BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah Allah
SWT telah menjadikan manusia untuk bermasyarakat, saling tunjang menunjang,
topang-menopang, dan tolong menolong antara satu dengan yang lainnya. Sebagai
makhluk sosial manusia menerima dan memberikan andilnya kepada orang lain,
saling bermuamalah adalah ketentuan syariat yang berhubungan dengan tata cara
hidup sesama ummat manusia yaitu: menyangkut aspek ekonomi meliputi kegiatan
untuk meningkatkan kesejahteraan hidup dan kualitas hidup, seperti jual-beli, simpan
pinjam, hutang-piutang, usaha bersama, dan lain- lain.
Untuk mencapai kemajuan dan
tujuan hidup tersebut diperlukan kerja sama dan saling tolong menolong antara
sesamanya, sebagaimana dijelaskan dalam al-Qur’an surat al-Maidah ayat 2 ”Dan
tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan
tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. dan bertakwalah kamu kepada
Allah, Sesungguhnya Allah Amat berat siksa-Nya.
Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahan, Jakarta: Yayasan
Penyelenggaraan Penterjemahan Al-Quran, 1986, hlm.
Berdasarkan prinsip tersebut maka
syariah Islam tidak membatasi bentuk dan nama perikatan yang harus dilakukan
antara individu, sepanjang hal-hal yang diperjanjikan tidak melanggar
ketentuan-ketentuan syari’ah.
Dengan demikian seperti yang
berlaku di lingkungan hukum perdata, pada umumnya hukum Islam pun menganut
sistem kebebasan berkontrak (sistem terbuka). Dalam bermuamalah Islam tidak hanya
menekankan pada segi syariahnya (legalitas formalnya) melainkan pada hakikatnya
juga. Oleh karenanya dalam hubungan antar manusia apabila yang dijadikan dasar adalah
perjanjian, maka prinsip keadilan dan kesederajatan antara sesama manusia wajib
diperhatikan dengan sungguh-sungguh.
Pada hakikatnya, di dalam
paradigma ekonomi Islam telah diatur bagaimana berhubungan antar para pelaku
bisnis dalam perolehan keuntungan usaha ekonomi mereka agar dapat dilakukan
secara wajar sesuai kesepakatan diantara mereka dengan mengacu kepada Al-Qur’an
dan hadits.
Kegiatan ekonomi merupakan salah satu kegiatan
muamalah yang telah diatur di dalam syariah Islam, diantaranya mencakup
konsumsi, investasi dan simpanan. Seiring dengan kemajuan zaman, kebanyakan masyarakat
modern melakukan investasi melalui suatu lembaga keuangan yang mempunyai fungsi
sebagai pengumpul dana melalui tabungan serta menyediakan kredit bagi
masyarakat umum yang membutuhkan. Dilain pihak, investasi melalui lembaga
keuangan pada sistem pengembaliannya disusun berdasarkan ketentuan bunga,
sedangkan dalam Islam bunga Ghufran A.
Mas’adi, Fiqih Muamalah Kontekstual, Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2002,
hlm.
dianggap sebagai suatu kejahatan
ekonomi yang menimbulkan penderitaan masyarakat baik secara ekonomi, sosial,
maupun moral. Sehingga lahirlah Undang-undang No. 21 Tahun 2008 tentang
perbankan. Lahirnya UndangUndang ini merupakan suatu alternatif baru dalam
perkembangan ekonomi Islam pada umumnya dan perbankan Islam khususnya.
Peluang ini memberikan kesempatan
dunia usaha untuk mencoba mempertimbangkan sistem ekonomi Islam sebagai salah
satu pendekatan yang dapat digunakan dalam penyusunan strategi sebuah
perusahaan. Dengan ini diharapkan para pelaku bisnis dapat serta mampu bersaing
lebih kompetitif dimasa datang.
Sejalan berlakunya UU No.21 Tahun
2008 tentang perbankan mulai bermunculan lembaga-lembaga keuangan yang
dilandaskan etika Islam.
Adapun tujuan utama dari
pendirian lembaga-lembaga keuangan yang dilandaskan etika Islam ini adalah
membangun nasional Indonesia untuk tercapai terciptanya masyarakat adil dan
makmur berdasarkan demokrasi ekonomi, dikembangkan system ekonomi yang
berdasarkan nilai keadilan, kebersamaan, pemerataan, dan kemanfaatan yang
sesuai dengan prinsip syari’ah.
Konsep muamalah yang diperkenalkan dalam Islam
adalah jual beli (al-bai’) yaitu: mengalihkan hak milik kepada seseorang
sesuatu barang Zubairi Hasan,
Undang-undang Perbankan Syari’ah Hukum Islam Dan Hukum Nasional, Jakarta: PT
RajaGrafindo Persada, 2009, hlm.
dengan menerima dari padanya
harta (harga) atas keridhaan kedua belah pihak (pihak penjual dan pihak
pembeli).
.
Sisi lain keunikan muamalah
adalah banyaknya bentuk kontrak jual beli yang dimilikinya, hal ini merupakan
anugerah yang tidak ternilai harganya dari Allah SWT (syari’), untuk kemudahan
ummat manusia dalam melaksanakan transaksi perekonomian mereka. Adapun beberapa
dari kontrak jual beli yang berkaitan dengan produk lembaga keuangan syariah di
antaranya adalah murabahah.
Murabahah merupakan akad jual
beli barang dengan menyatakan harga perolehan dan keuntungan yang disepakati di
awal oleh penjual dan pembeli.
Pembiayaan murabahah bukan merupakan transaksi
model baru, akan tetapi seiring berjalannya dan berkembangnya kehidupan
masyarakat sehingga mengalami beberapa perubahan bentuk sehingga hukum Islam
yang menganut prinsip universalisme dituntut untuk mampu merespon
perubahanperubahan itu.
Pembiayaan murabahah juga
memberikan banyak manfaat, salah satunya adalah keuntungan yang muncul dari
selisih harga beli dari penjual dengan harga jual kepada anggota.
Selain itu murabahah juga
merupakan salah satu konsep yang dapat memecahkan masalah perekonomian
masyarakat lemah di bidang Teungku Muhammad
Hasbi Ash Shiddieqy, Hukum Hukum Fiqih Islam, Semarang: Pustaka Rizki Putra,
Cet I, 1997, hlm.
Adiwarman Karim, Bank Islam Analisis Fiqh Dan
Keuangan, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2006, Hlm pembiayaan, karena akad yang digariskan adalah
akad jual beli antara pihak KJKS atau lembaga keuangan dengan anggota. Adapun
harga yang ditawarkan adalah sesuai dengan kesepakatan yang terdiri dari harga pembelian
ditambah margin untuk dibayar dalam jangka waktu yang disetujui bersama.
Download lengkap Versi PDF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi