Jumat, 15 Agustus 2014

Skripsi Syariah:PRESPEKTIF PEMIKIRAN TOKOH AGAMA DALAM PRAKTEK SEWAPOHON MANGGA DENGAN SISTEM ISLAM


BAB I  PENDAHULUAN  
A. Latar Belakang  Manusia adalah makhluk sosial, yaitu makhluk yang berkodrat hidup  dalam masyarakat. Sebagai makhluk sosial, dalam hidupnya manusia memerlukan  adanya manusia-manusia lain yang bersama-sama hidup dalam masyarakat.
Dalam hidup bermasyarakat, manusia selalu berhubungan satu sama lain, disadari  atau tidak, untuk mencukupkan kebutuhan-kebutuhan hidupnya. Pergaulan hidup  tempat setiap orang melakukan perbuatan dalam hubungannya dengan orangorang lain.
 Sehingga setiap manusia perlu kerja sama dan tolong menolong antar  sesama sebagaimana firman Allah SWT dalam Surat Al-Maidah : 2  Artinya: “Dan tolong menolonglah kamu dalam(mengerjakan) kebijakan dan  taqwa, dan jangan tolong menolong  dalam perbuatan dosa dan  pelanggaran. Dan bertaqwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya  Allah amat berat siksa-Nya”.
 Karena tujuan setiap manusia mencari kekayaan yang diperintahkan oleh  Islam itu bukan semata-mata menjadi alatpemuas kebutahan, serta untuk suatu  kebanggan, melainkan untuk menjalankan roda perokonomian secara menyeluruh   Ahmad Azhar Basyir, Asas-Asas Hukum Muamalat(Hukum Perdata Islam) hal. 11   Yayasan penterjemah/pentafsiar al Qur’an dan terjemah, hal. 156.
 sesuai dengan perintah dan larangan Allah. Islam juga telah memerintahkan  kepada setiap muslim agar mencari kehidupan akhirat dengan tidak melupakan  dunia.

 Dalam hal ini Allah menjelaskan dalam surat Al- Qashas ayat :77  ِ Artinya: “Dan carilah apa yang telah diberikan Allah kepadamu dari kehidupan  dari kehidupan akhirat, dan janganlah engkau melupakan bagian  kehidupanmu didunia. Dan berbuat baiklah engkau sebagaimana Allah  telah berbuat baik kepadamu. Dan janganlah engkau mencari  kerusakan dimuka bumi ini,”  Di antara sekian banyak aspek kerja sama dan hubungan timbal balik  manusia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, sehingga menimbulkan suatu  bentuk dalam muamalah seperti sewa menyewa, jual beli, tukar menukar dan  yang lainnya. Sewa menyewa bisa dijadikan suatu usaha yang menguntungkan  dalam kerja sama, dan sewa menyewa juga di perbolehkan dalam hukum Islam  jika sesuai dengan rukun dan syarat dari sewa menyewa.
Dengan demikian tumbuh-tumbuhan merupakan salah satu kebutuhan  hidup manusia sebagai makanan dan usaha.Disamping itu juga mempunyai peran  yang amat penting untuk kemajuan ekonomi masyarakat luas sabagaimana yang  telah di cita-citakan bersama. Olehkarea itu tubuh-tumbuahan seperti pohon  mangga yang bisa dipetik buahnya haruslah di pelihara dan dirawat dengan baik  agar bisa di ambil manfaatnya.
 Taqyidin An – Nabhani, Membagun Ekonomi Alternatif Prespektif Islam, hal. 59   Departemen Agama RI, Al – Qur’an dan Terjemah, hal. 623   Berkaitan dengan salah satu bentuk sewa menyewa maka yang dimaksud  dengan sewa pohon mangga yaitu menyewakan pohon dengan persetujuan kedua  belah pihak, dengan transaksi dan harga yang sesuai dengan benda yang di  sewakan serta menentukan jangka waktunya. Menurut jumhur ulama fikih  berpendapat bahwa ijarahadalah menjual manfaat dan yang boleh disewakan  adalah manfaatnya bukan bendanya. Oleh karena itu, mereka melarang  menyewakan pohon untuk di ambil buahnya, Domba untuk diambil susunya, dan  yang lainnya, karena semua itu bukan manfaatnya, tetapi bendanya  .
Akan tetapi, Ibnu Qayyim al-Jauziyyah, pakar figh Hanbali, menyatakan  bahwa pendapaat jumhur pakar figh itu tidak didukung oleh al-Qur’an, asSunnah, ijma’ dan qiyas. Menurutnya yang menjadi prinsi dlm syari’at Islam  adalah bahwa suatu materi yang berevolusi secara bertahap, hukumnya sama  dengan manfaat, seperti pada pepohonan, susu dan bulu pada kambing. Oleh  sebab itu, Ibnu al-Qayyim menyamakan antara manfaat dengan materi dalam  wakaf. Menurutnya, manfaat pun boleh diwakafkan, seperti mewakafkan manfaat  untuk ditempati dalam masa tertentu dan mewakafkan hewan ternak untuk  dimanfaatkan susunya. Dengan demikian, menurutnya tidak ada alasan yang  melarang untuk menyewakan (al-ijarah) suatu materi yang hadir secara evolusi,  sedangkan basisnya tetap utuh, seperti susu kambing, bulu kambing dan manfaat  rumah karena kambing dan rumah itu, menurutnya tetap utuh.
  Rahmad Syafei, Fiqih Muamalah, hal. 122   Nasrun Haroen, Fiqih Mu’amalah, hal. 229   Di Desa Gedangan Sidayu Gresik telah menjalankan dan sudah menjadi  tradisi melakukan akad sewa pohon pada musimnya, yang telah dilakukan oleh  masyarakat setempat untuk mendapatkan keuntungan yang lebih banyak. Dan atas  kesepakatan kedua belah pihak, padahal dalam menyewa pohon mangga tersebut  belum jelas barang yang disewakan bisa memberikan manfaat bagi penyewa atau  tidak, maksudnya pohon mangga yang disewakan tadi bisa menghasilkan buah  dengan baik atau sebaliknya.
Berdasarkan pengamatan peneliti,  bahwasanya masyarakat Desa  Gedangan Sidayu Gresik mayoritas beragamaIslam. Akan tetapi mereka masih  memiliki kebiasaan atau tradisi melakukan suatu transaksi atau perjanjian yang  belum mengetahui barangnya secara langsung hanya bisa mengira-ngira saja.
Seperti menyewa pohon mangga yang belum tentu pohonya bisa menghasilkan  buah dengan baik, padahal dalam akad sewa menyewa barang yang disewakan  bisa memberi manfaat bagi penyewa. Dan dalam akad sewa pohon mangga bisa  terjadinya suatu pertengkaran antara penyewa dan orang yang menyewa apabila  salah satu pihak ada yang dirugikan dan yang lainya mendapat menguntungkan  banyak. Padahal dalam bertransaksi kita tidak boleh saling merugikan di antara  kedua belah pihak.
Menurut tokoh agama dan masyarakat setempat seperti yang dikatakan  oleh K.H Syahid dan Kiyai Kadis, beliau mengatakan bahwa ada beberapa alasan  mengapa ada yang membolehkan dan tidakmembolehkan melakukan akad sewa  pohon mangga, salah satunya karena takut terjadinya sesuatu yang tidak   diinginkan dikemuian harinya dan banyak pula yang mengatakan melakukan akad  tersebut akan mendapat keuntugan yang banyak dan sudah memenuhi rukun dan  syarat dari sewa menyewa  B.  Rumusan Masalah  Dari latar belakang masalah yang telah di uraikan di atas, maka terdapat  tiga kesimpulan yaitu:  1.  Bagaimana praktek sewa pohon mangga di Desa Gedangan Sidayu Gresik?  2.  Bagaimana pandangan tokoh agama tentang praktek sewa pohon mangga di  Desa Gedangan Sidayu Gresik?  3.  Bagaimana tinjauan Hukum Islam terhadap pandangan tokoh agama tentang  praktek sewa pohon mangga di Desa Gedangan Sidayu Gresik?  C. Kajian Pustaka  Masalah muamalah adalah masalah yang komplek dalam kehidupan  sehari-hari, masalah ini dari dulupun banyak dibahas oleh ulama-ulama terdahulu  sampai saat ini. Banyak pula penelitian yang tertarik dan mengangkat masalah  sewa pohon mangga tersebut dalam bidangmuamalah ini sebagai bahan kajian  penelitian. Di antaranya telah penulis temukan penelitian lapangan tentang sewa  pohon mangga yang berjudul “PERSEWAAN POHON MANGGA DENGAN  SISTEM KONTRAK MENURUT HUKUM ISLAM (studi kasus persewaan  pohon mangga dengan system kontrak dikecamatan krejengan kabupaten   probolinggo)” (2003) oleh halimah. Yang mencoba membahas tentang sewa  menyewa dengan sistem kontrak dalam tinjauan hukum Islam.
Kesempatan kali ini penulis akan membahas tentang “Tinjauan Hukum  Islam Terhadap Pandangan Tokoh Agama Tentang Praktek Sewa Pohon Mangga  Di Desa Gedangan Sidayu Gresik” maka dapat dilihat bahwa peneliti sebelumnya  hanya membahas tentang masalah hukum Islamnya saja dalam sewa pohon  mangga tanpa membahas atau mengkaji tentang pendapat dari pandangan tokoh  agama Islam tentang akad sewa pohon tersebut, dan yang membedakan lagi dari  masa sewanya kalau yang dibahas peneliti sebelumnya masa sewanya berkisar  antara satu tahun sampai empat tahun, tetapi yang dibahas dalam skripsi ini masa  sewanya hanya berkisar antara empat sampai lima bulan. Dan karena itu juga  penulis tertarik untuk mengambil arahyang berbeda yaitu dengan pandangan  tokoh agama Islam yang ada di masyarakat setempat, sehingga penelitian ini  bukan mengulangi penelitian-penelitian terdahulu, tetapi penelitian ini benarbenar memiliki nuansa yang berbeda dari penelitian yang telah dilakukan  sebelumnya.
D. Tujuan Penelitian  Sejalan dengan permasalan di atas, maka tujuan yang ingin dicapai dalam  penulisan skripsi ini adalah:  1.  Untuk mendiskipsikan praktek sewa pohon mangga di Desa Gedangan  Sidayu Gresik   2.  Untuk mengetahui bagaimana pandangan tokoh agama di Desa Gedangan  Sidayu Gresik terhadap praktek sewa pohon mangga  3.  Untuk mengetahui bagaimana prespektif hukum Islam tentang praktek sewa  pohon mangga tersebut  E.  Kegunaan Penelitian  Hasil penelitian ini diharapkan dapat bermanfaat sekurang kurangnya  sebagai berikut :  1.  Secara teoritis. Dapat memberikan manfaat dan kegunaan keilmuan di bidang  muamalah khususnya dalam hal sewa menyewa yang disyariatkan oleh  hukum Islam  2.  Secara praktis supaya bisa jadi pijakan atau masukan bagi peneliti selanjutnya  dalam membahas tentang sewa menyewa  3.  Untuk memberikan informasi yang benar kepada masyarakat luas tentang  sewa pohon mangga dalam pandangan tokoh agama menurut hukum Islam.
F.  Definisi Operasional  Untuk mengindari salah pengertian terhadap judul penelitian skripsi  tentang sewa pohon mangga dalam tinjauan hukum Islam terhadap pandangan  tokoh agama di Desa Gedangan Sidayu Gresik ini, perlu dijelaskan beberapa  pengertian yang ada pada judul diatas yaitu;   1.  Hukum Islam: peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan yang berkenaan  dengan kehidupan berdasarkan Al – Qur’an; hukum syara’  2.  Sewa menyewa: suatu jenis akad untuk mengambil manfaat dengan jalan  penggantian.


Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi