BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Manusia adalah makhluk sosial, yaitu makhluk
yang berkodrat hidup dalam masyarakat.
Sebagai makhluk sosial, dalam hidupnya manusia memerlukan adanya manusia-manusia lain yang bersama-sama
hidup dalam masyarakat.
Dalam hidup bermasyarakat,
manusia selalu berhubungan satu sama lain, disadari atau tidak, untuk mencukupkan
kebutuhan-kebutuhan hidupnya. Pergaulan hidup tempat setiap orang melakukan perbuatan dalam
hubungannya dengan orangorang lain.
Sehingga setiap manusia perlu kerja sama dan
tolong menolong antar sesama sebagaimana
firman Allah SWT dalam Surat Al-Maidah : 2 Artinya: “Dan tolong menolonglah kamu
dalam(mengerjakan) kebijakan dan taqwa,
dan jangan tolong menolong dalam
perbuatan dosa dan pelanggaran. Dan
bertaqwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya”.
Karena tujuan setiap manusia mencari kekayaan
yang diperintahkan oleh Islam itu bukan
semata-mata menjadi alatpemuas kebutahan, serta untuk suatu kebanggan, melainkan untuk menjalankan roda
perokonomian secara menyeluruh Ahmad
Azhar Basyir, Asas-Asas Hukum Muamalat(Hukum Perdata Islam) hal. 11 Yayasan penterjemah/pentafsiar al Qur’an dan
terjemah, hal. 156.
sesuai dengan perintah dan larangan Allah. Islam
juga telah memerintahkan kepada setiap
muslim agar mencari kehidupan akhirat dengan tidak melupakan dunia.
Dalam hal ini Allah menjelaskan dalam surat
Al- Qashas ayat :77 ِ Artinya: “Dan carilah apa
yang telah diberikan Allah kepadamu dari kehidupan dari kehidupan akhirat, dan janganlah engkau
melupakan bagian kehidupanmu didunia.
Dan berbuat baiklah engkau sebagaimana Allah telah berbuat baik kepadamu. Dan janganlah
engkau mencari kerusakan dimuka bumi
ini,” Di antara sekian banyak aspek
kerja sama dan hubungan timbal balik manusia
untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, sehingga menimbulkan suatu bentuk dalam muamalah seperti sewa menyewa,
jual beli, tukar menukar dan yang
lainnya. Sewa menyewa bisa dijadikan suatu usaha yang menguntungkan dalam kerja sama, dan sewa menyewa juga di
perbolehkan dalam hukum Islam jika
sesuai dengan rukun dan syarat dari sewa menyewa.
Dengan demikian tumbuh-tumbuhan
merupakan salah satu kebutuhan hidup
manusia sebagai makanan dan usaha.Disamping itu juga mempunyai peran yang amat penting untuk kemajuan ekonomi
masyarakat luas sabagaimana yang telah
di cita-citakan bersama. Olehkarea itu tubuh-tumbuahan seperti pohon mangga yang bisa dipetik buahnya haruslah di
pelihara dan dirawat dengan baik agar
bisa di ambil manfaatnya.
Taqyidin An – Nabhani, Membagun Ekonomi
Alternatif Prespektif Islam, hal. 59 Departemen
Agama RI, Al – Qur’an dan Terjemah, hal. 623 Berkaitan dengan salah satu bentuk sewa
menyewa maka yang dimaksud dengan sewa
pohon mangga yaitu menyewakan pohon dengan persetujuan kedua belah pihak, dengan transaksi dan harga yang
sesuai dengan benda yang di sewakan
serta menentukan jangka waktunya. Menurut jumhur ulama fikih berpendapat bahwa ijarahadalah menjual manfaat
dan yang boleh disewakan adalah
manfaatnya bukan bendanya. Oleh karena itu, mereka melarang menyewakan pohon untuk di ambil buahnya, Domba
untuk diambil susunya, dan yang lainnya,
karena semua itu bukan manfaatnya, tetapi bendanya .
Akan tetapi, Ibnu Qayyim
al-Jauziyyah, pakar figh Hanbali, menyatakan bahwa pendapaat jumhur pakar figh itu tidak
didukung oleh al-Qur’an, asSunnah, ijma’ dan qiyas. Menurutnya yang menjadi
prinsi dlm syari’at Islam adalah bahwa
suatu materi yang berevolusi secara bertahap, hukumnya sama dengan manfaat, seperti pada pepohonan, susu
dan bulu pada kambing. Oleh sebab itu,
Ibnu al-Qayyim menyamakan antara manfaat dengan materi dalam wakaf. Menurutnya, manfaat pun boleh
diwakafkan, seperti mewakafkan manfaat untuk
ditempati dalam masa tertentu dan mewakafkan hewan ternak untuk dimanfaatkan susunya. Dengan demikian,
menurutnya tidak ada alasan yang melarang
untuk menyewakan (al-ijarah) suatu materi yang hadir secara evolusi, sedangkan basisnya tetap utuh, seperti susu
kambing, bulu kambing dan manfaat rumah
karena kambing dan rumah itu, menurutnya tetap utuh.
Rahmad Syafei, Fiqih Muamalah, hal. 122 Nasrun Haroen, Fiqih Mu’amalah, hal. 229 Di Desa Gedangan Sidayu Gresik telah
menjalankan dan sudah menjadi tradisi
melakukan akad sewa pohon pada musimnya, yang telah dilakukan oleh masyarakat setempat untuk mendapatkan
keuntungan yang lebih banyak. Dan atas kesepakatan
kedua belah pihak, padahal dalam menyewa pohon mangga tersebut belum jelas barang yang disewakan bisa
memberikan manfaat bagi penyewa atau tidak,
maksudnya pohon mangga yang disewakan tadi bisa menghasilkan buah dengan baik atau sebaliknya.
Berdasarkan pengamatan
peneliti, bahwasanya masyarakat Desa Gedangan Sidayu Gresik mayoritas
beragamaIslam. Akan tetapi mereka masih memiliki
kebiasaan atau tradisi melakukan suatu transaksi atau perjanjian yang belum mengetahui barangnya secara langsung
hanya bisa mengira-ngira saja.
Seperti menyewa pohon mangga yang
belum tentu pohonya bisa menghasilkan buah
dengan baik, padahal dalam akad sewa menyewa barang yang disewakan bisa memberi manfaat bagi penyewa. Dan dalam akad
sewa pohon mangga bisa terjadinya suatu
pertengkaran antara penyewa dan orang yang menyewa apabila salah satu pihak ada yang dirugikan dan yang
lainya mendapat menguntungkan banyak.
Padahal dalam bertransaksi kita tidak boleh saling merugikan di antara kedua belah pihak.
Menurut tokoh agama dan
masyarakat setempat seperti yang dikatakan oleh K.H Syahid dan Kiyai Kadis, beliau
mengatakan bahwa ada beberapa alasan mengapa
ada yang membolehkan dan tidakmembolehkan melakukan akad sewa pohon mangga, salah satunya karena takut
terjadinya sesuatu yang tidak diinginkan
dikemuian harinya dan banyak pula yang mengatakan melakukan akad tersebut akan mendapat keuntugan yang banyak
dan sudah memenuhi rukun dan syarat dari
sewa menyewa B. Rumusan Masalah Dari latar belakang masalah yang telah di
uraikan di atas, maka terdapat tiga
kesimpulan yaitu: 1. Bagaimana praktek sewa pohon mangga di Desa
Gedangan Sidayu Gresik? 2. Bagaimana pandangan tokoh agama tentang
praktek sewa pohon mangga di Desa Gedangan
Sidayu Gresik? 3. Bagaimana tinjauan Hukum Islam terhadap
pandangan tokoh agama tentang praktek
sewa pohon mangga di Desa Gedangan Sidayu Gresik? C. Kajian Pustaka Masalah muamalah adalah masalah yang komplek
dalam kehidupan sehari-hari, masalah ini
dari dulupun banyak dibahas oleh ulama-ulama terdahulu sampai saat ini. Banyak pula penelitian yang
tertarik dan mengangkat masalah sewa
pohon mangga tersebut dalam bidangmuamalah ini sebagai bahan kajian penelitian. Di antaranya telah penulis temukan
penelitian lapangan tentang sewa pohon
mangga yang berjudul “PERSEWAAN POHON MANGGA DENGAN SISTEM KONTRAK MENURUT HUKUM ISLAM (studi
kasus persewaan pohon mangga dengan
system kontrak dikecamatan krejengan kabupaten probolinggo)” (2003) oleh halimah. Yang
mencoba membahas tentang sewa menyewa
dengan sistem kontrak dalam tinjauan hukum Islam.
Kesempatan kali ini penulis akan
membahas tentang “Tinjauan Hukum Islam
Terhadap Pandangan Tokoh Agama Tentang Praktek Sewa Pohon Mangga Di Desa Gedangan Sidayu Gresik” maka dapat
dilihat bahwa peneliti sebelumnya hanya
membahas tentang masalah hukum Islamnya saja dalam sewa pohon mangga tanpa membahas atau mengkaji tentang
pendapat dari pandangan tokoh agama
Islam tentang akad sewa pohon tersebut, dan yang membedakan lagi dari masa sewanya kalau yang dibahas peneliti
sebelumnya masa sewanya berkisar antara
satu tahun sampai empat tahun, tetapi yang dibahas dalam skripsi ini masa sewanya hanya berkisar antara empat sampai
lima bulan. Dan karena itu juga penulis
tertarik untuk mengambil arahyang berbeda yaitu dengan pandangan tokoh agama Islam yang ada di masyarakat
setempat, sehingga penelitian ini bukan
mengulangi penelitian-penelitian terdahulu, tetapi penelitian ini benarbenar memiliki
nuansa yang berbeda dari penelitian yang telah dilakukan sebelumnya.
D. Tujuan Penelitian Sejalan dengan permasalan di atas, maka tujuan
yang ingin dicapai dalam penulisan
skripsi ini adalah: 1. Untuk mendiskipsikan praktek sewa pohon
mangga di Desa Gedangan Sidayu Gresik 2.
Untuk mengetahui bagaimana pandangan tokoh agama di Desa Gedangan Sidayu Gresik terhadap praktek sewa pohon
mangga 3. Untuk mengetahui bagaimana prespektif hukum Islam
tentang praktek sewa pohon mangga
tersebut E. Kegunaan Penelitian Hasil penelitian ini diharapkan dapat
bermanfaat sekurang kurangnya sebagai
berikut : 1. Secara teoritis. Dapat memberikan manfaat dan
kegunaan keilmuan di bidang muamalah
khususnya dalam hal sewa menyewa yang disyariatkan oleh hukum Islam 2.
Secara praktis supaya bisa jadi pijakan atau masukan bagi peneliti
selanjutnya dalam membahas tentang sewa
menyewa 3. Untuk memberikan informasi yang benar kepada
masyarakat luas tentang sewa pohon
mangga dalam pandangan tokoh agama menurut hukum Islam.
F. Definisi Operasional Untuk mengindari salah pengertian terhadap
judul penelitian skripsi tentang sewa
pohon mangga dalam tinjauan hukum Islam terhadap pandangan tokoh agama di Desa Gedangan Sidayu Gresik
ini, perlu dijelaskan beberapa pengertian
yang ada pada judul diatas yaitu; 1. Hukum Islam: peraturan-peraturan dan
ketentuan-ketentuan yang berkenaan dengan
kehidupan berdasarkan Al – Qur’an; hukum syara’
2. Sewa menyewa: suatu jenis akad
untuk mengambil manfaat dengan jalan penggantian.
Download lengkap Versi PDF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi