BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah Sebuah realitas
yang tak bisa
dipungkiri bahwa secara
tehnis penentuan awal
bulan kamariah merupakan
persoalan yang lebih berpotensi terjadi
perbedaan (Ikhtilaf ), apapun landasan
fiqih yang digunakan
atau metode perhitungan
yang dipakai.
Tidak
lain penyebabnya adalah sistem perhitungan yang digunakan
dalam penentuan awal bulan
kamariah. Dapat dikatakan juga sering terjadinya perselisihan cara yang dipakai. Satu pihak ada yang
mengharuskan dengan rukyah saja dan pihak
lain mengharuskan dengan
hisab saja. Masing-masing “Kamariah” adalah 1. Berkenaan dengan Bulan; 2. Dihitung menurut peredaran Bulan (tt
kalender, penanggalan). Lihat
Departemen Pendidikan Nasional,
Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi IV (Jakarta:PT Gramedia
Pustaka Utama, 2008), hlm. 611. Bandingkan dengan “Qamariah”
dalam kamus ilmu
falak Muhyidin khazin,
adalah sistem penanggalan
yang didasarkan pada
peredaran Bulan mengelilingi Bumi. Lihat dalam Muhyidin
Khazin, Kamus Ilmu Falak, cet I,
(Yogyakarta: Buana Pustaka, 2005), hlm. 67.
Ikhtilaf
artinya berselisih atau
berbeda pendapat tentang
sesuatu hal yang
ada hubungannya dengan
kemaslahatan Islam. Perbedaan
pendapat antara pemikir
Islam (Ulama) merupakan
rahmat bagi umat
Islam, jika dilandasi
oleh tuntutan pengabdian
pada Allah dengan ikhlas. Lihat M. Shodiq,
Kamus Istilah Agama “Memuat Berbagai Istilah Agama Bersumber AlQur’an
dan Hadis dll”, (Jakarta: Bonafida Cipta Pratama, 1991), hlm. 134.
Dalam makalah yang disampaikan oleh Ahmad
Izzudin pada Pendidikan Keterampilan Khusus Bidang
Hisab-Rukyah Tahun Anggaran
2007 dengan tema
“Lestarikan Tradisi Ulama Salaf Kembangkan
Keterampilan Hisab Rukyah”
Direktorat Pendidikan Diniyah
Dan Pondok Pesantren
Ditjen Pendidikan Islam
Agama RI. Direktorat
Pendidikan Diniyah Dan
Pondok Pesantren Ditjen Pendidikan Islam Agama RI, Kumpulan Materi Pelatihan Ketrampilan Khusus Bidang
Hisab Rukyah “Lestarikan
Tradisi Ulama Salaf
Kembangkan Keterampilan Hisab Rukyah”,
(Semarang: Masjid Agung Jawa Tengah, 2007), hlm. 1.
Hamzah,
Pluralisme dalam Menentukan
Awal Bulan Ramadhan
dan Syawal Sebuah Realitas,hlm. 1.
http://www.badilag.net/data/hisab%20rukyah/Hisab%20Rukyah-ikhtilaf.pdf,
23-04-2010.
Permasalahan penentuan awal Bulan
kamariah tersebut berkisar pada :
Perbedaan hasil hisab dan
hasil rukyah, Perbedaan
sistem perhitungan, Perbedaan
sistem rukyah, Perbedaan kriteria
penentuan awal Bulan,
Perbedaan data/ sumber
hisab, kurang adanya
pengembangan observasi lapangan,
kurang sosialisasi. Ibid. hlm. 2.
menggunakan
argumentasi dan dalil-dalilnya sendiri.
Baik dalam alQur’an atau dalam Hadis.
Pada
dasarnya ada dua
sistem bulan yang
digunakan untuk menentukan
waktu yaitu bulan
Kamariah (Lunar Month)
dan bulan Syamsiyah
(solar Month, bulan
Matahari). Agama Islam
menggunakan dua sistem tersebut
untuk kepentingan ritualitasnya. Beberapa rukun Islam penentuannya
menggunakan dua sistem
tersebut. Misalnya, puasa Ramadan dan
Ibadah Haji. Sementara
itu ibadah salat terikat dengan waktu,
ditentukan oleh peredaran
Matahari (dauratusy syams).
Zuhur, Asar, Magrib, Isya,
dan Subuh tidak dapat dilaksanakan tanpa mengenal sistem
peredaran Matahari, atau
yang akrab dikenal
dengan “waktu”.
Waktu merupakan syarat sah salat.
Terkait dengan peredaran Bulan dan Matahari
sebagai sarana untuk menentukan waktu
ibadah bagi umat
Islam maka untuk
mempermudah pamahaman, dalam
diskursus penanggalan hijriah
dikenal dua istilah hisab, yaitu hisab Urfi dan hisab Hakiki .
Susiknan
Azhari, Hisab &
Rukyah “Wacana Untuk
Membangun Kabersamaan di Tengah
Perbedaan”, cet I (Yogyakarta: Buana Pustaka, 2007), hlm. 97.
Ramadan adalah Bulan ke-9 tahun Hijriah (29
ayau 30 hari), pada Bulan ini orang Islam yang
sudah akil balig
diwajibkan berpuasa. Departemen
Pendidikan Nasional. Kamus
Besar bahasa Indonesia, op.cit.
hlm. 1136.
Salat adalah rukun islam kedua, berupa ibadah
kepada Allah swt., wajib dilakukan oleh setiap muslim
mukalaf, dengan syarat,
rukun, dan bacaan
tertentu dimulai dengan
takbir dan diakhiri dengan salam, salat jua diartikan doa
kepada Allah. Ibid, hlm. 1208.
Susiknan
Azhari. Hisab &
Rukyah “Wacana Untuk
Membangun Kabersamaan di Tengah
Perbedaan”, op. cit. hlm. 96.
Hisab urfi adalah sistem perhitungan kalender
yang didasarkan pada peredaran
ratarata Bulan mengelilingi
Bumi dan ditetapkan
secara konvensional. Baca
Depag RI, Pedoman Perhitungan Awal Bulan Qamariyah, cet II (Jakarta: Ditbinbapera,
1995), hlm. 7. Sistem hisab ini Menurut
sistem hisab urfi,
umur bulan Sya’ban
dan Ramadan selalu
tetap yaitu 29
hari untuk Sya’ban
dan 30 hari
untuk Ramadan.
Padahal
menurut kenyataannya tidaklah
demikian yakni bulan
tidaklah pasti berumur
29 hari untuk
Sya’ban dan 30
hari untuk Ramadan, melainkan
umur bulan itu
konstan. hal ini
sangat bertentangan dengan ilmu
astronomi modern dan
juga bertentangan dengan
sabda Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh imam
Bukhari yang berbunyi “Dari Nafi’ dari
Abdillah bin Umar
bahwasanya Rasulullah SAW. menjelaskan bulan Ramadhan kemudian
beliau bersabda : janganlah kamu
berpuasa sampai kamu melihat hilal dan (kelak) janganlah kamu berbuka sebelum melihatnya
lagi. Jika tertutup awan maka
perkirakanlah”. (HR Bukhari) Sementara
menurut sistem hisab
hakiki, umur tiap
bulan tidaklah konstan dan juga tidak beraturan, melainkan
tergantung posisi hilal pada dimulai sejak ditetapkan oleh khalifah Umar
bin Khattab ra (17 H) sebagai acuan untuk menyusun kalender
Islam abadi. Penjelasan
selengkapnya tentang alasan
mengapa Umar bin
Khattab ra menetapkan
peristiwa hijrah sebagai
landasan hitungan. Baca
dalam Nourouzzaman Shiddiqi, Jeram-jeram Peradaban Muslim, cet I
(Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1996), hlm. 81-86.
Hisab
hakiki adalah sistem
hisab yang didasarkan
pada peredaran Bulan
dan Bumi sebenarnya.
Lihat dalam Susiknan
Azhari. Hisab &
Rukyah “Wacana Untuk
Membangun Kebersamaan di Tengah
Perbedaan ”, op. cit. hlm. 4.
Ibid. hlm. 3.
Download lengkap Versi PDF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi