BAB I PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG Berkembangnya bank
– bank Islam
di Negara –
Negara Islam berpengaruh
ke Indonesia. Pada
awal periode 1980-an,
diskusi mengenai bank
syari’ah sebagai pilar
ekonomi Islam mulai
dilakukan. Akan tetapi prakarsa
lebih khusus untuk
mendirikan bank Islam
di Indonesia baru dilakukan pada
tahun 1990. Perkembangan
perbankan syari'ah pada
era reformasi ditandai dengan
disetujuinya Undang- Undang No. 10 tahun
1998.
Dalam Undang
– Undang tersebut
diatur dengan rinci
mengenai landasan hukum
serta jenis –
jenis usaha yang
dapat dioperasikan dan diimplementasikan oleh
bank syari'ah. Undang
- Undang tersebut
juga memberikan arahan bagi
bank –
bank konvensional untuk membuka cabang syariah atau bahkan mengkonversikan diri
secara total menjadi bank syariah.
Menurut
Undang- Undang Perbankan
No. 7 tahun
1992 yang telah
direvisi menjadi Undang-
Undang Perbankan No. 10 tahun
1998 pada pasal
1, disebutkan bahwa
Bank adalah badan
usaha yang menghimpun
dana masyarakat dalam bentuk
simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam
bentuk kredit dan
atau bentuk –
bentuk lainnya dalam
rangka meningkatkan taraf
hidup rakyat banyak,
sedangkan Bank Umum
adalah bank yang
melaksanakan usaha secara
konvensional dan atau
berdasarkan Muhammad Syafi'I
Antonio, Bank Syariah
Dari Teori ke Praktek,
Jakarta: GEMA INSANI, 2001,Hlm. 26.
prinsip
usaha syari'ah yang
dalam kegiatannya memberikan
jasa dalam lalu lintas
pembayaran. Serta Bank Pembiayaan Rakyat Syari'ah ( BPRS ) adalah bank
yang melaksanakan kegiatan
usaha secara konvensional
atau berdasarkan prinsip syari'ah
yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam
lalu lintas pembayaran.
Pelaksanaan
BPR yang melakukan
kegiatan usaha berdasarkan
prinsip syari’ah selanjutnya
diatur menurut Surat Keputusan Direktur
Bank Indonesia No.
32/36/KEP/DIR/1999 tanggal 12 Mei 1999
tentang bank perkreditan
rakyat syari’ah.
Dalam
hal ini, secara teknis
Bank Pembiayaan Rakyat
Syariah ( BPRS
) bisa diartikan
sebagai lembaga keuangan
sebagaimana BPR konvensional,
yang operasinya menggunakan
prinsip syari’ah. Pada
dasarnya, sebagai lembaga
keuangan syari'ah BPRS dapat
memberikan jasa – jasa keuangan
yang serupa dengan bank –
bank umum syari'ah.
Bedanya adalah bank
umum syari'ah dapat memberikan
jasa dalam lalu lintas pembayaran dan dapat mengeluarkan uang giral
berupa giro sedangkan
BPRS tidak. Dalam
pengerahan dana masyarakat, BPRS dapat memberikan jasa
keuangan dalam berbagai bentuk antara lain
: simpanan wadi'ah,
fasilitas tabungan, dan
deposito berjangka.
Sedangkan dalam
menyalurkan dana masyarakat
BPRS dapat memberikan jasa-
jasa keuangan antara
lain: pembiayaan berdasarkan
prinsip bagi hasil (Mudharabah), pembiayaan
berdasarkan prinsip penyertaan
modal (Musyarakah), pembiayaan
berdasarkan prinsip jual-beli
barang dengan Wiroso,
Penghimpunan Dana Dan Distribusi Hasil Usaha Bank Syariah, Jakarta: PT Grasindo, 2005, Hlm. 2.
Heri
Sudarsono, Bank &
Lembaga Keuangan Syari’ah,
Yogyakarta: EKONISIA, 2008,Hlm.90.
memperoleh
keuntungan (Murabahah) serta
pembiayaan barang modal berdasarkan
prinsip sewa ( Ijarah ).
Bank
Pembiayaan Rakyat Syari’ah
adalah bank syari’ah
yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu
lintas pembayaran, dan tidak menerima simpanan
dalam bentuk giro.
Dalam melaksanakan kegiatan usahanya lebih dekat lapisan ekonomi mikro.
Latar belakang
pendirian BPRS Suriyah
cabang Semarang didasari
masih terbukanya pasar
keuangan syariah di ibu kota
provinsi Jawa Tengah, terutama pasar mikro, perdagangan, dan
industri rumah tangga.
Atas dasar
faktor tersebut maka pada tanggal
16 Oktober 2010,
diresmikan BPRS Suriyah
Kantor Cabang Semarang
melalui surat keputusan
BI Purwokerto No.
12/56/DPbS/PAdBS/Pwt pada tanggal 6 Oktober 2010.
Dari sekian produk pembiayaan
yang disalurkan BPRS Suriyah, produk pembiayaan
dengan prinsip sewa ( ijarah ) merupakan produk yang diminati oleh
nasabah, karena dengan
produk ini nasabah
dapat mengajukan pembiayaan yang bersifat sewa barang atau jasa
dari BPRS Suriyah dengan upah sewa
yang telah menjadi
kesepakatan antara bank
dengan nasabah.
Transaksi sewa
ini dalam BPRS
Suriyah diaplikasikan dalam
pembiayaan untuk biaya
pendidikan, biaya rumah
sakit, biaya magang
jepang dan lain sebagainya. Produk
ini dalam BPRS
Suriyah disebut dengan
pembiayaan ijarah multi
jasa. Ijarah didefinisikan
sebagai hak untuk
memanfaatkan Undang – Undang No.
21 tahun 2008 Tentang Perbankan Syari'ah, Pasal 21.
barang
/ jasa dengan
membayar imbalan tertentu.
.
Menurut
fatwa Dewan Syari'ah Nasional, ijarah adalah akad
pemindahan hak guna atas suatu barang atau jasa
dalam waktu tertentu
melalui pembayaran sewa
atau upah, tanpa diikuti
pemindahan kepemilikan barang itu sendiri.
Dalam kodifikasi Bank Indonesia disebutkan bahwa transaksi ijarah
multi jasa dengan menggunakan akad ijarah
/ kafalah, berdasarkan
persetujuan atau kesepakatan antara bank dengan
nasabah pembiayaan, yang
mewajibkan nasabah untuk
melunasi hutang / kewajibannya
sesuai dengan akad.
Dalam pembiayaan ijarah
multi jasa BPRS
Suriyah cabang Semarang
menjalin kerjasama dengan
Japanese Class Center (JCC) yaitu
suatu lembaga pelatihan dan kursus pemagangan
ke luar negeri (Jepang).
Yang menjadi titik permasalahan disini apabila nasabah dari pihak JCC ingin mengajukan
pembiayaan ijarah multi
jasa untuk biaya
magang ke Jepang di BPRS Suriyah,cabang Semarang apakah nasabah menyewa segala keperluan pemberangkatan seperti pesawat,
paspor, visa, dan hal – hal yang berkaitan
dengan itu dari
BPRS Suriyah? Padahal
BPRS Suriyah cabang Semarang sebagai lembaga keuangan tidak
memiliki seperti yang terkandung diatas.
Berdasarkan uraian
tersebut di atas,
penulis ingin meneliti
dan mengangkatnya di
dalam penulisan Tugas
Akhir yang berjudul Adiwarman
Karim, Bank Islam
Analisis Fiqih dan
Keuangan, Jakarta:PT. Raja Grafido,,
2007, hlm. 138.
Download lengkap Versi PDF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi