BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Perbankan syari’ah
pada dasarnya merupakan
pengembangan dari konsep ekonomi
Islam, terutama dalam bidang keuangan. Perbankan Syari’ah dalam peristilahan internasional dikenal
sebagai Islamic Banking atau disebut juga dengan
interes-free banking. Bank
Syari’ah pada awalnya dikembangkan sebagai
suatu respons dari kelompok ekonom dan praktisi perbankan muslim yang
berupaya mengakomodasi desakan
dari berbagai pihak
yang menginginkan agar
tersedianya produk pembiayaan
dan jasa keuangan
yang dilaksanakan sejalan
dengan nilai moral
dan prinsip-prinsip Syari’ah
Islam.
Utamanya adalah
yang berkaitan dengan
pelanggaran praktek riba,
kegiatan maisir (spekulasi) dan
Gharar (ketidakjelasan).
Keberadaan lembaga
keuangan dalam Islam
adalah vital karena kegiatan bisnis dan roda ekonomi tidak akan
berjalan tanpanya. Bank Syari’ah adalah
bank yang beroperasi dengan tidak mengandalkan pada bunga.
Bank Islam
atau biasa disebut
dengan bank tanpa
bunga, adalah lembaga
keuangan atau perbankan
yang beroperasional dan
produknya dikembangkan berdasarkan
pada Al-Qur’an dan
Hadist Nabi SAW.
Dengan kata lain,
Bank Islam adalah
lembaga keuangan yang
usaha pokoknya memberikan
pembiayaan dan jasa-jasa
lainnya serta lalu
lintas pembayaran 1 dan peredaran
uang yang pengoperasiannya disesuaikan
dengan prinsip syari’at Islam.
KJKS
BMT Bahtera merupakan
suatu lembaga koperasi
yang legal menangani
penghimpunan dana maal
(harta) untuk Islam
meliputi zakat, infaq, dan shadaqah dan juga menangani jasa
keuangan (tamwil) yang meliputi simpanan dan
pembiayaan untuk usaha
produktif kepada anggotanya
dan nasabah/masyarakat umum
baik lembaga, yayasan,
instansi maupun perorangan, yang pengelola dan operasionalnya
menggunakan prinsip syariah dan prinsip
koperasi KJKS BMT
Bahtera ini kantor
pusat berada di Pekalongan dengan
membuka cabang di
Batang, Warungasem, Buaran,
dan Pekalongan. Salah satu produk
jasa pambiayaan KJKS BMT
Bahtera adalah pembiayaan
murabahah. Murabahah adalah jual beli barang pada asal (harga perolehan) dengan tambahan keuntungan (marjin)
yang disepakati oleh kedua belah pihak
(Penjual dan Pembeli).
Dalam akad
jual beli murabahah,
KJKS BMT Bahtera
menetapkan uang muka sebesar 50%
kepada nasabahnya. Akan tetapi uang muka 50% ini tidak
dikatakan sebagai riba
karena dia berfungsi
sebagai jaminan agar nasabah
tidak melakukan penyalahgunaan pembiayaan akad
murabahah. Dan pembiayaan
murabahah ini paling diminati oleh masyarakat.
Berdasarkan uraian
di atas, penulis
tertarik ingin menindaklanjuti dengan membahas lebih mendalam yang berkaitan
dengan produk pembiayaan dengan prinsip
(jual beli) murabahah di KJKS
BMT Bahtera sebagai obyek Muhammad, Manajemen Bank Syari’ah,
Yogyakarta: UPP AMD YKPN, 2002, hlm.13 penulisan
tugas akhir dengan
mengangkat judul, “PEMBIAYAAN MURABAHAH DI KJKS BMT BAHTERA PEKALONGAN”.
1.2 Rumusan Masalah Berdasarkan uraian
latar belakang tersebut,
maka dapat dirumuskan permasalahan sebagai berikut: 1. Bagaimana
Aplikasi Pembiayaan Murabahah
di KJKS BMT
Bahtera Pekalongan? 2.
Bagaimana kendala dan
permasalahan yang timbul
terhadap Pembiayaan Murabahah di BMT Bahtera Pekalongan? 1.3 Tujuan Dengan adanya penelitian pada KJKS
BMT Bahtera Pekalongan, maka tujuan yang
ingin dicapai penulis adalah 1. Untuk
mengetahui Bagaimana Aplikasi Pembiayaan
Murabahah di KJKS BMT Bahtera
Pekalongan.
2. Untuk
mengetahui Bagaimana kendala
dan permasalahan yang
timbul terhadap Pembiayaan
Murabahah di BMT Bahtera Pekalongan.
1.4 Manfaat Manfaat yang diambil dari penelitian
ini adalah: 1. Bagi Peneliti a.
Melatih bekerja dan
berfikir kreatif serta
inovatif dengan mencoba mengaplikasikan teori-teori yang didapat
selama studi.
b. Sebagai bahan informasi untuk peneliti
selanjutnya.
c. Untuk
meningkatkan pengetahuan praktikum
berkaitan dengan ilmu pengetahuan
yang diperoleh ditempat magang.
d. Untuk
memenuhi salah satu
syarat guna mencapai
gelar Ahli Madya pada Fakultas
Syari’ah Institut Agama
Islam Negeri Walisongo Semarang.
2. Bagi BMT Penelitian ini
digunakan untuk memperkenalkan eksistensi
BMT kepada masyarakat luas
sehingga dapat memberikan
informasi dan pengetahuan tambahan yang dapat dijadikan
sebagai bahan pertimbangan untuk
meningkatkan usaha secara syari’ah.
1.5 Metodologi Penelitian Dalam penyusunan
tugas akhir ini
yang bersifat ilmiah,
data merupakan bagian
yang sangat penting.
Oleh karena itu,
data yang dikumpulkan
harus akurat, komprehensif
dan relevan bagi
persoalan yang diteliti adalah sebagai berikut: 1. Jenis Penelitian Jenis penelitian
ini adalah penelitian
lapangan yaitu merupakan penyelidikan
mendalam mengenai situasi
unit social yang
menghasilkan gambaran yang
terorganisasi dengan baik
dan lengkap mengenai
unit social tersebut
yang ditemukan di
lapangan yang ditopang
dengan teoriteori yang ada pada
referensi yang digunakan dari berbagai sumber.
2.
Sumber Data Dalam penyusunan tugas akhir ini, klasifikasi data yang
diperlukan penulis terbagi dalam: a. Data primer Data primer adalah sumber data
penelitian yang diperoleh secara langsung
dari sumber asli tidak melalui perantara.
b. Data sekunder Data sekunder
adalah sumber data
penelitian yang diperoleh secara
tidak langsung, melalui
media perantara berupa
buku-buku literature,
majalah-majalah yang ada kaitannya dengan penelitian.
3. Metode Pengumpulan Data Metode pengumpulan
data ini penulis menggunakan metode: a.
Observasi Observasi yaitu penggunaan
format atau blangko
pengamatan sebagai instrument.
Teknik ini digunakan untuk memperoleh data dan
informasi, seperti:
gambaran umum mengenai
BMT Bahtera dan produk-produknya pembiayaan
murabahah dan sistem
manajemen di BMT Bahtera.
Saiful
Anwar, Metode Penelitian, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1998, Download lengkap Versi PDF

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi