Kamis, 28 Agustus 2014

Skripsi Syariah:PRAKTEK DENDA PADA PEMBIAYAAN MURABAHAH DI KJKS MASLAHAT UMMAT SEMARANG DALAM PERSPEKTIF FATWA DSN-MUI NO. 43


 BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah Allah SWT telah menjadikan manusia untuk bermasyarakat, saling tunjang menunjang, topang-menopang, dan tolong menolong antara satu dengan yang lainnya. Sebagai makhluk sosial manusia menerima dan memberikan andilnya kepada orang lain, saling bermuamalah adalah ketentuan syariat yang berhubungan dengan tata cara hidup sesama ummat manusia yaitu: menyangkut aspek ekonomi meliputi kegiatan untuk meningkatkan kesejahteraan hidup dan kualitas hidup, seperti jual-beli, simpan pinjam, hutang-piutang, usaha bersama, dan lain- lain.
Untuk mencapai kemajuan dan tujuan hidup tersebut diperlukan kerja sama dan saling tolong menolong antara sesamanya, sebagaimana dijelaskan dalam al-Qur’an surat al-Maidah ayat 2 ”Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. dan bertakwalah kamu kepada Allah, Sesungguhnya Allah Amat berat siksa-Nya.
  Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahan, Jakarta: Yayasan Penyelenggaraan Penterjemahan Al-Quran, 1986, hlm.
Berdasarkan prinsip tersebut maka syariah Islam tidak membatasi bentuk dan nama perikatan yang harus dilakukan antara individu, sepanjang hal-hal yang diperjanjikan tidak melanggar ketentuan-ketentuan syari’ah.

Dengan demikian seperti yang berlaku di lingkungan hukum perdata, pada umumnya hukum Islam pun menganut sistem kebebasan berkontrak (sistem terbuka). Dalam bermuamalah Islam tidak hanya menekankan pada segi syariahnya (legalitas formalnya) melainkan pada hakikatnya juga. Oleh karenanya dalam hubungan antar manusia apabila yang dijadikan dasar adalah perjanjian, maka prinsip keadilan dan kesederajatan antara sesama manusia wajib diperhatikan dengan sungguh-sungguh.
Pada hakikatnya, di dalam paradigma ekonomi Islam telah diatur bagaimana berhubungan antar para pelaku bisnis dalam perolehan keuntungan usaha ekonomi mereka agar dapat dilakukan secara wajar sesuai kesepakatan diantara mereka dengan mengacu kepada Al-Qur’an dan hadits.
 Kegiatan ekonomi merupakan salah satu kegiatan muamalah yang telah diatur di dalam syariah Islam, diantaranya mencakup konsumsi, investasi dan simpanan. Seiring dengan kemajuan zaman, kebanyakan masyarakat modern melakukan investasi melalui suatu lembaga keuangan yang mempunyai fungsi sebagai pengumpul dana melalui tabungan serta menyediakan kredit bagi masyarakat umum yang membutuhkan. Dilain pihak, investasi melalui lembaga keuangan pada sistem pengembaliannya disusun berdasarkan ketentuan bunga, sedangkan dalam Islam bunga  Ghufran A. Mas’adi, Fiqih Muamalah Kontekstual, Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2002, hlm.
dianggap sebagai suatu kejahatan ekonomi yang menimbulkan penderitaan masyarakat baik secara ekonomi, sosial, maupun moral. Sehingga lahirlah Undang-undang No. 21 Tahun 2008 tentang perbankan. Lahirnya UndangUndang ini merupakan suatu alternatif baru dalam perkembangan ekonomi Islam pada umumnya dan perbankan Islam khususnya.
Peluang ini memberikan kesempatan dunia usaha untuk mencoba mempertimbangkan sistem ekonomi Islam sebagai salah satu pendekatan yang dapat digunakan dalam penyusunan strategi sebuah perusahaan. Dengan ini diharapkan para pelaku bisnis dapat serta mampu bersaing lebih kompetitif dimasa datang.
Sejalan berlakunya UU No.21 Tahun 2008 tentang perbankan mulai bermunculan lembaga-lembaga keuangan yang dilandaskan etika Islam.
Adapun tujuan utama dari pendirian lembaga-lembaga keuangan yang dilandaskan etika Islam ini adalah membangun nasional Indonesia untuk tercapai terciptanya masyarakat adil dan makmur berdasarkan demokrasi ekonomi, dikembangkan system ekonomi yang berdasarkan nilai keadilan, kebersamaan, pemerataan, dan kemanfaatan yang sesuai dengan prinsip syari’ah.
 Konsep muamalah yang diperkenalkan dalam Islam adalah jual beli (al-bai’) yaitu: mengalihkan hak milik kepada seseorang sesuatu barang  Zubairi Hasan, Undang-undang Perbankan Syari’ah Hukum Islam Dan Hukum Nasional, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2009, hlm.
dengan menerima dari padanya harta (harga) atas keridhaan kedua belah pihak (pihak penjual dan pihak pembeli).
 .
Sisi lain keunikan muamalah adalah banyaknya bentuk kontrak jual beli yang dimilikinya, hal ini merupakan anugerah yang tidak ternilai harganya dari Allah SWT (syari’), untuk kemudahan ummat manusia dalam melaksanakan transaksi perekonomian mereka. Adapun beberapa dari kontrak jual beli yang berkaitan dengan produk lembaga keuangan syariah di antaranya adalah murabahah.
Murabahah merupakan akad jual beli barang dengan menyatakan harga perolehan dan keuntungan yang disepakati di awal oleh penjual dan pembeli.
 Pembiayaan murabahah bukan merupakan transaksi model baru, akan tetapi seiring berjalannya dan berkembangnya kehidupan masyarakat sehingga mengalami beberapa perubahan bentuk sehingga hukum Islam yang menganut prinsip universalisme dituntut untuk mampu merespon perubahanperubahan itu.
Pembiayaan murabahah juga memberikan banyak manfaat, salah satunya adalah keuntungan yang muncul dari selisih harga beli dari penjual dengan harga jual kepada anggota.
Selain itu murabahah juga merupakan salah satu konsep yang dapat memecahkan masalah perekonomian masyarakat lemah di bidang  Teungku Muhammad Hasbi Ash Shiddieqy, Hukum Hukum Fiqih Islam, Semarang: Pustaka Rizki Putra, Cet I, 1997, hlm.
 Adiwarman Karim, Bank Islam Analisis Fiqh Dan Keuangan, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2006, Hlm  pembiayaan, karena akad yang digariskan adalah akad jual beli antara pihak KJKS atau lembaga keuangan dengan anggota. Adapun harga yang ditawarkan adalah sesuai dengan kesepakatan yang terdiri dari harga pembelian ditambah margin untuk dibayar dalam jangka waktu yang disetujui bersama.


Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi