BAB I PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang Masalah Kegiatan
operasional perbankan syariah di Indonesia dimulai pada tahun 1992
melalui pendirian PT.
Bank Muamalat Tbk.
Secara hukum, operasional perbankan
syariah didasarkan atas
Undang-Undang N0.7 tahun
1992 tentang Perbankan yang
kemudian diperbaharui dalam
Undang-Undang No.10 tahun 1998.
Dengan kekuatan hukum ini, bank syariah mendapatkan kesempatam yang sama
dengan bank konvensional untuk melakukan kegiatan operasionalnya dalam dunia
perbankan. Keberadaan bank-bank
syariah yang beroperasi
secera standalone maupun
sebagai unit-unit operasional
dari bank-bank konvensional merupakan suatu upaya untuk memenuhi kebutuhan
masyarakat yang beragam.
Selanjutnya, melalui
perubahan atas Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1992 tentang
Perbankan menjadi Undang-Undang
Nomor 10 Tahun
1998, keberadaan sistem
perbankan syariah semakin
didorong perkembangannya.
Berdasarkan
Undang-Undang No.10 Tahun
1998, Bank Umum
Konvensional diperbolehkan untuk
melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, yaitu melalui
pembukaan UUS (Unit
Usaha Syariah). Dalam
UU ini pula
untuk pertamakalinya nama
“bank syariah” Secara
resmi menggantikan istilah
“bank bagi hasil”
yang telah digunakan
sejak tahun 1992.
Kemudian diperbaharui dengan
Undang-Undang No. 21
tahun 2008 tentang
Perbankan Syariah yang Muhammad
Syafe'i Antonio, Bank Syariah dari Teori ke Praktek, Jakarta: Gema Insani Press,2001, hlm.226 menyebutkan
bahwa Bank Syariah
adalah Bank yang
menjalankan kegiatan usahanya
berdasarkan Prinsip Syariah
dan menurut jenisnya
terdiri atas Bank Umum
Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.
Pada
tahun 2008, terjadi krisis global yang mempengaruhi beberapa sektor pemerintahan di Indonesia, terutama sektor
ekonomi dan perbankan. Hal ini tentu saja
berpengaruh besar terhadap perkembangan kinerja perbankan. Dampak utama bagi
bank adalah terjadinya
perebutan dana terutama
deposito setelah tahun
ini bank menggenjot
tabungannya. Perbedaan antara
krisis moneter tahun
2008 dengan tahun 1998 adalah
adanya kelemahan ekonomi saat itu seperti nilai rupiah yang over-valued, cadangan devisa yang kurang
kuat serta sistem perbankan yang terlalu ekspansif
dalam memberi kredit
dengan melanggar legal
lending limit sementara modalnya
lemah.
Perbankan syariah adalah bentuk layanan
beretika yang prinsip dasarnya bersumber dari
syariah. Elemen penting
dari syariah adalah
larangan terhadap bunga
(riba), baik nominal
sederhana atau bunga
berbunga, berbunga tetap maupun berbunga
mengambang. Elemen lainnya
mencakup pada penekanan kontrak yang adil, keterkaitan antara keuangan
dan produktifitas, keinginan untuk membagi keuntungan
dan larangan terhadap
judi serta berbagai
ketidakpastian lainnya.
Dimulai dari
sektor perbankan, dengan
berdirinya Bank Muamalat Indonesia
pada November 1991,
perkembangan perbankan syariah
di indonesia Zubairi Hasan, Undang -Undang Perbankan
Syariah Titik Temu Hukum Islam dan Hukum
Nasional, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2009, hlm.
Hodijah,
Analisis Perbandingan Kinerja Keuangan Bank melalui Pendekatan Likuiditas, Solvabilititas dan Rentabilitas
pada Bank Muamalat Indonesia, Bank Syariah Mandiri dan Bank Mega Syariah Indonesia,
jurnal, Universitas Gunadarma: Fakultas Ekonomi,
2008 hlm. vi tidak lepas dari
pengelolaan pihak menejemenya. Masi ng-masing bank memiliki cara kerja yang berbeda dalam mengembangkan
usahanya sehingga prestasi atau kinerjanya
pun berlainan.
Penilaian kinerja berasal dari penentuan
secara periodik tentang aktivitas operasional suatu
organisasi, bagian organisasi
dan karyawan perusahaan
yang bersangkutan berdasarkan
sasaran, standar yang
telah ditetapkan sebelumnya.
Melalui
kinerja keuangan, manajer dapat
menentukan struktur keuangan
dengan baik. Penilaian
kinerja keuangan dapat
dilakukan dengan analisis
laporan keuangan. Salah satu
kegunaan laporan keuangan adalah menyediakan informasi kinerja
keuangan perusahaan rasio
keuangan berguna untuk
mengidentifikasi kekuatan dan
kelemahan suatu perusahaan.
Dengan rasio keuangan memungkinkan
investor menilai kondisi
keuangan dan hasil
operasi perusahaan saat ini dan masa lalu, serta sebagai pedoman
bagi investor mengenai kinerja masa lalu
dan masa mendatang yang dapat dimanfaatkan dalam pengambilan keputusan investasinya.
Laporan
keuangan pada perbankan dapat menunjukkan kinerja yang telah dicapai
perbankan pada suatu
waktu. Kinerja keuangan
tersebut dapat diketahui dengan
menghitung rasio-rasio keuangan
sehingga dapat di
ukur prestasi suatu perbankan.
Alat yang biasa digunakan untuk mengatasi kinerja perbankan adalah dengan
menggunakan analisis rasio,
yakni rasio permodalan,
kualitas aset, rentabilitas, likuiditas dansesitivitas.
Analisis rasio ini merupakan tekhnik analisis untuk mengetahui hubungan antara pos-pos
tertentu dalam neraca maupun laporan Ibid...
rugi-laba
bank secara individual maupun bersama-sama.
Perkembangan
perbankan syariah di
Indonesia telah menjadi
tolak ukur keberhasilan
eksistensi ekonomi syariah.
Bank muamalat sebagai
bank syariah pertama
dan menjadi pioneer
bagi bank syariah
lainnya telah lebih
dahulu menerapkan sistem
ini di tengah
menjamurnya bank -bank konvensional.
Di tengah-tengah krisis keuangan
global yang melanda dunia pada penghujung akhir tahun 2008, lembaga keuangan syariah kembali
membuktikan daya tahannya dari terpaan krisis.
Lembaga -lembaga keuangan syariah
tetap stabil dan memberikan keuntungan,
kenyamanan serta keamanan
bagi para pemegang
sahamnya, pemegang surat
berharga, peminjam dan
para penyimpan dana
di bank -bank syariah.
Download lengkap Versi PDF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi