kewajiban kepada warga negara untuk mematuhi hukum.
Perbuatan-perbuatan pidana
menurut wujud atau
sifatnya adalah bertentangan
dengan tata atau
ketertiban yang dikehendaki
oleh hukum, mereka
adalah perbuatan yang
melawan (melanggar) hukum.
Tegasnya, mereka merugikan
masyarakat, dalam arti
bertentangan dengan atau menghambat terlaksananya
tata dalam pergaulan
masyarakat yang baik
dan adil.
Unsur-unsur tindak pidana yang
diatur dalam pasal 362 KUH Pidana pertama-tama
harus ada perbuatan “mengambil” dari tempat di mana barang tersebut
terletak. Oleh karena
di dalam kata
“mengambil” sudah tersimpul pengertian
“sengaja”, maka undang-undang
tidak menyebutkan “dengan sengaja mengambil”, apabila terdapat kata
“mengambil” maka pertama-tama yang
terpikir oleh kita adalah membawa sesuatu barang dari suatu tempat ke tempat lain.
B. Permasalahan Berdasarkan latar belakang masalah di atas,
maka yang menjadi pokok permasalahan dalam makalah ini adalah: 1.
Bagaimanakah kategorisasi tindak pidana pencurian dalam hukum Islam? 2.
Bagaimanakah signifikansi hukum Islam dalam tindak pidana pencurian? C.
Tujuan Penelitian Adapun maksud
dan tujan penelitian dalam penulisan ini adalah untuk mengetahui : 1.
Untuk mengetahui kategori
tindak pidana pencurian
dalam hukum Islam ditinjau
dari KUHP dan Fiqih Jinayah.
2. Untuk
mengetahui kategori tindak
pidana pencurian dalam
hukum Islam ditinjau dari KUHP dan Fiqih Jinayah.
Download lengkap Versi PDF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi