BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah Manusia yang
telah diciptakan Allah swt
sebagai makhluk sosial
dalam kehidupannya
sehari-hari, mereka tidak akan
mampu mandiri tanpa
kehadiran orang lain. Kehidupan semacam ini dikenal dengan istilah hidup
bermasyarakat.
Dalam hidup
bermasyarakat seseorang secara
sadar telah melakukan
hubungan satu sama lain sesuai dengan kepentingan mereka masing-masing.
Karena dalam kehidupan ini, kepentingan satu sama lain tidak mesti sama maka sering terjadi benturan-benturan yang
menyebabkan berkurangnya keharmonisan
dalam hubungan bermasyarakat bahkan
tidak jarang terjadi
perselisihan yang sangat sengit yang berakibat saling membunuh
satu sama lain. Dengan adanya benturan semacam
itulah timbul juga
kejahatan-kejahatan yang dampaknya
tidak hanya merugikan diri
sendiri atau pelaku, tetapi juga
merugikan diri korban
dan masyarakat luas.
Modernisasi yang menyentuh
berbagai lapisan masyarakat dan merambah sudut belahan dunia memunculkan
berbagai problem sosial bagi masyarakat yang belum siap. Hal tersebut
menimbulkan krisis dalam kehidupan, persaingan yang semakin ketat dan
ongkos hidup yang
semakin mahal memaksa
masyarakat sedikit demi sedikit
meninggalkan nilai-nilai yang
paling teguh dengan
alasan mempertahankan hidup
yang semakin sulit.
Alasan itulah yang seringkali melegitimsi masyarakat
melakukan berbagai tindak
kejahatan seperti pembunuhan,
perampokan, pencurian dan sebagainya.
Untuk menjaga
keharmonisan dan kesejahteraaan bersama
dalam rangka mencapai keinginan
masing-masing pihak,maka manusia membuat aturan-aturan yang disepakati bersama,
Aturan-aturan yang harus dipatuhi dan dijunjung tinggi oleh seluruh anggota
masyarakat yang dinamakan dengan hukum. agar hukum itu dapat dipatuhi
dan diterima oleh
seluruh anggota masyarakat,
maka hukum tersebut harus
sesuai dan tidak
bertentangan dengan asas-asas
keadilan masyarakat di mana hukum itu berlaku.
Paradigma di atas sesuai dengan nilai-nilai
yang dibawa oleh Islam, agama universal yang mengandung ajaran-ajaran dasar
yang berlaku untuk semua tempat dan
segala zaman. Islam datang untuk
membimbing manusia dalam
upaya mencapai kebahagian dunia dan akhirat. Oleh karena itu tujuan
sebenarnya dari agama Islamadalah untuk membina manusia dalam fisik maupun
mental. Intisari agama-agama khususnya
Islam berkisar pada baik dan
buruk yaitu perbuatan mana yang baik membawa kebahagiaan, dan
perbuatan yang bersifat buruk dan jahat yang
membawa kemud}aratan, baik
kepada pribadi maupun
masyarakat luas, untuk kebahagiaan
manusia perbuatan baik
atau terpuji dilaksanakan
dan perbuatan buruk atau jahat dijauhi
Kansil, Pengantar Ilmu Hukum, h.
Harun Nasution, IslamRasional, h.
Islam juga
melindungi hak milik
kaum muslimin tidak
terkecuali harta benda. Karena
harta benda adalah bahan pokok untuk hidup dan dengan harta itu pula kita
berharap untuk dapat menjunjungtinggi agama kita yakni Islam. Islam juga
melindungi hak milik individu manusia sehingga hak milik tersebut benar
benar merupakan hak
milik yang aman,
dengan demikian Islam tidak menghalalkan seseorang
merampas hak milik
orang lain untuk
dimiliki secara melawan hukum
dengan dalih apapun sebagai perbuatan yang batal.
Islamtelah mengharamkan mencuri,
mencopet, korupsi, riba,
dan sebagainya, karena Islam ingin membangun
umat yang sehat
dengan tujuan membina
kedamaian dalam masyarakat. Memakan
hak milik orang
lain itu berarti
memakan barang haram sebagaimana firman Allah swtdalam surat
al-Baqarahayat 188.
Artinya: Dan janganlah sebahagian
kamu memakan harta sebahagian yang lain di
antara kamu dengan
jalan yang batil
dan (janganlah) kamu membawa
(urusan) harta itu
kepada hakim, supaya
kamu dapat memakan sebahagian
daripada harta benda
orang lain itu
dengan (jalan berbuat) dosa, Padahal kamu mengetahui.
Tindak pidana pencurian dalam hukum pidana
Islam merupakan salah satu dari Jarimah
H}udu>d, dan pelaku
dari tindak pidana
tersebut bisa dikenai
Sayyid Sabiq, Fiqh Sunnah,Jilid IX, Terj. Moh Nabhan Husain, h.
Depag RI, Al-Quran dan Terjemahnya,h.
dengan
hukuman berat yakni
dapat dipotong tangan
(h{add).
Seperti
firman Allah swt dalam surat al-Ma>idah ayat 38.
Artinya: Laki-laki yang mencuri
dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai)
pembalasan bagi apa
yang mereka kerjakan
dan sebagai siksaan dari Allah swt. dan Allah swt Maha Perkasa lagi Maha
Bijaksana.
Dalam
sebuah h}adis| Rasulullah saw
juga disebutkan tentang
larangan melakukan perbuatan pencurian.
( Artinya: Ketika seorang
pezina berbuat zina
maka dia bukanlah
orang yang beriman (pada
saat tersebut), demikian
pula tatkala seorang
pencuri melakukan pencurian maka
di waktu itu
dia bukan seorang
yang beriman.
Selain
itu menurut sebuah
h{adis| Nabi saw yang lain
seorang pencuri juga dilaknat
oleh Allah swt Ahmad Hanafi, Asas-asas Hukum Pidana Islam,h.
Depag RI, Al-Quran dan Terjemahnya,h.
Al Bukhari, S}ah}ih}Bukhari, Juz VIII, h.
Artinya: Allah
swt melaknat pencuri yang mencuri
sebutir telur maka (hukumnya) dipotong
tanganya, dan yang
mencuri tali maka (hukumanya juga) dipotong tanganya.
Tindak
pidana pencurian merupakan
perbuatan yang menyebabkan keresahan dalam
kehidupan masyarakat dan
dampaknya tidak hanya
merugikan satu pihak tetapi
juga merugikan masyarakat
luas. Oleh karenanya pantas
jika pelaku perbuatan tersebut dihukum dengan hukuman yang berat.
Seiring dengan perkembangan zaman dan
teknologi, model dan
modus kejahatan ini
juga mengalami perubahan baik bentuk, macam dan kualitasnya.sementara
hukuman yang ditetapkan belum
bisa membuat jera
pelaku. oleh karenan ya,
diperlukan ijtihad baru dalam
mengatasi persoalan tersebut, agar hukuman
yang bisa diterapkan dapat
membuat efek jera
terhadap pelaku dan
ketertiban masyarakat bisa
terjaga.
Dinamika penafsiran
al-Qur'an tidak pernah
mengalami kemandekan sejak
pertamakali diwahyukan pada masa nabi Muhammad saw. berbagai corak penafsiran
ditawarkan oleh para mufassir, baik oleh para sahabat Nabi saw, ulama klasik, maupun
ulama modern. Selama akal
masih eksis dalam
diri manusia ketidakpuasan terhadap
prinsip pendekatan dan hasil
penafsiran seseorang merupakan
bukti atas hal tersebut.
Muhammad Syahrur merupakan sebagian kecil dari
para sarjana Muslim yang merasakan akan ketidakpuasan intelektual terhadap
warisan intelektual masa Al-Bukhari,
Sah}ih} Bukhari, h.
Abdul
Mustaqim dan Sahiron
Samsuddin, Studi Al-Quran Kontemporer:
Wacana Baru Berbagai Metodologi
Tafsir, h.
lalu
(turas|), dalam mengkonstruk
metodologinya, Syahrur memulai
langkah awalnya dengan pendekatan
penidakbiasaan
(demafiliarisasi) terhadap model bacaan teks-teks al-Quran ulama' klasik.
Istilah ini menggambarkan sebuah proses yang
di dalamnya, bahasa digunakan
dengan satu cara
yang menarik perhatian dan secara langsung dipandang
sebagai suatu cara yang tidak umum, sesuatu yang mengesampingkan (otomisasi). Defamiliarisasi merupakan strategi “bawah tanah” untuk menggambarkan
sebuah obyek sastra seakan-akan
seseorang melihatnya untuk pertama
kali. Tujuan dari demafiliarisasi ini adalah
untuk melawan pembiasaan (habitualization) cara
baca konvensional terhadap
sebuah seni sastra, sehingga obyek yang sebelumnya sudah sangat dikenal
menjadi obyek yang tidak dikenal dan berada di luar dugaan pembaca.
Mengenai
hukuman terhadap perbuatan
pencurian Muhammad Syahrur berpandangan bahwa
hukuman bagi pelaku
tindak pidana pencurian
adalah dengan dimasukkan kedalam
penjara agar supaya
pelaku tidak bisa
mengulangi perbuatanya kembali dan sebagai tempat untuk bertobat.
Pandangan tersebut tentu Berbeda dengan mayoritas
ulama yang berpendapat
bahwa hukuman bagi perbuatan pencurian adalah dengan
dipotong tangannya (h}add)
sesuai dengan firman Allah swt dan
h}adis| Nabi saw, Pendapat
Muhammad Syahrur tersebut patut dipertanyakan
mengingat ayat-ayat dan
h}adis| Nabi saw secara jelas (qat}’i) menyatakan hukuman bagi
perbuatan pencurian adalah potong tangan.
Syahrur, Metodologi Fiqh IslamKontemporer,
Terj. Sahiron Samsuddin, h.
Penelitian ini patut diangkat untuk melihat
lebih jauh mengenai pemikiran Muhammad Syahrur dalam aspek tindak pidana
pencurian dan untuk mengetahui sejauhmana relevansi pemikiran Muhammad
Syahrurtersebut dalam era modern saat ini.
B. Rumusan Masalah 1.
Bagaimana latar belakang pemikiran Muhammad Syahrur tentang teori h}udu>ddalam aspek tindak pidana
pencurian? 2. Bagaimana relevansi teori
h}udu>d dalam aspek tindak
pidana pencurian menurut
pemikiran Muhammad Syahrurdi Era Modernini? C. Kajian Pustaka Kajian pustaka
ini pada intinya
adalah untuk mendapatkan
gambaran tentang hubungan topik yang akan diteliti dengan penelitian
sejenis, yan g pernah dilakukan
oleh peneliti sebelumnya,
sehingga tidak ada
pengulangan. Dalam penelusuran awal,
sampai saat ini
penulis belum menemukan
penelitian atau tulisan yang
secara spesifik mengkaji
tentang tindak pidana
pencurian menurut pandangan
Muhammad Syahrur.
Download lengkap Versi PDF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
pesan skripsi