Selasa, 19 Agustus 2014

Skripsi Syariah:SANKSI HUKUM TINDAK PIDANA PERAMPASAN KEMERDEKAAN ORANG LAIN ATAS DASAR DISKRIMINASI RAS DAN ETNIS (Study Komparatif Undang-undang No. 40 Tahun 2008 dan Fiqih Jinayah)


BAB I .PENDAHULUAN .
A. Latar Belakang Masalah .
Komisi Hak Asasi Manusia mempersiapkan sebuah pernyataan .
internasional tentang hak asasi manusia yang disetujui oleh Majelis Umum pada .
tanggal 10 Desember 1948. Pernyataan ini, yaitu Deklarasi Universal Hak Asasi .
Manusia (Universal Declaration of Human Rights), diumumkan sebagai suatu .
standar pencapaian yang berlaku umum untuk semua rakyat dan semua negara.
Hak-hak yang disuarakan lewat langkah-langkah progresif, secara nasional dan .
internasional, guna menjamin pengakuan dan kepatuhan yang bersifat universal .
dan efektif terhadapnya.
.
Deklarasi universal menyatakan bahwa hak-hak ini berakar di dalam .
martabat dan harkat manusia, serta didalam syarat-syarat perdamaian dan .
keamanan domestik maupun internasional.

.
Hak tersebut dipandang bukan .
sebagai hak-hak hukum melainkan sebagai hak-hak moral yang berlaku secara .
universal.
Penghormatan hak-hak manusia tampaknya sudah diterima sebagai .
bagian dari pikiran bangsa Indonesia. Banyak kalangan masyarakat menjalankan .
.
James W. Nickel, Hak Asasi Manusia Refleksi Filosofis atas Deklarasi Universal Hak Asasi .
Manusia, Ter. Arini, h. 3 .
.
ibid, h. 6 .
.
berbagai aktivitas yang berkaitan dengan isu hak-hak manusia seperti diskusi, .
seminar, lokakarya, pelatihan, demonstrasi menuntut hak dan mengajukan .
gugatan pelanggaran hak-hak manusia  serta merekomendasikan perbaikan .
kondisi hak-hak manusia, bahkan pada 10 Desember setiap tahunnya, dirayakan .
sebagai hari hak asasi manusia sedunia.
Negara Republik Indonesia (RI) juga sudah menjadi salah satu dari negara .
pengamat Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia karena sudah menandatangani .
dan meratifikasi sebagian perjanjian internasional hak asasi manusia. Dengan .
demikian, Indonesia terikat secara hukum dalam menunaikan kewajiban untuk .
menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak manusia.
Aturan tentang hak-hak manusia mengalami kemunduran sesudah dekrit .
presiden yang mengembalikan UUD 1945 pada 5 Juli 1959. Terlebih lagi ketika .
Orde Baru berdiri dan beroperasi sejak akhir 1965 dengan kepemimpinan rezim .
otoriter yang memang berwatakmenindas hak-hak manusia.
Kendati demikian, tetap tumbuh upaya memperjuangkan hak-hak .
manusia dari kalangan masyarakat di hadapan rezim Orde Baru. Pada 1966, .
berdiri sebuah organisasi di Jakarta bernama Lembaga Pembela Hak Asasi .
Manusia (LPHAM). Dalam hak-hak manusia yang lebih khusus, muncul .
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) pada 1970 yang mengalami perkembangan di .
bawah Yayasan LBH Indonesia (YLBHI).Belakangan hadir pula beberapa .
organisasi seperti Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia .
.
Indonesia (PBHI) pada 1996, dan Komisi Orang Hilang dan Korban Tindak .
Kekerasan (Kontras) pada 1998.
Pelanggaran hak asasi manusia  merupakan kejahatan terhadap .
kemanusiaan. Salah satu bentuk kejahatan terhadap kemanusiaan adalah .
perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lainnya secara .
sewenang-wenang. Konsep dari kesewenang-wenangan berdasarkan hukum .
internasional mencakup pemenjaraan yang tidak sah dan pencabutan kebebasan .
yang bertentangan baik dengan hukum internasional maupun dalam hukum .
nasional.


Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

pesan skripsi