BAB I .
PENDAHULUAN .
A. Latar Belakang Masalah .
Sistem dan
praktik ekonomi syariah
yang mulai berkembang,
khususnya di negara-negara
teluk sejak setengah
abad yang lalu,
mulai terlihat marak perkembangannya
di tanah air sejak lebih kurang dekade terakhir. Perkembangan ini tidak terlepas dari alasan pokok keberadaan
sistem ekonomi syariah, yaitu keinginan dari masyarakat muslim untuk kaffah (menyeluruh)
dalam menjalankan ajaran Islam dengan menjalankan
aktivitas dan transaksi
ekonominya sesuai dengan
ketentuan syariah. Kita
menyadari bahwa Islam
adalah agama yang
komprehensif, yang memberikan
tuntutan hampir seluruh
aspek kehidupan manusia,
termasuk tuntutan dalam transaksi dan kegiatan ekonomi yang
menjadi bagian penting dari kehidupan.
Keberhasilan perbankan
syariah di Tanah
Air tidak bisa
di lepaskan dari peran Lembaga
Keuangan Mikro Syariah
(Koperasi Syariah, BMT,
LKS sejenis).
Kedudukan LKSM
yang antara lain
dipresentasikan oleh Bank
Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) dan lembaga non bank lainnya
sepertiBMT dan Koperasi Pesantren sangat
vital dalam menjangkau transaksi syariah di
daerah yang tidak bisa dilayani oleh
bank umum maupun bank yang membuka unit usaha syariah.
Keberadaan BPRS misalnya, banyak
membantu masyarakat kecil dan usaha kecil
menengah (UKM). Selama ini ada tiga sumber dana yang selalu menjadi acuan BPRS
untuk mendapatkan dana
yang seterusnya disalurkan
sebagai pembiyaan.
M. Lutfi Hamidi, Jejak-jejak
Ekonomi Syariah, Jakarta: Senayan Abadi Publishing, 2003, hlm. 1 Ibid
hlm. 79 Pertama, dari modal BPRS sendiri. Kedua,
dari dana masyarakat. Ketiga, pinjaman antar bank.
Pernyataan di atas ini dapat
dilihat pada sebuah kutipan, NTT Olnine - Bank Indonesia
memfasilitasi
penandatanganan
pemberitahuan persetujuan pemberian kredit
(SP3K) antara bank
umum dengan BPR
syariah. Total plafon
penyaluran kredit terkait
linkage program ini
mencapai Rp 6,4
triliun. Linkage program merupakan salah satu cara yang efektif untuk
menjangkau sektor mikro kecil. Dalam Surat Pemberitahuan
Persetujuan Pemberian Kredit
(SP3K) antara Bank
Umum dengan BPRS, Koperasi, dan
BMT dalam rangka LinkageProgram.
Bank Indonesia
memfasilitasi
penandatanganan SP3K yang
akan dilakukan 19 bank umum, enam di antaranya berupa BPD
dengan lebih 500 BPR atau BPRS, koperasi, dan
baitul mal tanwil
yang diwakili 55
BPR, koperasi dan
BMT dengan total plafon kredit yang
disalurkan selama periode Juli
2008 sampai Februari 2009 sebesar
Rp 1,5 triliun.
Penyaluran kredit dalam
rangka linkage program
terus meningkat dari Rp 2,8
triliun pada akhir tahun 2005, menjadi Rp 6 triliun pada akhir tahun
2008. Angka itu
terus meningkat menjadi
Rp 6,4 triliun
per Februari 2009.
Linkage program
yang dicanangkan Bank
Indonesia (BI) semenjak
tahun 2002, merupakan
kerja sama antara
bank umum dan
BPR/BPR Syariah yang
bertujuan untuk meningkatkan
kapasitas penyaluran kredit
untuk pembiayaan Usaha
Mikro dan Kecil (UMK).
Jika pada
tahun 1998 hanya
ada satu Bank
Umum Syariah dan
76 Bank Perkreditan Rakyat Syariah, maka pada Desember
2009(berdasarkan data Statistik Perbankan Syariah
yang dipublikasikan oleh
Bank Indonesia) jumlah
bank syariah Ibid,
hlm. 81 telah mencapai 31 unit
yang terdiri atas 6 Bank Umum Syariah dan 25 Unit Usaha Syariah. Selain itu, jumlah Bank Perkreditan
RakyatSyariah (BPRS) telah mencapai 139
unit pada periode yang sama.
Pemerintah telah
cukup lama menggulirkan
kebijakan kredit usaha
mikro dalam rangka
penanggulangan kemiskinan yang
telah lama merugikan
sebagian besar rakyat
Indonesia. Ada satu
hal yang menarik
untuk dicermati terkait
dengan kebijakan pemerintah.
Yaitu upaya-upaya penanggulangan kemiskinan
yang telah dikaitkan dengan pengembangan usaha mikro. Namun demikian, krisis
ekonomi di Indonesia tidak
berdampak langsung terhadap kelompok usaha kecil dan menengah (UKM).
Sektor ini ternyata
lebih resisten tehadap
krisis, karena hampir
sebagian besar menggunakan
bahan baku dalam
negeri sehingga tidak
terkena dampak merosotnya
nilai tukar rupiah.
Namun demikian, apabila
dibiarkan maka sektor UKM pun akan terkena dampak tidak langsung
krisis ekonomi karena pangsa pasar sektor
Usaha Kecil dan Menengah biasanya adalah pengusaha sekala besar.
Para pedagang
kecil yang tinggal
di Desa dan
tergolong ekonomi lemah, seperti
di Kecamatan Godong
yang berkutat di
sektor UKM dan non
formal.
Kehadiran BPRS
sangat diharapkan untuk
kebutuhan ekonomi dan
pengembangan usahanya.
Selain
itu, sektor UKM
akan membawa dua
implikasi signifikan yang berdampak langsung
bagi tersedaianya lapangan
pekerjaan yaitu mengatasi pengangguran dan kemiskinan.
Atas dasar dorongan kebutuhan
masyarakat terhadap layanan jasa perbankan syariah. BPRS Ben Salamah Abadi adalah salah
satu bank syariah yang pertama kali http://www.bi.go.iddidownload
pada tanggal 20 April 2011 http://id.wikipedia.org/wiki/UKMdi
download pada tanggal 17 Maret 2011 Wawancara
Saudara Anang Arif. S selaku Direksi BPRS BSA pada tgl 8 Oktober 2011 berdiri
di Kab. Grobogan
pada April 2004.
Semenjak itu, BPRS
BSA mulai komitmen
untuk mengembangkan usaha
syariah, dengan strategi
pengembangan bertahap dan
berkesinambungan yang sesuai dengan prinsip syariah.
Pada awal berdirinya bertujuan
untuk membantu mengembangkan usaha kecil serta
melayani kebutuhan perbankan
bagi golongan ekonomi
lemah yang tidak terjangkau
oleh bank umum yaitu menjadi lembaga yang akan memberikan layanan perbankan
syariah kepada masyarakat
dan memberi solusi
permodalan bagi sektor riil,
yaitu bagi usaha
kecil dan menengah
(pedagang), petani, pegawai
dan rekanrekan koperasi
dan juga menjadi
perantara dan kerjasama
antara aghniya (pemilik harta)
dengan mudhorib (pelaksana usaha)
secara konsisten berperan
aktif dalam pembangunan nasional.
Kondisi obyektif
UKM yang ada di Kecamatan
Godong sebelum adanya BPRS sudah baik, karena banyak lembaga
keuangan yang berdiri sebelumnya. Hal ini berdasarkan laporan komposisi pembiayaan
UKM diKecamatan Godong sebelum BPRS
berdiri yaitu 17.670 dan setelah BPRS BSA berdiri UKM yang terdata 26.400 maka
menjadi lebih baik,
karena semakin banyak
pilihan lembaga keuangan
yang diminati oleh
masyarakat. Saat ini
dana yang disalurkan
oleh BPRS Ben
Salamah Abadi untuk plafon
pemberdayaan UKM melalui pembiayaan Usaha Kecil mencapai Rp
2.000.000.000, dengan perkembangan mulai
tahun 2008 –
2010 mencapai kenaikan 50%. Nominal pinjaman dana yang
diberikan untuk pembiayaan UKM dari Rp 1000.000
– Rp 150.000.000
dilihat dari hasil
survei lapangan dan
jenis usaha yang dimiliki nasabah.
Sumber dokumentasi BPRS Ben
Salamah Abadi Purwodadi Wawancara dengan Saudara Ana CZ selaku bagian acconting
tgl 11Oktober 2011 Eksistensi BPRS Ben
Salamah Abadi semakin mantap dalam hal pembiayaan khususnya modal kerja dan investasi di sektor
riil bagi nasabah (agen of economic development).
Dengan demikian, fungsi
utama BPRS Ben
Salamah Abadi dalam pembiayaan modal
kerja memang diarahkan
dalam konteks how
to make money effective and
efficient to increase
economic value. Sedangkan
kegiatan invenstasi yang
dapat dikembangkan di
BPRS Ben Salamah
Abadi yaitu menumbuhkan kegiatan
produksi massal berskala
kecil dan menengah
khususnya di sektor
agro industri melalui
skema pembiayaan lunak
seperti kemitraan, dalam
kegiatan komersial, BPRS
Ben Salamah Abadi
dapat mengambil posisi
dalam kegiatan seperti: a.
Mendukung pengadaan faktor-faktor produksi b.
Mendukung perdagangan antar daerah c.
Mendukung penjualan hasil-hasil produk kepada masyarakat.
Pengembangan BPRS Ben Salamah
Abadi diarahkan untukmeningkatkan kompetensi
usaha yang sejajar dengan sistem dan dilakukan secara komprehensif dengan
mengacu pada analisis
kekuatan dan kelemahan BPRS Ben
Salamah Abadi.
1Berdadasarkan latar belakang
diatas, maka penulis bermaksud mengadakan penelitian
yang membahas tentang
“Peranan BPRS BEN
SALAMAH ABADI terhadap Pemberdayaan Usaha Kecil dan Menengah
(UKM) di Kecamatan Godong Kabupaten
Grobogan.” 1Sumber dokumen BPRS BSA
Purwodadi .
B. Rumusan Masalah .
Dari latar
belakang diatas, maka
dapat disimpulkan rumusan
masalah sebagai berikut: .
1. Bagaimanakah
sesungguhnya peranan BPRS
Ben Salamah Abadi
terhadap pemberdayaan UKM di
Kecamatan Godong Kabupaten Grobogan?
C. Tujuan dan Manfaat Penelitian .
Tujuan Penelitian adalah: Sesuai dengan perumusan masalah di atas, maka
penelitian ini bertujuan untuk:
1. Mengetahui
sesungguhnya peranan BPRS
Ben Salamah Abadi
terhadap pemberdayaan UKM di
Kecamatan Godong Kabupaten Grobogan.
Manfaat Penelitian adalah :
1.
Sebagai tambahan informasi untuk pengembangan Bank Syariah ke depan dalam menghadapi kompetisi dalam dunia perbankan
nasional
2. Temuan yang
didapatkan dalam penelitian
ini diharapkan dapat
menambah khasanah ilmu
pengetahuan dibidang teoritis
maupun praktis yang
berkaitan dengan perkembangan
dunia perbankan syariah Indonesia
3. Sebagai
sarana untuk mengaplikasikan berbagai
teori yang diperoleh selama dibangku kuliah.
4. Sebagai
sarana untuk menambah
wawasan peneliti terutama
yang berhubungan dengan bidang kajian yang ditekuni dan bahan
penelitian lebih lanjut.
Download lengkap Versi PDF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi