BAB I PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang Masalah Bank adalah
suatu lembaga yang
mendapat izin untuk
mengerahkan dana masyarakat
berupa pinjaman sehingga
sebagai perantara nasabah penyimpan
dana dan pemakai
akhrir.
Adapun
perkembangan perbankan syariah
saat ini meningkat,
padahal sejak zaman
Rasulullah SAW sudah menggunakan
lembaga keuangan yang berpedoman atau berprinsip syariah.
Didirikannya bank syariah
dilatarbelakangi oleh keinginan umat islam untuk
menghindari riba dalam
kegiatan muamalahnya; memperoleh kesejahteraan
lahir batin melalui
kegiatan muamalah yang
sesuai dengan perintah agamanya. Indonesia yang mayoritas
penduduknya beragama islam terbesar di
dunia juga telah
merasakan kebutuhan akan
adanya bank ya ng diharapkan dapat
memberikan
kemudahan-kemudahan dan jasa-jasa perbankan
kepada semua umat
islam dan penduduk
di Indonesia yang beroperasi tanpa
riba. Adapun Bank
Syariah merupakan lembaga
keuangan yang berfungsi sebagai
perantara bagi pihak yang berkelebihan dana dengan pihak
yang kekurangan dana
untuk kegiatan usaha
dan kegiatan lainnya sesuai dengan hokum islam.
Bank syariah juga biasa disebut Islamic
banking atau interest fee
banking, yaitu suatu
sistem perbankan dalam
pelaksanaan Edy wibowo&
Untung hendi, “mengapa memilih bank syariah”,(Bogor:ghalia Indonesia,2005), hal Zainuddin Ali, “Hukum Perbankan Syariah”,
Jakarta: sinar grafika 2008, hal 1 operasional tidak
menggunakan sistem bunga
(riba), spekulasi (maisir),
dan ketidakpastian atau ketidak
jelasan (gharar).
Dalam bank
syariah atau lembaga
keuangan syariah ada
dua siklus atau
istilah yaitu penghimpunan
dana dan penyaluran
dana. Penghimpunan dana
dibank umum syariah
dapat berbentuk giro,
tabungan dan deposito dengan
menggunakan prinsip wadiah,
prinsip mudharabah, dan
akad pelengkap misalnya
wakalah. Sedangkan penyaluran
dana dalam bank syariah atau
lembaga keuangan syariah
dalam bentuk pembiayaan.
Produk penyaluran dana
yang dilakukan oleh
bank syariah pada
prinsipnya dapat digolongkan menjadi 4(empat) kategori yaitu: 1.
Pembiayaan dengan prinsip jual beli 2. Pembiayaan dengan prinsip sewa 3. Pembiayaan dengan prinsipbagi hasil 4.
Pembiayaan dengan prinsip akad pelengkap Berdasar pada
kebutuhan untuk menciptakan
pemerataan ekonomi dari atas sampai bawah, maka lahirlah lembaga
keuangan non bank yang di sebut dengan
Baitul Maal wa Tamwil (BMT). Baitul Maal wa Tamwil (BMT) merupakan
salah satu perintis
lembaga keuangan non
bank dengan prinsip syari’ah
di indonesia. Baitul
Maal wa Tamwil
(BMT) sebagai lembaga ekonomi
yang bermisi memberdayakan
pengusaha kecil bawah
dan kecil Zainuddin Ali, “Hukum Perbankan Syariah”,
Jakarta: sinar grafika 2008 hal 30 yang
menerapkan prinsip syari’ah, telah terbukti berperan dalam membangun perekonomian
masyarakat khususnya lapisan
bawah. Dikarenakan perannya yang sangat strategis inilah, akhirnya pada
tanggal 7 Desember 1997 Presiden RI berkenan
mencanangkan BMT sebagai
gerakan nasional dalam
rangka memberdayakan masyarakat
lapisan bawah.
Dengan
semakin bertambahnya perkembangan
perekonomian di negara Indonesia saat ini dapat dilihat banyak
bermunculan lembaga-lembaga keuangan yang
menerapakan prinsip Syari’at
islam seperti perbankan Syariah, Pegadaian Syariah, Asuransi Syariah
dan Baitul Maal Wat Tamwil (BMT),
menyebabkan setiap lembaga keuangan
Syariah dituntut untuk lebih kreatif
dan inovatif karena
semakin ketat tingkat
persaingan bisnis maka dibutuhkan
fungsi pemasaran yang baik, sehingga tujuan yang di harapkan oleh Lembaga Keuangan Syariah akan tercapai,
karena pemasaran merupakan faktor utama
yang penting dalam
kelangsungan hidup Lembaga
Keuangan tersebut.
Dalam operasionalnya strategi
pemasaran tidak hanya dibutuhkan oleh perbankan
saja. Namun BMT sebagai lembaga keuangan mikro juga penting akan
adanya strategi pemasaran
yang dimiliki untuk
kelangsungan hidup BMT. Secara konsep memang BMT menghendaki
adanya bebas riba dan juga penerapan
strategi pemasarannya dengan sesuai syariah sehingga terciptanya keadilan.
Pedoman Pengelolaan BMT-Balai Usaha Mandiri
Terpadu, PINBUK, Dati II Jateng Pada umumnya
orang mengasumsikan mengenai
pemasaran atau memasarkan
barang yaitu menjual
barang agar laku
terjual. Hal tersebut hanyalah
sebagian kecil dari
kegiatan pemasaran. Pemasaran
memiliki cakupan kegiatan
yang luas dari
itu. Pemasaran meliputi
perumusan jenis produk,
bagaimana cara menyalurkan
produk tersebut kepada
konsumen, seberapa tinggi
harga yang seharusnya
ditetapkan terhadap produk
tersebut yang cocok
dengan kondisi konsumenya,
bagaimana cara promosi
untuk mengkomunikasikan produk
tersebut kepada konsumen,
serta bagaimana mengatasi
kondisi persaingan yang
dihadapi oleh perusahaan
dan sebagainya.
Dari
uraian diatas Penulis
tertarik untuk membahas
mengenai strategi pemasaran,
maka terpilih judul
“Strategi Pemasaran dalam
Upaya Meningkatkan Jumlah Nasabah
di BMT Fajar Mulia Cabang Bandungan”.
1.2.Rumusan Masalah Berdasarkan
latar belakang masalah diatas, maka rumusan masalahnya yaitu sebagai berikut: 1. Bagaimana
strategi pemasaran di BMT Fajar
Mulia cabang Bandungan? 2.
Bagaimana upaya peningkatan
pemasaran di BMT
Fajar Mulia Bandungan?
Drs. H. Indriyo Gitosudarmo, M.Com. (Hons), manajemen strategis, 2001,
Yogyakarta: BPFE, hal183 1.3.Tujuan dan Manfaat Penelitian Adapun
tujuan dari penelitian ini adalah: 1.
Untuk mengetahui strategi
pemasaran yang ada
di BMT Fajar
Mulia Bandunagn.
2. Untuk mengetahui upaya peningkatan pemasaran
produk di BMT Fajar Mulia Bandungan.
Sedangkan manfaat dari penelitian
ini yaitu: 1. Secara teoritis Penelitian ini
dapat dijadikan sebagai
upaya mengungkapkan perkembangan
Ekonomi Islam khususnya
perbankan Syariah.
Penelitian dapat menambah
informasi, wacana terhadap para pembaca mengenai
BMT Fajar Mulia cabang Bandungan, sehingga
pembacanya dapat segera bergabung
dalam lembaga keuangan syariah.
2. Manfaat praktis Sebagai bahan evaluasi
kinerja lembaga keuangan Syariah pada umumnya, dan
diharapkan memberi motivasi
terhadap BMT Fajar Mulia Bandungan
agar selalu berkembang.
Menambah bahan bacaan tentang koperasi Syariah di lingkungan
Masyarakat Pembaca, sehingga mampu menambah
jumlah Masyarakat yang
tertarik dengan koperasi Syariah. Sebagai bahan informasi penelitian
selanjutnya.
1.4.Metodologi Penelitian 1. Objek Penelitian BMT Fajar Mulia Cabang
Bandungan Jl. Tirtomoyo 46, Bandungan Telp. (0298) 2. Jenis Penelitian Jenis penelitian yang
digunakan dalam penyusunan tugas akhir ini adalah
penelitian survey atau
observasi yang merupakan
suatu proses yang kompleks, suatu proses yang tersusun
dari pelbagai proses biologis dan psikologis.
Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi