BAB I .PENDAHULUAN .
A. Latar Belakang Masalah .
Komisi Hak Asasi Manusia
mempersiapkan sebuah pernyataan .
internasional tentang hak asasi
manusia yang disetujui oleh Majelis Umum pada .
tanggal 10 Desember 1948.
Pernyataan ini, yaitu Deklarasi Universal Hak Asasi .
Manusia (Universal Declaration of
Human Rights), diumumkan sebagai suatu .
standar pencapaian yang berlaku
umum untuk semua rakyat dan semua negara.
Hak-hak yang disuarakan lewat
langkah-langkah progresif, secara nasional dan .
internasional, guna menjamin
pengakuan dan kepatuhan yang bersifat universal .
dan efektif terhadapnya.
.
Deklarasi universal menyatakan
bahwa hak-hak ini berakar di dalam .
martabat dan harkat manusia,
serta didalam syarat-syarat perdamaian dan .
keamanan domestik maupun
internasional.
.
Hak tersebut dipandang bukan .
sebagai hak-hak hukum melainkan
sebagai hak-hak moral yang berlaku secara .
universal.
Penghormatan hak-hak manusia
tampaknya sudah diterima sebagai .
bagian dari pikiran bangsa
Indonesia. Banyak kalangan masyarakat menjalankan .
.
James W. Nickel, Hak Asasi
Manusia Refleksi Filosofis atas Deklarasi Universal Hak Asasi .
Manusia, Ter. Arini, h. 3 .
.
ibid, h. 6 .
.
berbagai aktivitas yang berkaitan
dengan isu hak-hak manusia seperti diskusi, .
seminar, lokakarya, pelatihan,
demonstrasi menuntut hak dan mengajukan .
gugatan pelanggaran hak-hak
manusia serta merekomendasikan perbaikan
.
kondisi hak-hak manusia, bahkan
pada 10 Desember setiap tahunnya, dirayakan .
sebagai hari hak asasi manusia
sedunia.
Negara Republik Indonesia (RI)
juga sudah menjadi salah satu dari negara .
pengamat Deklarasi Universal Hak
Asasi Manusia karena sudah menandatangani .
dan meratifikasi sebagian
perjanjian internasional hak asasi manusia. Dengan .
demikian, Indonesia terikat
secara hukum dalam menunaikan kewajiban untuk .
menghormati, melindungi, dan
memenuhi hak-hak manusia.
Aturan tentang hak-hak manusia
mengalami kemunduran sesudah dekrit .
presiden yang mengembalikan UUD
1945 pada 5 Juli 1959. Terlebih lagi ketika .
Orde Baru berdiri dan beroperasi
sejak akhir 1965 dengan kepemimpinan rezim .
otoriter yang memang
berwatakmenindas hak-hak manusia.
Kendati demikian, tetap tumbuh
upaya memperjuangkan hak-hak .
manusia dari kalangan masyarakat
di hadapan rezim Orde Baru. Pada 1966, .
berdiri sebuah organisasi di
Jakarta bernama Lembaga Pembela Hak Asasi .
Manusia (LPHAM). Dalam hak-hak
manusia yang lebih khusus, muncul .
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) pada
1970 yang mengalami perkembangan di .
bawah Yayasan LBH Indonesia
(YLBHI).Belakangan hadir pula beberapa .
organisasi seperti Perhimpunan
Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia .
.
Indonesia (PBHI) pada 1996, dan
Komisi Orang Hilang dan Korban Tindak .
Kekerasan (Kontras) pada 1998.
Pelanggaran hak asasi
manusia merupakan kejahatan terhadap .
kemanusiaan. Salah satu bentuk
kejahatan terhadap kemanusiaan adalah .
perampasan kemerdekaan atau
perampasan kebebasan fisik lainnya secara .
sewenang-wenang. Konsep dari
kesewenang-wenangan berdasarkan hukum .
internasional mencakup
pemenjaraan yang tidak sah dan pencabutan kebebasan .
yang bertentangan baik dengan
hukum internasional maupun dalam hukum .
nasional.
Download lengkap Versi PDF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi