Selasa, 26 Agustus 2014

Skripsi Syariah:PENGARUH AGUNAN DALAM PEMBIAYAAN DI BPRS BEN SALAMAH ABADI PURWODADI

BAB I PENDAHULUAN
I.  Latar Belakang Pemberian  kredit,  dalam  pengertian  sebagai  cash  loan,  merupakan  salah satu bentuk usaha yang dapat dilakukan oleh sebuah bank. Berdasarkan  UU Nomor 10 tahun 1998 perubahan atas UU Nomor 7 tahun 1992 tentang  Perbankan,  yang  dimaksud  dengan  kredit  adalah  “penyedian  uang  atau  tagihan  yang  dapat  dipersamakan  dengan  itu,  berdasarkan  persetujuan  atau  kesepakatan  pinjam-meminjam  antara  bank  dengan  pihak  lain  yang  mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu  tertentu  dengan  pemberian  bunga”.  Menurut  Undang-undang  tersebut,  penyedian  dana  untuk  nasabahnya  tidak  hanya  bisa  dalam  bentuk  kredit.
Penyediaan  dana  tersebut  dapat  juga  berupa  penyediaan  pembiayaan  berdasarkan  prinsip  syariah  sesuai  dengan  ketentuan  yang  ditetapkan  oleh  Bank Indonesia, seperti tercantum dalam Pasal 1 UU Nomor 10 tahun 1998.
Penyaluran  dana  dalam  bentuk  kredit  ini  biasanya  mendominasi  sebagian  besar pengalokasian dana.

.
Berbagai  resiko  dalam  pemberian  pijaman  dapat  menyebabkan  tidak  dilunasinya  pinjaman  ketika  tiba  saat  pelunasan.  Kerugian  kadang-kadang  terjadi karena “bencana alam” seperti badai, musim kering, kebakaran, gempa  .
Totok Budisantoso dan Sigit Triandaru, Bank dan Lembaga Lain. Jakarta: Salemba Empat, 2006,  hlm. 114  1.
bumi, dan banjir. Perubahan permintaan konsumen atau perubahan teknologi  dalam  suatu  industri  dapat  mengubah  nasib  perusahaan  dan  menjadikan  seorang  peminjam  yang  menguntungkan  dalam  suatu  posisi  yang  tidak  menggembirakan.  Pemogokan  yang  berkepanjangan,  perang  harga,  atau  kehilangan  pejabat  manajemen  yang  penting  dapat  sangat  memperburuk  kemampuan  peminjam  untuk  membayar  pinjamannya.  Perubahan  siklus  dunia  usaha  mempengaruhi  laba  banyak  orang  yang  meminjam  uang  dari  bank  dan  mempengaruhi  optimisme  dan  pesimisme  pengusaha  maupun  konsumen.
.
Dalam  memberikan  kredit  atau  pembiayaan  berdasarkan  prinsip  syariah, bank umum wajib mempunyai keyakinan berdasarkan analisis yang  mendalam  atas  itikad  dan  kemampuan  serta  kesanggupan  nasabah  untuk  melunasi utangnya atau mengembalikan pembiayaan dimaksud sesuai dengan  perjanjian.  Mengingat  hal  tersebut  di  atas  dan  adanya  prinsip  kehati-hatian  dalam  pengelolaan  bank  serta  adanya  risiko  yang  selalu  melekat  dalam  penyaluaran  dana,  maka  sebelum  kredit  atau  pembiayaan  disalurkan  bank  selalu  ingin  mengetahui  segala  sesuatu  tentang  kemampuan  dan  kemauan  nasabahnya untuk mengembalikan dana yang telah diberikan oleh bank.  Halhal  yang  selalu  ingin  diketahui  bank  sebelum  menyalurkan  dananya  dalam  bentuk kredit maupun pembiayaan berdasar prinsip syariah adalah :  1.  Perizinan dan legalitas 2.  Karakter .
Edward W. Reed, Edward K. Gill, Bank Umum. Jakarta: Bumi Aksara, 1995, hlm. 184  1.
3.  Pengalaman dan manajemen 4.  Kemampuan teknis  5.  Pemasaran 6.  Sosial 7.  Keuangan  8.  Agunan  .
Banyak faktor yang dipertimbangkan oleh petugas kredit bank dalam  menganalisis  suatu  permohonan  pinjaman.  Faktor-faktor  ini  merupakan  ramuan  yang  menentukan  keyakinan  pejabat  kredit  atas  kemampuan  dan  kesungguhan  seorang  peminjam  untuk  membayar  kewajibannya  sesuai  dengan persyaratan yang terdapat dalam perjanjian kredit. Selama bertahuntahun petugas kredit menggunakan tiga C  –  kemampuan, karakter dan modal  (capacity, character and capital). Sejak lama berbagai faktor analisis kredit  lainnya telah ditentukan sebagai patut diperhatikan, dan, dengan sedikit daya  khayal,  semua  ini  dapat  dimulai  dengan  “C”.  Yang  paling  penting  dari  ini  adalah jaminan (collateral) dan kondisi (conditian).
.
Definisi  (collateral)  agunan  atau  jaminan  adalah  hak  dan  kekuasaan  atas  barang  jaminan  yang  diserahkan  oleh  nasabah  kepada  bank  guna  menjamin  pelunasan  utangnya  apabila  pembiayaan  yang  diterimanya  tidak  bisa dilunasi sesuai waktu yang diperjanjikan dalam pembiayaan.
Sebenarnya  agunan  bukan  merupakan  faktor  utama  yang  dijadikan  oleh  bank  untuk  menentukan  keputusan  pemberian  dana  kepada  suatu  .
Totok Budisantoso dan Sigit Triandaru, opcit, hlm.114-116  .
Opcit. Edward W. REED, Edward K. Gill. Bumi Aksara, 1995. Hlm. 18.
1.
nasabah  tertentu.  Namun  mengingat  analisis  yang  telah  dilakukan  bank  terhadap berbagai aspek yang lain seperti telah disebutkan di atas tidak selalu  dapat mencerminkan kinerja nasabah di masa yang akan datang, pihak bank  perlu berjaga-jaga terhadap kemungkinan yang terburuk. Antisipasi terhadap  kemungkinan  macetnya  pemenuhan  kewajiban  oleh  nasabah  adalah  kewajiban  penyerahan  berbagai  bentuk  agunan  sebelum  dana  diberikan  kepada nasabah. Hal penting dalam penyerahan agunan ini adalah keabsahan  secara  yuridis  dalam  perjanjian  pengikatan  agunan.  Pihak  bank  harus  yakin  bahwa  agunan  yang  telah  diserahkan  telah  berdasarkan  perjanjian  yang  sah  secara yuridis. Agunan ini meliputi : 1)  Agunan  utama,  yaitu  barang  yang  dibiayai  oleh  dana  dari  bank.
Apabila  dana  dari  bank  digunakan  untuk  pembelian  truk,  maka  truk  tersebut dapat dijadikan agunan utama.

2)  Agunan  tambahan,  yaitu  barang  yang  tidak  dibiayai  oleh  dana  bank  dan bukan merupakan bagian barang  yang digunakan untuk kegiatan  operasional  usaha  nasabah.  Apabila  usaha  nasabah  mengalami  masalah  atau  bangkrut,  sering  kali  dana  kas  atau  persediaan  atau  piutang  tidak  dapat  lagi  dilikuidasi  untuk  memenuhi  berbagai  kewajiban nasabah kepada pihak lain. Oleh sebab itu, nasabah harus  menyerahkan agunan tambahan di luar barang yang digunakan untuk  kegiatan operasional usaha nasabah.

Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi