Jumat, 15 Agustus 2014

Skripsi Syariah:TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PELUNASAN UTANG SAPI UNTUK PENANAMAN TEMBAKAU BERDASARKAN KETENTUAN KREDITUR DI DS. SEJATI KEC. CAMPLONG KAB. SAMPANG MADURA


BAB I  PENDAHULUAN  
A. Latar Belakang Masalah  Salah satu dari bentuk kegiatan muamalah adalah utang-piutang untuk  menutup kebutuhan. Seiring berjalannya waktu dan berkembangnya zaman ke  arah yang lebih modern, maka transaksi utang-piutang juga berkembang menjadi  beraneka ragam bentuk maupun caranya. Salah satunya seperti yang terjadi di Ds.
Sejati Kec. Camplong Kab. Sampang Madura, di mana ketika masa tanam  tembakau datang, salah satu kendala yang dihadapi sebagian petani adalah tidak  adanya modal yang cukup. Untuk memenuhikebutuhan modal tersebut, berutang  sapi adalah salah satu alternatif yang ditempuh oleh sebagian petani tembakau.
Meskipun dalam pelunasan utang sapi tersebut kreditur memberikan ketentuan  secara sepihak. Dengan kata lain pihak kreditur adakalanya menginginkan utang  sapi tersebut dikembalikan dengan sapiyang ukuran serta umurnya disesuaikan  dengan lamanya masa berutang, tapi adakalanya pihak kreditur menginginkan  utang sapi tersebut dikembalikan dengan sejumlah uang yang nilainya ditentukan  langsung oleh kreditur dalam tempo yang disepakati.

Padahal dalam suatu H}}adis| disebutkan tentang larangan mengembalikan  utang dengan barang yang tidak sejenis, yaitu Artinya : “Rasulullah SWA melarang pengembalian utang perak dengan  emas.”  H{adis| di atas dapat ditarik kesimpulan membayar utang dengan barang  yang tidak sejenis itu dilarang. Sementara yang terjadi di Desa Sejati adalah salah  satu bentuk pelunasan utang sapi adalah dengan sejumlah uang. Di sini terdapat  kesenjangan antara isi H{adis|| dengan praktek yang ada di Desa Sejati.
Utang memang suatu transaksi biasa dan lumrah yang biasa terjadi dan  menimpa pada siapa saja, kapan saja dan dimana saja, tanpa ada perbedaan  apakah dia seorang yang kaya yang notabenenya adalah surplus kekayaan  maupun dia sebagai kaum miskin yang status ekonominya minus. Oleh karena itu  Islam telah memberikan suatu ketentuan atau aturan yang harus dijalankan oleh  para pelaku transaksi tersebutagar tidak menyalahi syari>‘at Islam. Lebih lanjut  pemberlakuan aturan tersebut dimaksudkan untuk tidak menimbulkan kerugian  bagi salah satu pihak. Hal ini dikarenakan utang adalah suatu jalan yang sah-sah  saja dilakukan seseorang dalam menjalani aktivitasnya sebagai manusia. Akan  tetapi, yang tidak dibenarkan disini adalah dalam proses pengembalian utang itu,  seperti adanya persyaratan tertentu dengan tujuan mengambil manfaat  (keuntungan) dari pihak yang berutang atau pengembalian obyek utang dengan  suatu barang yang tidak sejenis, padahal jelas hal semacam ini dilarang dalam  Islam.
 Muslim, S}ahi>h Muslim biSyarah bab Naha> ‘an Bai’ al-Wariqi..., h 200   Lain halnya jika orang yang berutang itu memberi bonus atau tambahan  dalam pengembalian utangnya tanpa ada persyaratan dari pihak berutang  sebelumnya. Hal ini dianjurkan Rasulullah dalam H{adis||nya :  Artinya : dari Ja>bir, beliau berkata “ aku pernah datang ketempat Nabi  SWA., sedangkan Nabi mempunyai  utang kepadaku, kemudian beliau  membayarku dan menambah padaku.”  Pemilik harta dalam hal ini adalah kreditur mempunyai wewenang untuk  menagih utang kepada pihak berutang sampai dibayar apabila sudah jatuh tempo.
Sedangkan pihak berutang berkewajiban mengembalikan utangnya pada jangka  waktu yang telah disepakati manakala dia mampu membayarnya, sebab utang  merupakan suatu perjanjian yang harus di tepati. Sebagaimana dalam QS. al-Isra’  : Artinya : ” dan penuhilah janji yang telah dibuat, sebab suatu perjanjian  itu harus dipertanggungjawabkan.”   Akan tetapi, jika pihak berutang tidakmampu membayar utangnya (pailit)  pada saat jatuh tempo, maka pihak kreditur memberi perpanjangan waktu dengan  adanya tambahan nominal pengembalian, padahal dalam al-Qur’an Allah   Bukha>ri>, s}ahi>h Bukha>ri> Juz 2,h 713   M. Said, Tarjamah al-Qur’an…,h 258   mewajibkan hamba-Nya untuk bermurah hati dengan penambahan waktu bagi  orang yang pailit, tanpa adanya tendensi keuntungan pribadi. Alangkah lebih baik  lagi jika utang tersebut diberikan saja baik sebagian atau semua bagi orang yang  memang pailit. Hal ini bertujuan untuk memupuk rasa cinta dan kasih serta  kesetiakawanan diantara kaum Muslim, sebagaimana dalam QS. al-Baqarah : 280  Artinya : ” Jika orang yang mempunyai utang itu sedang dalam keadaan  krisis, maka hendaklah ditangguhkan pembayarannya. Jika kamu rela untuk  menyedekahkan utangnya itu, maka itu adalah yang terbaik bagi kamu, kalau  kamu mengetahui.”  Diambilnya Desa Sejati sebagai lokasi penelitian, karena transaksi seperti di  atas dapat ditemukan di Desa Sejati, dan transaksi semacam itu terjadi secara  berulang-ulang tiap tahunnya manakala musim tanam tembakau tiba.
Dari deskripsi di atas, maka nampakadanya kesenjangan antara aturan  dalam al-Qur’an dan H}adis| dengan praktek. Maka untuk mengetahui bagaimana  praktek tersebut dilakukan di Desa Sejati, perlu adanya penelitian yang lebih  mendalam mengenai praktek semacam itu, sehingga transaksi seperti itu bisa  diangkat kepermukaan dan di tarik suatu kesimpulan, kemudian ditinjau dari teori  hukum Islam, karena seluruh masyarakat Desa Sejati beragama Islam karenanya  seharusnya dalam kehidupan sehari-hari berpegang teguh pada ajaran agama  Islam atau syari>‘at Islam.
 M. Said, Tarjamah al-Qur’an al-Karim,h 44   Oleh karena itu pertanyaan pokok dalam skripsi ini adalah : Bagaimana  Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pelunasan Utang Sapi untuk Penanaman  Tembakau Berdasarkan Ketentuan Kreditur di Ds. Sejati Kec. Camplong Kab.
Sampang Madura ?  B.  Rumusan Masalah  Dari pertanyaan pokok di atas, dapat ditulis dengan rumusan masalah  sebagai berikut :  1.  Bagaimana pelaksanaan akadnya ?  2.  Bagaimana cara pelunasannya ?  3.  Bagaimana tinjauan Hukum Islam terhadap praktek tersebut ?  C. Kajian Pustaka  Ada beberapa judul skripsi yang membahas tentang masalah utang-piutang,  diantaranya oleh Mujib Ridwan,  dengan judul “Sistem Pelaksanaan Utang  Piutang dan Pengaruhnya Terhadap Pendapatan Petani (Berutang) di Ds.
Gedong Boyountung Kec. Turi Kab. Lamongan (Sebuah Tinjauan Hukum  Islam),”karya ini membahas pelaksanaanutang-piutang dengan dua sistem,  yang pertama petani utang kepada pedagang berupa uang sebagai modal usaha  tanam padi dengan pengembalian berupa padi dan dengan syarat hasil panennya   Mujib Ridwan, lulusan IAIN Surabaya Fakultas Syariah Tahun 2008 dengan Judul Skripsi “ Sistem  Pelaksanaan Utang Piutang dan Pengaruhnya Terhadap Pendapatan Petani (Berutang) di Ds.
Gedong Boyountung Kec. Turi Kab. Lamongan (Sebuah Tinjauan Hukum Islam).”   harus dijual kepada pedagang tersebutdengan dikurangi utangnya, yang kedua  petani utang kepada pedagang berupa barang produktifitas pertanian tambak  dengan pengembalian berupa uang yang dipotong dari hasil penjualan panen  tambak yang harus dijual ke pedagang tersebut.
Ada juga karya Nurrul Nisfu Suci Rofikhoh,  dengan judul “Tinjauan  Hukum Islam Terhadap Utang Uang dengan Sistem Jual Beli Barang  (Murabahah) dari Piutang di Ds. Sawo Babat Lamongan,”  karya ini membahas  pihak yang berutang mendapat pinjaman dari piutang dalam bentuk barang yang  mana pihak piutang memberi alternative bahwa barang yang diberikan bisa dijual  kembali kepada piutang agar pihak berutang mendapatkan uang yang dibutuhkan.
Berbagai karya di atas tidak ada yang secara spesifik membahas tentang  pelunasan utang sapi berdasarkan ketentuan kreditur dalam karya ilmiah (skripsi)  yang penulis lakukan, maka penelitian ini bukan mengulang penelitian yang  sudah ada.
D. Tujuan Penelitian  Berdasarkan pada penelitian yang akandilakukan, maka dapat dirumuskan  tujuan penelitian yang akan dilaksanakan, di antaranya:  1.  Untuk mengetahui cara akad utang sapidi Ds. Sejati Kec. Camplong Kab.


Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi