BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah Pendidikan
adalah sebuah karya
bersama yang berlangsung
dalam suatu pola
kehidupan insani tertentu,
yang diatur dalam
suatu sistem tersendiri.
Permendiknas
No 22 tahun
2006, yang berisi
tentang standar isi
untuk satuan pendidikan
dasar dan menengah,
serta permendiknas No
23 tahun 2006,
yang berisi tentang standar
kompetensi, untuk satuan pendidikan dasar dan menengah, merupakan
salah satu bentuk
kebijakan pemerintah dalam
upaya memperbaiki mutu
pendidikan dan relevansi
pendidikan yang harus dilakukan secara menyeluruh.
Namun dalam realita
yang terjadi di
Indonesia, banyak sekali pendidikan yang ada, dalam hal ini proses
belajar mengajar yang dilaksanakan di dalamnya masih
banyak yang belum
mampu menghasilkan peserta didik
yang mampu mencapai standar yang
telah ditetapkan. Sehingga memunculkan banyak pertanyaan atas proses belajar mengajar yang
selamaini telah dilakukan.
Dalam perjalanan pendidikan di Indonesia
adanya sistem pendidikan yang Patternalistik dan
Peodalistik yang sempat
diperankan oleh birokrasi
terdahulu sempat membuka ruang
yang sempit bagi profesionalisme, sehingga berimplikasi pada
pelaksanaan pembelajaran guru-guru
di sekolah dewasa
ini yang mana model
pelaksanaannya cenderung bersifat rutinitas atau sekedar melepas tanggung 2 jawab
sebagai pekerja.
Mantan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Fuad Hasan ketika dimintai pendapatnya tentang
perkembangan pendidikan Indonesia pernah berkata, “Jangan terlalu ribut soal kurikulum
dan sistemnya. Itu semua bukan apaapa,
justru pelaku-pelakunya itulah
yang lebih penting
diperhatikan.” . Sebagai mantan menteri
pendidikan, beliau tentu
sadar betul bahwa kualitas guru
justru menjadi permasalahan pokok
pendidikan.
Guru merupakan komponen yang paling
berpengaruh terhadap terciptanya proses dan
hasil pendidikan yang
berkualitas. Oleh karena
itu upaya perbaikan apapun
yang dilakukan untuk
meningkatkan kualitas pendidikan
tidak akan memberikan
sumbangan yang signifikan
tanpa didukung oleh guru
yang profesional dan
berkualitas. Sebagai pengajar
atau pendidik, guru
merupakan salah satu
faktor penentu keberhasilan
setiap upaya pendidikan. Kinerja
guru dalam merencanakan dan
melaksanakan pembelajaran, merupakan faktor
utama dalam pencapaian
tujuan pengajaran, keterampilan
peguasaan proses pembelajaran
ini sangat erat
kaitannya dengan tugas dan
tanggung jawab guru sebagai pengajar
dan pendidik. Secara
sempit dapat diinterprestasikan sebagai pembimbing
atau belajar fasilitator
belajar siswa. Adanya
peningkatan dalam mutu
pendidikan tidak terlepas
dari peran guru
sebagai unsur utama
dalam keseluruhan proses
pendidikan. Guru mempunyai
tugas untuk membimbing, mengarahkan
dan juga menjadi
teladan yang baik
bagi para peserta didiknya, maka
dari itu, dengan
setumpuk tugas serta
tanggung jawab yang diembannya Syaiful
Sagala, Kemampuan Professional
Guru Dan Tenaga
Kependidikan, (Bandung: Alfabeta, 2009), hlm. 1.
Ahmad
Rizali, dkk, Dari Guru
Konvensional Menuju Guru Profesional, (Jakarta: P.T.
Grasindo, 2009), hlm. 66.
3 guru mampu
menunjukkan bahwa dia
mampu menghasilkan kinerja yang
baik demi terciptanya pendidikan
yang baik.
Sehingga dalam hal ini peran dan kinerja guru
menjadi salah satu sorotan atas beberapa
permasalahan di atas
mengingat guru sendiri
adalah jiwa bagi proses belajar
mengajar dalam dunia
pendidikan. Seiring dengan
perubahan tatanan birokrasi yang
ada seolah mencuatkan kembali berbagai gugatan terhadap dunia
pendidikan nasional. revitalisasi
peran sentral guru
dalam meningkatkan kualitas
pendidikan kembali menjadi
sorotan seiring merosotnya kualitas pendidikan di Indonesia.
Guru
secara khusus sering
diibaratkan sebagai jiwa bagi
tubuh pendidikan, karena
pendidikan tidak akan
berarti tanpa kehadiran
guru, apapun model kurikulum dan paradigma pendidikan yang
berlaku gurulah pada akhirnya yang
menentukan tercapai tidaknya program tersebut.Demikian juga sebaliknya ketika
terjadi kemerosotan kualitas
pendidikan yang ada, guru
tentunya mengambil peran atasnya.
Kualitas pendidikan
sendiri secara umum
dipengaruhi oleh penyempurnaan
sistematik terhadap seluruh
komponen pendidikan seperti peningkatan
kualitas dan pemerataan
penyebaran guru, kurikulum
yang disempurnakan, sumber
belajar, sarana dan
prasarana yang memadai, iklim pembelajaran yang
kondusif, serta didukung
oleh kebijakan (political
will) pemerintah, baik di
pusat maupun di
daerah. Tetapi dari
semua itu guru
tetap merupakan komponen
paling menentukan. Karena
di tangan guru,
kurikulum, Depag RI, Standar
Kompetensi Guru Pendidikan Agama Islam PadaSekolah Umum Dan Madrasah,(Jakarta: Depag, RI), hlm. 1.
4 sumber belajar,
sarana prasarana dan
iklim pembelajaran menjadi
sesuatu yang berarti bagi kehidupan peserta didik.
Kompetensi adalah
kecakapan atau kemampuan
berupa pengetahuan ketrampilan dan nilai-nilai dasar yang
direfleksikan dalam kebiasaan berfikir dan bertindak. Menurut UU No 14 tahun 2005 tentang
guru dan dosen pasal 1 ayat 10 disebutkan “Kompetensi
adalah seperangkat pengetahuan,
ketrampilan dan perilaku
yang harus dimilki,
dihayati dan dikuasai
oleh guru atau
dosen dalam melaksanakan tugas keprofesionalannya“.
Tanpa
kompetensi yang jelas maka akan sulit untuk mengharapkan hasil optimal dari suatu kegiatan maupun program
yang akan dilakukan oleh seseorang dalam
hal ini pendidik karena itu, seseorang yang ditugaskan pada suatu jabatan haruslah
yang dipandang cakap
dalam bidang tersebut termasuk tugas
sebagai guru baik guru di
madrasah maupun guru pendidikan Islam di sekolah umum.
Dalam Islam
juga dipaparkan, bahwa
setiap pekerjaan harus dilakukan secara
profesioanal dalam arti
harus dilakukan secara
benar. Sehingga hanya mungkin
dilakukan oleh orang yang ahli, Rasulullah Saw bersabda: “Bila suatu urusan dikerjakan oleh orang yang
tidakahli, maka tunggulah kehancurannya”.
(HR. Bhukhari).
Kehancuran dalam hadist ini dapat diartikan
secara terbatas dan dapat juga diartikan
secara luas. Bila seorang guru mengajar tidak dengan keahliannya, maka Mulyasa,
Standar Kompetensi Dan
Sertifikasi Guru, (Bandung:
P.T. Remaja Rosda Karya),
hlm. 5.
Ibid,
hlm. 23.
Ibid,
hlm. 1.
5 yang hancur
adalah muridnya karena
gurunya tidak profesional.
Kompetensi profesional merupakan kemampuan penguasaan
materi pembelajaran secara luas dan mendalam
yang meliputi konsep,
struktur dan metode keilmuan/teknologi/seni yang menaungi/koheren dengan materi
ajar, materi ajar yang
ada dalam kurikulum sekolah, hubungan konsep antar mata pelajaran terkait, penerapan konsep-konsep keilmuan dalam
kehidupan sehari-hari dan kompetensi secara profesional
dalam konteks global
dengan tetap melestarikan
nilai dan budaya nasional.
Sebagaimana telah
dikemukakan di atas,
bahwa dalam upaya meningkatkan mutu
pendidikan, aspek utama
yang ditentukan adalah
kualitas guru. Untuk itu, upaya
awal yang dilakukan dalam peningkatan mutu pendidikan adalah
kualitas guru. Kualifikasi
pendidikan guru sesuai
dengan prasyarat minimal yang ditentukan oleh syarat-syarat
seorang guru yang profesional.
Akan
tetapi melihat realita
lain yang ada,
keberadaan guru profesional sangat
jauh dari apa
yang dicita-citakan. Menjamurnya
sekolah-sekolah yang rendah
mutunya memberikan suatu
isyarat bahwa guru
profesional hanyalah sebuah
wacana yang belum
terealisasi secara merata
dalam seluruh pendidikan yang ada di Indonesia. Hal itu menimbulkan
suatu keprihatinan yang tidak hanya datang dari
kalangan akademisi, akan
tetapi orang awam
sekalipun ikut mengomentari
pendidikan dan tenaga
pengajar yang ada.
Kenyataan tersebut menggugah
kalangan akademisi, sehingga
mereka membuat perumusan
untuk meningkatkan kualifikasi
guru melalui pemberdayaan
dan peningkatan Ahmad Tafsir, Ilmu Pendidikan Islam Dalam
Prespektif Islam, (Bandung: P.T. Remaja Rosda
Karya), hlm. 113.
Farid
Hasyim, Strategi Madrasah Unggul, (Jogjakarta: Prismashopie), hlm. 155.
6 profesionalisme guru
melalui program-program peningkatan
kualitas guru yang difasilitsi
birokrasi yang ada namun yang menjadi permasalahan baru guru hanya memahami program-program tersebut hanya
sebagai formalitas untuk memenuhi tuntutan kebutuhan
yang sifatnya administratif. Sehingga
kompetensi guru profesional
dalam hal ini
tidak menjadi prioritas
utama. Dengan pemahaman tersebut, kontribusi untuk siswa menjadi
kurang diperhatikan bahkan terabaikan.
Sehingga
yang menjadi imbasnya
adalah siswa sebagai anak
didik tidak mendapatkan hasil pembelajaran yang maksimal.
Padahal siswa ini adalah sasaran pendidikan yang
dibentuk melalui bimbingan,
keteladanan, bantuan, latihan, pengetahuan yang maksimal, kecakapan,
keterampilan,nilai, sikap yang baik dari seorang guru.
Maka hanya dengan seorang guru profesional hal
tersebut dapat terwujud secara utuh,
sehingga akan menciptakan
kondisi yang menimbulkan kesadaran dan
keseriusan dalam proses
kegiatan belajar mengajar.
Dengan demikian, apa yang disampaikan
seorang guru akan
berpengaruh terhadap hasil
pembelajaran.
Tidak
kompetennya seorang guru
dalam penyampaian bahan
ajar secara tidak langsung akan
berpengaruh terhadap hasil
dari pembelajaran. Karena
proses pembelajaran tidak
hanya dapat tercapai
dengan keberanian, melainkan
faktor utamanya adalah
kompetensi yang ada
dalam diri seorang
guru. Keterbatasan pengetahuan
guru dalam penyampaian
materi baik dalam
hal metode ataupun penunjang pokok pembelajaran lainnya akan
berpengaruh terhadap pembelajaran.
Melihat wacana di atas, sangat terlihat bahwa
kompetensi profesional guru dapat berpengaruh
terhadap pencapaian kompetensi
siswa. Atas dasar
wacana 7 yang ada di lapangan, maka penulis ingin
membuktikan apakah persepsi yang ada di kalangan
masyarakat mengenai masalah
kompetensi guru itu
benar atau sebaliknya,
dengan melakukan suatu
penelitian dalam hal ini
peneliti memfokuskan penelitian
pada salah satu
kompetensi guru yakni
kompetensi profesional guru.
Berdasarkan
latar belakang masalah
di atas, maka
penulis tertarik untuk melakukan penelitian
dan membahasnya dalam
bentuk skripsi yang
berjudul “PENGARUH KOMPETENSI
PROFESIONAL GURU TERHADAP PENCAPAIAN
KOMPETENSI SISWA PADA
MATA PELAJARAN FIQIH KELAS
XI MAN TLOGO BLITAR”.
B. Rumusan Masalah Berdasar
latar belakang masalah
di atas, maka
dapat dirumuskan secara umum
sebagai berikut: “Bagaimana
pengaruh kompetensi profesional
guru terhadap pencapaian
kompetensi siswa pada mata pelajaran fiqih kelas XI MAN Tlogo Blitar”.
Rumusan
umum masalah di
atas dapat dijabarkan
kedalam berbagai masalah khusus sebagai berikut: 1.
Apakah ada pengaruh
antara kompetensi profesional
guru terhadap pencapaian kompetensi siswa pada mata
pelajaran fiqih kelas XI MAN Tlogo Blitar?
8 2.
Seberapa besar pengaruh
antara kompetensi profesional
guru terhadap pencapaian kompetensi siswa pada mata
pelajaran fiqih kelas XI MAN Tlogo Blitar?
C.
Tujuan Penelitian Secara umum
tujuan penelitian ini
adalah untuk menganalisis
Pengaruh kompetensi profesional
guru terhadap pencapaian
kompetensi siswa pada
mata pelajaran fiqih
kelas XI MAN
Tlogo Blitar. Adapun
tujuan khususnya adalah untuk: 1. Untuk
mengetahui adakah pengaruh
antara kompetensi profesional
guru terhadap pencapaian
kompetensi siswa pada
mata pelajaran fiqih
kelas XI MAN Tlogo Blitar.
2.
Menganalisis besarnya pengaruh
kompetensi profesional guru
terhadap pencapaian kompetensi
siswa pada mata pelajaran fiqih kelas XI MAN Tlogo Blitar.
D.
Manfaat Penelitian Penelitian ini
diharapkan dapat memberikan
manfaat bagi pihak-pihak sebagai berikut: 1.
Pengembangan Ilmu Pengetahuan Secara umum
temuan penelitian ini
diharapkan dapat memberikan dukungan
terhadap penelitian sejenis
yang diadakan sebelumnya.
Selain itu, hasil
dari penelitian ini
diharapkan untuk memperkaya
hasil penelitian dan 9 pengembangan
ilmu pengetahuan yang
berkaitan dengan dunia pendidikan khususnya
yang berkaitan dengan
masalah kompetensi profesional
yang harus dimiliki seorang guru dan pencapaian
kompetensi siswa.
Download lengkap Versi PDF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi